Wednesday, May 17, 2023

Vacancy Announcement "Staf Pemberdayaan Masyarakat"

Wildlife Conservation Society (WCS) memiliki sejarah yang terkemuka dalam bidang eksplorasi dan penyelamatan hidupan liar di beberapa tempat yang paling terpencil dan liar di Bumi. Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) telah tumbuh signifikan selama beberapa dekade terakhir dan memberikan kontribusi dalam mendukung Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia. WCS-IP terstruktur dibawah lima program tematik inti: Forests; Marine; Wildlife Trade & Policy; One Health; dan Rights & Communities.

Di Maluku Utara, WCS-IP mendukung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan inisiatif konservasi dan mendorong masyarakat setempat untuk mempraktikkan sumber daya alam yang berkelanjutan dan meningkatkan pengetahuan mereka tentang kawasan konservasi serta meningkatkan insentif konservasi bagi masyarakat setempat. Kami juga mendukung pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, ekologi, pemanfaatan sumber daya alam, dan survei ekonomi-sosial sebagai dasar aksi-aksi konservasi, dengan spesies kunci tertentu.

Untuk mencapai tujuan keseluruhan kami menyelamatkan hidupan liar dan habitatnya, WCS-IP saat ini sedang mencari kandidat yang memenuhi syarat untuk posisi Staf Pemberdayaan Masyarakat. Staf Pemberdayaan Masyarakat bertanggung jawab menyediakan dukungan teknis untuk pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan. Staf Pemberdayaan Masyarakat akan secara langsung melaporkan kepada Livelihood Senior Officer dan staf WCS lainnya di Maluku Utara dan kantor terkait lainnya.

TUGAS UMUM

  • Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan, memperkuat kapasitas masyarakat dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan dukungan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dan pemanfaatan sumber daya perairan secara berkelanjutan.
  • Membantu komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan di daerah sasaran.
  • Memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan persiapan, dan pelaksanaan pengumpulan informasi, survei, penilaian, pelatihan dan komunikasi dalam kaitannya dengan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan di dalam kawasan MPAs dan pemanfaatan sumber daya perairan secara berkelanjutan untuk masyarakat, dan kemitraan dengan para pemangku kepentingan terkait.
  • Mendukung kegiatan peningkatan kesadaran dengan berkomunikasi dengan masyarakat.
  • Berkoordinasi dengan koordinator, petugas masyarakat, fasilitator lapangan dan enumerator perikanan berdasarkan mekanisme kerja yang ditetapkan oleh WCS.

PERAN KHUSUS

  • Memberikan dukungan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan di masyarakat dan memperkuat kelompok-kelompok masyarakat di desa sasaran terkait dengan peningkatan dukungan untuk pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan pemanfaatan sumber daya perairan secara berkelanjutan di Maluku Utara
  • Bertanggung jawab sebagai fasilitator untuk melibatkan masyarakat setempat dalam proses yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan terutama kepada masyarakat terdampak yang rentan dan memastikan komitmen masyarakat mendukung praktik pengelolaan sumber daya pesisir dan perairan di desa sasaran di Maluku Utara.
  • Bertanggung jawab dalam memfasilitasi kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat atau kelompok masyarakat (Pokdarwis, koperasi, bumdes, dll) di desa-desa dampingan dalam mengembangkan mata pencaharian berkelanjutan untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi dan pemanfaatan sumber daya perairan secara Lestari.
  • Memberikan bantuan pada kegiatan penyadartahuan kepada masyarakat bekerja sama dengan staff WCS lainnya serta memastikan peningkatan pemahaman masyarakat terkait konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan di desa dampingan.
  • Memberikan bantuan teknis, administrasi, dan pelaporan yang diperlukan dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan di desa-desa sasaran.
  • Bekerja sama dengan spesialis sosial ekonomi, yang bertanggung jawab dalam penyusunan profil dan monitoring desa target dan pengembangan database sosial ekonomi terutama terkait dengan kegiatan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara.

