Terms of Reference
Pengembangan Wirausaha Sosial untuk Bank Sampah dan TPS3R
Dalam Pengelolaan Sampah Hulu
1 Latar Belakang
Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) melalui program Kota Bersih, Laut Biru (Clean City Blue Ocean/CCBO) bekerja sama dengan pemerintah Kota Semarang dan menunjuk Yayasan Bintari sebagai pelaksana proyek PILAH 3: “Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam 3R (PKM3R)”. Proyek ini diharapkan dapat membantu pemerintah Kota Semarang dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah perkotaan untuk mencegah kebocoran sampah plastik serta menciptakan kota yang lebih bersih dan laut yang lebih sehat melalui (1) peningkatan pemahaman tentang sistem, pelaku, dan praktik pengelolaan sampah hulu, (2) peningkatan kapasitas TPS3R/Bank Sampah, (3) Pelibatan masyarakat dalam praktik 3R/pengelolaan sampah hulu yang berkelanjutan, dan (4) peningkatan kapasitas pemerintah daerah untuk mendukung TPS3R dan Bank Sampah.
Di tahun pertama PILAH 3 telah berupaya untuk meningkatkan kapasitas Bank Sampah dan TPS3R dalam kegiatan dasar pengelolaan sampah meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan, keuangan, partisipasi masyarakat, kebijakan dan teknis operasional Bank Sampah dan TPS3. Selain memberikan manfaat terhadap lingkungan melalui pengurangan sampah plastik, pemilihan dan pengumpulan sampah yang bisa di daur ulang akan memberikan tambahan ekonomi bagi masyarakat. Salah satu aspek keberlanjutan entitas pengelolaan sampah 3R adalah adanya pendapatan untuk membiayai operasional pengelolaan. Selain menjalankan bisnis dasar, TPS3R dan Bank Sampah perlu untuk mengembangkan bisnis lanjutan (advance bussiness) untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan sampah 3R. Oleh sebab itu strategi bisnis lanjut perlu menjadi pendekatan penting dalam pemilahan dan pengumpulan sampah di TPS3R dan Bank Sampah secara berkelanjutan. Pengembangan bisnis lanjut diharapkan dapat mendorong Bank Sampah dan TPS3R melakukan transformasi model pengelolaan dari model sosial menjadi wirausaha sosial.
2 Tujuan
Kegiatan Pengembangan Wirausaha Sosial untuk Bank Sampah dan TPS3R ditujukan untuk menjamin keberlanjutan Bank Sampah dan TPS3R dengan menerapkan upaya-upaya peningkatan pendapatan dalam bisnis sampah melalui pengelolaan berbasis wirausaha sosial. Sedangkan sasaran yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah:
1. Profiling bisnis dasar yang telah dijalankan oleh Bank Sampah dan TPS3R serta mengidentifikasi peluang untuk pengembangan bisnis lanjutan (advance) dalam wirausaha sosial
2. Mengembangkan modul peningkatan kapasitas wirausaha sosial yang lebih advance untuk Bank Sampah dan TPS3R yang berbasis pada bisnis sampah (bukan sekedar sosial) mulai dari pengumpulan, pemilahan dan pengolahan lebih lanjut untuk organik dan anorganik.
3. Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengelola Bank Sampah dan TPS3R serta tim BINTARI-CCBO dalam pengembangan bisnis lanjutan dalam wirausaha sosial pengelolaan sampah di Bank Sampah dan TPS3R.
4. Mengembangkan strategi dan tahapan implementasi dari rekomendasi upaya-upaya peningkatan wirausaha sosial berbasis bisnis yang dihasilkan dari proses peningkatan kapasitas terhadap Bank Sampah dan TPS3R.
5. Melakukan pendampingan kepada Bank Sampah dan TPS3R dalam mengimplementasikan bisnis lanjutan dalam wirausaha sosial pengelolaan sampah.
3 Lokasi Kegiatan
Kajian dilaksanakan untuk wilayah Kota Semarang dengan objek kegiatan 6 TPS3R dan 5 Bank Sampah yang merupakan target pendampingan kegiatan kerjasama BINTARI dengan CCBO
4 Durasi Kerjasama
Kerjasama dilakukan selama empat (4) bulan dari bulan November 2023 – Maret 2024 dengan jumlah hari kerja sampai dengan 40 hari.
5 Lingkup dan Hasil Pekerjaan
Berikut adalah lingkup pekerjaan dan metode pelaksanaan kegiatan Pengembangan Wirausaha Sosial berbasis bisnis untuk Bank Sampah dan TPS3R.
