Thursday, July 21, 2016

Arbeiter-Samariter-Bund : Call for Proposal Konsultan Pembentukan Tim dan Penyusunan Panduan Layanan Inklusi dan Disabilitas

KERANGKA ACUAN
STUDI KELAYAKAN PEMBENTUKAN TIM DAN PENYUSUNAN PANDUAN LAYANAN INKLUSI DAN DISABILITAS
 
 

1.         PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

Sendai Framework for DRR 2015 – 2030 (SFDRR) adalah hasil dari Konferensi Dunia untuk pengurangan risiko bencana (PRB) yang ke-3 dan merupakan kerangka internasional melanjutkan Hyogo Framework for Action (HFA). Kerangka ini telah diadopsi oleh 187 negara di dunia termasuk Indonesia. SFDRR menekankan pendekatan a whole-of-society approach atau pendekatan masyarakat secara menyeluruh dalam PRB, yang merupakan dasar dari prinsip inklusi. Hal ini merupakan kemajuan yang luar biasa dimana semua pelaku PRB harus melaksanakan PRB yang inklusif. Lebih lanjut, SFDRR juga memberi perhatian yang lebih terhadap partisipasi yang bermakna dari kelompok yang terpapar risiko lebih tinggi dalam semua tahapan penanggulangan bencana utamanya anak-anak, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas. SFDRR juga mengamanatkan perubahan dari pengelolaan bencana ke pengelolaan risiko dan penekanan partisipasi multi pihak dalam upaya mengurangi risiko.
Di tingkat nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memberikan perhatian khusus terhadap PRB yang inklusif dengan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di bidang Penanggulangan Bencana dan Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 terkait Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana. Peraturan-peraturan ini memberikan mandat bahwa perempuan dan penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam semua tahapan PRB, begitu pula dengan kelompok berisiko lainnya yakni anak-anak dan lansia. Lebih lanjut, di dalam peraturan tersebut juga menyebutkan perlunya dibentuk kelompok kerja atau unit yang berperan dalam pengurangan risiko yang inklusif.
Dalam rangka merealisasikan kerangka kerja dan kebijakan PRB inklusif di tingkat internasional dan nasional ke dalam praktik yang nyata, maka direncanakan pembentukan Tim Layanan Inklusi dan Disabilitas (Tim LIDI). Keberadaan Tim LIDI berfungsi untuk memastikan PRB memberikan akses dan mengikutsertakan kelompok yang terpapar risiko tinggi dan memastikan partisipasi aktif mereka dalam identifikasi, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring kebijakan, program dan kegiatan.
Pengembangan model Tim LIDI dilakukan di Propinsi Jawa Tengah dengan melibatkan focal point dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan organisasi non pemerintah di bidang penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat, pembangunan, kesehatan, pendidikan, isu sosial, gender, anak, disabilitas, dan lansia. Pengembangan Tim LIDI akan difasilitasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Arbeiter-Samariter-Bund (ASB) dibawah Konsorsium TATTs (Technical Assistant and Training Teams) yang dipimpin oleh Mercy Corps Indonesia dan didukung oleh USAID dan BNPB.

1.2      Tujuan

1.2.1      Studi Kelayakan Tim LIDI

Tujuan dilakukannya studi kelayakan pengembangan Tim LIDI adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran dan fungsi stakeholder, kebijakan pendukung, model struktur tim LIDI, pola koordinasi, penempatan tim, dan tugas kewenangan Tim LIDI.

1.2.2      Penyusunan Panduan LIDI

Tujuan disusunnya panduan LIDI adalah tersedianya dokumen tertulis sebagai acuan dalam pelayanan inklusi dan disabilitas untuk pengelolaan risiko yang dapat direplikasi di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kotamadya.

2.         METODE

2.1      Metode Studi Kelayakan

 

2.1.1     Lokasi dan Waktu Pelaksanaan

Studi kelayakan dilakukan di Propinsi Jawa Tengah dan dilakukan dalam waktu 2 (dua) bulan efektif dan dimulai sejak ditunjuknya konsultan untuk melakukan studi kelayakan. Waktu pelaksanaan mencakup persiapan dan pelaporan.

