Monday, February 1, 2016

LOWONGAN PENELITI/TIM PENELITI SOSIO-LEGAL

LOWONGAN PENELITI/TIM PENELITI SOSIO-LEGAL UNTUK
BIDANG HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA



Informasi Program dan Kegiatan

Judicial Support Sector Progam (JSSP) merupakan program dua tahun dari 2014 sampai dengan 2016 yang didanai oleh The Royal Netherlands Embassy (RNE) di Jakarta, diadministrasikan oleh Center for International Legal Cooperation (CILC)yang bermitra dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan bertujuan memberikan kontribusi untuk penguatan penerapan rule of law dan supremasi hukum di Indonesia dengan mendorong penguatan kelembagaan lembaga pengadilan dan kejaksaan.

Salah satu program komponen dalam JSSP disebut sebagai Restatement, yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum serta meningkatkan kemampuanjudicial activism penegak hukum. Restatement adalah kegiatan analisis doktrinal yang cermat atas topik-topik terpilih untuk dapat digunakan sebagai referensi ketika penegak hukum melakukan penafsiran hukum. Penyelenggaraan kegiatan ini dilakukan bersama Van Vollenhoven Institute (VVI) dengan melibatkan peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI (Puslitbang MA), peneliti hukum dari beberapa universitas serta peneliti dari lembaga swadaya masyarakat. Adapun topik penelitian terpilih dalam kegiatan restatement oleh JSSP ini adalah:

1.      Perdata
: Perlindungan Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa
  Tanah
2.      Tata Usaha Negara
: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
  dalam Perkara Tata Usaha Negara


Saat ini, telah ada hasil penelitian yang menggunakan metodologi penelitian hukum secara umum atas kedua topik tersebut. Sebagai kelanjutannya, direncanakan akan dilakukan kajian atas kedua topik tersebut dengan menerapkan metode sosio-legal yang mengacu pada bagian-bagian ilmu sosial yang memberikan perhatian pada hukum, proses hukum atau sistem hukum.[1] Pendekatan ini menggabungkan konsep dan teori dari berbagai disiplin ilmu untuk mengkaji fenomena hukum, sehingga tidak lagi terisolasi dari konteks-konteks sosial, politik, ekonomi, budaya, di mana fenomena hukum tersebut muncul.[2]

Dari hasil penelitian restatement yang bersifat doktrinal tersebut, JSSP bekerja sama dengan VVI dan puslitbang MA RI akan melakukan kajian lebih lanjut secara sosio-legal. Tujuan adalah 1) untuk meneliti bagaimana pejabat-pejabat dalam prakteknya menerapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, terutamanya di kalangan BPN, dan 2) apakah pejabat-pejabat di Biro Hukum dari beberapa kantor pemerintah yang akan terseleksi sudah memahami konsep AUPB dan apakah mereka memang bertuju mewujudkan azas-azas.


Tujuan Kegiatan

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkaya hasil penelitian dengan menerapkan pendekatan kajian sosio-legal untuk menjelaskan persoalan hukum dalam kedua topik tersebut secara interdisipliner, sehingga dapat membantu pengembangan hukum di Indonesia serta advokasi hak-hak rakyat dalam berbagai bentuk kebijakan.

Lingkup Kerja

Tim Peneliti bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.       Melakukan kajian sesuai dengan topik yang ditentukan, menggunakan studi doctrinal berbasis pendekatan sosio-legal;
b.      Melakukan kajian tekstual terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait topik penelitian, untuk dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya hadap subjek hukum (termasuk kelompok terpinggirkan);
c.       Menyusun naskah hasil penelitian sesuai dengan persyaratan JSSP.

Tahapan Kegiatan

Penelitian disyaratkan akan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, dengan tidak membatasi adanya tahapan/kegiatan tambahan apabila dipandang perlu.

