Monday, January 21, 2013

Re-advertised Expression Of Interest : Konsultan untuk Asistensi Pembuatan Peraturan Desa Restorasi Penghidupan Pesisir

Oxfam Eastern Indonesia Office membutuhkan tenaga Konsultan baik sebagai Individu maupun Lembaga untuk mendampingi pemerintah desa di pulau Tanakeke, Takalar dalam pembuatan peraturan desa mengenai pengelolaan sumberdaya pesisir pasang surut yang berkelanjutan berbasis masyarakat (CBIRM).
Tujuan utama dari Konsultansi ini adalah dihasilkannya peraturan desa berbasis CBIRM yang disusun secara partisipatif dan mempertimbangkan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Kualifikasi Konsultan:
·    Memiliki latar belakang pendidikan hukum atau yang relevan
·    Memiliki pengetahuan yang baik mengenai pendekatan Community Based Intertidal Resources Management.
·    Berpengalaman setidaknya 5 tahun dalam kegiatan advokasi terutama yang terkait pendekatan dan kolaborasi progam dengan pemerintah  daerah.
·    Memiliki keterampilan dan kapasitas dalam membuat dokumen legal (Perdes)
·    Mampu bekerja di wilayah pulau kecil.

Konsultan terpilih dituntut untuk mampu membimbing pemeritah daerah dan masyarakat dalam mengidentifikasi permasalahan, merumuskan hal-hal yang perlu diatur dan membuat rumusan peraturan desa sampai proses pengesahannya.
Jasa Konsultansi diselenggarakan pada bulan Februari 2013.
Pengalaman bekerja sama dengan Oxfam akan memberi nilai tambah pada proses seleksi.
Calon penyedia jasa konsultansi dapat mengirimkan ekspresi minat yang disertai lampiran CV paling lambat 31 Januari 2013 pukul 18.00 Wita (via email atau antar langsung dokumen)

Oxfam Kantor Indonesia Timur
Email: Makassar@oxfam.org.uk
Alamat: Jln. Ketilang No. 10, Mariso, Makassar 90125

No comments:

Post a Comment