Rutgers WPF Indonesia adalah sebuah organisasi yang bekerja pada
kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak (SRHR), dan kekerasan berbasis seksual
dan jenis kelamin (SGBV). Kami memiliki keahlian lama di lapangan dan bekerja di
banyak negara di seluruh dunia. Rutgers WPF Indonesia terdiri dari tim yang
dinamis dari 20 anggota staf. Kami bekerja sama dengan banyak organisasi mitra dalam
mempromosikan SRHR dan mencegah SGBV di negara ini.
Konsultan
Penyusunan Kerangka Hukum tentang Pendidikan Seksual
Komprehensif di Indonesia
1. Latar belakang
Rutgers WPF Indonesia
sebagai sebuah lembaga independen, yang memiliki visi untuk menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari
segala bentuk kekerasan, serta terpenuhinya hak-hak seksual dan hak kesehatan
reproduksi yang setara dan non diskriminatif. Dalam mewujudkan visi tersebut
Rutgers WPF Indonesia bersama pemerintah Indonesia dan mitra-mitra strategis
telah melakukan beberapa kegiatan penting, sebagai berikut: (1). Mempromosikan
prinsip-prinsip non-kekerasan melalui pendidikan dan akses layanan dengan
mengintegrasikan isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dan Kekerasan
Berbasis Seksualitas dan Gender (Sexual Gender Based Violence/SGBV); (2).
Menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya HKSR dan SGBV serta kaitannya dengan
kualitas penduduk; (3). Berfungsi sebagai perantara dan katalisator bagi
pemerintah dan mitra strategis di Indonesia; (4). Mobilisasi sumber-sumber
(daya dan dana) untuk merealisasikan tujuan yang telah dirumuskan. Perhatian
utamanya, adalah remaja, anak, kelompok berkebutuhan khusus (termasuk kalangan
difabel, anak jalanan serta anak yang berkonflik dengan hukum), LGBT dan ODHA
serta kepada perempuan korban kekerasan dan lelaki pelaku kekerasan.
Untuk mendukung
misi-misinya tersebut Rutgers WPF Indonesia telah mengimplementasikan beberapa program strategis. Salah satu programnya adalah tentang ‘Unite For Body
Rights’ (UFBR) adalah program yang dirancang untuk memberikan kontribusi
terhadap Millenium Development Goals (MDG’s) dari tahun 2000-2015. Program UFBR telah menghasilkan beberapa keluaran
seperti pendidikan seksualitas komprehensif, layanan kesehatan yang ramah
remaja, penanggulangan kekerasan berbasis gender dan seksualitas, dan mendukung
penguatan organisasi sipil di Indonesia. Kesemua programnya ini fokus
kepada pemenuhan terhadap HKSR, khususnya untuk
kelompok remaja. Meskipun begitu di Indonesia masih terdapat banyak kasus pernikahan di
bawah umur sebanyak 353 kasus (Data diperoleh dari Catatan
Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2014, yang diterbitkan oleh Komnas
Perempuan, Jakarta, tanggal 6 Maret 2015. Halaman 11), kasus kawin paksa sebanyak 2,002 kasus (Data diperoleh dari Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2014, yang
diterbitkan oleh Komnas Perempuan, Jakarta, tanggal 6 Maret 2015. Halaman 11), masih tingginya kasus kekerasan dalam pacaran (KDP)
sebanyak 1,784 kasus, dan kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 843
kasus.
Hal lainnya masih sedikitnya kebijakan yang fokus dan memberikan perlindungan
terhadap hak-hak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas dari remaja dan perempuan
di Indonesia. Banyak remaja di Indonesia yang memperoleh informasi tentang
seksualitas dari sumber-sumber yang tidak akurat dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Tidak hanya itu, layanan kesehatan seksual dan
reproduksi pun belum sepenuhnya menyasar kebutuhan kelompok remaja marjinal,
seperti: remaja ragam seksualitas, difabel, buruh, lapas, dan ODHA. Upaya selanjutnya
yang penting dilakukan, baik oleh Rutgers WPF Indonesia dan juga dengan para
mitranya adalah melakukan proses advokasi dan juga pemberdayaan kepada semua
pihak tentang Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas.
