TERMS OF REFERENCE
Pedoman Perilaku (Code of Conduct)
Peliputan
Bencana dan Krisis di Indonesia
Latar Belakang
Sejak
gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh pada 2004 yang menewaskan
lebih dari 160.000 jiwa, Indonesia telah melakukan banyak upaya
untuk mengurangi risiko bencana. Diterbitkannya Undang-Undang No 24
tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan pembentukan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan salah satu wujud komitmen itu.
Selain itu, sejak tahun 2008, kita juga sudah
membangun Sistem Peringatan Dini Tsunami (InaTEWS).
Namun
demikian, bencana alam yang berulang kali terjadi tetap saja merenggut
banyak korban jiwa. Salah satunya adalah gempa bumi, tsunami,
dan likeufaksi yang terjadi di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi
Tengah pada 2018 yang menewaskan 4.340 orang. Bencana ini menempatkan
Indonesia menjadi negara dengan jumlah korban jiwa terbanyak akibat
bencana alam sepanjang tahun 2018.
Tak
hanya dari segi jumlah korban, bencana Sulawesi Tengah juga menunjukkan
adanya beberapa persoalan yang berulang terjadi dari setiap bencana.
Misalnya, penjarahan pascabencana, gagalnya sistem peringatan dini
tsunami, keterlambatan bantuan, hingga berbagai masalah selama fase
rehabilitasi dan rekonstruksi.
Berada
di zona tumbukan tiga lempeng dunia dan di jalur "Cincin Api Pasifik",
Indonesia akan selalu berada di bawah ancaman gempa bumi, tsunami,
dan letusan gunung api. Oleh karena itu, kita harus selalu belajar dari
tiap kejadian bencana untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan,
selain juga mendokumentasikan capaian-capaian, yang bisa jadi pelajaran
untuk menghadapi bencana ke depan.
Media
massa di Indonesia seharusnya bisa berperan dalam mendorong pemerintah
dan publik belajar dari tiap kejadian bencana. Sebagaimana diamanatkan
oleh UNDRR, media memiliki peran sangat penting dalam penanggulangan
kebencanaan, sejak dari sebelum, saat, hingga setelah krisis.
Kenyataannya, media di Indonesia kebanyakan fokus hanya saat bencana,
itu pun substansinya banyak yang dikritik publik karena
cenderung mengeksploitasi korban, terutama kelompok rentan seperti
anak-anak dan perempuan.
Bahkan
seringkali pemberitaan di media memperdalam dampak bencana karena
memicu trauma baru, terutama terhadap kelompok terentan. Kritik
terhadap praktik peliputan bencana terhadap media di Indonesia sudah
banyak diulas, termasuk di buku
Jurnalisme Bencana, Bencana Jurnalisme (Ahmad Arif, 2010).
Berdasarkan kenyataan ini, kami memandang penting dibuatnya pedoman
perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di
Indonesia. Pedoman perilaku ini diharapkan bisa menjadi panduan
bagi wartawan di Indonesia dalam meliput bencana sejak dari pra, saat,
dan setelah bencana.
Partners
Aliansi
Jurnalis Independen atau AJI adalah aliansi jurnalis yang terkemuka di
Indonesia. Organisasi ini mendapatkan reputasinya ketika
mendeklarasikan keberadaannya tanggal 7 Agustus 1991, saat Suharto
berkuasa. Saat ini AJI menjadi anggota dari asosiasi jurnalis
internasional terbesar dan berpangaruh di dunia, International
Federation of Journalists in 1995. AJI diakui keberadaannya oleh
IFJ, Article XIX, International Freedom Expression Exchange (IFEX) dan
juga oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Beberapa aktifis AJI mendapatkan
penghargaan bergengsi dari Committee to Protect Journalist (CPJ), The
Freedom Forum (AS), International Press Institute
(IPI – Vienna) dan the Global Network of Editors serta Media Executive
(Zurich). Dimulai hanya dengan 100 orang anggota, saat ini AJI sudah
memiliki ribuan anggota dari 20 kota yang tersebar di Indonesia. AJI
sebelumnya telah menghasilkan sejumlah buku panduan
yang dapat dipercaya seperti Buku Panduan Peliputan Bunuh Diri, Panudan
Liputan Terorisme, Buku Kode Perilaku Jurnalis, dan Safety Journalist.
Buku-buku ini sebagian mendapat pengakuan dari Dewan Pers atau kelompok
jurnalis lain. Bisa dikatakan, AJI adalah
kelompok praktisi media yang berpengalaman dan terbukti bisa
menghasilkan buku yang membawa manfaat bagi jurnalis lain dan masyarakat
umum yang mengkonsumsi media.
Tujuan
Pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia disusun dengan tujuan:
- Penduan dan rambu2 bagi jurnalis dalam meliput bencana.
- Pemberitaan media memiliki perspektif pemulihan bencana sehingga masyarakat lebih siap dan tanggap terhadap resiko bencana.
