OXFAM adalah sebuah Organisasi Non Governmental Internasional bekerja di
seluruh dunia dengan visi dunia tanpa kemiskinan: sebuah dunia di mana
orang dapat mempengaruhi keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka,
menikmati hak-hak mereka, dan memikul tanggung jawab mereka sebagai warga
dunia di mana semua manusia dihargai dan diperlakukan sama.
Konsultan Impelementasi COBHRA-Penilaian Dampak HAM Berbasis Masyarakat di
Kalimantan Barat
LATAR BELAKANG
Oxfam in Indonesia (Oxfam), International NGOs Forum on Indonesian
Development (INFID) and Indonesia Global Compact Network (IGCN)
berkolaborasi untuk menjalankan project “Walking the Talk: Promoting
Accountable Business through Advancement of United Nations Guiding
Principles on Business and Human Rights (UNGPs) Implementation in
Indonesia,” yang didanai oleh Uni Eropa. Project ini dilaksanakan April
2016 – Maret 2019.
Kerangka Panduan Bisnis dan HAM PBB (UNGPs) tersebut terdiri dari tiga
pilar yang mengikat aktor negara dan bisnis untuk mengatasi dampak HAM
dalam operasi bisnis. Ketiga pilar tersebut adalah kewajiban negara untuk
melindungi HAM, kewajiban perusahaan untuk menghormati HAM, serta
penyediaan akses pemulihan.
Penting bagi negara, bisnis, serta masyarakat untuk dapat menilai bahwa
investasi maupun operasi binis dan memberikan dampak terhadap HAM. Prinsip
UNGPs yang juga didorong oleh Pemerintah Indonesia, terutama pada aspek
pentingnya untuk melakukan uji tuntas HAM, semakin mengemuka sebagai
sebuah kebutuhan untuk mewujudkan bisnis yang berkelanjutan. Pada
nyatanya, uji tuntas HAM ini diaplikasikan sangat beraneka ragam oleh
sektor bisnis.
Penilaian Dampak HAM Berbasis Masyarakat bias menjadi salah satu langkah
awal. Metodologi ini dapat membantu pemangkukepentingan untuk
mengidentidikasi dampak HAM yang mungkin muncul, dan yang sudah terjadi.
Metodologi ini dapat dilakukan secara dinamis, namun yang paling penting
adalah keterlibatan masyarakat, perusahaan, serta pemerintah, untuk
meningkatkan akuntabilitas satu sama lain.
Implementasi COBHRA dilakukan oleh masyarakat, namun demikian kolaborasi
dengan akademisi diperlukan untuk memastikan proses dapat berjalan dengan
ilmiah, terstruktur, obyektif, dan mendapatkan hasil laporan yang baik.
Perempuan juga harus terlibat menjadi bagian dari tim inti untuk
memastikan perspektif perempuan terakomodasi dengan baik. Informasi lebih
mendalam mengenai COBHRA dapat diakses dalam tautan berikut
http://hria.equalit.ie/en/
TUJUAN
Masyarakat dapat memahami metodologi COBHRA dan mengaplikasikannya untuk
menilai dampak HAM dari operasi bisnis yang ada di sekitar masyarakat.
RUANG LINGKUP
Laporan studi COBHRA yang komprehensif dan mendalam, sesuai dengan
metodologi, pada 6 lokasi di Kalimantan Barat.
PROYEK / KEGIATAN
Studi penilaian dampak HAM berbasis masyarakat (COBHRA) di Kalimantan
Barat, melingkupi
a. Pendekatan terhadap masyarakat, perusahaan, dan pemerintah
b. Pengumpulan, validasi, verifikasi data
c. Proses konsultasi dan FGD dengan pemangku kepentingan terkait.
d. Konsolidasi dan penulisan laporan.
e. Pengecekan ulang untuk memastikan hasil terbaik.
Kegiatan ini akan dimulai dengan dua lokasi terlebih dahulu (tahap I) di
propinsi tersebut, lalu kemudian dilanjutkan dengan empat lokasi lainnya
(tahap II). Tahapan ini dilakukan dengan pertimbangan pembelajaran dari
tahap I untuk kemudian ditingkatkan pada tahap II.
PENGETAHUAN & PENGALAMAN KONSULTAN YANG DIBUTUHKAN
Team pelaksana studi COBHRA harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1. Terdiri dari kelompok masyarakat dan akademisi, yang dapat
mewakili masyarakat terdampak
2. Melibatkan perempuan dalam tim ini untuk memastikan perspektif
gender terakomodasi
3. Memiliki jaringan dan pengalaman yang kuat dalam bekerja bersama
masyarakat akar rumput untuk memastikan konteks lokal di Kalimantan Barat.
4. Memiliki jaringan dan pengalaman yang kuat dalam bekerja
kolaboratif dengan pemerintah maupun perusahaan.
5. Memahami UNGPs on BHR dan dapat mengaplikasikan metodelogi COBHRA
dalam menjalankan implementasi COBHRA bersama dengan masyarakat,melibatkan
pemerintah dan perusahaan .
WAKTU KEGIATAN
April 2018 – Februari 2019
April : Persiapan awal, Pengajuan rencana kerja,
anggaran, tim inti, fiksasi lokasi studi
Mei - Juli : Pelaksanaan Tahap I
Agustus – Feb 19 : Pelaksanaan Tahap II
Proposal
Pengajuan Concept note/proposal harus melampirkan profile/CV team, Rencana
kerja dan anggaran, Profile/CV organisasi. Concept note/Proposal di
kirimkan melalui email ke jakarta2@oxfam.org.uk, dengan subject “
Impelementasi COBHRA-Penilaian Dampak HAM Berbasis Masyarakat di
Kalimantan Barat ”. Batas pengiriman proposal 30 Maret 2018.
Promotes equality and diversity
Oxfam works with others to overcome poverty and suffering.
Oxfam GB is a member of Oxfam International and a company limited by guarantee registered in England No. 612172.
Registered office: Oxfam House, John Smith Drive, Cowley, Oxford, OX4 2JY.
A registered charity in England and Wales (no 202918) and Scotland (SC 039042)

No comments:
Post a Comment