Salah satu upaya yang
dilakukan oleh Rutgers WPF Indonesia adalah pengkajian atau penelaan terhadap
berbagai kebijakan terkait Pendidikan Seksualitas yang komprehensif, baik yang
ada di level Lokal, Nasional dan Internasional. Rutgers WPF Indonesia ingin
membangun sebuah Kerangka Hukum yang akan mendukung advokasi hak dan kesehatan
Seksual dan Reproduksi, khususnya dalam memberikan akses terhadap pengetahuan
yang komprehensif dan terarah tentang Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas
bagi semua kelompok masyarakat di Indonesia (khususnya kelompok remaja). Oleh
karena itulah Rutgers WPF Indonesia melalui program UFBR akan mengembangkan
sebuah konsep hukum, dimana konsep hukum ini akan menjadi panduan dalam
menelaah serta mengkaji berbagai kebijakan yang terkait dengan Pendidikan
Seksualitas yang komprehensif. Dan agar proses pengembangannya menjadi terfokus
dan dapat menghasilkan capaian yang maksimal, maka tim Rutgers WPF Indonesia ingin
bekerjasama dengan seorang konsultan yang mengembangkan konsep hukum tersebut.
2. Ruang Lingkup
Ada beberapa hal pokok
yang menjadi tujuan dari penyusunan konsep hukum ini, adalah:
Untuk
membangun kerangka hukum dalam upaya pelaksanaan pendidikan seksualitas yang
komprehensif agar dapat membangun Indonesia yang peduli
- terhadap hak dan kesehatan reproduksi dan seksualitas bagi kelompok perempuan dan remaja.
- Untuk memetakan undang-undang serta peraturan-peraturan penting mana saja yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan terhadap Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi di Indonesia, khususnya dalam memberikan akses terhadap pendidikan seksualitas yang komprehensif bagi kelompok perempuan dan remaja.
- Untuk membangun kerja sama dengan pihak Pemerintah dan juga pihak Legislatif baik yang ada di tingkat lokal di dearah intervensi program RutgersWPF (Di tingkat lokal ada 5 wilayah yang menjadi intervensi dari Rutgers WPF Indonesia, yaitu: Jambi, Lampung, Bengkulu, Jakarta dan Jogjakarta), serta mitra maupun di tingkat nasional dalam mensosialisasikan kebijakan-kebijakan atau peraturan-peraturan penting dalam rangka untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan terhadap Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi semua kelompok masyarakat di Indonesia (khususnya kelompok perempuan, remaja, dan kelompok-kelompok marjinal lainnya).
3. Keluaran
- Adanya inception report untuk tugas konsulan tentang ‘Kerangka Hukum dari Konsep Pendidikan Seksualitas yang komprehensif bagi kelompok perempuan dan remaja di Indonesia’, yang memuat methodologi serta kertas kerja (workplan) beserta dengan jadwal kerjanya (timetable).
- Tersusunnya sebuah draft laporan yang memuat tinjauan-tinjauan sebegai berikut:
a. Konsep hukum
tentang pelaksanaan pendidikan seksualitas yang komprehensif bagi kelompok perempuan
dan remaja di Indonesia;
b. Pemetaan
terhadap peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang dapat memberikan
kepastian hukum dalam rangka untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan
terhadap Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi di Indonesia, khususnya dalam
memberikan akses terhadap pendidikan seksualitas yang komprehensif bagi
kelompok perempuan dan remaja di Indonesia;
c. Sebuah
kertas kebijakan yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk advokasi, baik dengan
pihak Pemerintah ataupun Legislatif yang ada di tingkat lokal ataupun nasional,
yaitu dalam rangka untuk sosialisasi, memberikan perlindungan serta pemenuhan
terhadap Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi semua kelompok
masyarakat di Indonesia (khususnya kelompok perempuan, remaja, dan
kelompok-kelompok marjinal lainnya).
- Adanya Laporan final tentang ‘Kerangka Hukum dari Konsep Pendidikan Seksualitas yang komprehensif bagi kelompok perempuan dan remaja di Indonesia’ yang dibahas dan disetujui oleh RutgersWPF.
4. Metodologi
Kerangka hukum
tersebut akan dikembangkan dalam waktu yang terbatas, yaitu selama 14 (Empat Belas) hari kerja. Oleh
karena itu metodologi yang disarankan, adalah sebagai berikut:
- Pertama-tama melakukan desk study dan menganalisis kebijakan dan produk hukum nasional dan internasional, dan data sekunder tentang pemahaman serta implementasi kebijakan tersebut.
- Selanjutnya akan melakukan proses konsultasi dan diskusi dengan para narasumber yang relevan, dan para wakil dari mitra baik yang ada di wilayah Jakarta ataupun yang ada di luar wilayah Jakarta (seperti: Jambi, Lampung, Bengkulu dan Jogjakarta).
Sumber-sumber bacaan yang
dapat dijadikan sebagai referensi, narasumber dan organisasi-organisasi yang
relevan yang paling sedikit harus diikutsertakan:
No.
|
I.
Sumber Referensi:
|
II.
Daftar Narasumber:
|
III.
