Konsultan
Komunikasi
Pemerintah Australia, melalui AusAID, telah memberikan dukungan untuk sektor hukum dan keadilan di Indonesia selama lebih dari 10 tahun. Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (Australia Indonesia Partnership for Justice - AIPJ) merupakanprogramlima tahun AusAIDdimulai pada Juni 2011.
Memasuki tahun ketiga implementasi program, AIPJ
memfokuskan diri pada upaya untuk ‘Mewujudkan
Hak’. Hak yang dimaksud, meliputi:
* Hak atas identitas hukum (akta kelahiran, akta
nikah, dan akta cerai)
* Hak atas proses peradilan yang adil, bersih, dan
mudah diakses
* Hak atas informasi (hukum)
AusAID percaya bahwa tata kelola pemerintahan yang efektif,adalah salah satu prasyarat
pentinguntuk bisa mewujudkan ketiga
hak tersebut. Tata kelola pemerintahan yang
dimaksud, mencakup
pemberian layanan yang lebih baik serta peningkatan keadilan dan pemenuhan hak
asasi manusia bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.Pendekatan AIPJ dalam upaya mewujudkan hak ini,dilakukan dengan cara bekerja sama melalui
kemitraan dengan berbagai lembaga utama pemerintah dan kelompok masyarakat
sipil serta masyarakat setempat.
Salah satu lembaga utama
pemerintah yang telah menjadi mitra jangka panjang AusAID, adalah Kejaksaan Agung(Kejagung). Hal tersebut
mengingat salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Repulik Indonesia Nomor:
PER – 009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia, salah satutugas dan wewenang Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, adalah:
“perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan penerangan dan
penyuluhan hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar
lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pengelolaan Pos
Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan
dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai
petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka
mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan kegiatan Kejaksaan”.
Tugas dan wewenang Kejaksaan tersebut sangat
berkaitan dengan fokus AIPJ
yang bermaksud mendukung mitra kerja, untukmeningkatkan layanan dan
kepercayaan di tingkat daerah. Kerjasama pada aktivitas ini dapat dikategorikan
sebagai sebuah upaya mewujudkan hak atas informasi. Perwujudan atas hak ini, diharapkan
dapat membantu
warga melindungi hak-hak mereka, serta memberi landasan bagi akuntabilitas Kejaksaan. Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan
layanan dan kepercayaan publik terhadap layanan keadilan di tingkat daerah.
I. Term of References(TOR)
Kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat ini, secara spesifik
akan dilakukan pada kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan serta masyarakat yang kurang memiliki akses utk
mendapatkan layanan penkum/luhkum. Untuk memastikan keberhasilan dari kegiatan ini, diperlukan
persiapan-persiapan pengembangan alat bantu dan ketrampilan-ketrampilan khusus yang
diperlukan oleh bidangIntelijen di Kejaksaan. Untuk itu diperlukan konsultan
perorangan.
Detil tahapan dan cakupan pekerjaandari konsultan adalah sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahap ini dimaksudkan untuk mengumpulkan semua materi yang dibutuhkan dalam
pengembangan bahan penerangan dan penyuluhan hukum. Materi yang dimaksudkan
adalah materi yang saat ini sudah dimiliki oleh Kejaksaan.
Kegiatan pada tahap ini, meliputi diskusi dengan tim pada
Bidang Penerangan Hukum / Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengenai:
a. materi-materi yang diperlukan/digunakan oleh Kejaksaan ketika melakukan
penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat;
b. informasi mengenai hal-hal apa yang selama ini sudah
berjalan dengan baik dan apa yang perlu diperbaiki, terkait dengan materi
maupun cara-cara/tehnik-tehnik penyampaian agar proses penerangan dan
penyuluhan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif.