Deskripsi Kegiatan
Dalam program ini, AJI Jakarta membuat perencanaan kegiatan sebagai berikut:
- Audiensi dengan Dewan Pers dan BNPB
Kegiatan ini akan dilakukan pada 29 Mei. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pedoman prilaku peliputan bencana dan
krisis ditetapkan sebagai Code of Conduct oleh Dewan Pers. Kegiatan ini akan diisi dengan diskusi dan penyerahan draft pedoman prilaku
peliputan bencana dan krisis.
- Focus Group Discussion 1
Kegiatan
ini akan dilakukan pada 7 Maret. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk
mengumpulkan masukan dari para jurnalis yang berpengalaman
dalam liputan bencana dan krisis. Kegiatan ini akan diisi dengan
diskusi mengenai bagaimana jurnalis dan media membingkat pemberitaan
saat terjadi bencana/tanggap darurat, dan pasca bencana. Jumlah peserta
yang menjadi target ini adalah 15 jurnalis Jakarta
yang berasal dari 3 jurnalis cetak, 5 jurnalis televisi, 5 jurnalis
online dan 2 jurnalis radio.
Pembicara
3 orang, yaitu Ahmad Arief (Jurnalis Kompas dan Ketua Jurnalis Bencana
& Krisis), Sunu Diyantoro (redaktur senior Tempo)
dan Agus Wibowo (Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB).
- Focus Group Discussion 2
Kegiatan
ini akan dilakukan pada 21 Maret. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk
menggali gagasan dan masukan dari jurnalis berpengalaman
dalam peliputan bencana dan krisis secara lebih mendalam. Kegiatan ini
akan diisi dengan bagaimana jurnalis dan media membingkai pemberitaan di
masa pra-bencana yang memiliki perspektif membangun masyarakat yang
siap dan tangguh menghadapi bencana.
Pembicara
3 orang, yakni Ahmad Arief (Jurnalis Kompas dan Ketua Jurnalis Bencana
& Krisis), Direktur Save the Children dan Kepala
BPBD DKI Jakarta. Jumlah peserta yang menjadi target ini adalah
sebanyak 15 jurnalis Jakarta yang berasal dari media 3 jurnalis cetak, 5
jurnalis televisi, 5 jurnalis online dan 2 jurnalis radio.
- Penyusunan pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia
Penyusunan
pedoman perilaku dilakukan setelah FGD. Tim penyusun buku berjumlah 4
orang, yaitu Ahmad Arief (Jurnalis Kompas dan
Ketua Jurnalis Bencana & Krisis), Asnil Bambani (Ketua AJI Jakarta
dan Editor Kontan), Erick Tanjung (Jurnalis Suara.com dan Sekretaris
Jenderal Jurnalis Bencana & Krisis) dan Rommy Roosyana (Kepala
Institute AJI Jakarta). Penyusunan ini akan berlangsung selama
4 bulan, mulai dari proses FGD, riset, penulisan, editing, hingga
pengiriman draft pedoman prilaku dalam peliputan bencana dan krisis di
Indonesia ke Dewan Pers.
Deliverables
- Draft pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia
- Audiensi dengan Dewan Pers dan BNPB
- Mengundang 19 jurnalis yang berasal dari media di Jakarta untuk mengikuti Focus Group Discussion yang dilakukan sebanyak 2 kali.
- Timeline kegiatan
- Laporan narasi program
- Dokumentasi acara FGD berupa daftar hadir, foto kegiatan, dan laporan kegiatan.
Timeline Kegiatan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No.
|
Activity
|
Tahun 2020
|
|||||||||||
Jan
|
Feb
|
Mar
|
Apr
|
May
|
Jun
|
Jul
|
Aug
|
Sep
|
Oct
|
Nov
|
Dec
|
||
1
|
Forum Group Discussion 1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Focus Group Discussion 2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Penyusunan Pedoman Perilaku
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Hearings with the Dewan Pers dan BNPB
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Konsultan harus tunduk pada prosedur dan kebijakan Save the Children Indonesia yang meliputi:
- Kebijakan Perlindungan Anak
- Kebijakan Anti Suap dan Korupsi.
- Kebijakan Anti Perdagangan dan Perbudakan Manusia.
- Kode Etik IAPG (Inter Agency Procurement Group)
And melampirkan dokumen (scan/copy) organisasi/perusahaan dibawah ini:
- Akta Pendirian dan Perubahan serta Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dari Perusahaan atau Yayasan
- Domisili Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
- Tanda Daftar Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
- Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
- Ijin Usaha atau Organisasi
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak
Silakan mengirimkan penawaran harga/proposal [softcopy] ke alamat e-mail berikut ini:
Procurement.Indonesia@ savethechildren.org,
Atau mengirimkan dokumen fisik ke alamat:
Save The Children Indonesia
Attn: Procurement Unit-PR096
Jl. Bangka IX No.40 A-B
Kel. Pela Mampang
Kec. Mampang Prapatan
Jakarta Selatan 12720
ReplyDeleteIzin ya admin..:)
Yuk dapatkan hadiah ny dengan modal 20rb saja sudah bisa menikmati semua permainan poker di ARENADOMINO loh yuk langsung saja.. WA +855 96 4967353