Daftar Organisasi/
NGO:
|
1.
|
UUD
Negara RI Tahun 1945
|
Menteri
Kesehatan
|
Ketua
Yayasan Kesehatan Perempuan – Jakarta
|
2.
|
UU
No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan
|
Ketua
BKKBN
|
Aliansi
Remaja Independen (ARI) - Jakarta
|
3.
|
UU
No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
|
Ketua
PKBI Pusat
|
Ardhanary
Institut – Jakarta
|
4.
|
PP
No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
|
Ketua
Komnas HAM
|
Instituta
Hak Asasi Perempuan (IHAP) – Jogjakarta
|
5.
|
Peraturan
Kementerian Kesehatan No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa
Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan,
Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayananan Kesehatan Seksual
|
Ketua
Komnas Perempuan
|
Rifka
Annisa – Jogjakarta
|
6.
|
|
Ketua
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
|
|
Konsultan diharapkan
menghasilkan sebuah laporan dari maksimal 20 halaman (tidak termasuk lampiran,
grafik dan tabel) berisi:
1. Ringkasan Eksekutif
2. Metodologi
Uraian metodologi yang dipakai untuk mengumpulkan informasi dan pengembangan rekomendasi. Lampiran-lampiran harus menunjukkan jenis-jenis dokumen, beserta dengan alamat dari website yang dijadikan sumber data atau informasi, dan juga penjelasan tentang sumber dari para responden ( yang mencantumkan nama, asal organisasi/lembaga, tujuan, dan alamat atau nomor kontak) yang telah diwawancarai.
3. Kerangka Hukum
a. Informasi tentang kerangka hukum: undang-undang dan peraturan-peraturan yang terkait, rencana, kebijakan dan peraturan pada tingkatan sub-nasional. Titik awal dan fokus harus pada informasi yang berkaitan dengan pendidikan seksualitas komprehensif bagi kelompok perempuan dan remaja di Indonesia. Selanjutnya informasi tentang undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku khusus untuk HKSR yang terkait.b. Mekanisme akuntabilitas (khususnya akuntabilitas dalam bidang pemberian pelayanan-pelayanan umum), hak atas informasi, prosedur pengaduan untuk kasus-kasus salah pengendalian (missmanagement).
4. Gambaran Implementasi kerangka hukum
a. Pelaksanaan hak atas Pendidikan Seksualitas Komprehensif di kelompok anak perempuan dan remaja, dari tingkat TK, SMP, SMA, di sekolah-sekolah untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus, dan di LAPAS.b. Penyediaan akses atau fasilitas untuk penerapan Pendidikan Seksualitas Komprehensif bagi kelompok anak-anak perempuan dan kelompok remaja di beberapa wilayah (minimal 5 wilayah yang menjadi fokus dari kerja Rutgers WPF Indonesia) di Indonesia.
c. Pengintegrasian isi dari modul-modul pelatihan dari Rutgers WPF Indonesia yang telah disusun dan disosialisasikan ke beberapa wilayah di Indonesia kedalam Sistem Pendidikan di Indonesia.
5. Analisis
kerangka hukum serta rekomendasi
a. Analysis mendalam tentang kerangka hukum yang mencantumkan kekuatan, kelemahan dan kesempatan dalam kerangka itu terkait dengan implementasi pendikikan seksualitas komprehensif.b. Peta kerangka hukum visual.c. Rekomendasi konkrit tentang apa yang bias dilakukan oleh RutgersWPF serta mitra, dan dengan pemangku kepentingan yang mana.
5. Keahlian yang dibutuhkan
Konsultan harus memiliki keahlian sebagai berikut ini:
1.
Pengalaman dalam menyusun konsep
hukum, terbukti oleh contoh kerja atau laporan sebelumnya.
2.
Minimal S2 dalam bidang hukum.
3.
Mampu menulis baik dalam bahasa
Indonesia maupun dalam bahasa Inggris.
4.
Mampu bekerja dalam tim.
6. Cara melamar
Konsultan
yang berminat, harap mengirim Expression Of
Interest sebagai berikut:
1. Tulisan pendek (maksimal 2 halaman) menjelaskan pemahaman
terhadap pekerjaan, langkah, dan pendekatan yang akan digunakan dalam
implementasi konsultasi ini termasuk timeline, ketersediaan waktu, dan honor
yang diajukan.
2.
CV yang relevan dengan posisi ini.
3.
Portofolio penulisan kerangka hukum atau kertas
kebijakan.
4.
Fee untuk pekerjaan ini.
5. Aplikasi
dikirimkan melalui e-mail ke recruitment.rutgerswpf.indo@ gmail.com
dengan mencantumkan: Konsultan Kerangka
Hukum PSK. Deadline aplikasi
ini adalah 7 Juni 2015.
No comments:
Post a Comment