Friday, December 3, 2021

Konsultan Penyusunan Rencana Strategis Yayasan Stop TB Partnership 2022-2024

LATAR BELAKANG

Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Bakteri ini dapat menginfeksi saluran napas dan beberapa organ lainnya. Saat ini, Indonesia menduduki peringkat ke-3 sebagai negara dengan beban TBC tertinggi di dunia setelah Cina dan India[1]. Jumlah orang yang sakit TBC di Indonesia setiap tahunnya diestimasikan mencapai 824.000 jiwa, atau 8,4% dari jumlah angka kejadian TBC di dunia.

Pada tahun 2018 Yayasan Kemitraan Strategis Tuberkulosis Indonesia/Stop TB Partnership Indonesia (STPI) berdiri dengan badan hukum legal. Semangat dan kontribusi yang ingin dihadirkan dengan lahirnya Yayasan ini adalah mencapai Indonesia bebas TBC melalui kemitraan yang kuat, mengingat beban TBC di Indonesia yang semakin meningkat belum diiringi dengan sepadannya upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan.

Berangkat dari semangat kontribusi tersebut, STPI bertransforrmasi untuk mendorong pelibatan dan kemitraan lebih banyak aktor, terutama dari pihak-pihak yang selama ini belum terlibat dalam penanggulangan TBC. STPI diharapkan dapat menjadi angin segar perubahan dengan membawa inovasi dan pendekatan-pendekatan baru untuk  memaksimalkan peran  dan kontribusi STPI menuju Indonesia eliminasi TBC yang ditargetkan pada tahun 2030.

Selama tahun 2018-2021, STPI telah melakukan kerja-kerja kolektif melalui kemitraan dengan multipihak, baik pada level Internasional, Nasional, Daerah bahkan pada level yang lebih mikro. Adapun ruang lingkup kerja STPI antara lain: kampanye dan edukasi, advokasi kebijakan TBC, pengembangan jejaring kemitraan, dan penguatan tata kelola penanggulangan TBC di daerah.

Kerja-kerja kampanye dan edukasi TBC melalui berbagai kanal media telah dilakukan STPI dengan beragam inovasi dan kreatifitas. Bentuk-bentuk kampanye dan edukasi tersebut antara lain gelar wicara (talk show), podcast, serta publikasi artikel dan materi edukasi yang mencakup pelibatan jurnalis untuk mendorong pemberitaan TBC yang kuat.

Advokasi dan pengembangan jejaring kemitraan juga perhatian utama STPI. Selama dua tahun terakhir, STPI telah melakukan advokasi terkait dukungan untuk terbentuknya Kaukus TBC di DPR RI, advokasi kebijakan pemanfaatan dana desa untuk penanggulangan TBC, advokasi kebijakan pengintegrasian komponen TBC RO sebagai komponen dalam jaring pengaman sosial Program Keluarga Harapan (PKH), serta pengarus utamaan isu TBC dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Selain itu, STPI juga terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden No. 67/2021 Tentang Penanggulangan TBC.

Selain itu, upaya-upaya yang dilakukan STPI dalam penguatan tata kelola penanggulangan TBC di daerah telah menunjukkan hasil dengan terbentuknya kelembagaan Forum Pencegahan dan Pengendalian TBC serta pengembangan Pesantren Siaga TBC di Kabupaten Sumenep, dan terbangunnya model Desa Siaga TBC di Kabupaten Sumenep dan Lombok Baratdan.

Dari sisi pendanaan selama 2 tahun terakhir, STPI telah mendapatkan pendanaan program yang cukup signifikan. Pendanaan tersebut didapatkan melalui beragam mekanisme, antara lain: Stop TB Partnership melulai program CFCS; APCASO melalui program penguatan Community Rights and Gender (CRG); Stop TB Partnership-USAID melalui program ADVANCE TB; serta, capaian besar STPI di tahun ini, yaitu mengelola hibah GF ATM 2021-2023 dalam konsorsium bersama Yayasan Penabulu.

