Thursday, June 4, 2015

Expression Of Interest : Penyusunan Kerangka Hukum tentang Pendidikan Seksual Komprehensif di Indonesia


Rutgers WPF Indonesia adalah sebuah organisasi yang bekerja pada kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak (SRHR), dan kekerasan berbasis seksual dan jenis kelamin (SGBV). Kami memiliki keahlian lama di lapangan dan bekerja di banyak negara di seluruh dunia. Rutgers WPF Indonesia terdiri dari tim yang dinamis dari 20 anggota staf. Kami bekerja sama dengan banyak organisasi mitra dalam mempromosikan SRHR dan mencegah SGBV di negara ini.
 
 
 
Konsultan
Penyusunan Kerangka Hukum tentang Pendidikan Seksual Komprehensif di Indonesia
 
 
 
1.    Latar belakang
 
Rutgers WPF Indonesia sebagai sebuah lembaga independen, yang memiliki visi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari segala bentuk kekerasan, serta terpenuhinya hak-hak seksual dan hak kesehatan reproduksi yang setara dan non diskriminatif. Dalam mewujudkan visi tersebut Rutgers WPF Indonesia bersama pemerintah Indonesia dan mitra-mitra strategis telah melakukan beberapa kegiatan penting, sebagai berikut: (1). Mempromosikan prinsip-prinsip non-kekerasan melalui pendidikan dan akses layanan dengan mengintegrasikan isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dan Kekerasan Berbasis Seksualitas dan Gender (Sexual Gender Based Violence/SGBV); (2). Menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya HKSR dan SGBV serta kaitannya dengan kualitas penduduk; (3). Berfungsi sebagai perantara dan katalisator bagi pemerintah dan mitra strategis di Indonesia; (4). Mobilisasi sumber-sumber (daya dan dana) untuk merealisasikan tujuan yang telah dirumuskan. Perhatian utamanya, adalah remaja, anak, kelompok berkebutuhan khusus (termasuk kalangan difabel, anak jalanan serta anak yang berkonflik dengan hukum), LGBT dan ODHA serta kepada perempuan korban kekerasan dan lelaki pelaku kekerasan.
Untuk mendukung misi-misinya tersebut Rutgers WPF Indonesia telah mengimplementasikan  beberapa program strategis. Salah satu programnya adalah tentang ‘Unite For Body Rights’ (UFBR) adalah program yang dirancang untuk memberikan kontribusi terhadap Millenium Development Goals (MDG’s) dari tahun 2000-2015. Program UFBR telah menghasilkan beberapa keluaran seperti pendidikan seksualitas komprehensif, layanan kesehatan yang ramah remaja, penanggulangan kekerasan berbasis gender dan seksualitas, dan mendukung penguatan organisasi sipil di Indonesia. Kesemua programnya ini fokus kepada pemenuhan terhadap HKSR, khususnya untuk kelompok remaja. Meskipun begitu di Indonesia masih terdapat banyak kasus pernikahan di bawah umur sebanyak 353 kasus (Data diperoleh dari Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2014, yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan, Jakarta, tanggal 6 Maret 2015. Halaman 11), kasus kawin paksa sebanyak 2,002 kasus (Data diperoleh dari Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2014, yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan, Jakarta, tanggal 6 Maret 2015. Halaman 11), masih tingginya kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 1,784 kasus, dan kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 843 kasus. Hal lainnya masih sedikitnya kebijakan yang fokus dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas dari remaja dan perempuan di Indonesia. Banyak remaja di Indonesia yang memperoleh informasi tentang seksualitas dari sumber-sumber yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak hanya itu, layanan kesehatan seksual dan reproduksi pun belum sepenuhnya menyasar kebutuhan kelompok remaja marjinal, seperti: remaja ragam seksualitas, difabel, buruh, lapas, dan ODHA. Upaya selanjutnya yang penting dilakukan, baik oleh Rutgers WPF Indonesia dan juga dengan para mitranya adalah melakukan proses advokasi dan juga pemberdayaan kepada semua pihak tentang Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Rutgers WPF Indonesia adalah pengkajian atau penelaan terhadap berbagai kebijakan terkait Pendidikan Seksualitas yang komprehensif, baik yang ada di level Lokal, Nasional dan Internasional. Rutgers WPF Indonesia ingin membangun sebuah Kerangka Hukum yang akan mendukung advokasi hak dan kesehatan Seksual dan Reproduksi, khususnya dalam memberikan akses terhadap pengetahuan yang komprehensif dan terarah tentang Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas bagi semua kelompok masyarakat di Indonesia (khususnya kelompok remaja). Oleh karena itulah Rutgers WPF Indonesia melalui program UFBR akan mengembangkan sebuah konsep hukum, dimana konsep hukum ini akan menjadi panduan dalam menelaah serta mengkaji berbagai kebijakan yang terkait dengan Pendidikan Seksualitas yang komprehensif. Dan agar proses pengembangannya menjadi terfokus dan dapat menghasilkan capaian yang maksimal, maka tim Rutgers WPF Indonesia ingin bekerjasama dengan seorang konsultan yang mengembangkan konsep hukum tersebut.
 
