Monday, August 19, 2013

Desk Review

Request
for Proposal
Desk
Review atas Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia


Pemerintah Australia, melalui AusAID,
telah memberikan dukungan untuk sektor hukum dan keadilan di Indonesia selama lebih dari 10 tahun. Pada tahun 2011, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ) dimulai sebagai program lima tahun AusAID  yang baru.
Memasuki
tahun ketiga implementasi program Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ), AIPJ
memfokuskan diri pada upaya untuk ‘Mewujudkan
Hak’ . Hak yang dimaksud, meliputi: Hak atas identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai); Hak
atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses;Hak atas informasi
(hukum).

Untuk membantu mewujudkan salah satu hak diatas, yakni hak
atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses, maka AIPJ mendukung
kegiatan penggunanan alternative penyelesaian sengketa (APS) di pengadilan.
Salah satu jenis APS yang saat ini digunakan di pengadilan adalah “court annexed mediation”.
Court annexed mediation ini adalah proses mediasi yang diwajibkan
untuk dilakukan oleh Pengadilan pada proses perdata. Dasar hukumnya adalah
pasal 130 HIR dan 154 Rbg, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hakim yang
mengadili perkara perdata wajib mengupayakan perdamaian para pihak yang
berperkara. Mediasi di pengadilan ini kemudian diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1/2008 (PERMA hanya berlaku untuk mediasi
yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan sehingga tidak berlaku
untuk mediasi yang dilakukan di luar pengadilan/non court annexed mediation). Berdasarkan PERMA ini maka hakim
wajib mengupayakan perdamaian semua sengketa perdata (kecuali perkara yang
diselesaikan di pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan
atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha) antara para pihak yang diajukan kepada
pengadilan melalui bantuan mediator, sebagaimana diatur dalam pasal 130 HIR dan
154 Rbg dan apabila hal ini dilanggar maka putusan yang dihasilkan pengadilan
tersebut menjadi batal demi hukum.
Adapun salah satu kegiatan
terkait Dukungan AIPJ bagi Peningkatan Penggunaan APS di Pengadilan adalah
penelitian dokumen terkait penggunaan APS di Pengadilan (“desk review”). Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan
rujukan dalam menyusun suatu Strategi terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa
di Pengadilan Indonesia.
Konsultan
atau organisasi yang tertarik dapat mengakses dokumen Request for Proposal dengan mengunjungi website AIPJ di www.aipj.or.id. Tanggal terakhir penyerahan
proposal tanggal 28 Agustus 2013 pukul 16.00 WIB.

No comments:

Post a Comment