INDONESIA
CLIMATE CHANGE TRUST FUND
MENCARI
KANDIDAT UNTUK POSISI TENAGA AHLI PENYUSUNAN COMPREHENSIVE PROJECT DOCUMENT FOR COREMAP-CTI PROGRAM
Penjelasan Singkat
Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) yang berdiri sejak tahun 2009 adalah satu-satunya lembaga
wali amanat nasional di Indonesia untuk penanganan perubahan iklim yang
dilengkapi dengan mandat Pemerintah. ICCTF didirikan dengan tujuan utama untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi koordinasi penanganan perubahan iklim di
Indonesia sesuai dengan Rencana Aksi Nasional/Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah
Kaca (RAN/RAD-GRK) dan Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim
(RAN-API). Sesuai dengan tujuan didirikannya, ICCTF mendukung target mitigasi
penurunan emisi Indonesia sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen
dengan bantuan internasional di tahun 2030 dengan menyalurkan sumber daya
domestik dan pendanaan internasional ke program-program yang selaras dengan
pelaksanaan RAN/RAD-GRK.
Untuk menjalankan
misi tersebut, ICCTF memiliki tiga windows
utama: Mitigasi Berbasis Lahan, Konservasi Energi dan Energi Terbarukan, serta
Adaptasi dan Ketangguhan. Di samping ketiga window
tersebut, ICCTF mulai mengembangkan program terkait keanekaragaman hayati
(biodiversitas) termasuk ekosistem pesisir dan kelautan. Hal ini tidak terlepas
dari dampak perubahan iklim terhadap ekosistem kelautan dan pesisir termasuk
terumbu karang. Salah satu program yang kedepannya akan dikembangkan ICCTF
melalui dukungan pendanaan Global
Environment Facility (GEF) adalah COREMAP.
“The Coral Reef Rehabilitation
and Management Program (COREMAP)” diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia
pada bulan Mei 1998. Program ini disusun untuk jangka waktu program 15-tahun
dengan pendanaan dari “multiple donors”
dengan tujuan “to protect, rehabilitate
and achieve sustainable use of coral reefs and associated ecosystems in
Indonesia, which will, in turn, enhance the welfare of coastal communities”.
Dengan adanya
perubahan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2017, maka terjadi perubahan dalam
pelaksanaan COREMAP III (COREMAP-CTI) baik pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh GEF maupun International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)/World Bank. Salah satu pilihan yang diambil,
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan
ketertarikannya melaksanakan kegiatan melalui pembiayaan hibah dari GEF.
Dalam
rangka penyusunan project document
atas kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan pihak donors, maka Kementerian
PPN/Bappenas melalui ICCTF telah menyiapkan concept
note melalui rangkaian konsultasi dan diskusi dengan World Bank dan ADB yang selanjutnya disampaikan untuk mendapatkan
pengesahan dari GEF (GEF CEO Endorsement).
Setelah mendapat persetujuan dari GEF, rencana kegiatan-kegiatan yang diusulkan
(baik yang akan didanai dari IBRD maupun GEF) perlu dikompilasi menjadi sebuah
dokumen proyek yang komprehensif (compehensive
project document) yang berisi rencana kerja yang lebih terintegrasi,
sehingga dapat menjadi panduan dalam implementasi kegiatan kedepannya oleh Project Management Unit. Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi website kami
di www.icctf.or.id.
Posisi
Tenaga Ahli
Penyusunan Comprehensive Project Document for COREMAP-CTI Program
Periode
: 2 Bulan (November-Desember 2018)
Area
Kerja : Jakarta
Tugas dan Taggung Jawab
Tenaga Ahli Penyusunan Draft Detailed Project Document GEF COREMAP CTI ICCTF dibawah supervisi
Direktur Kelautan dan Perikanan Bappenas, serta Direktur Eksekutif ICCTF mempunyai tugas sebagai berikut:
1)
Mempelajari dan mengerti isi, tujuan dan esensi Project Document yang akan disusun.
