Friday, May 22, 2015

AIPJ - Konsultan IT untuk Penanganan Laporan Masyarakat

AIPJ - Konsultan IT untuk Penanganan Laporan Masyarakat

Latar Belakang
Sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial (KY) diharapkan bisa mewujudkan peradilan yang bersih bersama-sama dengan MA. Dalam rangka menjalankan kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakimnya, KY berupaya melaksanakannya melalui pengawasan yang preventif dan represif. Pengawasan secara preventif dilakukan agar dapat mencegah terjadinya tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sementara itu tindakan represif dilakukan dengan cara menerima laporan masyarakat yang kemudian didalami hingga akhirnya dijatuhi sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar.

Dalam rangka mendukung KY dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama  terkait dengan pelayanan KY kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH, maka KY membutuhkan suatu sistem informasi penanganan laporan masyarakat (SI-PLM) secara menyeluruh.

Tujuan
Kegiatan penilaian kebutuhan dan disain sistem informasi bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang sistem Informasi Teknologi (IT) pelayanan publik KY khususnya terkait penanganan laporan masyarakat. Dalam kegiatan ini akan dilakukan identifikasi dan penilaian kebutuhan pengembangan sistem sehingga dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan disain dan pembangunan SI-PLM dan interface sistem pelayanan publik satu atap yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan KY.

Ruang Lingkup Kegiatan
1. Penilaian Keadaan Sistem Informasi Teknologi
Mengumpulkan dan menganalisis keadaan sistem IT KY terkait dengan sistem pelayanan publik yang ada di KY khususnya sistem penanganan laporan masyarakat pada saat ini. Pengumpulan data setidaknya dilakukan dengan desk review, wawancara dan diskusi terarah kepada Komisioner, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub-Bagian dan Staf terkait pelayanan laporan masyarakat.

2. Asemen Kebutuhan Sistem Informasi Teknologi
Mengumpulkan dan menganalisis kebutuhan KY (user requirement) akan sistem penanganan laporan masyarakat dan pelayanan publik. Pengumpulan kebutuhan diantaranya dilakukan dengan desk review, wawancara dan diskusi terarah kepada Pimpinan, Sekretariat Jenderal, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub-Bagian dan Staf terkait pelayanan laporan masyarakat dan pelayanan publik. Termasuk dalam melakukan desk review adalah melakukan studi perbandingan dan bench marking terhadap sistem penanganan laporan masyarakat dan pelayanan publik di lembaga pemerintah/kementerian ataupun non pemerintah dalam dan luar negeri.

3. Disain Awal dan Rencana Pengembangan Sistem Informasi Teknologi
Menyusun rencana pengembangan, disain sistem penanganan laporan masyarakat dan sistem pelayanan publik satu atap, yang dilengkapi dengan rekomendasi kebutuhan perangkat lunak dan keras  agar sistem dapat berjalan sempurna berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan bench mark aplikasi sejenis. Penyusunan disain dan rekomendasi dilakukan dengan in-depth dan berkoordinasi dengan KY, dan semaksimal mungkin harus menyesuaikan dengan kesiapan sumberdaya dan pendanaan KY. Termasuk didalamnya, jika ada kebutuhan listrik, computer network cabling untuk server, serta kebutuhan lainnya. Termasuk dalam lingkup ini Konsultan akan memberikan masukan dalam proses penyusunan kerangka acuan kegiatan pemilihan subkontraktor pembangunan sistem penanganan laporan masyarakat dan system pelayanan publik satu atap.

4. Pemantauan Pengembangan Sistem Informasi
Melakukan pemantauan atas kerja dan produk yang dihasilkan oleh subkontraktor, termasuk dalam melakukan pemantauan adalah memberikan arahan dan masukan.

Informasi selengkapnya mengenai lowongan ini dapat diakses di: 
http://aipj.or.id/in/opportunities. Tanggal Penutupan: 31 Mei 2015 Pkl 13.00 WIB.

No comments:

Post a Comment