Tabel Lingkup pekerjaan dan Hasil Pekerjaan
No. |
Lingkup Kegiatan |
Jumlah Hari |
Metode Pelaksanaan |
Deliverable |
Jadwal |
1 |
Profiling bisnis dasar eksisting Bank Sampah dan TPS3R dan peluang pengembangan wirausaha sosial · Menyusun profil bisnis dasar 6 TPS3R dan 5 Bank Sampah dengan dukungan informasi dari BINTARI · Identifikasi peluang pengembangan bisnis lanjutan dalam wirausaha pengelolaan sampah |
5 |
· Desk study dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia dari laporan BINTARI-CCBO · FGD/Interview dengan TPS3R dan Bank Sampah jika diperlukan |
Profil Bisnis Dasar Bank Sampah dan TPS3R serta Peluang Pengembangan |
November 2023 |
2 |
Modul peningkatan kapasitas wirausaha sosial untuk Bank Sampah dan TPS3R · Menyusun modul yang memuat tahapan pengembangan bisnis lanjutan melalui wirausaha sosial untuk Bank Sampah dan TPS3R (kemampuan dasar bisnis, pengembangan Business Model Canvas) dengan mempertimbangkan peluang bisnis yang telah diidentifikasi · Pembahasan dan uji coba modul peningkatan kapasitas kepada tim BINTARI-CCBO |
15 |
· Desk study dengan menggunakan draf awal dan referensi yang telah tersedia · In house training untuk uji coba dan review modul |
Modul Peningkatan Kapasitas Wirausaha Sosial untuk Bank Sampah dan TPS3R yang dilampirkan moderation plan pelaksanaan training (Ver. Edisi I) |
November -Desember 2023 |
3 |
Peningkatan kapasitas Bank Sampah dan TPS3R serta pengembangan strategi dan tahapan implementasi wirausaha sosial berbasis bisnis · Training peningkatan kapasitas untuk Bank Sampah dan TPS3R bersama dengan tim BINTARI-CCBO · Penyusunan strategi dan tahapan implementasi wirausaha sosial berbasis bisnis menggunakan BMC |
8 |
· Training pengembangan wirausaha sosial berbasis bisnis · Diskusi untuk menyempurnakan strategi dan tahapan implementasi |
Laporan Training dengan lampiran hasil pengembangan strategi dan tahapan implementasi wirausaha sosial berbasis bisnis |
Desember 2023 – Januari 2024 |
4 |
Monitoring dan Evaluasi pendampingan implementasi pengembangan wirausaha sosial · Menyusun indikator dan mekanisme monitoring dan evaluasi untuk implementasi wirausaha sosial berbasis bisnis untuk 6 TPS3R dan 5 Bank Sampah · Monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi wirausaha sosial (kegiatan pendampingan dilakukan oleh tim BINTARI-CCBO) |
7 |
· Desk study dan FGD menyepakati indikator dan mekanisme monitoring dan evaluasi · Observasi pelaksanaan pendampingan |
Laporan Monitoring dan Evaluasi implementasi pendampingan kewirausahaan sosial berbasis bisnis (capaian, tantangan, pembelajaran, dan rekomendasi) |
Januari – Februari 2024 |
5 |
Penyempurnaan dan Finalisasi modul peningkatan kapasitas wirausaha sosial untuk Bank Sampah dan TPS3R |
5 |
Desk study untuk penyempurnaan modul berdasarkan hasil proses |
Modul Peningkatan Kapasitas Wirausaha Sosial untuk Bank Sampah dan TPS3R yang dilampirkan moderation plan pelaksanaan training (Ver. Final) |
Januari-Maret 2024 |
|
Total hari |
40 |
|
|
|
6 Kualifikasi
Kajian Pengembangan Wirausaha Sosial untuk Bank Sampah dan TPS3R Dalam Pengelolaan Sampah Hulu di Kota Semarang adalah:
· Minimal S1 di bidang ekonomi, bisnis, ekonomi lingkungan atau bidang lain yang relevan
· Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan pengalaman sebagai fasilitator dalam FGD
· Memiliki pengalaman dan pengetahuan dibidang wirausaha sosial dengan minimal pengalaman dibidang pengembangan wirausaha sosial pengelolaan sampah minimal 2 tahun (di tunjukan dengan portofolio)
· Diutamakan memiliki pengalaman pekerjaan di bidang pengelolaan sampah berbasis 3R
· Berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu
· Memiliki kemampuan Bahasa inggris
7 Work Modalities
Konsultan berkoordinasi dan melaporkan pekerjaannya kepada tim BINTARI-CCBO. Selain itu, konsultan dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tim BINTARI-CCBO dan dengan mitra pendampingan BINTARI-CCBO yaitu 5 Bank Sampah dan 6 TPS3R. Jika dibutuhkan FGD untuk memudahkan pengumpulan data, informasi dan koordinasi, maka dapat difasilitasi oleh Bintari. Konsultan dapat mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan sampah di Kota Semarang yang telah disusun oleh tim BINTARI-CCBO.
8 Timesheet dan Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan berdasarkan deliverables setelah penyerahan invoice dan timesheet :
· Pembayaran pertama sebesar 50% dari nilai kontrak akan dibayarkan setelah deliverables 1 dan 2 diterima dan disetujui oleh tim BINTARI-CCBO.
· Pembayaran kedua sebesar 50% dari nilai kontrak akan dibayarkan deliverables 3, 4, dan 5 diterima dan disetujui oleh tim BINTARI-CCBO.
Jl. Tirto Agung Barat V No. 21
Kel. Pedalangan Kec. Banyumanik
Semarang 50268 INDONESIA
Telp. (024) 7640 1101
No comments:
Post a Comment