TERMS OF REFERENCE
Pedoman Perilaku (Code of Conduct)
Peliputan Bencana dan Krisis
di Indonesia
Latar Belakang
Sejak
gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh pada 2004 yang menewaskan
lebih dari 160.000 jiwa, Indonesia telah
melakukan banyak upaya untuk mengurangi risiko bencana. Diterbitkannya
Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan
pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan salah
satu wujud komitmen itu. Selain itu, sejak tahun
2008, kita juga sudah membangun Sistem Peringatan Dini Tsunami
(InaTEWS).
Namun
demikian, bencana alam yang berulang kali terjadi tetap saja merenggut
banyak korban jiwa. Salah satunya adalah
gempa bumi, tsunami, dan likeufaksi yang terjadi di Palu, Sigi, dan
Donggala, Sulawesi Tengah pada 2018 yang menewaskan 4.340 orang.
Bencana ini menempatkan Indonesia menjadi negara dengan jumlah korban
jiwa terbanyak akibat bencana alam sepanjang tahun 2018.
Tak
hanya dari segi jumlah korban, bencana Sulawesi Tengah juga menunjukkan
adanya beberapa persoalan yang berulang
terjadi dari setiap bencana. Misalnya, penjarahan pascabencana,
gagalnya sistem peringatan dini tsunami, keterlambatan bantuan, hingga
berbagai masalah selama fase rehabilitasi dan rekonstruksi.
Berada
di zona tumbukan tiga lempeng dunia dan di jalur "Cincin Api Pasifik",
Indonesia akan selalu berada di bawah
ancaman gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung api. Oleh karena itu,
kita harus selalu belajar dari tiap kejadian bencana untuk memperbaiki
kelemahan dan kekurangan, selain juga mendokumentasikan capaian-capaian,
yang bisa jadi pelajaran untuk menghadapi
bencana ke depan.
Media
massa di Indonesia seharusnya bisa berperan dalam mendorong pemerintah
dan publik belajar dari tiap kejadian
bencana. Sebagaimana diamanatkan oleh UNDRR, media memiliki peran
sangat penting dalam penanggulangan kebencanaan, sejak dari sebelum,
saat, hingga setelah krisis. Kenyataannya, media di Indonesia kebanyakan
fokus hanya saat bencana, itu pun substansinya banyak
yang dikritik publik karena cenderung mengeksploitasi korban, terutama
kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.
Bahkan seringkali pemberitaan di media memperdalam dampak bencana karena memicu trauma baru, terutama terhadap kelompok
terentan. Kritik terhadap praktik peliputan bencana terhadap media di Indonesia sudah banyak diulas, termasuk di buku
Jurnalisme Bencana, Bencana Jurnalisme (Ahmad Arif, 2010).
Berdasarkan kenyataan ini, kami memandang penting dibuatnya pedoman
perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di
Indonesia. Pedoman perilaku ini diharapkan bisa menjadi panduan
bagi wartawan di Indonesia dalam meliput bencana sejak dari pra, saat,
dan setelah
bencana.
Tujuan
Pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia disusun dengan tujuan:
- Penduan dan rambu2 bagi jurnalis dalam meliput bencana.
- Pemberitaan media memiliki perspektif pemulihan bencana sehingga masyarakat lebih siap dan tanggap terhadap resiko bencana.
Deskripsi Kegiatan
Dalam program ini, Konsultant akan membuat perencanaan kegiatan sebagai berikut:
- Audiensi dengan Dewan Pers dan BNPB
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong pedoman prilaku peliputan bencana dan krisis ditetapkan sebagai
Code of Conduct oleh Dewan Pers. Kegiatan ini akan diisi dengan diskusi
dan penyerahan draft pedoman prilaku peliputan bencana dan krisis.
- Focus Group Discussion 1
Tujuan
dari kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan masukan dari para jurnalis
yang berpengalaman dalam liputan bencana dan krisis.
- Focus Group Discussion 2
Tujuan
dari kegiatan ini adalah untuk menggali gagasan dan masukan dari
jurnalis berpengalaman dalam peliputan bencana dan krisis secara lebih
mendalam.
- Penyusunan pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia
Penyusunan pedoman perilaku dilakukan setelah FGD.
Deliverables
- Draft pedoman perilaku (code of conduct) dalam peliputan bencana dan krisis di Indonesia
- Audiensi dengan Dewan Pers dan BNPB
- Mengundang 19 jurnalis yang berasal dari media di Jakarta untuk mengikuti Focus Group Discussion yang dilakukan sebanyak 2 kali.
- Timeline kegiatan
- Laporan narasi program
- Dokumentasi acara FGD berupa daftar hadir, foto kegiatan, dan laporan kegiatan.
Timeline Kegiatan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No.
|
Activity
|
Tahun 2020
|
|||||||||||
Jan
|
Feb
|
Mar
|
Apr
|
May
|
Jun
|
Jul
|
Aug
|
Sep
|
Oct
|
Nov
|
Dec
|
||
1
|
Forum Group Discussion 1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Focus Group Discussion 2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Penyusunan Pedoman Perilaku
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Hearings with the Dewan Pers dan BNPB
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Konsultan harus tunduk pada prosedur dan kebijakan Save the Children Indonesia yang meliputi:
- Kebijakan Perlindungan Anak
- Kebijakan Anti Suap dan Korupsi.
- Kebijakan Anti Perdagangan dan Perbudakan Manusia.
- Kode Etik IAPG (Inter Agency Procurement Group)
And melampirkan dokumen (scan/copy) organisasi/perusahaan dibawah ini:
- Akta Pendirian dan Perubahan serta Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dari Perusahaan atau Yayasan
- Domisili Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
- Tanda Daftar Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
- Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, Yayasan atau Koperasi
- Ijin Usaha atau Organisasi
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak
Silakan mengirimkan pertanyaan dan penawaran harga/proposal [softcopy] ke alamat e-mail berikut ini:
Procurement.Indonesia@ savethechildren.org,
Atau mengirimkan dokumen fisik ke alamat:
Save The Children Indonesia
Attn: Procurement Unit-PR096
Jl. Bangka IX No.40 A-B
Kel. Pela Mampang
Kec. Mampang Prapatan
Jakarta Selatan 12720
Izin ya admin..:)
ReplyDeletePlayer vs Player WOW langsung saja kunjungin kami di ARENADOMINO tempat bermain Poker dan kartu yang sangat menyenangkan dan hadiah nyata menanti anda semua.. WA +855 96 4967353