Sunday, September 24, 2023

KONSULTAN RISIKO IKLIM

Term of Reference

Penyusunan Kajian Risiko Iklim Partisipatif di Kabupaten Manggarai Barat                                        Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

PROGRAM PENGUATAN KETAHANAN IKLIM MASYARAKAT PESISIR BERISIKO DI NTT MELALUI PENGELOLAAN SUMBERDAYA DAN MATA PENCAHARIAN RAMAH IKLIM

(PEKA IKLIM)

 

A.  Latar Belakang

Perubahan iklim dewasa ini telah menunjukkan bukti-bukti signifikan di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Negara yang paling rentan terhadap perubahan iklim adalah negara pesisir pantai, kepulauan dan negara berkembang dan Indonesia termasuk dalam ketiga tipe tersebut. Berdasarkan hasil proyeksi iklim Indonesia sampai tahun 2045 diketahui potensi peningkatan curah hujan harian sebesar 2,5 mm/hari, peningkatan suhu atau temperatur sebesar 0,45 – 0,74 0C dan peningkatan rata-rata bulanan temperatur laut sebesar 0,8 -1,2 m/ tahun (Kaji Ulang RAN API 2019). Dalam kajian ulang tersebut terdapat empat sektor yang rentan terhadap perubahan iklim yaitu sektor pertanian, kesehatan, air, dan sektor perikanan dan kelautan. Dampak kerugian yang diakibatkan perubahan iklim terhadap keempat sektor tersebut diproyeksi mencapai sebesar 115 Triliun pada tahun 2024.

Tren perubahan iklim yang terjadi baik secara global maupun di Indonesia berbanding lurus dengan peningkatan frekuensi kejadian bencana. Tren kenaikan jumlah bencana alam mengalami kenaikan hingga 82% dari tahun 2010 sampai tahun 2022. Sementara itu data yang dihimpun BNPB pada 5 bulan awal di tahun 2023 menunjukan terdapat kurang lebih 1.675 kejadian bencana. Bencana-bencana tersebut didominasi oleh bencana hidrometeorologi sebanyak 99,1 % dengan rincian 92,5% adalah bencana hidrometeorologi basah dan 6,6 % merupakan bencana hidrometeorologi kering dan sisanya merupakan bencana geologi dan vulkanologi.

Perubahan iklim dan bencana-bencana yang terjadi menimbulkan kerusakan dan kerugian yang tidak sedikit bagi alam dan juga kehidupan manusia. Potensi dan kerusakan bisa diminimalisir bahkan dicegah jika sedini mungkin dilakukan pemetaan potensi atau kemungkinan kerusakan sebagai dampak perubahan iklim. Upaya ini dapat dilakukan melalui kajian risiko iklim yang bertujuan untuk memetakan potensi atau kemungkinan kerusakan maupun kehilangan materil dan immaterial yang muncul akibat terjadi perubahan iklim yang dapat diamati dan terukur serta dapat dibandingkan selama kurun waktu tertentu. Kajian risiko iklim akan memuat informasi mengenai profil, pola dan perubahan risiko agar selanjutnya dapat digunakan untuk mendefinisikan prioritas, menentukan strategi alternatif atau memformulasikan strategi sebagai respon baru.

Program PEKA IKLIM merupakan bagian dari respon untuk mewujudkan Pembangunan Berketahanan Iklim di Indonesia. Arbeiter Samariter Bund (ASB) Indonesia-Filipina melalui pendanaan dari Kementerian Ekonomi dan Pembangunan Jerman (BMZ) sedang mengimplementasikan program tersebut di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur bermitra dengan Yayasan Bina Karta Lestari (Bintari) sebagai pelaksana program. Program ini berlangsung selama 3 (tiga) tahun (2022-2025). Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan ketahanan daerah dan masyarakat terhadap perubahan iklim secara inklusif. Proyek ini bermaksud untuk mengintegrasikan upaya adaptasi perubahan iklim meliputi perlindungan ekosistem, peningkatan sanitasi dan pengembangan ekowisata ke dalam pembangunan daerah melalui demonstrasi upaya praktis dari ketiganya. Kabupaten Manggarai Barat saat ini sedang dalam proses perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD), sehingga hasil dari kajian risiko iklim yang akan dihasilkan dapat menjadi referensi dalam penyusunan dokumen RPJPD tersebut dan secara khusus akan mendukung dokumen Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-API) sebagai penguat dokumen perencanaan daerah.

