Australia Indonesia Partnership for Justice
(AIPJ)
Posisi
Konsultan Peningkatan
Kapasitas dan Pemeliharaan Website Kejaksaan
Periode Kontrak
Konsultan Paruh Waktu maksimal 90 hari
Oktober 2013 Sampai
dengan Maret 2014
Lokasi
Jakarta
Manajemen Kinerja
Tercantum di Kerangka Acuan (TOR)
Cara Melamar
1. Memenuhi kriteria seleksi
dan pekerjaan yang diharapkan.
2. Curriculum vitae/resume.
3. Nama dan kontak ( alamat
dan email) tiga referensi.
Pelamar
yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak akan di pertimbangkan..
Lamaran dikirimkan melalui email dengan mencantumkan” “AIPJ – Konsultan Peningkatan Kapasitas dan
Pemeliharaan Website Kejaksaan” di judul
email ke Grants.Contracts@aipj.or.id.
Tanggal
Penutupan
15.00 WIB, 13 September 2013
Rincian Kerangan Acuan
I.
LATAR
BELAKANG
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan R.I
menuntut peningkatan kualitas pelayanan publik berupa pelayanan informasi dari
Kejaksaan untuk masyarakat. Ketersediaan informasi yang dibutuhkan oleh
masyarakat dapat menjadi indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi yang sudah
dimulai sejak tahun 2008. Website Kejaksaan R.I www.kejaksaan.go.id
yang juga merupakan bagian dari program Quick Wins Reformasi Birokrasi Kejaksaan
telah menjadi media utama Kejaksaan dalam memberikan pelayanan informasi publik
sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi
public dan Undang-Undang No 25 tentang Pelayanan Publik.
Selain menjadi sarana yang efektif bagi Kejaksaan
untuk mengimplementasikan KIP dengan baik, website Kejaksaan juga menjadi media
bagi publik untuk menyampaikan saran, pengaduan ataupun laporan mengenai adanya
tindak pidana ataupun penyelahagunaan wewenang oleh aparat Kejaksaan.
Website dapat memberi ruang bagi Kejaksaan untuk
memberikan informasi yang penting diketahui masyarakat, terutama yang berkaitan
dengan kinerja Kejaksaan. Dengan tersedianya akses informasi tersebut, website
menjadi media informasi dan pembelajaran bagi publik akan proses penegakan
hukum yang dilakukan Kejaksaan, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan publik
kepada Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum.
Sejak diluncurkan pada November 2009, website
Kejaksaan telah memiliki beberapa prestasi antara lain :
1. Menduduki
peringkat 8 terbaik website Kementerian/Lembaga berdasarkan rating/penilaian
yang dibuat oleh Kementerian Sekretaris
Negara tahun 2011.
2. Website
Kejaksaan R.I menduduki peringkat 16 dalam penilaian Kementerian Komunikasi dan
Informasi (Kominfo) tentang ketersediaan informasi publik tahun 2012.
Berdasarkan kriteria penilaian, peringkat 16 ini semata-mata karena belum
tersedianya laporan kinerja berkala dan dan anggaran Kejaksaan.
3. Grafik
pengunjung website Kejaksaan selalu mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2010, dikunjung oleh lebih dari 6
juta pengunjung, pada tahun 2011 sekitar 8 juta pada tahun 2012
sekitar 10 juta pengunjung.
Selama 2012 hingga 2013 ini rata-rata pengunjung website adalah 200.000
perbulan. Hal ini menunjukan adanya kebutuhan masyarakat akan informasi yang
disediakan melalui website.
4. Website
Kejaksaan juga menjadi sumber referensi bagi media, untuk mendapatkan
pemberitaan yang faktual dari sumber-sumber yang kredibel.
Prestasi ini tidak terlepas
dari dukungan yang diberikan AIPJ bagi pengelolaan website Kejaksaan sejak
tahun 2010. AIPJ juga menfasilitasi lahirnya Peraturan Jaksa Agung
No PER- 011/A/J.A/09/2012 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan
Website. Perja ini mengatur
peran tim website Kejaksaan Agung di Puspenkum dan peran dari tim redaksi
website di Kejati dan Kejari. Diharapkan dengan adanya Perja ini Kejati/kejari
dapat mengelola sendiri halaman websitenya sehingga masyarakat luas bukan saja
dapat mengakses informasi tentang Kejaksaan Agung tetapi juga tentang kinerja
Kejati dan Kejari.
Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Perja tentang
SOP Pengelolaan Website tersebut, pada bulan Maret lalu, Puspenkum juga telah
melakukan sosialisasi dan memberikan akses pengelolaan halaman Kejati untuk
para Kasi Penkum Kejati telah diberikan akses mengelola halaman Kejatinya
masing-masing. Setelah sosialisasi ini, memang terlihat aktivitas yang cukup
tinggi dari beberapa kejati dalam mengakses halamannya. Akan tetapi tim karena
keterbatasan SDM dan keterbatasan kapasitas dalam mengelola website, maka antusiasme pengelola website Kejati/Kejari
tidak dapat direspon dengan baik oleh tim website Puspenkum selaku coordinator
dan penanggungjawab seluruh isi website.
Pusat penerangan hukum,
menyadari sepenuhnya bahwa pengelolaan dan pengembangan wesbite kejaksaan menjadi
tanggung jawab tim website Kejaksaan Agung. Dukungan
pihak luar bagi pengelolaan website Kejaksaan tidak dapat diberikan selamanya.
Untuk itu selain dukungan yang bersifat rutin pengelolaan isi website dan
fasilitasi pemeliharaan aspek teknis bersama-sama Pusdaskrimti, diperlukan juga
dukungan yang lebih strategis berupa program penguatan kelembagaan yang
berkelanjutan, seperti penguatan kapasitas SDM, perumusan kebijakan dalam
perencanaan dan pengelolaan website jangka panjang
Karena
itu Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan mendukung sepenuhnya pandangan
dan kehendak Kejaksaan untuk melanjutkan program
pendampingan dan penguatan kelembagaan
pengelolaan website. Konsultan
website akan bekerja bersama-sama dengan tim redaksi website pada puspenkum
serta konsultan Komunikasi PRPO.
Sebagai tugas tambahan, konsultan website ini juga
bertugas membantu konsultan komunikasi dalam mengumpulkan data dan informasi
terkait penyusunan strategi komunikasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan.
II. BENTUK DAN TUJUAN KEGIATAN
Bentuk Kegiatan:
a.
Pendampingan dan
fasilitasi dalam pemutakhiran informasi/
isi website
b.
Penyusunan kurikulum dan pendampingan pelaksanaan
pelatihan teknis pengelolaan website
c.
Penyusunan draft kebijkan internal pelaksanaan
pengelolaan website
d.
Membantu tim website puspenkum dalam memberikan
pendampingan pengelolaan halaman Kejati
e.
Menyusun rekomendasi dan
rencana kerja pengintegrasian website kejati dan Kejari
f.
Membantu konsultan startegi
komunikasi dalam mengumpulan data tentang website Kejaksaan untuk penyusunan strategi komunikasi
Tujuan Kegiatan:
a.
Secara umum, program ini
bertujuan membantu Kejaksaan RI untuk meningkatkan kinerja
website Kejaksaan melalui pengelolaan informasi/isi
website, baik untuk kanal-kanal yang harus di update setiap hari maupun
kanal-kanal yang diupdate dalam periode tertentu.
b.
Secara khusus,
membantu Kejaksaan dalam memperkuat tim pengelola website melalui
menyusun usulan/draft kebijakan internal
dan peningkatkan kapasitas SDM pengelola website
III.
RUANG
LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja dari konsultan adalah:
·
Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan,
editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
·
Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab
teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis dan pengembangan
kanal-kanal baru website
·
Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola
·
Website kejati baik yang bersifat redaksional maupun yang bersifat
teknis
·
Membantu konsultan strategi komunikasi RB dalam melakukan asesment website Kejaksaan
·
Memfasilitasi peningkatan kapasitas pengelola website Kejaksaan Agung dengan membuat perencanaan pelatihan, perencanaan
kurikulum dan membantu pelaksanaan pelatihan (antara lain pelatihan penulisan
berita & editing, penulisan siaran pers,
·
Membantu Puspenkum dalam mengembangkan kebijakan internal terkait pelaksanaan
pengelolaan website Kejaksaan secara mandiri
·
Menyusun
kebijakan internal dalam rangka optimalisasi updating berita pada halaman
Kejati dan assessment pengintegrasian website Kejati yang dikelola sendiri
Dalam melaksanakan kegiatannya, konsultan website
akan bekerja bersama-sama dengan tim website Kejaksaan Agung, PRPO dan
konsultan startegi komunikasi RB.
