Sunday, September 8, 2013

AIPJ_Konsultan Peningkatan Kapasitas dan Pemelihaan Website Kejaksaan

Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)
 
Posisi
Konsultan Peningkatan Kapasitas dan Pemeliharaan Website Kejaksaan
Periode Kontrak
Konsultan Paruh Waktu maksimal 90 hari
Oktober  2013 Sampai dengan Maret 2014
Lokasi
Jakarta
Manajemen Kinerja
Tercantum di Kerangka Acuan (TOR)
 
Cara Melamar
1. Memenuhi kriteria seleksi dan pekerjaan yang diharapkan.
2. Curriculum vitae/resume.
3. Nama dan kontak ( alamat dan email) tiga referensi.
 
Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak akan di pertimbangkan..
 
Lamaran dikirimkan melalui email dengan mencantumkan” “AIPJ – Konsultan Peningkatan Kapasitas dan Pemeliharaan Website Kejaksaan”  di judul email ke Grants.Contracts@aipj.or.id.
 
 
Tanggal Penutupan
15.00 WIB, 13 September 2013
 
 
Rincian Kerangan Acuan
 
I.                     LATAR BELAKANG
 
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan R.I menuntut peningkatan kualitas pelayanan publik berupa pelayanan informasi dari Kejaksaan untuk masyarakat. Ketersediaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat menjadi indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi yang sudah dimulai sejak tahun 2008. Website Kejaksaan R.I www.kejaksaan.go.id yang juga merupakan bagian dari program Quick Wins Reformasi Birokrasi Kejaksaan telah menjadi media utama Kejaksaan dalam memberikan pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi public dan Undang-Undang No 25 tentang Pelayanan Publik.
 
Selain menjadi sarana yang efektif bagi Kejaksaan untuk mengimplementasikan KIP dengan baik, website Kejaksaan juga menjadi media bagi publik untuk menyampaikan saran, pengaduan ataupun laporan mengenai adanya tindak pidana ataupun penyelahagunaan wewenang oleh aparat Kejaksaan.
 
Website dapat memberi ruang bagi Kejaksaan untuk memberikan informasi yang penting diketahui masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kinerja Kejaksaan. Dengan tersedianya akses informasi tersebut, website menjadi media informasi dan pembelajaran bagi publik akan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum.
 
Sejak diluncurkan pada November 2009, website Kejaksaan telah memiliki beberapa prestasi antara lain :
1.       Menduduki peringkat 8 terbaik website Kementerian/Lembaga berdasarkan rating/penilaian yang dibuat oleh  Kementerian Sekretaris Negara tahun 2011.
2.       Website Kejaksaan R.I menduduki peringkat 16 dalam penilaian Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tentang ketersediaan informasi publik tahun 2012. Berdasarkan kriteria penilaian, peringkat 16 ini semata-mata karena belum tersedianya laporan kinerja berkala dan dan anggaran Kejaksaan.
3.       Grafik pengunjung website Kejaksaan selalu mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2010, dikunjung oleh lebih dari 6 juta pengunjung, pada tahun 2011 sekitar 8 juta pada tahun 2012 sekitar 10 juta pengunjung. Selama 2012 hingga 2013 ini rata-rata pengunjung website adalah 200.000 perbulan. Hal ini menunjukan adanya kebutuhan masyarakat akan informasi yang disediakan melalui website.
 
4.       Website Kejaksaan juga menjadi sumber referensi bagi media, untuk mendapatkan pemberitaan yang faktual dari sumber-sumber yang kredibel.
 
Prestasi ini tidak terlepas dari dukungan yang diberikan AIPJ bagi pengelolaan website Kejaksaan sejak tahun 2010. AIPJ juga menfasilitasi lahirnya Peraturan Jaksa Agung No PER- 011/A/J.A/09/2012 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website. Perja ini mengatur peran tim website Kejaksaan Agung di Puspenkum dan peran dari tim redaksi website di Kejati dan Kejari. Diharapkan dengan adanya Perja ini Kejati/kejari dapat mengelola sendiri halaman websitenya sehingga masyarakat luas bukan saja dapat mengakses informasi tentang Kejaksaan Agung tetapi juga tentang kinerja Kejati dan Kejari.
 
Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Perja tentang SOP Pengelolaan Website tersebut, pada bulan Maret lalu, Puspenkum juga telah melakukan sosialisasi dan memberikan akses pengelolaan halaman Kejati untuk para Kasi Penkum Kejati telah diberikan akses mengelola halaman Kejatinya masing-masing. Setelah sosialisasi ini, memang terlihat aktivitas yang cukup tinggi dari beberapa kejati dalam mengakses halamannya. Akan tetapi tim karena keterbatasan SDM dan keterbatasan kapasitas dalam mengelola website, maka antusiasme pengelola website Kejati/Kejari tidak dapat direspon dengan baik oleh tim website Puspenkum selaku coordinator dan penanggungjawab seluruh isi website.
 
Pusat penerangan hukum, menyadari sepenuhnya bahwa pengelolaan dan pengembangan wesbite kejaksaan menjadi tanggung jawab tim website Kejaksaan Agung. Dukungan pihak luar bagi pengelolaan website Kejaksaan tidak dapat diberikan selamanya. Untuk itu selain dukungan yang bersifat rutin pengelolaan isi website dan fasilitasi pemeliharaan aspek teknis bersama-sama Pusdaskrimti, diperlukan juga dukungan yang lebih strategis berupa program penguatan kelembagaan yang berkelanjutan, seperti penguatan kapasitas SDM, perumusan kebijakan dalam perencanaan dan pengelolaan website jangka panjang
 
Karena itu Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan mendukung sepenuhnya pandangan dan kehendak Kejaksaan untuk melanjutkan program pendampingan dan penguatan kelembagaan pengelolaan website. Konsultan website akan bekerja bersama-sama dengan tim redaksi website pada puspenkum serta konsultan Komunikasi PRPO.
 
Sebagai tugas tambahan, konsultan website ini juga bertugas membantu konsultan komunikasi dalam mengumpulkan data dan informasi terkait penyusunan strategi komunikasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan.
 
 
 
 
II.       BENTUK DAN TUJUAN KEGIATAN
 
Bentuk Kegiatan:
a.          Pendampingan dan fasilitasi dalam pemutakhiran informasi/ isi website
b.          Penyusunan kurikulum dan pendampingan pelaksanaan pelatihan teknis pengelolaan website
c.          Penyusunan draft kebijkan internal pelaksanaan pengelolaan website
d.          Membantu tim website puspenkum dalam memberikan pendampingan pengelolaan halaman Kejati
e.          Menyusun rekomendasi dan rencana kerja pengintegrasian website kejati dan Kejari
f.           Membantu konsultan startegi komunikasi dalam mengumpulan data tentang website Kejaksaan untuk  penyusunan strategi komunikasi
 
Tujuan Kegiatan:
 
a.       Secara umum, program ini bertujuan membantu Kejaksaan RI untuk meningkatkan kinerja website Kejaksaan melalui pengelolaan informasi/isi website, baik untuk kanal-kanal yang harus di update setiap hari maupun kanal-kanal yang diupdate dalam periode tertentu.
b.       Secara khusus, membantu Kejaksaan dalam memperkuat tim pengelola website melalui menyusun usulan/draft kebijakan internal dan peningkatkan kapasitas SDM pengelola website
 
III.                  RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja dari konsultan adalah:
 
·         Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan, editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
·         Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis dan pengembangan kanal-kanal baru website
·         Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola
·         Website kejati baik yang  bersifat redaksional maupun yang bersifat teknis
·         Membantu konsultan strategi komunikasi RB dalam melakukan asesment website Kejaksaan
·         Memfasilitasi peningkatan  kapasitas pengelola website Kejaksaan Agung dengan membuat perencanaan pelatihan, perencanaan kurikulum dan membantu pelaksanaan pelatihan (antara lain pelatihan penulisan berita & editing, penulisan siaran pers,
·         Membantu Puspenkum dalam mengembangkan kebijakan internal terkait pelaksanaan pengelolaan website Kejaksaan secara mandiri
·         Menyusun kebijakan internal dalam rangka optimalisasi updating berita pada halaman Kejati dan assessment pengintegrasian website Kejati yang dikelola sendiri
Dalam melaksanakan kegiatannya, konsultan website akan bekerja bersama-sama dengan tim website Kejaksaan Agung, PRPO dan konsultan startegi komunikasi RB.
 