 

B.  Tujuan

Term of References ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman konsultan untuk mempersiapkan kajian risiko iklim partisipatif termasuk di dalamnya analisis kerentanan dan analisis bencana iklim secara partisipatif di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

C.  Output

Berikut adalah output yang ingin dihasilkan dari pekerjaan ini:

1.       Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dan stakeholders terkait di Kabupaten Manggarai Barat dalam melakukan analisis risiko iklim, dibuktikan dalam laporan lokakarya peningkatan kapasitas.

2.       Tersusunnya Dokumen Kajian Risiko Iklim di Kabupaten Manggari Barat untuk mendukung perencanaan daerah di Kabupaten.

 

D.  Ruang Lingkup dan Deskripsi Pekerjaan

Ruang lingkup wilayah Kajian Risiko Iklim adalah Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kajian risiko iklim mencakup variabel profil kabupaten, fenomena perubahan iklim (kondisi saat ini dan proyeksi iklim[1]), analisis bahaya iklim, analisis kerentanan dan analisis risiko, kapasitas institusi dan masyarakat serta pelatihan analisis risiko iklim bagi pemerintah daerah dan stakeholder Kabupaten Manggarai Barat.

Untuk mencapai output yang diharapkan, konsultan sekurang-kurangnya akan melaksanakan tahap-tahap pekerjaan sebagai berikut:

1.     Kick-off Meeting (online)

Melakukan koordinasi dan mempresentasikan usulan ruang lingkup kegiatan, rencana kerja serta kebutuhan stakeholders yang terlibat di dalam proses pekerjaan bersama dengan Tim Penyusunan Kajian Risiko Iklim[2] Kabupaten Manggarai Barat dan staf Bintari.

2.     Penyusunan rencana kerja dan instrumen

Berdasarkan hasil kickoff meeting, konsultan perlu menyusun rencana kerja detail dan instrumen yang dibutuhkan. Instrumen yang dimaksud meliputi instrumen pengumpulan data dan instrumen peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan stakeholders terkait dalam melakukan analisis risiko iklim.

3.     Pengumpulan data dan informasi

Melakukan pengumpulan data yang relevan dan reliabel untuk penyusunan kajian risiko iklim dari sumber yang valid. Bintari akan mendukung dalam proses pengumpulan data pendukung yang dibutuhkan terutama di pemerintah daerah dan stakeholders terkait di Kabupaten Manggarai Barat.

4.     Analisa Risiko Iklim Partisipatif

Proses analisis risiko iklim akan dilakukan oleh konsultan secara partisipatif, yakni analisis risiko iklim yang dilakukan konsultan perlu dirancang dalam skema peningkatan kapasitas. Dalam tahap ini, konsultan perlu menyusun metode memungkinkan Tim Penyusun Kajian Risiko Iklim Kabupaten Manggarai Barat dapat memahami proses penyusunan kajian risiko iklim dengan terlibat secara aktif dalam penyusunan kajian tersebut, termasuk menganalisa data dan informasi yang telah terkumpul. Konsultan perlu menyiapkan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan kajian risiko iklim secara mandiri pasca program.

5.     Penyusunan Laporan Hasil Peningkatan Kapasitas

Konsultan akan melaporkan hasil proses peningkatan kapasitas berdasarkan instrumen yang digunakan, disertai  evaluasi peningkatan kapasitas sebelum dan setelah pelatihan.

 

6.     Penyusunan Dokumen Analisis Risiko Iklim

Mengacu pada data yang terkumpul dan telah dianalisis bersama pada saat workshop peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan stakeholders, konsultan akan menyusun Dokumen Analisis Risiko Iklim Kabupaten Manggarai Barat. Dokumen tersebutakan dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan oleh Tim Project PEKA IKLIM.

 

 

7.     Workshop diseminasi Laporan Analisis Risiko Iklim

Konsultan akan mempresentasikan hasil kajian risiko iklim kepada stakeholders terkait di Kabupaten Manggari Barat dalam diskusi publik.

