- Latar Belakang/ Pengantar
Save
the Children telah hadir di Indonesia sejak tahun 1976, dan menjadi
yayasan yang terdaftar secara lokal, Yayasan Sayangi Tunas Cilik, pada
tahun 2014. Kami adalah salah satu organisasi hak-hak anak terbesar di
Indonesia, dengan lebih dari 500 staf, bekerja di 12 provinsi, di
berbagai program untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak untuk
bertahan hidup, perlindungan, pengembangan dan partisipasi.
Kami telah membangun hubungan yang kuat dan kredibel dengan pemerintah
Indonesia dan berbagai organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional
dan daerah untuk memberikan program yang meningkatkan kehidupan
anak-anak.
Cargill
Cocoa & Chocolate and Save the Children memiliki visi bersama untuk
meningkatkan kehidupan petani kakao dan komunitas mereka di seluruh
dunia. Kami juga memahami bahwa mengamankan pasokan kakao jangka
panjang untuk bisnis Cargill dapat menghasilkan pendapatan yang stabil
dan jalan keluar dari kemiskinan bagi keluarga yang paling rentan.
Cargill Cocoa berkomitmen untuk memastikan keselamatan
dan kesejahteraan anak-anak dan keluarga di area pertanian kakao,
termasuk tujuan dari nol insiden pekerja anak dalam rantai pasokannya
pada tahun 2025, yang selaras dengan nilai-nilai inti kami. Melindungi
anak-anak dan memperjuangkan hak-hak mereka telah
menjadi bagian dari misi Save the Children sejak kami didirikan pada
1919 oleh Eglantyne Jebb, yang merancang Deklarasi Hak-Hak Anak. Kami
bangga bahwa dokumen ini diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun
1924, dan kemudian diadopsi dalam bentuk yang diperluas
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1959. Kedua organisasi kami
berbagi komitmen yang dalam dan taat kepada anak-anak di dunia.
Dalam
mengimplementasikan program-programnya, Save the Children akan
membangun kemitraan dengan organisasi local yang memiliki visi
dan misi yang sama dalam berkomitmen mencapai terobosan bagi pemenuhan
hak-hak anak. Hal tersebut dapat terjadi melalui kerja sama yang di
dalamnya terdapat semangat saling belajar dan tanggung jawab. Oleh
karena itu maka, Save the Children membuka ‘Request
for Proposal’ dan memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi
local yang bergerak dalam pemenuhan hak-hak anak untuk bekerjasama Save
the Children dalam mengimplementasikan proyek
Child Labour Monitoring & Remediation in Indonesia-Project, sebuah
proyek kerjasama Save the Children-Indonesia.
Informasi
mengenai proyek tersebut dan penjelasan proses seleksi proposal dari
calon mitra kerja, akan dijelaskan secara lebih detail pada
bagian-bagian
di bawah ini.
- Ruang Lingkup Proyek
- Latar Belakang Proyek
Di
seluruh dunia, 218 juta anak berusia antara 5 dan 17 tahun terlibat
dalam pekerjaan. Di antara mereka, 152 juta adalah pekerja
anak. Pekerja anak terkonsentrasi terutama di bidang pertanian (71%),
yang meliputi perikanan, kehutanan, penggembalaan ternak, dan akuakultur
dan terdiri dari pertanian subsisten dan komersial. Sebagian besar
pekerja anak terjadi di dalam unit keluarga. Lebih
dari dua pertiga dari semua pekerja anak bekerja sebagai pekerja
keluarga yang berkontribusi, sementara pekerja yang dibayar dan pekerja
mandiri masing-masing hanya 27% dan 4% dari pekerja anak. Angka-angka
ini menggarisbawahi poin penting yang lebih luas
mengenai sifat pekerja anak di dunia saat ini. Sebagian besar anak-anak
dalam pekerja anak tidak berada dalam hubungan kerja dengan majikan
pihak ketiga, melainkan bekerja di pertanian keluarga dan di perusahaan
keluarga; memahami dan mengatasi ketergantungan
keluarga pada pekerja anak karenanya akan sangat penting untuk kemajuan
yang lebih luas menuju berakhirnya pekerja anak
[1].