2)
Mengumpulkan informasi penting berupa data sekunder yang
berkaitan dengan lingkungan fisik dan socio-economic
kawasan atau lokasi yang akan menjadi sasaran program COREMAP.
3)
Menyusun uraian singkat setiap work packages untuk kegiatan yang bersumber dari GEF World Bank
maupun GEF Asian Development Bank (ADB).
4)
Menyiapkan usulan pengembangan institutional “Project Management Unit” serta mekanisme koordinasinya, baik dengan
divisi lain di dalam Sekretariat ICCTF, maupun dengan stakeholder terkait
lainnya. Sehingga implementasi proyek dapat berjalan dengan baik.
5)
Melakukan koordinasi dan mengadakan Focal Group
Discussion dengan mengundang stakeholder terkait, dalam rangka penyusunan Project Document serta melaporkan
kemajuan dan hasil pertemuan (jika diperlukan).
6)
Melakukan koordinasi dengan pihak World Bank dan ADB dalam rangka penyusunan Project Document.
7)
Dalam waktu 3 bulan, draft Comprehensive Project Document telah tersusun.
Keluaran
1. Laporan kemajuan pelaksanaan penugasan (“Mid-term Report”) yang disampaikan
setelah 1 (satu) bulan berjalan, dalam rangka untuk mengetahui progress
kegiatan (Minggu pertama bulan November 2018).
2. Laporan akhir (“Draft
Project Document”) harus diserahkan kepada Direktur Kelautan dan Perikanan
Bappenas selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum periode penugasan berakhir
(tgl 15 Desember 2018).
Persyaratan
1. Minimum memiliki pendidikan S1 di
bidang Kelautan
dan Perikanan, Sosial Ekonomi, Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan.
Strata 2 diutamakan.
2. Minimum pengalaman kerja 2 tahun di bidang kelautan dan perikanan (khususnya pengelolaan
kawasan konservasi dan perlindungan spesies satwa yang terancam punah (threatened species), kajian risiko
dampak lingkungan laut/pesisir) dan atau pemberdayaan masyarakat, baik di
tingkat nasional dan daerah.
3. Minimum memiliki pengalaman 4 tahun dalam pelaksanaan/pengelolaan program/project di
bidang kelautan dan perikanan yang mendapat pendanaan/hibah dari dalam dan luar
negeri.
4. Minimum memiliki pengalaman minimal 4 tahun dalam melaksanakan penelitian serta pemberdayaan masyarakat
di kelautan dan perikanan.
5. Berpengalaman dan mempunyai kemampuan dalam menulis artikel, laporan dan buku hasil
pembelajaran kegiatan di bidang kelautan dan perikanan di tingkat nasional atau
internasional.
6. Berpengalaman bekerja di bidang pelaporan dan
monitoring, termasuk pengalaman dalam mengembangkan rencana, hasil pemantauan,
dan pelaporan ke pemangku kepentingan yang berbeda.
7. Mempunyai pengetahuan dalam proses perencanaan
pembangunan, sistem pemerintahan, dan hirarki peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan adaptasi perubahan iklim.
8. Mempunyai kemampuan koordinasi dan komunikasi
yang baik dengan mitra K/L, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat/Non-Government Organization dan pemangku
kepentingan yang lain, dan
9. Mempunyai kemampuan yang baik dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan.
Silakan mengirimkan surat lamaran
beserta dokumen-dokumen di bawah ini:
1. CV
2. Scanned copy NPWP
3. Scanned copy Ijazah
Lamaran dan dokumen persyaratan
dikirimkan melalui email ke vacancy@icctf.or.id dengan subyek “Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen COREMAP-CTI”.
Catatan
· Lamaran diterima hingga 23 Oktober 2018.
· Lamaran
yang tidak dilengkapi lampiran persyaratan tidak akan mendapatkan tanggapan..
· Hanya
kandidat yang terpilih yang akan dihubungi untuk mengikuti tahap rekrutmen
selanjutnya.
No comments:
Post a Comment