 
2.    Ruang Lingkup
 
Ada beberapa hal pokok yang menjadi tujuan dari penyusunan konsep hukum ini, adalah:
Untuk membangun kerangka hukum dalam upaya pelaksanaan pendidikan seksualitas yang komprehensif agar dapat membangun Indonesia yang peduli
  1. terhadap hak dan kesehatan reproduksi dan seksualitas bagi kelompok perempuan dan remaja.
  2. Untuk memetakan undang-undang serta peraturan-peraturan penting mana saja yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan terhadap Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi di Indonesia, khususnya dalam memberikan akses terhadap pendidikan seksualitas yang komprehensif bagi kelompok perempuan dan remaja.
  3. Untuk membangun kerja sama dengan pihak Pemerintah dan juga pihak Legislatif baik yang ada di tingkat lokal di dearah intervensi program RutgersWPF (Di tingkat lokal ada 5 wilayah yang menjadi intervensi dari Rutgers WPF Indonesia, yaitu: Jambi, Lampung, Bengkulu, Jakarta dan Jogjakarta), serta mitra maupun di tingkat nasional dalam mensosialisasikan kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan penting dalam rangka untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan terhadap Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi semua kelompok masyarakat di Indonesia (khususnya kelompok perempuan, remaja, dan kelompok-kelompok marjinal lainnya).
 
 
3.    Keluaran
 
  1. Adanya inception report untuk tugas konsulan tentang ‘Kerangka Hukum dari Konsep Pendidikan Seksualitas yang komprehensif bagi kelompok perempuan dan remaja di Indonesia’, yang memuat methodologi serta kertas kerja (workplan) beserta dengan jadwal kerjanya (timetable).
  2. Tersusunnya sebuah draft laporan yang memuat tinjauan-tinjauan sebegai berikut:
a.  Konsep hukum tentang pelaksanaan pendidikan seksualitas yang komprehensif bagi kelompok perempuan dan remaja di Indonesia;
b.    Pemetaan terhadap peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan terhadap Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi di Indonesia, khususnya dalam memberikan akses terhadap pendidikan seksualitas yang komprehensif bagi kelompok perempuan dan remaja di Indonesia;
c.   Sebuah kertas kebijakan yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk advokasi, baik dengan pihak Pemerintah ataupun Legislatif yang ada di tingkat lokal ataupun nasional, yaitu dalam rangka untuk sosialisasi, memberikan perlindungan serta pemenuhan terhadap Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi semua kelompok masyarakat di Indonesia (khususnya kelompok perempuan, remaja, dan kelompok-kelompok marjinal lainnya).
  1. Adanya Laporan final tentang ‘Kerangka Hukum dari Konsep Pendidikan Seksualitas yang komprehensif bagi kelompok perempuan dan remaja di Indonesia’ yang dibahas dan disetujui oleh RutgersWPF.
 
 
4.    Metodologi
 
Kerangka hukum tersebut akan dikembangkan dalam waktu yang terbatas, yaitu selama 14 (Empat Belas) hari kerja. Oleh karena itu metodologi yang disarankan, adalah sebagai berikut:
  1. Pertama-tama melakukan desk study dan menganalisis kebijakan dan produk hukum nasional dan internasional, dan data sekunder tentang pemahaman serta implementasi kebijakan tersebut.
  2. Selanjutnya akan melakukan proses konsultasi dan diskusi dengan para narasumber yang relevan, dan para wakil dari mitra baik yang ada di wilayah Jakarta ataupun yang ada di luar wilayah Jakarta (seperti: Jambi, Lampung, Bengkulu dan Jogjakarta).
Sumber-sumber bacaan yang dapat dijadikan sebagai referensi, narasumber dan organisasi-organisasi yang relevan yang paling sedikit harus diikutsertakan:
No.
I.                    Sumber Referensi:
II.       Daftar Narasumber:
III.     Daftar Organisasi/
NGO:
1.
UUD Negara RI Tahun 1945
Menteri Kesehatan
Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan – Jakarta
2.
UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ketua BKKBN
Aliansi Remaja Independen (ARI) - Jakarta
3.
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Ketua PKBI Pusat
Ardhanary Institut – Jakarta
4.
PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Ketua Komnas HAM
Instituta Hak Asasi Perempuan (IHAP) – Jogjakarta
5.
Peraturan Kementerian Kesehatan No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayananan Kesehatan Seksual
Ketua Komnas Perempuan
Rifka Annisa – Jogjakarta
6.
 
