Monday, March 3, 2014

AIPJ_RFP Penyusunan Kurikulum Pelatihan Sertifikasi Mediator dan Pelatihan bagi Pelatih

RFP Penyusunan Kurikulum dan Materi lainnya terkait Pelatihan Sertifikasi Mediator  dan Pelatihan bagi Pelatih (Training for Trainers/ToT)
 

Pemerintah Australia, melalui AusAid, telah memberikan dukungan untuk sektor hukum dan keadilan di Indonesia selama lebih dari 10 tahun. Pada tahun 2011, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ) dimulai sebagai program lima tahun AusAid  yang baru.
 
Memasuki tahun ketiga implementasi program kemitraan, AIPJ memfokuskan diri pada upaya untuk ‘Mewujudkan Hak’. Hak yang dimaksud meliputi hak atas identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai), hak atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses, dan hak atas informasi (hukum).
 
Untuk membantu mewujudkan salah satu hak di atas, yakni hak atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses, maka AIPJ mendukung kegiatan penggunaan alternatif penyelesaian sengketa (APS) di pengadilan. Kegiatan ini juga sejalan dengan program prioritas 2013 yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung dan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung, Family Court of Australia, dan Federal Court of Australia terkait mediasi.
 
Salah satu jenis APS yang saat ini digunakan di pengadilan adalah “court annexed mediation”. Court annexed mediation adalah proses mediasi yang diwajibkan untuk dilakukan oleh Pengadilan pada proses perdata. Dasar hukumnya adalah pasal 130 HIR dan 154 Rbg, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hakim yang mengadili perkara perdata mengupayakan perdamaian para pihak yang berperkara. Mediasi di pengadilan ini kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1/2008. Perma hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan sehingga tidak berlaku untuk mediasi yang dilakukan di luar pengadilan/non court annexed mediation). Berdasarkan PERMA ini maka hakim wajib mengupayakan perdamaian semua sengketa perdata (kecuali perkara yang diselesaikan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha) antara para pihak yang diajukan kepada pengadilan melalui bantuan mediator dan apabila hal ini dilanggar maka putusan yang dihasilkan pengadilan tersebut menjadi batal demi hukum. Hal ini berarti akibat hukum yang dapat ditimbulkan apabila mediasi tidak dilaksanakan akan sangat berat dan sangat merugikan para pihak yang berperkara.
 
Perma 1/2008 menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan (court annexed mediation) dilakukan oleh seorang mediator. Mediator yang handal dan terampil menjadi salah satu kunci keberhasilan terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak. Salah satu cara yang dilakukan MA untuk menciptakan mediator yang handal dan terampil adalah dengan melaksanakan pelatihan sertifikasi bagi mediator. Calon mediator diharuskan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan memenuhi standar kelulusan pelatihan sertifikasi tersebut. Saat ini, Pusat Pendidikan dan Pelatihan MA menggunakan kurikulum dan materi pelatihan mediasi yang berasal dari beberapa  lembaga pelatihan sertifikasi mediasi, misalnya kurikulum dan materi pelatihan yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung dengan didukung oleh IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation) dan Pusat Mediasi Nasional (PMN). Kurikulum dan materi pelatihan ini dirasakan belum komprehensif dan perlu direvitalisasi untuk dapat mengakomodasi perkembangan tantangan seorang mediator di lapangan.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, MA dan AIPJ bekerjasama untuk melakukan revitalisasi atas kurikulum dan materi pelatihan lainnya untuk Pelatihan Sertifikasi Mediasi di Pengadilan serta Pelatihan bagi Pelatih (ToT) Pelatihan Sertifikasi tersebut. Identifikasi awal menyatakan bahwa pelatihan sertifikasi dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan, intelektual, penguasaan teknis dan prosedur mediasi, serta respon nilai-nilai serta prinsip kehati-hatian dari seorang mediator. Untuk itu, materi pelatihan sertifikasi pelatihan perlu menerapkan 25% teori dan 75% praktek dengan metode pembelajaran yang partisipatif dan interaktif dan sekurang-kurangnya meliputi pengetahuan dasar, teknik keterampilan mediator dan cara membuat kesepakatan perdamaian yang didasarkan pada kurikulum, silabi dan modul serta alat peraga/video yang mudah diserap dan langsung dapat dipraktekkan oleh peserta sertifikasi. Pelatihan diharapkan juga dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip manajemen perubahan dalam materi ajarnya. Identifikasi awal ini dapat berkembang sesuai dengan hasil analisa kebutuhan pelatihan.
 
Untuk pengadaan tersebut AIPJ mengadakan proses pengadaan jasa untuk pemilihan perusahaan/lembaga pelaksana. Batas waktu memasukkan penawaran adalah hari Jumat, 14 Maret 2014 jam 17.00 WIB. Informasi selanjutnya untuk proses tersebut dijabarkan dalam Lampiran I. Dokumen Pengadaan Jasa yang dapat diunduh di  http://aipj.or.id/en/opportunities/tender .

No comments:

Post a Comment