Dalam
konteks Indonesia, pekerja anak adalah masalah nasional yang
membutuhkan tindakan segera dan berkelanjutan. Kemiskinan
dan tingkat pengangguran yang tinggi berarti banyak anak di Indonesia
dipaksa bekerja untuk membantu orang tua mereka mendukung rumah tangga.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia memperkirakan
sekitar 1,7 juta anak di Indonesia terlibat dalam
pekerja anak. Diperkirakan 1,5 juta dari mereka berusia antara 10-17
tahun bekerja di sektor pertanian.
Definisi Save the Children tentang pekerjaan berbahaya berakar pada definisi UNCRC, karena segala bentuk pekerjaan yang melanggar hak anak. Secara khusus mengacu pada pasal 32. “Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan apa pun yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. ”
Pekerja anak mencakup anak-anak yang bekerja yang terlibat dalam segala jenis pekerjaan seperti yang ditunjukkan oleh siapa yang dilaporkan bekerja selama survei. Menurut publikasi Statistik Indonesia tentang 'Anak-Anak yang Bekerja di Indonesia 2009', anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun yang bekerja dianggap sebagai pekerja anak, terlepas dari jam kerjanya. Karena itu, Save the Children Indonesia berkomitmen untuk memulihkan praktik-praktik pekerja anak di dua kabupaten di Bone dan Wajo.
Save
the Children telah melakukan assessment di Kabupaten Bone dan Wajo,
Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan Agustus 2019.
Kami telah berdiskusi dengan berbagai pihak yang tinggal di kedua
Kabupaten: keluarga, kelompok tani dan Pemerintah daerah, untuk memahami
kebutuhan dari sudut pandang mereka. Assessment tersebut menemukan
bahwa hambatan ekonomi dan tradisi budaya adalah pendorong
utama bagi anak-anak untuk mulai bekerja lebih awal, putus sekolah atau
memasuki perkawinan anak dini dan paksa. Anak-anak bekerja di sektor
pertanian seperti, sawah, kebun kakao, dan kebun jagung. Anak-anak
melakukan berbagai kegiatan mulai dari panen hingga
pemupukan. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung orang tua mereka dan
belajar perdagangan keluarga. Di kedua kabupaten disebutkan bahwa anak
perempuan dan anak laki-laki diperlakukan secara berbeda. Anak perempuan
tidak diwajibkan berada di pertanian karena
mereka diharuskan mendukung ibu mereka di rumah, tetapi mereka
melakukan kegiatan pertanian seperti pengeringan biji kakao di rumah.
Kebanyakan orang tua mengkonfirmasi bahwa anak-anak membantu orang tua
mereka bekerja di pertanian selama musim panen kakao
(November - Desember dan Maret - April). Ini terutama mempengaruhi anak
laki-laki usia sekolah menengah pertama. Temuan-temuan ini menekankan
bahwa remediasi pekerja anak membutuhkan intervensi komprehensif dalam
mendidik masyarakat dan membuat sistem untuk
memastikan kesejahteraan anak dipantau dan diprioritaskan.
- Goal (Tujuan Umum)
Petani
dan komunitas Cargill Cocoa akan bekerja bersama untuk memastikan
perlindungan anak melalui sistem yang berfungsi yang
mengidentifikasi, mencegah, dan memulihkan pekerja anak untuk
meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Bone
dan Wajo di provinsi Sulawesi Selatan.
- Objective (Tujuan Khusus)
- Untuk meningkatkan kapasitas komunitas rantai pasokan dengan uji tuntas pekerja anak dan mekanisme rujukan yang efektif.
- Untuk memperkuat kapasitas masyarakat lokal dalam menangani kasus-kasus perlindungan anak khususnya pekerja anak dengan memanfaatkan kemampuan dan mengarahkan interaksi petani dengan mekanisme rujukan yang ada.
- Untuk meningkatkan dampak program dengan meningkatkan kesadaran dan dukungan pemerintah daerah untuk remediasi pekerja anak. Sistem remediasi formal untuk pekerja anak di Indonesia digabungkan di bawah pusat layanan terpadu tentang perlindungan anak di tingkat kabupaten.