IV.                 KEGIATAN, OUTPUT DAN WAKTU KERJA
 
No
Kegiatan
Output
Batas Waktu
1.
·         Melakukan asesment website Kejaksaan
·         Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan, editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
·         Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis dan pengembangan kanal-kanal baru website
·         Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website kejati baik yang  bersifat redaksional maupun yang bersifat teknis
·         Laporan bulanan
·         Laporan asesment website
September 
2.
·         Menyusun kurikulum pelatihan berdasarkan hasil assessment website Kejaksaan
·         Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan, editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
·         Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis & pengembangan kanal-kanal baru website
·         Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website kejati baik yang  bersifat redaksional maupun yang bersifat teknis
·         Laporan bulanan
·         Kurikulum dan materi pelatihan
Oktober
3.
·         Melaksanakan pelatihan I
 
·         Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan, editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
 
·         Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis & pengembangan kanal-kanal baru website
 
·         Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website kejati baik yang  bersifat redaksional maupun yang bersifat teknis
 
·         Membantu Puspenkum menyusun kebijakan internal (Juknis pembagian tugas (tupoksi) masing-masing anggota redaksi website
·         Laporan bulanan
·         Laporan Pelaksanaan Pelatihan I
·         Final Usulan juknis pengelolaan website
November
4.
·         Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan, editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal-kanal non berita
·         Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis & pengembangan kanal-kanal baru website
·         Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website kejati baik yang  bersifat redaksional maupun yang bersifat teknis
·         Melaksanakan Pelatihan II
·         Membantu Puspenkum menyusun draft kebijakan internal terkait optimalisasi pemutakhiran berita pada halaman Kejati
·         Laporan bulanan
·         Laporan pelatihan website II
·         Final  usulan kebijakan optimalisasi pemutahiran berita pada halaman Kejati
Desember

·         Melakukan assessment awal pengintegrasian website Kejati yg dikelola sendiri
·         Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan, editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
 
·         Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis & pengembangan kanal-kanal baru website
 
·         Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website kejati baik yang  bersifat redaksional maupun yang bersifat teknis
 
·         Melaksanakan Pelatihan III
·         Laporan bulanan
·         Laporan pelatihan website III
·         Laporan asesment website Kejati/Kejari yang dikelola secara mandiri
Januari

·         Asistensi dalam perencanan redaksi mingguan, editing dan upload pemutakhiran informasi pada kanal2 non berita
 
·         Memfasilitasi komunikasi dengan penanggungjwab teknis website terkait dengan perbaikan gangguan teknis & pengembangan kanal-kanal baru website
 
·         Membantu tim website Puspenkum memberikan pendampingan bagi pengelola website kejati baik yang  bersifat redaksional maupun yang bersifat teknis
 
·         Melaksanakan Pelatihan IV
·         Laporan bulanan
·         Laporan pelaksanaan pelatihan website IV
·         Usulan rekomendasi pengintegrasian website Kejati yang dikelola secara Mandiri dan rencana kerjanya
Febuari

 
·         Mengusulkan strategi dan rencana kerja pengintegrasian website Kejati yang dikelola sendiri










 
 
V.                   KLASIFIKASI DAN KOMPETENSI KONSULTAN
 
Kegiatan ini akan dilakukan oleh 1 (satu) orang konsultan individu yang memiliki kualifikasi sebagai Spesialis Kejaksaan dengan  kualifikasi minimal sebagai berikut :
1.       Memiliki kemampuan teknis dasar Administrator pengelolaan website
2.       Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun dalam kegiatan pengelolaan website institusi pemerintah, khususnya website penegak hukum
3.       Memiliki latar belakang pendidkan dan pengalaman dibidang jurnalistik
4.       Memiliki reputasi yang baik dan memiliki daya terima tinggi dikalangan pimpinan Kejaksaan menjadi nilai tambah
 
 
VI.                 PELAPORAN
 
Konsultan menyampaikan seluruh laporan sesuai waktu yang disepakati kepada penanggungjawab kegiatan di tim Asistensi Reformasi Birokrasi melalui konsultan Komunikasi PRPO dan Senior Manajer AIPJ setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau penanggungjawab yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kejaksaan.

No comments:

Post a Comment