Wednesday, August 28, 2013

Lowongan_Konsultan Penyusunan Strategi Komunikasi

Australia Indonesia Partnership for Justice
(AIPJ)

Posisi
Konsultan Penyusunan
Strategi Komunikasi Dalam Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI
Periode Kontrak
Konsultan Paruh Waktu sebanyak 60 hari kerja
Sampai dengan Februari 2014
Lokasi
Jakarta
Manajemen Kinerja
Tercantum di TOR


Cara Melamar :
1.       Memenuhi kriteria
seleksi dan pekerjaan yang diharapkan.
2.       Curriculum
vitae/resume.
3.       Nama dan kontak (
alamat dan email) tiga referensi.
4.       Melampirkan proposal
(maximum 4 halaman dengan ukuran huruf 12)  mengenai usulan pendekatan untuk melaksanakan
kegiatan yang disampaikan di TOR.

Pelamar
yang tidak memenuhi persyarakan tersebut tidak akan di pertimbangkan..

Lamaran dikirimkan melalui email dengan mencantumkan” “AIPJ – Konsultan Strategi Komunikasi Kejaksaan”  di judul email ke Grants.Contracts@aipj.or.id.


Tanggal
Penutupan
15.00 WIB, 3 September 2013


Detil TOR

I.                     LATAR BELAKANG
Pemerintah
Australia, melalui AusAID, telah memberikan dukungan untuk sektor hukum dan keadilan di Indonesia selama lebih dari 10 tahun. Pada tahun 2011, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ) dimulai sebagai program lima tahun AusAID  yang baru.

Memasuki
tahun ketiga implementasi program Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ), AIPJ
memfokuskan diri pada upaya untuk ‘Mewujudkan
Hak’.
Hak yang dimaksud, meliputiHak atas identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai), Hak atas
proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses, dan Hak atas
informasi (hukum).

Sebagai tindak lanjut
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014,
telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Manajemen Perubahan yang pada intinya memberikan pedoman bagi Kementerian/lembaga
untuk menyusun Manajemen Perubahan. Salah aspek esensial dalam manajemen
perubahan ini adalah perumusan strategi komunikasi.

Sebagaimana kita ketahui Kejaksaan telah menyusun dokumen strategi manajemen perubahan
pada tahun 2010yang mengacu pada Permenpan No 20/2010 tentang pelaksaan RB berdasarkan Pedoman Umum Reformasi Birokrasi. Dokumen strategi
manajemen perubahan ini antara lain merumuskan pemetaan permasalahan dan
isu-isu strategis reformasi Kejaksaan, tantangan yang akan dihadapi, strategi pelaksanaan,
rencana aksi serta rencana monitoring dan evaluasi. Namun demikian, dokumen ini belum secara rincimerumuskan strategi komunikasi sebagaimana yang diatur
dalam Pemenpan no 10 tahun 2011 tentang pedoman pelaksaan manajemen perubahan.

Perumusan Strategi Komunikasi Reformasi Birokrasi
ini memfasilitasi terjadinya perubahan dalam perilaku yang akan menjamin
keberhasilan proses Reformasi Birokrasi yang dilakukan. Kejaksaan sebagai salah
satu lembaga yang telah melaksanakan
reformasi birokrasi sejak tahun 2008, memandang
penting dan strategis adanya suatu dokumen strategi komunikasi tersebut bukan
hanya mandat dari u peraturan perundang-undangan, akan tetapi dokumen strategi
komunikasi ini diharapkan akan menjadi acuan dalam melaksanakan proses komunikasi
untuk mengelola setiap reaksi yang timbul akibat perubahan yang terjadi

Mengingat bahwa strategi komunikasi manajemen perubahan dalam
reformasi birokrasi merupakan bagian yang tidak terpisah dari strategi
manajemen perubahan maka penyusunan strategi komunikasi ini akan mengacu pada
dokumen strategi manajemen yang disusun tahun 2009. Selain itu dokumen strategi
komunikasi program reformasi birokrasi ini diharapkan juga dapat berkontribusi dalammenyempurnakan strategi manajemen perubahan tahun 2009 agar
sesuai dengan acuan yang diatur dalam Permenpan 10/2011 tentang pelaksanaan
manajemen perubahan reformasi birokrasi pada Kementerian dan Lembaga.

Selain itu strategi komunikasi reformasi birokrasi
ini juga diharapkan dapat dapat menjadi masukan bagi penyusunan strategi
komunikasi kelembangaan kejaksaan kedepannya. .

Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan
dengan dukungan proyek Australia
Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) mendukung sepenuhnya pandangan dan
kehendak Kejaksaan untuk menyusun strategi Komunikasi Reformasi Birokrasi
melalui penyediaan 1 (satu) orang Konsultan komunikasi yang akan bekerja
bersama-sama dengan Konsultan Komunikasi Tim Asistensi Reformasi Birokrasi, Tim
Manajemen Perubahan Kejaksaan dan Kepala Pusat Penerangan Hukum beserta staf
(yang merupakan anggota dari tim manajemen Perubahan).