- Lokasi
Proyek akan dilaksanaka di Kabupaten Wajo dan Bone, Propinsi Sulawesi-Selatan.
- Durasi
12 bulan proyek dimulai April 2020– Maret 2021.
- Kelompok Sasaran
- Kelompok petani coklat di Kabupaten Wajo dan Bone
- 6 desa, 3 Kecamatan di Kab Wajo (detail desa & kecamatan akan di informasikan kemudian)
- 6 desa, 3 Kecamatan di Kab Bone ((detail desa & kecamatan akan di informasikan kemudian)
- 4000 petani (jumlah petani terdaftar di masing – masing kabupaten akan informasikan kemudian)
- Anak-anak (usia 5-17 tahun) dari keluarga petani coklat
- Masyarakat desa
- Pemerintah
- Para pihak Terkait
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat Kabupaten dan Provinsi
- Dinas Sosial tingkat Kabupaten dan Provinsi
- Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten dan Provinsi
- Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten dan Provinsi
- PT. Cargill, Koltiva
- Peran Lembaga mitra
Fokus kerjasama antara Save the Children dan mitra local terpilih adalah:
Tujuan 1: Untuk meningkatkan kapasitas komunitas rantai pasokan
dengan uji tuntas pekerja anak dan mekanisme rujukan yang efektif.
|
1.
Melaksanakan
pelatihan tentang pekerja anak termasuk risiko pekerja anak yang
berbahaya dan pekerja anak yang dipaksakan untuk semua
kelompok rantai pasok dan Koltiva
|
2.
Melaksanakan pelatihan bagi calon pelatih untuk staf rantai pasokan potensial tentang standar pekerja
anak dan kesadaran tentang Pemantauan Pekerja Anak untuk petani kakao dan anggota masyarakat.
|
3.
Melaksanakan pelatihan tentang Pekerja Anak & risiko pekerja anak yang berbahaya dan pelatihan pekerja
paksa anak untuk semua pengumpul kakao, petani kakao dan anggota masyarakat.
|
4.
Sensitisasi mekanisme pelaporan dan rujukan dan Mekanisme Identifikasi dan Respons Pekerja Anak untuk
pencegahan dan respons terhadap masalah anak termasuk pekerja anak bagi kelompok rantai pasok
|
Tujuan 2:
Untuk memperkuat kapasitas masyarakat lokal dalam
menangani kasus-kasus perlindungan anak khususnya pekerja anak dengan
memanfaatkan kemampuan dan mengarahkan interaksi petani dengan mekanisme
rujukan yang ada.
|
|
|
|
|
|
|
Tujuan 3: Untuk meningkatkan dampak program dengan meningkatkan
kesadaran dan dukungan pemerintah daerah untuk remediasi pekerja anak.
|
1.
Orientasi tentang Perlindungan Anak & Pengasuhan Anak tanpa kekerasan termasuk masalah Pekerja Anak untuk staf Pemerintah
|
2.
Pelatihan Pelatihan Perlindungan Anak & Mekanisme Rujukan untuk Staf Pemerintah terkait
|
3.
Menghubungkan mekanisme pelaporan dan rujukan dari PATBM ke sistem pemerintah
|
4.
Advokasi untuk alokasi dana desa untuk mendukung gerakan PATBM dalam remediasi Pekerja Anak
|
- Syarat Kelayakan Calon Mitra
Mitra terpilih Save the Children disyaratkan untuk memiliki kualifikasi sebagai berikut:
- Memiliki badan hukum
- Memiliki struktur organisasi yang dilengkapi dengan personil dan program kerja organisasi
- Memiliki rekening organisasi yang diotorisasi atas nama 2 orang
- Memiliki aturan dan system pencatatan keuangan yang memadai
- Menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan kriminal, aktivitas-aktivitas yang melanggar hak-hak azasi manusia dan hak anak .
- Tidak memiliki catatan pernah melakukan setiap bentuk pelecehan, diskriminasi, pelecehan fisik atau verbal, intimidasi atau eksploitasi.
