Pemerintah Australia, melalui DFAT-Australian Aid, telah
memberikan dukungan untuk sektor hukum dan keadilan di Indonesia selama lebih
dari 10 tahun. Pada tahun 2011, Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan
(AIPJ) dimulai sebagai program lima tahun Australian Aid yang baru.
Memasuki
tahun ketiga implementasi program Kemitraan Australia
Indonesia untuk Keadilan (AIPJ), AIPJ memfokuskan diri pada upaya untuk
‘Mewujudkan Hak’. Hak yang dimaksud, meliputi hak atas identitas hukum
(akta
kelahiran, akta nikah, dan akta cerai), hak atas proses peradilan yang
adil,
bersih, dan mudah diakses, dan hak atas prosedur yang adil.
Salah satu lembaga pemerintah menjadi mitra adalah Kementerian
Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
UU Bantuan Hukum telah disahkan DPR RI pada bulan Oktober 2011.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
ditentukan sebagai penyelenggara UU Bantuan Hukum tersebut. Implementasi UU
sudah dimulai tahun 2013, dan dalam proses tersebut Kementerian Hukum dan HAM
diharapkan melakukan hal-hal sebagai berikut (antara lain):
-
Menyusun peraturan pelaksana UU Bantuan Hukum serta mengatur
pelaksanaan peraturan tersebut,
-
Menyusun anggaran bantuan hukum di tingkat nasional,
-
Melakukan akreditasi dan verifikasi pemberi/organisasi bantuan
hukum (OBH),
-
Menyelenggarakan mekanisme pelaporan dan penggantian biaya bagi
pemberi bantuan hukum melalui klaim yang diajukan untuk memperoleh penggantian
biaya atas layanan yang telah diberikan,
-
Memonitor implementasi layanan yang diberikan pemberi bantuan
hukum,
-
Menyusun dan menyerahkan laporan tahunan bantuan hukum pada DPR
RI.
Dalam upaya memenuhi mandat tersebut, AIPJ bermaksud memberikan
dukungan bagi BPHN dengan melibatkan beberapa Konsultan Bantuan Hukum yang
dapat menyediakan bantuan teknis pada BPHN. Para Konsultan Bantuan Hukum
dimaksud akan bekerja dalam lingkup skema nasional bantuan hukum yang
dilaksanakan melalui kemitraan erat antara BPHN dan AIPJ.
Berikut ini adalah posisi konsultan yang dibutuhkan:
1.
Penasihat BPHN - Penilaian Klaim dan Penyusunan SOP.
2.
Penasihat Provinsi - Proses Penggantian Biaya Bantuan Hukum (Reimbursement).
Untuk detil ruang ringkup pekerjaan dapat diakses di http://aipj.or.id/en/ opportunities
- tab Consultancy.
Lamaran dikirimkan melalui email dengan subjek email “AIPJ –
Penasihat Provinsi Proses Penggantian Biaya (Reimbursement)” atau “Penasihat
BPHN – Penilaian Klaim dan Penyusunan SOP “ ditujukan ke: grants.contracts@aipj.or.id
Batas waktu penerimaan lamaran Jum’at, 9 Januari 2015 pukul 11.00 WIB.

No comments:
Post a Comment