- Latar Belakang/ Pengantar
Save
the Children telah hadir di Indonesia sejak tahun 1976, dan menjadi
yayasan yang terdaftar secara lokal, Yayasan Sayangi Tunas
Cilik, pada tahun 2014. Kami adalah salah satu organisasi hak-hak anak
terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 500 staf, bekerja di 12
provinsi, di berbagai program untuk memastikan setiap anak mendapatkan
hak untuk bertahan hidup, perlindungan, pengembangan
dan partisipasi. Kami telah membangun hubungan yang kuat dan kredibel
dengan pemerintah Indonesia dan berbagai organisasi masyarakat sipil di
tingkat nasional dan daerah untuk memberikan program yang meningkatkan
kehidupan anak-anak.
Cargill
Cocoa & Chocolate and Save the Children memiliki visi bersama untuk
meningkatkan kehidupan petani kakao dan komunitas mereka
di seluruh dunia. Kami juga memahami bahwa mengamankan pasokan kakao
jangka panjang untuk bisnis Cargill dapat menghasilkan pendapatan yang
stabil dan jalan keluar dari kemiskinan bagi keluarga yang paling
rentan. Cargill Cocoa berkomitmen untuk memastikan
keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan keluarga di area pertanian
kakao, termasuk tujuan dari nol insiden pekerja anak dalam rantai
pasokannya pada tahun 2025, yang selaras dengan nilai-nilai inti kami.
Melindungi anak-anak dan memperjuangkan hak-hak
mereka telah menjadi bagian dari misi Save the Children sejak kami
didirikan pada 1919 oleh Eglantyne Jebb, yang merancang Deklarasi
Hak-Hak Anak. Kami bangga bahwa dokumen ini diadopsi oleh Liga
Bangsa-Bangsa pada tahun 1924, dan kemudian diadopsi dalam bentuk
yang diperluas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1959. Kedua
organisasi kami berbagi komitmen yang dalam dan taat kepada anak-anak di
dunia.
Dalam
mengimplementasikan program-programnya, Save the Children akan
membangun kemitraan dengan organisasi local yang
memiliki visi dan misi yang sama dalam berkomitmen mencapai terobosan
bagi pemenuhan hak-hak anak. Hal tersebut dapat terjadi melalui kerja
sama yang di dalamnya terdapat semangat saling belajar dan tanggung
jawab. Oleh karena itu maka, Save the Children
membuka ‘Request for Proposal’ dan memberikan kesempatan kepada
organisasi-organisasi local yang bergerak dalam pemenuhan hak-hak anak
untuk bekerjasama Save the Children dalam mengimplementasikan proyek
Child Labour Monitoring & Remediation in Indonesia-Project,
sebuah
proyek kerjasama Save the Children-Indonesia.
Informasi
mengenai proyek tersebut dan penjelasan proses seleksi proposal dari
calon mitra kerja, akan dijelaskan secara lebih detail
pada bagian-bagian di bawah ini.
- Ruang Lingkup Proyek
- Latar Belakang Proyek
Di
seluruh dunia, 218 juta anak berusia antara 5 dan 17 tahun terlibat
dalam pekerjaan. Di antara mereka, 152
juta adalah pekerja anak. Pekerja anak terkonsentrasi terutama di
bidang pertanian (71%), yang meliputi perikanan, kehutanan,
penggembalaan ternak, dan akuakultur dan terdiri dari pertanian
subsisten dan komersial. Sebagian besar pekerja anak terjadi di dalam
unit keluarga. Lebih dari dua pertiga dari semua pekerja anak bekerja
sebagai pekerja keluarga yang berkontribusi, sementara pekerja yang
dibayar dan pekerja mandiri masing-masing hanya 27% dan 4% dari pekerja
anak. Angka-angka ini menggarisbawahi poin penting
yang lebih luas mengenai sifat pekerja anak di dunia saat ini. Sebagian
besar anak-anak dalam pekerja anak tidak berada dalam hubungan kerja
dengan majikan pihak ketiga, melainkan bekerja di pertanian keluarga dan
di perusahaan keluarga; memahami dan mengatasi
ketergantungan keluarga pada pekerja anak karenanya akan sangat penting
untuk kemajuan yang lebih luas menuju berakhirnya pekerja anak
[1].