Setelah berjalan selama tiga tahun, STPI perlu mencermati internal organisasi untuk melihat kapasitas kelembagaan maupun kapasitas perencanaan, termasuk melihat kualitas strategi untuk mencapai hasil advokasi kebijakan TBC yang efektif. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan orientasi, strategi, peran, serta fokus intervensi yang akan dilakukan STPI, dengan tetap mempertimbangkan persepsi dan harapan yang disampaikan pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, mitra pembangunan, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil terhadap STPI. Selain itu, sumber pembiayaan baru untuk menjaga keberlanjutan program dan keberlangsungan organisasi juga perlu dipikirkan oleh semua elemen dalam organisasi.

Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah membangun perencanaan strategis STPI sebagai dasar bagi perencanaan operasional dan kebijakan organisasi. Peran penting perencanaan strategis adalah membangun sebuah sistem kerja yang mengarah kepada pencapaian tujuan organisasi. Handoko (2009: 92-94) mengemukakan bahwa ada tiga alasan yang menunjukkan pentingnya perencanaan strategis. Pertama, perencanaan strategis memberikan kerangka dasar dalam mana semua bentuk-bentuk perencanaan lainnya harus diambil. Kedua, pemahaman terhadap perencanaan strategis akan mempermudah pemahaman bentuk-bentuk perencanaan lain nya. Ketiga, perencanaan strategis sering merupakan titik permulaan bagi pemahaman dan penilaian kegiatan-kegiatan manajer dan organsasi.

Berdasarkan hal di atas, maka diperlukan perencanaan strategis organisasi berbasis pada tiga tahun perjalanan organisasi STPI untuk menatap tiga tahun ke depan langkah Yayasan dalam berkontribusi pada pencegahan dan pengendalian TBC di Indonesia.

 

TUJUAN UMUM

STPI memiliki rencana jangka menengah yang bersifat menyeluruh, memberikan rumusan arah organisasi dan prosedur pengalokasian sumberdaya untuk mencapai tujuan STPI selama jangka waktu tertentu dalam berbagai kemungkinan situasi.

 

TUJUAN KHUSUS

  • Adanya penentuan misi dan tujuan dalam tiga tahun ke depan, yang mencakup pernyataan-pernyataan umum tentang misi dan tujuan organisasi STPI
  • Adanya analisa internal dan eksternal organisasi sebagai basis penyusunan perencanaan strategis STPI
  • Adanya strategi yang ditetapkan dalam jangka menengah untuk mendorong perubahan dan hasil yang maksimal dari organisasi STPI

 

KELUARAN

Dokumen Rencana Strategis STPI yang menggambarkan analisa situasi internal dan eksternal, kebijakan dan strategi, program kegiatan dan indikator capaian

 

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

AKTIVITASDES 2021JAN 2022FEB 2022MAR
2022
1)    Diskusi kerangka penyusunan rencana strategis dengan Tim STPI

X

   
2)    Pengembangan desain penelitian penyusunan rencana strategis STPI

Output document 1: Kerangka Acuan Kegiatan

X

   
3)    Koordinasi pengumpulan data dengan STPI

X

X
 
4)    Pengumpulan data

X

X

  
5)    Analisis data dan rekomendasi hasil

Output document 2: Laporan Analisis

 

X

  
6)    Penulisan dokumen rencana strategis STPI 

X

X

 
7)    Diskusi draft dokumen rencana strategis STPI dengan tim STPI  

X

X

8)    Finalisasi draft dokumen rencana strategis STPI

Output document 3: Dokumen RENSTRA

  

X

X

9)    Laporan kegiatan penyusunan rencana strategis STPI  

X

X

 

WAKTU PELAKSANAAN

15 Desember 2021 – 15 Maret 2022

 

LOKASI PEKERJAAN

Daring dan Luring (Jakarta)


PAGU ANGGARAN

RP 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Konsultan bertanggungjawab untuk mengelola secara keseluruhan proses sebagai berikut:

  1. Mempresentasikan kerangka penyusunan rencana strategis pada Tim STPI
  2. Melakukan pengembangan desain penelitian penyusunan rencana strategis STPI
  3. Melakukan koordinasi pengumpulan data dengan STPI
  4. Melakukan pengumpulan data (primer dan sekunder)
  5. Melakukan analisis data dan rekomendasi hasil
  6. Penulisan dokumen rencana strategis STPI
  7. Diskusi draft dokumen rencana strategis STPI dengan tim STPI
  8. Finalisasi draft dokumen rencana strategis STPI
  9. Laporan kegiatan penyusunan rencana strategis STPI

 

KUALIFIKASI

Konsultan harus mempunyai kualifikasi sebagai berikut:

  • Pendidikan minimum: Magister/Doktoral di bidang studi yang relevan seperti studi manajemen, kesehatan masyarakat, pembangunan, sosiologi, atau ilmu kesejahteraan sosial

 

  • Pengalaman dan keterampilan yang diperlukan:
  1. Berpengalaman minimal 5 tahun bekerja bersama dengan organisasi masyarakat sipil dengan fokus utama kesehatan masyarakat atau pengembangan kapasitas organisasi.
  2. Berpengalaman minimal 5 tahun melakukan penyusunan rencana strategis dan/atau tata kelola organisasi. Akan lebih sesuai jika berpengalaman mendukung organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional.
  3. Berpengalaman dalam pengumpulan data dan manajemen data organisasi secara konfidensial.
  4. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang perencanaan organisasi dan sistem kesehatan di Indonesia.
  5. Mempunyai sikap inisiatif dan mampu mengorganisir pekerjaan secara mandiri dan juga mampu bekerja sebagai tim.
  6. Mendemonstrasikan keterampilan komunikasi efektif, kemampuan interpersonal, dan kemampuan mendengar yang baik.
  7. Mampu mengoperasikan aplikasi editor dokumen (Ms Word) dan pertemuan daring (Zoom, Google Meet).
  8. Mampu menggunakan Bahasa Indonesia (membaca, menulis, lisan) dan Bahasa Inggris (membaca) secara professional.

 

Ketentuan lainnya:

    1. Konsultan adalah individu atau organisasi dengan kualifikasi di atas
    2. Konsultan berlokasi di JABODETABEK
    3. Konsultan bersedia dihubungi di luar hari kerja sesuai kebutuhan tim STPI

  

TIMELINE REKRUTMEN

  1. Penayangan lowongan: 25 November – 5 Desember 2021
  2. Penerimaan lamaran: 5 Desember 2021
  3. Seleksi pelamar:
    • Shortlist & reference check: 6 – 7 Desember 2021
    • Wawancara (daring): 8 – 10 Desember 2021
  4. Penentuan konsultan: 13 Desember 2021
  5. Pemberitahuan: 14 Desember 2021
  6. Penandatanganan kontrak: 15 Desember 2021

 

PENDAFTARAN

Setiap pelamar diharapkan mengirimkan:

  1. Proposal yang menggambarkan pendekatan dan proses penyusunan RENSTRA
  2. Format kerangka RENSTRA
  3. Draft budget dan work plan mingguan sesuai Tabel ‘Ruang Lingkup Pekerjaan’
  4. Cover letter
  5. CV (pelamar organisasi maupun individu – lead dan tim)
  6. Profil organisasi
  7. Akta notaris organisasi
  8. NPWP
  9. Kontak referee rekan kerja/klien sebelumnya: nama lengkap, jabatan, nomor telfon yang dapat dihubungi, email

Email dengan subject ‘Nama Lengkap_Konsultan RENSTRA Organisasi’ diterima paling lambat 5 Desember 2021 pukul 22.00 WIB

TO: Yenny F. Yoris, Finance & Administration Manager yenny.y@stoptbindonesia.org
CC: admin@stoptbindonesia.org lukman.h@stoptbindonesia.org

 

No comments:

Post a Comment