2. Tahap Pengembangan Materi
a. Materi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Masyarakat
Konsultan mengembangkan materi penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat
berdasarkan materi yang sudah ada pada Bidang
Penerangan/Penyuluhan Hukum Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung.Materi yang
dimaksud akan digunakan pada saat pelaksanaan proses penerangan dan penyuluhan
hukum masyarakat. Pengembanganmateri penerangan dan penyuluhan hukum tersebutharus mendapatkan persetujuan dari tim mitra kerja pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
b. Materi Peserta Penerangan dan Penyuluhan Hukum Masyarakat
Konsultan mengembangkan leaflet/brosur/buku
saku untuk dibagikan
kepada masyarakat yang
menjadi peserta penerangan dan penyuluhan hukum. Materi yang dimaksud haruslah
mendapatkan persetujuan dari tim mitra kerja padaPusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
3. Tahap Pelatihan/Sosialisasi
Konsultan memberikan pelatihan pada bidangPenerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan
HukumKejaksaan Agung yang akan dijadikan
sebagaipilot project. Diperkirakan
peserta pelatihan berjumlah paling banyak 15 (lima belas) – 20 (dua puluh)
orang. Lama pelatihan adalah 2 (dua) hari.
4. Tahap Pendampingan
Konsultan melakukan pendampingan pada kegiatanpenerangan dan penyuluhan hukum masyarakat. Setelah
proses pendampingan, konsultan memberikan pandangan mengenai hal-hal yang sudah
berjalan dengan baik dan hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Hasil ini,
selanjutnya digunakan untuk menyempurnakan materi penerangan dan penyuluhan
hukum.
5. Tahap Pelatihan Teknis
Konsultan memberikan pelatihan teknis (ketrampilan komputer) untuk pengembangan penyajian materi penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat.
Pelatihan diberikan pada maksimum 3 (tiga) orang dari Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung.
6. Tahap Penyerahan Hasil
Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan materi penerangan dan
penyuluhan hukum masyarakatkepada Manajer Senior Anti Korupsi
AIPJ, setelah mendapat persetujuan/penerimaan dari tim penerangan dan penyuluhan hukum masyarakatKejaksaan Agung.
Pekerjaan ini diharapkan sudah selesai pada April 2013
untuk pembuatan materi, dan pada Mei – Juni 2013 untuk sosialisasi dan
pelatihan.
II. Keluaran
1. Materi dan daftar informasi
2. Materi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Masyarakat. Materi harus mendapatkan persetujuan dari tim mitra kerja di Pusat
Penerangan Hukum
3. Materi Peserta Penerangan dan Penyuluhan Hukum Masyarakat. Materi harus mendapatkan persetujuan dari tim mitra kerja di Pusat
Penerangan Hukum
4. Laporan pelaksanaan pelatihan/sosialisasi
5. Laporan pelaksanaan pendampingan dan analisis terhadap temuan
6. Laporan pelaksanaan pelatihanteknis
III. Kriteria
Konsultan
1. Memiliki pengalaman menjadi konsultan
komunikasi lembaga/organisasi, setidaknya selama 3 – 5 tahun terakhir
(diutamakan pernah bekerja untuk lembaga/organisasi Pemerintah);
2. Memiliki ketrampilan dan pengalaman
mengembangkan materi-materi atau media-media komunikasi, khususnya untuk
masyarakat di daerah terpencil, miskin dan terpinggirkan;
3. Memiliki ketrampilan dan pengalaman
untuk melakukan transfer of knowledge (baik melalui pelatihan maupun
pendampingan) dalam hal mengembangkan materi-materi/media-media komunikasi dan
dalam menyampaikan materi-materi komunikasi;
4. Bersedia melakukan pendampingan pada
tim Kejaksaan ke daerah-daerah (akan ditentukan kemudian) di Indonesia
IV. Cara
Melamar
1. Pelamar mengirimkan kelengkapan
berikut ini, ke alamat email endang.suyatin@aipj.or.iddengan mencamtumkan “ Konsultan Komunikasi Kejaksaan Agung” di subyek email.
- Surat lamaran
- CV dilengkapi dengan pengalaman pendampingan/ pembuatan produk komunikasi
sejenis
- Usulan jumlah hari kerja untuk tahapan
pembuatan materi komunikasi
2. Surat lamaran paling
lambat sudah diterima AIPJ pada Jumat 15 Maret 2013, pukul 13.00 WIB. AIPJ
berhak untuk menentukan di proses atau tidaknya surat lamaran yang terlambat
diterima.

No comments:
Post a Comment