Dalam
konteks Indonesia, pekerja anak adalah masalah nasional yang
membutuhkan tindakan segera dan berkelanjutan.
Kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi berarti banyak anak di
Indonesia dipaksa bekerja untuk membantu orang tua mereka mendukung
rumah tangga. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia
memperkirakan sekitar 1,7 juta anak di Indonesia terlibat
dalam pekerja anak. Diperkirakan 1,5 juta dari mereka berusia antara
10-17 tahun bekerja di sektor pertanian.
Definisi Save the Children tentang pekerjaan berbahaya berakar pada definisi UNCRC, karena segala bentuk pekerjaan yang melanggar hak anak. Secara khusus mengacu pada pasal 32. “Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan apa pun yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. ”
Pekerja anak mencakup anak-anak yang bekerja yang terlibat dalam segala jenis pekerjaan seperti yang ditunjukkan oleh siapa yang dilaporkan bekerja selama survei. Menurut publikasi Statistik Indonesia tentang 'Anak-Anak yang Bekerja di Indonesia 2009', anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun yang bekerja dianggap sebagai pekerja anak, terlepas dari jam kerjanya. Karena itu, Save the Children Indonesia berkomitmen untuk memulihkan praktik-praktik pekerja anak di dua kabupaten di Bone dan Wajo.
Save
the Children telah melakukan assessment di Kabupaten Bone dan Wajo,
Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan
Agustus 2019. Kami telah berdiskusi dengan berbagai pihak yang tinggal
di kedua Kabupaten: keluarga, kelompok tani dan Pemerintah daerah, untuk
memahami kebutuhan dari sudut pandang mereka. Assessment tersebut
menemukan bahwa hambatan ekonomi dan tradisi budaya
adalah pendorong utama bagi anak-anak untuk mulai bekerja lebih awal,
putus sekolah atau memasuki perkawinan anak dini dan paksa. Anak-anak
bekerja di sektor pertanian seperti, sawah, kebun kakao, dan kebun
jagung. Anak-anak melakukan berbagai kegiatan mulai
dari panen hingga pemupukan. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung
orang tua mereka dan belajar perdagangan keluarga. Di kedua kabupaten
disebutkan bahwa anak perempuan dan anak laki-laki diperlakukan secara
berbeda. Anak perempuan tidak diwajibkan berada
di pertanian karena mereka diharuskan mendukung ibu mereka di rumah,
tetapi mereka melakukan kegiatan pertanian seperti pengeringan biji
kakao di rumah. Kebanyakan orang tua mengkonfirmasi bahwa anak-anak
membantu orang tua mereka bekerja di pertanian selama
musim panen kakao (November - Desember dan Maret - April). Ini terutama
mempengaruhi anak laki-laki usia sekolah menengah pertama.
Temuan-temuan ini menekankan bahwa remediasi pekerja anak membutuhkan
intervensi komprehensif dalam mendidik masyarakat dan membuat
sistem untuk memastikan kesejahteraan anak dipantau dan diprioritaskan.
- Goal (Tujuan Umum)
Petani
dan komunitas Cargill Cocoa akan bekerja bersama untuk memastikan
perlindungan anak melalui sistem yang
berfungsi yang mengidentifikasi, mencegah, dan memulihkan pekerja anak
untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten
Bone dan Wajo di provinsi Sulawesi Selatan.
- Objective (Tujuan Khusus)
- Untuk meningkatkan kapasitas komunitas rantai pasokan dengan uji tuntas pekerja anak dan mekanisme rujukan yang efektif.
- Untuk memperkuat kapasitas masyarakat lokal dalam menangani kasus-kasus perlindungan anak khususnya pekerja anak dengan memanfaatkan kemampuan dan mengarahkan interaksi petani dengan mekanisme rujukan yang ada.