  • Bertindak sebagai penghubung dan membangun hubungan kerja yang baik dengan pemangku kepentingan kunci termasuk BKSDA, Pemerintah Daerah, masyarakat lokal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sektor swasta, untuk memastikan koordinasi dan keberhasilan implementasi kegiatan.

  • Bertanggung jawab untuk mendorong kontribusi kegiatan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan (dalam bentuk kesepakatan desa/ atau komitmen lainnya) untuk mendukung mendukung upaya konservasi dan kelestarian sumber daya alam pesisir dan perairan yang juga sejalan dengan pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) dan kawasan perikanan yang ada.

  • Bertanggung jawab memberikan supervisi pekerjaan kepada staf terkait, fasilitator, enumerator dan konsultan yang berada di bawah pengawasannya sesuai penugasan dari supervisor atau manager lini, termasuk mengidentifikasi pelatihan/pengembangan kapasitas dan pilihan untuk memungkinkan pengembangan profesional dari staff.

LAPORAN DAN KELUARAN


1.     Laporan Kemajuan Berkala.

  • Staf Pemberdayaan Masyarakat menyerahkan laporan kemajuan berkala tentang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di bawah tanggungjawabnya setiap bulan atau dalam periode yang diperlukan kepada supervisor
  • Memberikan input atau masukan pada laporan teknis, laporan pembelajaran, materi komunikasi yang terkait dengan kegiatan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan di Maluku Utara.

2.      Data dan Informasi.

  • Membantu mengumpulkan data dan informasi (jika diperlukan) yang terkait dengan perencanaan dan implementasi pengelolaan kawasan konservasi perairan dan perikanan.

LAINNYA:

  • Menerapkan dan mempromosikan nilai-nilai WCS pada penghormatan, transparansi dan akuntabilitas, inovasi, inklusi dan keragaman, kolaborasi, dan integritas dalam pekerjaan sehari-hari.
  • Berpartisipasi sepenuh hati dalam kegiatan umum WCS-IP khususnya acara dan kegiatan yang membutuhkan dukungan dan partisipasi penuh dari semua anggota staf, terlepas dari apakah fokus dari suatu peristiwa atau kegiatan tertentu memiliki pengaruh pada uraian pekerjaan dan tujuan proyek yang ditetapkan dan kegiatan.
  • Melakukan tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Supervisor dan koordinasi dengan Line manajemen jika diperlukan.

KUALIFIKASI UNTUK POSISI INI:

  • Gelar sarjana di bidang, ilmu ekonomi, ilmu sosial (antropologi, humas, dll) , ilmu kelautan / pesisir, ilmu lingkungan atau jurusan lainnya yang terkait.
  • Setidaknya 3 tahun pengalaman bekerja di konservasi perairan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi khususnya di wilayah pesisir.
  • Pemahaman yang baik tentang prinsip pengelolaan dan konservasi kawasan lindung perairan.
  • Keterampilan interpersonal yang baik untuk berurusan dengan kelompok atau pihak yang beragam (termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat setempat), dan kemampuan untuk bekerja dan berkontribusi aktif dalam tim.
  • Mampu berkomunikasi dengan banyak orang dan menemukan solusi dari masalah.
  • Mampu mengoperasikan komputer dan perangkat lunak (MS Outlook, MS Word, MS Excel dan MS Power Point).
  • Mampu bekerja secara individu dan dalam tim.
  • Memiliki visi dalam mendukung konservasi sumber daya hayati dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Indonesia.
  • Bersedia melakukan penugasan di tingkat kabupaten dan/atau desa sesuai dengan kebutuhan program.
Untuk lebih detil mengenai posisi ini, silakan membuka link berikut:




Kirimkan surat lamaran dan CV dalam Bahasa Inggris ke idrecruitment@wcs.org dengan mencantumkan subject “Staf Pemberdayaan Masyarakat Maluku_(nama)” paling lambat pada 26 Mei 2023

Tidak ada korespondensi karena hanya kandidat terpilih yang akan mendapat notifikasi.

 

No comments:

Post a Comment