1.      Presentasi metode dan instrument penelitian yang akan digunakan oleh Tim Peneliti kepada Puslitbang Mahkamah Agung , VVI dan JSSP (FGD ke-1)
2.      Presentasi draft awal hasil penelitian oleh Tim Peneliti kepada Puslitbang Mahkamah Agung, VVI dan JSSP (FGD ke-2)
3.      Presentasi draft final hasil penelitian oleh Tim Peneliti kepada Puslitbang Mahkamah Agung, VVI dan JSSP (FGD ke-3)
4.      Diskusi Publik
Tim Peneliti diharapkan mempresentasikan hasil penelitiannya dalam suatu diskusi publik di Jakarta yang diikuti oleh kalangan hakim, akademisi dan pemerhati hukum dan peradilan,

Tim Peneliti

Topik Hukum Perdata
Perlindungan Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Tanah
-       1 orang Peneliti Senior/Koordinator Tim
-       3 orang Peneliti
Topik Hukum Tata Usaha Negara
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam Perkara Tata Usaha Negara
-       1 Orang Peneliti Senior/Koordinator Tim
-       3 orang Peneliti


Kualifikasi Tim Peneliti

1.      Peneliti Senior/Koordinator Tim
a.       Menguasai teori dan doktrin hukum, serta peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan topik penelitian yang dipilih dari topik di atas (Perdata/TUN),
b.      Memiliki kemampuan analisis yang kuat,
c.       Menguasasi metode dan teknik penelitian dalam ilmu sosial (kualitatif),
d.      Memiliki pemahaman tentang teori dan pendekatan penelitian sosio-legal,
e.       Memiliki pengalaman dalam melakukan penelitian sosio-legal,
f.        Berpendidikan minimal strata 3 hukum,
g.       Memiliki pengalaman menjadi koordinator tim penelitian,
h.      Memiliki kemampuan presentasi dan komunikasi yang baik.

2.      Peneliti
a.       Memahami teori dan doktrin hukum, serta peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan topik penelitian yang dipilih dari topik di atas (Perdata/TUN),
b.      Memiliki kemampuan analisis yang baik,
c.       Memahami metode dan teknik penelitian dalam ilmu sosial (kualitatif),
d.      Memahami teori dan pendekatan penelitian sosio-legal,
e.       Memiliki pengalaman dalam melakukan penelitian sosio-legal lebih disukai,
f.        Berpendidikan minimal strata 1 hukum,
g.       Mampu bekerja dalam tim.

Hasil Kegiatan

Selama dan setelah selesainya kegiatan penelitian, Tim Peneliti diharapkan dapat menghasilkan:
1.   Naskah hasil penelitian dalam bahasa Indonesia, minimal 15.000 kata dengan mengikuti
standar kutipan/referensi akademis secara ketat dan memuat:
a.      Ringkasan Eksekutif
b.      Latar Belakang
c.       Rumusan Masalah
d.      Metode Penelitian
e.      Analisis
f.        Kesimpulan
2.   Presentasi dan materi lain yang diperlukan untuk membantu pembahasan dalam setiap FGD/rapat/diskusi public yang dilakukan;

Waktu

1.   Jangka waktu untuk penelitian adalah 1 April 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016, dengan alokasi waktu kerja maksimal 60  hari.
2.   Diskusi publik atas hasil penelitian direncanakan akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Januari 2017.

Tata Cara Melamar

1.      Lamaran dapat diajukan sebagai Peneliti Individual atau Tim Peneliti
2.      Peneliti atau seluruh anggota Tim Peneliti mengisi formulir CV yang tersedia di situs www.leip.or.id
3.      Lamaran dikirimkan ke office@leip.or.id selambat-lambatnya 15 Februari 2016 dengan menyertakan:
a.       Curiculum Vitae peneliti atau seluruh anggota Tim Peneliti yang sudah terisi
b.      Contoh laporan penelitian yang pernah dilakukan oleh Peneliti/Tim Peneliti (jika ada)
4.      Subjek email diisi sesuai Pelamar dan Topik yang dipilih, sebagai berikut:
a.       Tim Peneliti Perdata (jika melamar sebagai Tim untuk topik perdata)
b.      Tim Peneliti TUN (jika melamar sebagai Tim untuk topik TUN)
c.       Peneliti Senior Perdata
d.      Peneliti Senior TUN
e.       Peneliti Perdata
f.        Peneliti TUN
5.      Lowongan ini terbuka untuk Peneliti di seluruh Indonesia, di mana JSSP akan berupaya menyediakan fasilitas transportasi dan akomodasi untuk Peneliti/Tim Peneliti terpilih.



[1] Sulistyowati Irianto dkk, Kajian Sosio Legal-Ed.1.- Denpasar: Pustaka Larasarn; Jakarta: Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen, 2012, hal. VI.
[2] Rikardo Simarmata, Socio-Legal Studies dan  Gerakan Pembaharuan Hukum, hal. 6.

No comments:

Post a Comment