- Untuk meningkatkan dampak program dengan meningkatkan kesadaran dan dukungan pemerintah daerah untuk remediasi pekerja anak. Sistem remediasi formal untuk pekerja anak di Indonesia digabungkan di bawah pusat layanan terpadu tentang perlindungan anak di tingkat kabupaten.
- Lokasi
Proyek akan dilaksanaka di Kabupaten Wajo dan Bone, Propinsi Sulawesi-Selatan.
- Durasi
12 bulan proyek dimulai April 2020– Maret 2021.
- Kelompok Sasaran
- Kelompok petani coklat di Kabupaten Wajo dan Bone
- 6 desa, 3 Kecamatan di Kab Wajo (detail desa & kecamatan akan di informasikan kemudian)
- 6 desa, 3 Kecamatan di Kab Bone ((detail desa & kecamatan akan di informasikan kemudian)
- 4000 petani (jumlah petani terdaftar di masing – masing kabupaten akan informasikan kemudian)
- Anak-anak (usia 5-17 tahun) dari keluarga petani coklat
- Masyarakat desa
- Pemerintah
- Para pihak Terkait
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat Kabupaten dan Provinsi
- Dinas Sosial tingkat Kabupaten dan Provinsi
- Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten dan Provinsi
- Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten dan Provinsi
- PT. Cargill, Koltiva
- Peran Lembaga mitra
Fokus kerjasama antara Save the Children dan mitra local terpilih adalah:
Tujuan 1: Untuk meningkatkan kapasitas komunitas rantai pasokan
dengan uji tuntas pekerja anak dan mekanisme rujukan yang efektif.
|
1.
Melaksanakan
pelatihan tentang pekerja anak termasuk risiko pekerja anak yang
berbahaya dan pekerja anak yang dipaksakan untuk semua
kelompok rantai pasok dan Koltiva
|
2.
Melaksanakan pelatihan bagi calon pelatih untuk staf rantai pasokan potensial tentang standar pekerja
anak dan kesadaran tentang Pemantauan Pekerja Anak untuk petani kakao dan anggota masyarakat.
|
3.
Melaksanakan pelatihan tentang Pekerja Anak & risiko pekerja anak yang berbahaya dan pelatihan pekerja
paksa anak untuk semua pengumpul kakao, petani kakao dan anggota masyarakat.
|
4.
Sensitisasi mekanisme pelaporan dan rujukan dan Mekanisme Identifikasi dan Respons Pekerja Anak untuk
pencegahan dan respons terhadap masalah anak termasuk pekerja anak bagi kelompok rantai pasok
|
Tujuan 2:
Untuk memperkuat kapasitas masyarakat lokal dalam
menangani kasus-kasus perlindungan anak khususnya pekerja anak dengan
memanfaatkan kemampuan dan mengarahkan interaksi petani dengan mekanisme
rujukan yang ada.
|
|
|
|
|
|
|
Tujuan 3: Untuk meningkatkan dampak program dengan meningkatkan
kesadaran dan dukungan pemerintah daerah untuk remediasi pekerja anak.
|
1.
Orientasi tentang Perlindungan Anak & Pengasuhan Anak tanpa kekerasan termasuk masalah Pekerja Anak untuk staf Pemerintah
|
2.
Pelatihan Pelatihan Perlindungan Anak & Mekanisme Rujukan untuk Staf Pemerintah terkait
|
3.
Menghubungkan mekanisme pelaporan dan rujukan dari PATBM ke sistem pemerintah
|
4.
Advokasi untuk alokasi dana desa untuk mendukung gerakan PATBM dalam remediasi Pekerja Anak
|
- Syarat Kelayakan Calon Mitra
Mitra terpilih Save the Children disyaratkan untuk memiliki kualifikasi sebagai berikut:
- Memiliki badan hukum
- Memiliki struktur organisasi yang dilengkapi dengan personil dan program kerja organisasi
- Memiliki rekening organisasi yang diotorisasi atas nama 2 orang
- Memiliki aturan dan system pencatatan keuangan yang memadai
- Menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan kriminal, aktivitas-aktivitas yang melanggar hak-hak azasi manusia dan hak anak .
