Sebagai
lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan pengusulan pengangkatan
hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial
(KY) diharapkan bisa mewujudkan peradilan yang bersih bersama-sama
dengan MA. Dalam rangka menjalankan kewenangan menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakimnya, KY berupaya
melaksanakannya melalui pengawasan yang preventif dan represif.
Pengawasan secara preventif dilakukan agar dapat mencegah terjadinya
tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),
sementara itu tindakan represif dilakukan dengan cara menerima laporan
masyarakat yang kemudian didalami hingga akhirnya dijatuhi sangsi bagi
hakim yang terbukti melanggar.
Dalam rangka mendukung KY dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama terkait dengan pelayanan KY kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH, maka KY membutuhkan suatu sistem informasi penanganan laporan masyarakat (SI-PLM) secara menyeluruh.
Tujuan
Konsultan pelaksana kegiatan ini akan melakukan kegiatan mengumpulkan, mengidentifikasi, harmonisasi dan melengkapi alur kerja penanganan laporan masyarakat KY.
Dalam rangka mendukung KY dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama terkait dengan pelayanan KY kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH, maka KY membutuhkan suatu sistem informasi penanganan laporan masyarakat (SI-PLM) secara menyeluruh.
Tujuan
Konsultan pelaksana kegiatan ini akan melakukan kegiatan mengumpulkan, mengidentifikasi, harmonisasi dan melengkapi alur kerja penanganan laporan masyarakat KY.
Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan
harmonisasi alur kerja terdiri dari dua kegiatan utama, yaitu
penyempurnaan alur kerja terkait penanganan laporan masyarakat di KY dan
penyesuaian SOP terhadap penyempurnaan alur kerja tersebut.
Kualifikasi dan
Pengalaman
1. Minimal
Sarjana dalam bidang ilmu sosial.
2. Memiliki
pengalaman minimal lima tahun dalam harmonisasi alur kerja dan penyusunan SOP
di lembaga pemerintahan.
3. Nilai
lebih jika memiliki pengalaman dalam penyusunan alur kerja sistem penanganan
laporan masyarakat, memahami budaya kerja lembaga pemerintah, dan sistem peradilan di Indonesia.
4. Memiliki
kemampuan berkomunikasi dan kepribadian yang baik dan menyenangkan
Cara Melamar
1. Surat pengantar yang menggambarkan masing-masing kompetensi yang
diminta.
2. Curriculum vitae/resume.
Lamaran yang tidak memenuhi semua persyaratan tersebut di atas tidak
akan dipertimbangkan.
Memasukkan Lamaran
Lamaran dikirimkan melalui email
dengan subjek email “AIPJ–Konsultan Alur Kerja” ditujukan ke: grants.contracts@aipj.or.id

No comments:
Post a Comment