II.                    BENTUK DAN TUJUAN KEGIATAN

Bentuk Kegiatan:
a.          Asesment
kebutuhan terhadap program dan saluran komunikasi
b.          Perumusan draft dokumen strategi komunikasi
reformasi birokrasi
c.          Fasilitasi pembahasan draft dokumen strategi
komunikasi reformasi birokrasi
d.          Penyusunan dokumen dokumen final strategi
komunikasi reformasi birokrasi

Tujuan Kegiatan:
a.         Secara umum, program ini
bertujuan membantu Kejaksaan RI untuk menyusunstrategi komunikasi Manajemen Perubahan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi
sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Manajemen Perubahan
b.         Secara khususmembantu Kejaksaan dalam
mensosialisakan, menginternalisasikan dan mengelola programreformasi birokrasi
c.          Memberikan  kontribusi dalam menyusun strategi komunikasi Kelembagaan dalam rangka
membangun komunikasi publikyang tertata guna membangun kepercayaan publik


III.   RUANG
LINGKUP KERJA

Ruang lingkup kerja dari konsultan adalah:

1.                   Memfasilitasiassessment kebutuhan, yang akan mencakup kegiatan :
·         Menyusun rencana kerja, disain asesmen (metodologi & strategi
pelaksanaan)dan memfasilitasi
pembentukan tim teknis penyusunan dokumen strategi komunikasi;
·         Melakukan rapat koordinasi dengan Puspenkum
membahas persiapan penelitian;
·         Memetakan pemangku kepentingan RB Kejaksaan
(Internal dan Masyarakat), pengaruh serta tingkat dukungan mereka  terhadap program RB yang dijalankan.
·         Memetakan saluran komunikasi & pola komunikasiyang ada saat ini.
·         Memetakan  materi komunikasi RB yang pernah dibuat
·         Memetakan
program/kegiatan komunikasi RB yang telah dijalankan
·         Melakukan
riset kebijakan terkait & analysis pemberitaan RB Kejaksaan
·         Membuat laporan Assesment
·         Mengkomunikasikan setiap tahapan asesmen kepada
tim Puspenkum.

2.                    Menganalisa data hasil Assesment untuk penyusunan
draft dokumen strategi
komunikasi, mencakup:
·      Melakukan
FGD atau rapat-rapat pembahasan dengan staf Kejaksaan
·      Menyusun
draft strategi komunikasi yang mencakup program komunikasi yang sesuai dengan
karakteristik pemangku kepentingan baik melalui saluran komunikasi yang telah
ada maupun mengusulkan saluran komunikasi yang perlu dikembangkan Kejaksaan ke
depan, materi komunikasi yang perlu dikembangkan, metode yang digunakan serta
kebijakan yang perlu dikembangkan

3.                    Membahas draft awal dokumen strategi dengan
Puspenkum dan staf,serta
                dengan pemangku
kepentingan utama Reformasi Birokrasi Kejaksaan
4.                    Menyusun draft final Strategi Komunikasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan(hasil
pembahasan dan persetujuan dari Puspenkum beserta
staf dan dengan pemangku kepentingan utama Kejaksaan, termasuk rencana tindak
lanjut)

Dalam melaksanakan kegiatannya, konsultan strategi
komunikasi akan bekerja bersama-sama dengan konsultan komunikasi PRPO dan konsultan
website dalam pengambilan data/dokumen,
terutama dalam melakukan asesmen saluran komunikasi
serta tim teknis yang
akan dibentuk oleh Puspenkum.


IV.     KEGIATAN, OUTPUT DAN
– WAKTU KERJA

No Kegiatan Output Batas Waktu
1. Assessment kebutuhan Dokumen Laporan assessment kebutuhan yang akan mencakup rencana kerja, disain assesment, hasilpemetaan terhadap pemangku kepentingan RB Kejaksaan, pemetaan terhadap saluran komunikasi, pola komunikasi yang dijalankan, materi serta program komunikasi yang selama ini dijalakan, kebijakan-kebjakan terkait, serta desktop analysis pemberitaan RB Kejaksaan Oktober
2. Analisa & perumusan draft dokumen strategi komunikasi Reformasi Birokrasi Draft awal dokumen kebijakan strategi komunikasi Reformasi Birokrasi yang mencakup program komunikasi yang sesuai dengan karakteristik stakeholders baik melalui saluran komunikasi yang telah ada maupun mengusulkan saluran komunikasi yang perlu dikembangkan Kejaksaan ke depan, materi komunikasi yang perlu dikembangkan, metode yang digunakan serta kebijakan yang perlu dikembangkan November
3. Pembahasan draft awal strategi komunikasi Reformasi Birokrasi Laporan kegiatan fasilitasi pembahasan draft awal strategi komunikasi Reformasi Birokrasi kepada Tim Asistensi Reformasi Birokrasi dan Tim AIPJ Desember
4. Draft Final Draft final strategi komunikasi Reformasi Birokrasi yang telah disepakati dengan pihak Puspenkum termasuk rencana tindak lanjut. Januari














V.
KRITERIA KONSULTAN
Kegiatan ini akan dilakukan oleh 1 (satu) orang
konsultan individu yang memiliki kualifikasi sebagai Spesialis komunikasi
dengan  kualifikasi minimal sebagai
berikut :
1.       Memiliki
pengalaman minimal 10 tahun dalam bidang komunikasi;
2.       Memiliki
pengalaman assesment di bidang komunikasi;
3.       Pernah
membuat dokumen strategi komunikasi lembaga;
1. Memilik pemahaman yang baik tentang program komunikasi pada lembaga penegak hukum atau lembaga pemerintah lainnya menjadi nilai tambah.


VI. PELAPORAN
Konsultan menyampaikan seluruh laporan sesuai
waktu yang disepakati kepada penanggungjawab kegiatan di tim PRPOmelalui Konsultan Komunikasi PRPOdan  Manajer Senior Anti KorupsiAIPJsetelah mendapatkan persetujuan dari Kepala
puspenkum kejaksaan RI atau koordinator tim teknis khusus yang dibentuk untuk
kegiatan ini.

No comments:

Post a Comment