 

E.   Durasi Pekerjaan

Pekerjaan direncanakan untuk dapat dimulai pada minggu kedua Nopember 2023 hingga Januari 2024 dengan waktu kerja efektif 38 hari kerja. Adapun rancangan penghitungan waktu kerja efektif sebagai berikut:

 

Deskripsi Kegiatan

Hari

Deadline

Kick Off Meeting (Online) membahas usulan pelaksanaan kegiatan yg ditawarkan

1

M2 Nopember 2023

Penyusunan Workplan, Desk Review

2

M3 Nopember 2023

Penyiapan Tools/ Instrument untuk training enumerator dan training Analisis Resiko Iklim

3

M4 Nopember 2023

Training enumerator untuk pengumpulan data (jika diperlukan)

3

M4 Nopember 2023

Pengumpulan data oleh Konsultan

5

M1 & M2 Desember 2023

Penyiapan Draft Kajian Resiko Iklim

4

M3 & M4 Desember 2023

Workshop Kajian Risiko Iklim Partisipatif dalam rangka peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan Stakeholder

5

M3 Januari 2024

Analisis dan penulisan laporan: 1)Laporan lokakarya 2) Dokumen Kajian Resiko Iklim Kabupaten Manggrai Barat

6

M4 Januari M1 Februari 2024

Pengiriman laporan, presentasi online ke Tim Bintari dan Pemda, termasuk revisi dokumen dan dikirim ke Bintari untuk mendapatkan approval

3

M2 Februari 2024

Workshop diseminasi hasil kajian risiko iklim Kabupaten Manggarai Barat

3

M4 Februari 2024

                                                                                                                36 (hari kerja efektif)

F.  Kualifikasi

Kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh konsultan proyeksi iklim sebagai berikut:

      Minimal S2 serta berpengalaman melakukan kajian resiko iklim atau analisis terkait isu-isu perubahan iklim minimal 5 tahun yang dibuktikan dalam Curriculum Vitae.

     Berpengalaman dalam peningkatan kapasitas kepada pemerintah dan para pihak dalam melakukan kajian risiko iklim.

       Memiliki pemahaman yang baik dalam mengukur peningkatan kapasitas menggunakan metode standar

      Konsultan dapat bekerja secara individual maupun tim

       Memiliki pemahaman terkait isu perubahan iklim di NTT atau Manggarai Barat merupakan nilai tambah.

      Berkomitmen untuk mengikuti tenggat waktu yang telah ditentukan.

 

G.  Hasil Pekerjaan

Hasil pekerjaan dari konsultan dan jadwal penyampaian ke Bintarii:

 

Deliverables

Deadline

Workplan Pelaksanaan Kegiatan

15 November 2023

Draft Dokumen Kajian Resiko Iklim

05 Nopember 2023

Laporan Lokakarya Peningkatan Kapasitas

30 Januari 2024

Final Dokumen Kajian Resiko Iklim Kabupaten Manggarai untuk di approve

10 Februari 2024

Seluruh data, instrumen dan dokumentasi dari proses ini

24 Februari 2024

 

H.  Kompensasi

Bintari akan membayar biaya konsultasi paket (gross/tunduk pengurangan pajak). Biaya akan langsung ditransfer ke rekening bank konsultan:

 

     Pembayaran pertama, 30% setelah penandatanganan kontrak dan invoice diterima.

     Pembayaran kedua, 40% setelah pelaksanaan workshop peningkatan kapasitas dan laporan disetujui dan invoice diterima.

    Pembayaran akhir sebesar 30% setelah Dokumen Final Kajian Risiko Iklim disetujui dan workshop deseminasi hasil kajian telah dilaksanakan, serta invoice diterima.

 

Komponen biaya yang diusulkan oleh konsultan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

        Bintari tidak menyediakan uang saku terpisah untuk konsultan saat bepergian, jadi harap pastikan ini sudah termasuk dalam biaya harian konsultan

        Biaya termasuk transportasi penerbangan dari asal konsultan (jika ada) dan lain di lapangan seperti akomodasi, transportasi lokal, biaya kegiatan lapangan lainnya harus dimasukkan dalam anggaran dan dikelola oleh konsultan

        Biaya pelaksanaan workshop baik untuk peningkatan kapasitas dan diseminasi laporan akan ditanggung oleh Bintari.

        Jika konsultan membutuhkan enumerator lokal atau tim lapangan lokal, harap sebutkan dalam anggaran. Konsultan juga bertanggung jawab atas perekrutan, pelatihan, dan jaminan kualitasnya.

 I.   Penutup

Konsultan yang berminat harus mengajukan proposal yang menguraikan metodologi serta kualifikasi tenaga ahli, rencana pelaksanaan pekerjaan dan anggaran terperinci ke bintari.foundation@yahoo.co.id dengan judul “KONSULTAN RISIKO IKLIM” paling lambat 15 Oktober 2023.

 

Bintari secara aktif mempromosikan gender dan inklusi disabilitas. Perempuan dan penyandang disabilitas didorong untuk mendaftar.



 

No comments:

Post a Comment