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
 
 
Konsultan diharapkan menghasilkan sebuah laporan dari maksimal 20 halaman (tidak termasuk lampiran, grafik dan tabel) berisi:

1. Ringkasan Eksekutif

2. Metodologi

Uraian metodologi yang dipakai untuk mengumpulkan informasi dan pengembangan rekomendasi. Lampiran-lampiran harus menunjukkan jenis-jenis dokumen, beserta dengan alamat dari website yang dijadikan sumber data atau informasi, dan juga penjelasan tentang sumber dari para responden ( yang mencantumkan nama, asal organisasi/lembaga, tujuan, dan alamat atau nomor kontak) yang telah diwawancarai.

3. Kerangka Hukum

a.  Informasi tentang kerangka hukum: undang-undang dan peraturan-peraturan yang terkait, rencana, kebijakan dan peraturan pada tingkatan sub-nasional. Titik awal dan fokus harus pada informasi yang berkaitan dengan pendidikan seksualitas komprehensif bagi kelompok perempuan dan remaja di Indonesia. Selanjutnya informasi tentang undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku khusus untuk HKSR yang terkait.
 
b.      Mekanisme akuntabilitas (khususnya akuntabilitas dalam bidang pemberian pelayanan-pelayanan umum), hak atas informasi, prosedur pengaduan untuk kasus-kasus salah pengendalian (missmanagement).
 

4. Gambaran Implementasi kerangka hukum

a.  Pelaksanaan hak atas Pendidikan Seksualitas Komprehensif di kelompok anak perempuan dan remaja, dari tingkat TK, SMP, SMA, di sekolah-sekolah untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus, dan di LAPAS.
 
b. Penyediaan akses atau fasilitas untuk penerapan Pendidikan Seksualitas Komprehensif bagi kelompok anak-anak perempuan dan kelompok remaja di beberapa wilayah (minimal 5 wilayah yang menjadi fokus dari kerja Rutgers WPF Indonesia) di Indonesia.
c. Pengintegrasian isi dari modul-modul pelatihan dari Rutgers WPF Indonesia yang telah disusun dan disosialisasikan ke beberapa wilayah di Indonesia kedalam Sistem Pendidikan di Indonesia.
 
5. Analisis kerangka hukum serta rekomendasi

a.    Analysis mendalam tentang kerangka hukum yang mencantumkan kekuatan, kelemahan dan kesempatan dalam kerangka itu terkait dengan implementasi pendikikan seksualitas komprehensif.
 
b.    Peta kerangka hukum visual.
 
c.     Rekomendasi konkrit tentang apa yang bias dilakukan oleh RutgersWPF serta mitra, dan dengan pemangku kepentingan yang mana.
 
 
5.    Keahlian yang dibutuhkan
 
Konsultan harus memiliki keahlian sebagai berikut ini:
1.      Pengalaman dalam menyusun konsep hukum, terbukti oleh contoh kerja atau laporan sebelumnya.
2.      Minimal S2 dalam bidang hukum.
3.      Mampu menulis baik dalam bahasa Indonesia maupun dalam bahasa Inggris.
4.      Mampu bekerja dalam tim.
 
 
6.    Cara melamar
 
Konsultan yang berminat, harap mengirim Expression Of  Interest sebagai berikut:
1.  Tulisan pendek  (maksimal 2 halaman) menjelaskan pemahaman terhadap pekerjaan, langkah, dan pendekatan yang akan digunakan dalam implementasi konsultasi ini termasuk timeline, ketersediaan waktu, dan honor yang diajukan.
2.      CV yang relevan dengan posisi ini.
3.      Portofolio penulisan kerangka hukum atau kertas kebijakan.
4.      Fee untuk pekerjaan ini.
5.      Aplikasi dikirimkan melalui e-mail ke recruitment.rutgerswpf.indo@gmail.com dengan mencantumkan:  Konsultan Kerangka Hukum PSK. Deadline aplikasi ini adalah 7 Juni 2015.
 

No comments:

Post a Comment