Saturday, February 22, 2020

Call for Proposal: Child Labour Monitoring & Remediation in Indonesia-Project



  1. Latar Belakang/ Pengantar
Save the Children telah hadir di Indonesia sejak tahun 1976, dan menjadi yayasan yang terdaftar secara lokal, Yayasan Sayangi Tunas Cilik, pada tahun 2014. Kami adalah salah satu organisasi hak-hak anak terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 500 staf, bekerja di 12 provinsi, di berbagai program untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak untuk bertahan hidup, perlindungan, pengembangan dan partisipasi. Kami telah membangun hubungan yang kuat dan kredibel dengan pemerintah Indonesia dan berbagai organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah untuk memberikan program yang meningkatkan kehidupan anak-anak.


Cargill Cocoa & Chocolate and Save the Children memiliki visi bersama untuk meningkatkan kehidupan petani kakao dan komunitas mereka di seluruh dunia. Kami juga memahami bahwa mengamankan pasokan kakao jangka panjang untuk bisnis Cargill dapat menghasilkan pendapatan yang stabil dan jalan keluar dari kemiskinan bagi keluarga yang paling rentan. Cargill Cocoa berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan keluarga di area pertanian kakao, termasuk tujuan dari nol insiden pekerja anak dalam rantai pasokannya pada tahun 2025, yang selaras dengan nilai-nilai inti kami. Melindungi anak-anak dan memperjuangkan hak-hak mereka telah menjadi bagian dari misi Save the Children sejak kami didirikan pada 1919 oleh Eglantyne Jebb, yang merancang Deklarasi Hak-Hak Anak. Kami bangga bahwa dokumen ini diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1924, dan kemudian diadopsi dalam bentuk yang diperluas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1959. Kedua organisasi kami berbagi komitmen yang dalam dan taat kepada anak-anak di dunia.

Dalam mengimplementasikan program-programnya, Save the Children akan membangun kemitraan dengan organisasi local yang memiliki visi dan misi yang sama dalam berkomitmen mencapai terobosan bagi pemenuhan hak-hak anak.  Hal tersebut dapat terjadi melalui kerja sama yang di dalamnya terdapat semangat saling belajar dan tanggung jawab. Oleh karena itu maka, Save the Children membuka ‘Request for Proposal’ dan memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi local yang bergerak dalam pemenuhan hak-hak anak untuk bekerjasama Save the Children dalam mengimplementasikan proyek Child Labour Monitoring & Remediation in Indonesia-Project, sebuah proyek kerjasama Save the Children-Indonesia.

Informasi mengenai proyek tersebut dan penjelasan proses seleksi proposal dari calon mitra kerja, akan dijelaskan secara lebih detail pada bagian-bagian di bawah ini.

  1. Ruang Lingkup Proyek

  1. Latar Belakang Proyek
Di seluruh dunia, 218 juta anak berusia antara 5 dan 17 tahun terlibat dalam pekerjaan. Di antara mereka, 152 juta adalah pekerja anak. Pekerja anak terkonsentrasi terutama di bidang pertanian (71%), yang meliputi perikanan, kehutanan, penggembalaan ternak, dan akuakultur dan terdiri dari pertanian subsisten dan komersial. Sebagian besar pekerja anak terjadi di dalam unit keluarga. Lebih dari dua pertiga dari semua pekerja anak bekerja sebagai pekerja keluarga yang berkontribusi, sementara pekerja yang dibayar dan pekerja mandiri masing-masing hanya 27% dan 4% dari pekerja anak. Angka-angka ini menggarisbawahi poin penting yang lebih luas mengenai sifat pekerja anak di dunia saat ini. Sebagian besar anak-anak dalam pekerja anak tidak berada dalam hubungan kerja dengan majikan pihak ketiga, melainkan bekerja di pertanian keluarga dan di perusahaan keluarga; memahami dan mengatasi ketergantungan keluarga pada pekerja anak karenanya akan sangat penting untuk kemajuan yang lebih luas menuju berakhirnya pekerja anak [1].

Dalam konteks Indonesia, pekerja anak adalah masalah nasional yang membutuhkan tindakan segera dan berkelanjutan. Kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi berarti banyak anak di Indonesia dipaksa bekerja untuk membantu orang tua mereka mendukung rumah tangga. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia memperkirakan sekitar 1,7 juta anak di Indonesia terlibat dalam pekerja anak. Diperkirakan 1,5 juta dari mereka berusia antara 10-17 tahun bekerja di sektor pertanian.
 
