PENERIMAAN PROPOSAL (Call for Proposal)
CFP No. CFP/ 30-2-2015
Mitra Pelaksanaan untuk Program
Pemberdayaan Hukum Masyarakat (PHM)
Kemitraan Australia – Indonesia untuk Keadilan (Australia Indonesia Partnership for Justice atau AIPJ) adalah program berjangka lima tahun yang didanai oleh Pemerintah Australia yang berfokus untuk mewujudkan hak-hak masyarakat Indonesia, terutama perempuan miskin, anak-anak rentan dan penyandang disabilitas. AIPJ memiliki tujuh program operasional yaitu: identitas hukum, reformasi peradilan, bantuan hukum, informasi hukum, anti-korupsi, penguatan masyarakat sipil dan inklusi disabilitas.
Program Pemberdayaan Hukum Masyarakat (PHM) merupakan bagian dari program bantuan hukum AIPJ dan akan berfokus pada kegiatan yang mengembangkan kapasitas warga masyarakat dalam membela dan memperoleh hak-haknya. Dua pendekatan yang akan diutamakan adalah pelatihan paralegal dan penguatan sistem rujukan kasus.
Tiga isu yang akan menjadi prioritas program ini adalah dukungan terhadap pelaksanaan:
Mitra Pelaksanaan untuk Program
Pemberdayaan Hukum Masyarakat (PHM)
Kemitraan Australia – Indonesia untuk Keadilan (Australia Indonesia Partnership for Justice atau AIPJ) adalah program berjangka lima tahun yang didanai oleh Pemerintah Australia yang berfokus untuk mewujudkan hak-hak masyarakat Indonesia, terutama perempuan miskin, anak-anak rentan dan penyandang disabilitas. AIPJ memiliki tujuh program operasional yaitu: identitas hukum, reformasi peradilan, bantuan hukum, informasi hukum, anti-korupsi, penguatan masyarakat sipil dan inklusi disabilitas.
Program Pemberdayaan Hukum Masyarakat (PHM) merupakan bagian dari program bantuan hukum AIPJ dan akan berfokus pada kegiatan yang mengembangkan kapasitas warga masyarakat dalam membela dan memperoleh hak-haknya. Dua pendekatan yang akan diutamakan adalah pelatihan paralegal dan penguatan sistem rujukan kasus.
Tiga isu yang akan menjadi prioritas program ini adalah dukungan terhadap pelaksanaan:
- UU Bantuan Hukum, dengan memperluas akses masyarakat terhadap organisasi bantuan hukum, terutama yang diakreditasi oleh BPHN;
- UU Pelayanan Publik, dengan memfasilitasi masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan pengaduannya mengenai kualitas pelayanan publik melalui jalur penanganan pengaduan yang sudah ada (termasuk Ombudsman); dan
- UU Desa, dengan mempersiapkan masyarakat agar dapat merespon kasus penyalahgunaan sumber daya dan / atau wewenang dalam kegiatan pembangunan di tingkat desa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini dan prosedur mengajukan proposal silakan mengacu pada dokumen penerimaan proposal yang dapat diakses melalui www.aipj.or.id/en/site/pages/
Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)
17th floor, International Financial Centre (IFC) Building
Jl. Jend Sudirman Kav. 22-23, Jakarta 12920
17th floor, International Financial Centre (IFC) Building
Jl. Jend Sudirman Kav. 22-23, Jakarta 12920
Our mailing address is: grants.contracts@aipj.or. id
No comments:
Post a Comment