- Tidak memiliki catatan pernah melakukan setiap bentuk pelecehan, diskriminasi, pelecehan fisik atau verbal, intimidasi atau eksploitasi.
- Mitra tidak berafiliasi dengan organisasi-organisasi atau gerakan terlarang seperti teroris
- Memiliki pengalaman bekerjasama dengan organisasi Nasional maupun Internasional
- Memiliki pemahaman yang kuat tentang hak-hak anak secara umum dan khususnya issu anak bekerja (keahlian dalam partisipasi anak adalah juga penting).
- Berpengamalan dalam melakukan review kebijakan.
- Bersedia menaati kebijakan Child Safeguarding Policy Save the Children
- Diutamakan calon mitra berasal dari local Kabupaten Bone dan Wajo
Catatan:
Proses Assessement Kelayakan Mitra secara lebih detail akan dilakukan
kemudian dengan menggunakan alat/tools penilaian calon
mitra yang dimiliki oleh Save the Children kepada 3 calon mitra
terbaik dari setiap Kabupaten.
- Outline Proposal
- Proposal ditulis singkat, dan mengacu pada cakupan inti yang dibutuhkan dalam proposal. Format disiapkan dan dapat digunakan oleh calon mitra.
- Proposal dapat diajukan untuk masing – masing 1 kabupaten (Bone & Wajo) atau 2 Kabupaten sekaligus.
- Kriteria Seleksi Proposal
Proposal yang masuk ditelaah berdasarkan beberapa criteria di bawah ini:
- Bentuk proposal mengacu pada format yang telah disiapkan dan dalam bahasa Indonesia (terlampir) dan panjang proposal maksimum 8 halaman (diluar lampiran).
- Design kegiatan yang diusulkan mengacu pada pencapaian Goal dan Objective yang telah disebutkan diatas.
- Memiliki strategi dalam memastikan issu lintas sector (gender, disabilitas, partisipasi anak)
- Program menunjukkan inovasi-inovasi, baik dari sisi pendekatan, metode, strategy, dll.
- Proposal yang diajukan tidak boleh untuk memenuhi gap proposal dengan donor lain yang sedang dijalankan oleh mitra/CSO bersangkutan. Namun sebaliknya proposal bisa saja merupakan tindak lanjut dari rencana aksi project sebelumnya namun harus sejalan dengan milestone/panduan garis besar program yang disebutkan pada bagian B di atas
- Prosentase komposisi budget untuk dukungan kebutuhan operasional (personal dan kebutuhan operasional kantor) dan kebutuhan program adalah 30 : 70
- Proses Seleksi
Proses seleksi proposal dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
Tahapan
|
Tanggal
|
|
18-28 Feb 2020
|
|
02-06 Mar 2020
|
|
10-13 Mar 2020
|
|
16-17 Mar 2020
|
|
18-20 Mar 2020
|
|
23-24 Mar 2020
|
|
30-31 Mar 2020
|
.
- Cara Mendaftar
- Mengisi surat pendaftaran sesuai yang telah disiapkan
- Dokumen proposal, surat pendaftaran dan profil organisasi (termasuk dilengkapi dengan pengalaman bekerjasama
dengan pihak lain untuk project tertentu) dikirimkan ke email Proposal dikirim melalui email ke
: Indonesia.award@
savethechildren.org - Batas waktu memasukan proposal pada tanggal 28 Feb 2020, pukul 17.00 WIB
Untuk Informasi, silahkan kontak :
Indonesia.Award@ savethechildren.org, atau silahkan unduh dokumen di
https://www.stc.or.id/join-us/ tender.
- Lampiran
- Lampiran 1 : Surat Pendaftaran
- Lampiran 2 : Format proposal
- Lampiran 3 : Format Rincian anggaran dan Rencana Kerja
- Lampiran 4 : Logika Kerangka Kerja
- Lampiran 5 : Profile Singkat Organisasi
[1] Global estimates of child labour; Result and trends 2012-2016
No comments:
Post a Comment