Definisi Save the Children tentang pekerjaan berbahaya berakar pada definisi UNCRC, karena segala bentuk pekerjaan yang melanggar hak anak. Secara khusus mengacu pada pasal 32. “Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan apa pun yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. ”
Pekerja anak mencakup anak-anak yang bekerja yang terlibat dalam segala jenis pekerjaan seperti yang ditunjukkan oleh siapa yang dilaporkan bekerja selama survei. Menurut publikasi Statistik Indonesia tentang 'Anak-Anak yang Bekerja di Indonesia 2009', anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun yang bekerja dianggap sebagai pekerja anak, terlepas dari jam kerjanya. Karena itu, Save the Children Indonesia berkomitmen untuk memulihkan praktik-praktik pekerja anak di dua kabupaten di Bone dan Wajo.

Save the Children telah melakukan assessment di Kabupaten Bone dan Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan Agustus 2019. Kami telah berdiskusi dengan berbagai pihak yang tinggal di kedua Kabupaten: keluarga, kelompok tani dan Pemerintah daerah, untuk memahami kebutuhan dari sudut pandang mereka. Assessment tersebut menemukan bahwa hambatan ekonomi dan tradisi budaya adalah pendorong utama bagi anak-anak untuk mulai bekerja lebih awal, putus sekolah atau memasuki perkawinan anak dini dan paksa. Anak-anak bekerja di sektor pertanian seperti, sawah, kebun kakao, dan kebun jagung. Anak-anak melakukan berbagai kegiatan mulai dari panen hingga pemupukan. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung orang tua mereka dan belajar perdagangan keluarga. Di kedua kabupaten disebutkan bahwa anak perempuan dan anak laki-laki diperlakukan secara berbeda. Anak perempuan tidak diwajibkan berada di pertanian karena mereka diharuskan mendukung ibu mereka di rumah, tetapi mereka melakukan kegiatan pertanian seperti pengeringan biji kakao di rumah. Kebanyakan orang tua mengkonfirmasi bahwa anak-anak membantu orang tua mereka bekerja di pertanian selama musim panen kakao (November - Desember dan Maret - April). Ini terutama mempengaruhi anak laki-laki usia sekolah menengah pertama. Temuan-temuan ini menekankan bahwa remediasi pekerja anak membutuhkan intervensi komprehensif dalam mendidik masyarakat dan membuat sistem untuk memastikan kesejahteraan anak dipantau dan diprioritaskan.
 
  1. Goal (Tujuan Umum)
Petani dan komunitas Cargill Cocoa akan bekerja bersama untuk memastikan perlindungan anak melalui sistem yang berfungsi yang mengidentifikasi, mencegah, dan memulihkan pekerja anak untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Bone dan Wajo di provinsi Sulawesi Selatan.

  1. Objective (Tujuan Khusus)
  1. Untuk meningkatkan kapasitas komunitas rantai pasokan dengan uji tuntas pekerja anak dan mekanisme rujukan yang efektif.
  2. Untuk memperkuat kapasitas masyarakat lokal dalam menangani kasus-kasus perlindungan anak khususnya pekerja anak dengan memanfaatkan kemampuan dan mengarahkan interaksi petani dengan mekanisme rujukan yang ada.
  3. Untuk meningkatkan dampak program dengan meningkatkan kesadaran dan dukungan pemerintah daerah untuk remediasi pekerja anak. Sistem remediasi formal untuk pekerja anak di Indonesia digabungkan di bawah pusat layanan terpadu tentang perlindungan anak di tingkat kabupaten.
  1. Lokasi
Proyek akan dilaksanaka di Kabupaten Wajo dan Bone, Propinsi Sulawesi-Selatan.