- Mitra tidak berafiliasi dengan organisasi-organisasi atau gerakan terlarang seperti teroris
- Memiliki pengalaman bekerjasama dengan organisasi Nasional maupun Internasional
- Memiliki pemahaman yang kuat tentang hak-hak anak secara umum dan khususnya issu anak bekerja (keahlian dalam partisipasi anak adalah juga penting).
- Berpengamalan dalam melakukan review kebijakan.
- Bersedia menaati kebijakan Child Safeguarding Policy Save the Children
- Diutamakan calon mitra berasal dari local Kabupaten Bone dan Wajo
Catatan:
Proses Assessement Kelayakan Mitra secara lebih detail akan dilakukan
kemudian dengan menggunakan alat/tools penilaian calon mitra yang
dimiliki oleh Save the Children kepada 3 calon mitra terbaik dari
setiap Kabupaten.
- Outline Proposal
- Proposal ditulis singkat, dan mengacu pada cakupan inti yang dibutuhkan dalam proposal. Format disiapkan dan dapat digunakan oleh calon mitra.
- Proposal dapat diajukan untuk masing – masing 1 kabupaten (Bone & Wajo) atau 2 Kabupaten sekaligus.
- Kriteria Seleksi Proposal
Proposal yang masuk ditelaah berdasarkan beberapa criteria di bawah ini:
- Bentuk proposal mengacu pada format yang telah disiapkan dan dalam bahasa Indonesia (terlampir) dan panjang proposal maksimum 8 halaman (diluar lampiran).
- Design kegiatan yang diusulkan mengacu pada pencapaian Goal dan Objective yang telah disebutkan diatas.
- Memiliki strategi dalam memastikan issu lintas sector (gender, disabilitas, partisipasi anak)
- Program menunjukkan inovasi-inovasi, baik dari sisi pendekatan, metode, strategy, dll.
- Proposal yang diajukan tidak boleh untuk memenuhi gap proposal dengan donor lain yang sedang dijalankan oleh mitra/CSO bersangkutan. Namun sebaliknya proposal bisa saja merupakan tindak lanjut dari rencana aksi project sebelumnya namun harus sejalan dengan milestone/panduan garis besar program yang disebutkan pada bagian B di atas
- Prosentase komposisi budget untuk dukungan kebutuhan operasional (personal dan kebutuhan operasional kantor) dan kebutuhan program adalah 30 : 70
- Proses Seleksi
Proses seleksi proposal dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
Tahapan
|
Tanggal
|
|
18-28 Feb 2020
|
|
02-06 Mar 2020
|
|
10-13 Mar 2020
|
|
16-17 Mar 2020
|
|
18-20 Mar 2020
|
|
23-24 Mar 2020
|
|
30-31 Mar 2020
|
.
- Cara Mendaftar
- Mengisi surat pendaftaran sesuai yang telah disiapkan
- Dokumen proposal, surat pendaftaran dan profil organisasi (termasuk dilengkapi dengan pengalaman bekerjasama dengan pihak
lain untuk project tertentu) dikirimkan ke email Proposal dikirim melalui email ke :
Indonesia.award@
savethechildren.org - Batas waktu memasukan proposal pada tanggal 28 Feb 2020, pukul 17.00 WIB
Untuk Informasi, silahkan kontak :
Indonesia.Award@ savethechildren.org, atau silahkan unduh dokumen di
https://www.stc.or.id/join-us/ tender.
- Lampiran
- Lampiran 1 : Surat Pendaftaran
- Lampiran 2 : Format proposal
- Lampiran 3 : Format Rincian anggaran dan Rencana Kerja
- Lampiran 4 : Logika Kerangka Kerja
- Lampiran 5 : Profile Singkat Organisasi
[1] Global estimates of child labour; Result and trends 2012-2016
Izin ya admin..:)
ReplyDeleteMain dan Menangkan permainan bersama kami di ARENADOMINO 9 permainan poker online tanpa robot silahkan main dan buktikan sendiri jika kesulitan bisa
dibantu dalam pendaftaran silahkan langsung bergabung untuk info lebih jelas WA +855 96 4967353