IV.
KEGIATAN,
OUTPUT DAN WAKTU KERJA
No
|
Kegiatan
|
Output
|
Batas Waktu
|
1.
|
·
Melakukan asesment website
Kejaksaan
·
Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan,
editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
·
Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab
teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis dan pengembangan
kanal-kanal baru website
·
Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website
kejati baik yang bersifat redaksional
maupun yang bersifat teknis
|
·
Laporan
bulanan
·
Laporan
asesment website
|
September
|
2.
|
·
Menyusun kurikulum
pelatihan berdasarkan hasil assessment website Kejaksaan
·
Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan,
editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
·
Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab
teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis & pengembangan kanal-kanal baru website
·
Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website
kejati baik yang bersifat redaksional
maupun yang bersifat teknis
|
·
Laporan
bulanan
·
Kurikulum dan
materi pelatihan
|
Oktober
|
3.
|
·
Melaksanakan pelatihan I
·
Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan,
editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
·
Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab
teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis & pengembangan kanal-kanal baru website
·
Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website
kejati baik yang bersifat redaksional
maupun yang bersifat teknis
·
Membantu Puspenkum menyusun kebijakan internal (Juknis pembagian
tugas (tupoksi) masing-masing anggota redaksi website
|
·
Laporan
bulanan
·
Laporan
Pelaksanaan Pelatihan I
·
Final Usulan juknis pengelolaan website
|
November
|
4.
|
·
Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan,
editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal-kanal non berita
·
Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab
teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis & pengembangan kanal-kanal baru website
·
Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website
kejati baik yang bersifat redaksional
maupun yang bersifat teknis
·
Melaksanakan Pelatihan II
·
Membantu Puspenkum menyusun draft kebijakan
internal terkait optimalisasi pemutakhiran berita pada halaman Kejati
|
·
Laporan
bulanan
·
Laporan
pelatihan website II
·
Final usulan
kebijakan optimalisasi pemutahiran berita pada halaman Kejati
|
Desember
|
·
Melakukan assessment awal pengintegrasian
website Kejati yg dikelola sendiri
·
Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan,
editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
·
Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab
teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis & pengembangan kanal-kanal baru website
·
Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website
kejati baik yang bersifat redaksional
maupun yang bersifat teknis
·
Melaksanakan Pelatihan III
|
·
Laporan
bulanan
·
Laporan
pelatihan website III
·
Laporan
asesment website Kejati/Kejari yang dikelola secara
mandiri
|
Januari
|
|
·
Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan, editing
dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
·
Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab
teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis & pengembangan kanal-kanal baru website
·
Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website
kejati baik yang bersifat redaksional
maupun yang bersifat teknis
·
Melaksanakan Pelatihan IV
|
·
Laporan
bulanan
·
Laporan
pelaksanaan pelatihan website IV
·
Usulan
rekomendasi pengintegrasian website Kejati yang dikelola secara Mandiri dan
rencana kerjanya
|
Febuari
|
|
·
Mengusulkan strategi dan rencana kerja
pengintegrasian website Kejati yang dikelola sendiri
|
|||
V.
KLASIFIKASI DAN KOMPETENSI KONSULTAN
Kegiatan ini akan dilakukan oleh 1 (satu) orang konsultan individu
yang memiliki kualifikasi sebagai Spesialis Kejaksaan dengan kualifikasi minimal sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan teknis dasar Administrator pengelolaan website
2. Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun dalam kegiatan
pengelolaan website institusi pemerintah, khususnya website penegak hukum
3. Memiliki latar belakang pendidkan dan pengalaman dibidang
jurnalistik
4. Memiliki reputasi yang baik dan memiliki daya terima tinggi
dikalangan pimpinan Kejaksaan menjadi nilai tambah
VI.
PELAPORAN
Konsultan menyampaikan
seluruh laporan sesuai waktu yang disepakati kepada penanggungjawab kegiatan di
tim Asistensi Reformasi Birokrasi melalui konsultan Komunikasi PRPO dan Senior Manajer AIPJ setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau penanggungjawab yang ditetapkan lebih
lanjut oleh Kejaksaan.
No comments:
Post a Comment