  1. Durasi
12 bulan proyek dimulai April 2020– Maret 2021.

  1. Kelompok Sasaran
  1. Kelompok petani coklat di Kabupaten Wajo dan Bone
    • 6 desa, 3 Kecamatan di Kab Wajo (detail desa & kecamatan akan di informasikan kemudian)
    • 6 desa, 3 Kecamatan di Kab Bone ((detail desa & kecamatan akan di informasikan kemudian)
    • 4000 petani (jumlah petani terdaftar di masing – masing kabupaten akan informasikan kemudian)
  2. Anak-anak (usia 5-17 tahun) dari keluarga petani coklat
  3. Masyarakat desa
  4. Pemerintah

  1. Para pihak Terkait
  1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat Kabupaten dan Provinsi
  2. Dinas Sosial tingkat Kabupaten dan Provinsi
  3. Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten dan Provinsi
  4. Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten dan Provinsi
  5. PT. Cargill, Koltiva
 
  1. Peran Lembaga mitra
Fokus kerjasama antara Save the Children dan mitra local terpilih adalah:
Tujuan 1: Untuk meningkatkan kapasitas komunitas rantai pasokan dengan uji tuntas pekerja anak dan mekanisme rujukan yang efektif.
1.   Melaksanakan pelatihan tentang pekerja anak termasuk risiko pekerja anak yang berbahaya dan pekerja anak yang dipaksakan untuk semua kelompok rantai pasok dan Koltiva 
2.    Melaksanakan pelatihan bagi calon pelatih untuk staf rantai pasokan potensial tentang standar pekerja anak dan kesadaran tentang Pemantauan Pekerja Anak untuk petani kakao dan anggota masyarakat.
3.      Melaksanakan pelatihan tentang Pekerja Anak & risiko pekerja anak yang berbahaya dan pelatihan pekerja paksa anak untuk semua pengumpul kakao, petani kakao dan anggota masyarakat.
4.      Sensitisasi mekanisme pelaporan dan rujukan dan Mekanisme Identifikasi dan Respons Pekerja Anak untuk pencegahan dan respons terhadap masalah anak termasuk pekerja anak bagi kelompok rantai pasok
Tujuan 2: Untuk memperkuat kapasitas masyarakat lokal dalam menangani kasus-kasus perlindungan anak khususnya pekerja anak dengan memanfaatkan kemampuan dan mengarahkan interaksi petani dengan mekanisme rujukan yang ada.
  1. Mengembangkan dan mengintegrasikan Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk mengidentifikasi, dan menanggapi, issue pekerja anak yang dilaporkan
  1. Membentuk PATBM dalam semua intervensi desa dengan memastikan partisipasi aktif dan keterlibatan petani Kakao dan petani muda (6 desa di setiap kabupaten)
  1. Melaksanakan pelatihan tentang Pekerja Anak & risiko pekerja anak berbahaya dan peningkatan kapasitas lainnya untuk anggota PATBM
  1. Melakukan asesmen tentang Pola Asuh tanpa kekerasan di wilayah proyek.
  1. Peningkatan Kesadaran tentang pengasuhan tanpa kekerasan untuk Petani Kakao sebagai orang tua atau pengasuh yang terintegrasi dengan sekolah lapangan (Dipimpin oleh PATBM dan Pelatih Utama)
  1. Mentoring PATBM dan tim Pelatih bersama Save the Children dan Pemerintah Daerah
Tujuan 3: Untuk meningkatkan dampak program dengan meningkatkan kesadaran dan dukungan pemerintah daerah untuk remediasi pekerja anak.
1.      Orientasi tentang Perlindungan Anak & Pengasuhan Anak tanpa kekerasan termasuk masalah Pekerja Anak untuk staf Pemerintah
2.      Pelatihan Pelatihan Perlindungan Anak & Mekanisme Rujukan untuk Staf Pemerintah terkait
3.      Menghubungkan mekanisme pelaporan dan rujukan dari PATBM ke sistem pemerintah
4.      Advokasi untuk alokasi dana desa untuk mendukung gerakan PATBM dalam remediasi Pekerja Anak

  1. Syarat Kelayakan Calon Mitra

Mitra terpilih Save the Children disyaratkan untuk memiliki kualifikasi sebagai berikut:
    1. Memiliki badan hukum
    2. Memiliki struktur organisasi yang dilengkapi dengan personil dan program kerja organisasi
    3. Memiliki rekening organisasi yang diotorisasi atas nama 2 orang
    4. Memiliki aturan dan system pencatatan keuangan yang memadai
    5. Menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan kriminal, aktivitas-aktivitas yang melanggar hak-hak azasi manusia dan hak anak .
    6. Tidak memiliki catatan pernah melakukan setiap bentuk pelecehan, diskriminasi, pelecehan fisik atau verbal, intimidasi atau eksploitasi.
    7. Mitra tidak berafiliasi dengan organisasi-organisasi atau gerakan terlarang seperti teroris
    8. Memiliki pengalaman bekerjasama dengan organisasi Nasional maupun Internasional
    9. Memiliki pemahaman yang kuat tentang hak-hak anak secara umum dan khususnya issu anak bekerja  (keahlian dalam partisipasi anak adalah juga penting).
    10. Berpengamalan dalam melakukan review kebijakan.
    11. Bersedia menaati kebijakan Child Safeguarding Policy Save the Children
    12. Diutamakan calon mitra berasal dari local Kabupaten Bone dan Wajo

Catatan: Proses Assessement Kelayakan Mitra secara lebih detail akan dilakukan kemudian dengan menggunakan alat/tools penilaian calon mitra yang dimiliki oleh Save the Children  kepada 3 calon mitra terbaik dari setiap Kabupaten.

  1. Outline Proposal

  • Proposal ditulis singkat, dan mengacu pada cakupan inti yang dibutuhkan dalam proposal. Format disiapkan dan dapat digunakan oleh calon mitra.
  • Proposal dapat diajukan untuk masing – masing 1 kabupaten (Bone & Wajo) atau 2 Kabupaten sekaligus.

  1. Kriteria Seleksi Proposal

Proposal yang masuk ditelaah berdasarkan beberapa criteria di bawah ini:
  1. Bentuk proposal mengacu pada format yang telah disiapkan dan dalam bahasa Indonesia (terlampir) dan panjang proposal maksimum 8 halaman (diluar lampiran).
  2. Design kegiatan yang diusulkan mengacu pada pencapaian Goal dan Objective yang telah disebutkan diatas.
  3. Memiliki strategi dalam memastikan issu lintas sector (gender, disabilitas, partisipasi anak)
  4. Program menunjukkan inovasi-inovasi, baik dari sisi pendekatan, metode, strategy, dll.
  5. Proposal yang diajukan tidak boleh untuk memenuhi gap proposal dengan donor lain yang sedang dijalankan oleh mitra/CSO bersangkutan. Namun sebaliknya proposal bisa saja merupakan tindak lanjut dari rencana aksi project sebelumnya namun harus sejalan dengan milestone/panduan garis besar program yang disebutkan pada bagian B di atas
  6. Prosentase komposisi budget untuk dukungan kebutuhan operasional (personal dan kebutuhan operasional kantor) dan kebutuhan program adalah 30 : 70

  1. Proses Seleksi

Proses seleksi proposal dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:

Tahapan
Tanggal
  1. Calon Organisasi Mitra yang berminat mengirimkan lamaran dan proposal.

18-28 Feb 2020
  1. Proses review proposal, anggaran dan kelengkapannya sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan untuk memilih (3 kandidat terbaik)

02-06 Mar 2020
  1. Assessment mitra oleh pihak Save the Children bagi 3 mitra terbaik
10-13 Mar 2020
  1. Penentuan mitra terpilih
16-17 Mar 2020
  1. Perbaikan dan finalisasi proposal oleh mitra terpilih
18-20 Mar 2020
  1. Persetujuan akhir dan pembuatan MoU oleh kedua belah pihak
23-24 Mar 2020
  1. Kick off proyek
30-31 Mar 2020

.
  1. Cara Mendaftar
  1. Mengisi surat pendaftaran sesuai yang telah disiapkan
  2. Dokumen proposal, surat pendaftaran dan profil organisasi (termasuk dilengkapi dengan pengalaman bekerjasama dengan pihak lain untuk project tertentu) dikirimkan ke email Proposal dikirim melalui email ke : Indonesia.award@savethechildren.org
  3. Batas waktu memasukan proposal pada tanggal 28 Feb 2020,  pukul  17.00 WIB

       Untuk Informasi, silahkan kontak : Indonesia.Award@savethechildren.org, atau silahkan unduh dokumen di https://www.stc.or.id/join-us/tender.

  1. Lampiran
  1. Lampiran  1             : Surat Pendaftaran
  2. Lampiran  2            : Format proposal
  3. Lampiran  3            : Format  Rincian anggaran dan Rencana Kerja
  4. Lampiran  4            : Logika Kerangka Kerja
  5. Lampiran  5            : Profile Singkat Organisasi












[1] Global estimates of child labour; Result and trends 2012-2016

No comments:

Post a Comment