2.1.2     Teknik Pengumpulan Data

Dalam   studi kelayakan   ini, dilakukan   pengumpulan   data   yaitu data   primer   dan   data   sekunder.   Data   primer   merupakan   data   yang diperoleh   langsung   melalui   interview, focussed-group discussion (FGD), survey dan studi banding dengan unit/pusat layanan sejenis di Propinsi Jawa Tengah.   Interview dan FGD dilakukan dengan SKPD dan organisasi/lembaga non pemerintah terkait isu perempuan, disabilitas, anak, lansia dan pengurangan risiko bencana di Propinsi Jawa Tengah. Adapun data   sekunder dikumpulkan melalui studi literatur dengan mengkaji dokumen publik atau dokumen yang diperoleh dari instansi maupun institusi terkait.
Pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan studi kelayakan  disesuaikan   dengan   aspek   yang   akan   dibahas   dan   tingkat   keperluannya. Pendekatan dalam perencanaan ini juga dimaksudkan untuk memudahkan penilaian baik secara kualitatif maupun kuantitatif, sesuai dengan kelengkapan data dan signifikasi setiap isu yang dikaji, agar tercapai tujuan sesuai yang dijabarkan dalam kerangka acuan. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah:
1)     Ruang lingkup
Menganalisis hal-hal yang bersifat melingkupi, melalui peran dan kontribusi para pihak.
2)     Normatif
Metode pendekatan yang didasarkan pada norma-norma  atau kaidah  yang ada dalam menilai kondisi sekarang untuk menentukan pengembangan di masa mendatang.
3)     Terpadu
Suatu pendekatan permasalahan akan selalu berkait dengan suatu permasalahan dan sumberdaya yang lain, oleh karenanya diperlukan pendekatan terpadu yang mengkaitkan beberapa faktor yang saling mempengaruhi. Pendekatan ini untuk menghindari adanya kesenjangan dalam operasionalisasi kerja dan layanan Tim LIDI.
 

2.1.3     Kebutuhan Sumber Data

Kebutuhan sumber data pada pelaksanaan studi kelayakan Tim LIDI berupa data primer dan data sekunder dapat diperoleh melalui sumber sebagai berikut:
1)     Pejabat Pemerintah di Propinsi Jawa Tengah
Gubernur, BPBD, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BAPERMADES), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya untuk mengetahui kebijakan-kebijakan dan potensi peran serta kontribusi masing-masing pihak dalam pengurangan risiko bencana, inklusi sosial, dan disabilitas serta layanan masyarakat.
2)     Pengurus dan anggota organisasi non pemerintah
Perwakilan organisasi/lembaga/yayasan yang terkait isu perempuan, disabilitas, anak dan lansia.
3)     Pejabat atau pengelola pusat atau unit layanan sejenis yang dikelola pemerintah dan non pemerintah yang ada di Propinsi Jawa Tengah.

2.1.4     Pengolahan Data

Pengolahan data didasarkan kepada aspek-aspek analisis kelayakan yang antara lain meliputi:
1)      Aspek kelayakan kebijakan
2)      Aspek kelayakan peran, sumberdaya dan fungsi antar stakeholder
3)      Aspek kelayakan struktur Tim LIDI
4)      Aspek kelayakan teknis pelayanan
5)      Aspek kelayakan leading sector dan penempatan tim
 

2.2      Metode Penyusunan Panduan

2.2.1     Lokasi dan Waktu Pelaksanaan

Penyusunan Panduan LIDI dilakukan di Propinsi Jawa Tengah setelah dibentuknya Tim LIDI dan berdasar pada hasil studi kelayakan.  Waktu pengembangan panduan secara keseluruhan adalah 2 (dua) bulan efektif untuk penyusunan draft panduan pertama dan 1 (satu) bulan efektif untuk penyusunan finalisasi panduan pasca 6 (enam) bulan ujicoba implementasi draft panduan LIDI serta dimulai sejak ditunjuknya konsultan untuk melakukan penyusunan panduan.

2.2.2     Teknik Penyusunan Panduan

Proses penyusunan panduan LIDI ini, dilakukan dengan melibatkan Tim LIDI, ASB dan TATTs propinsi Jawa Tengah. Hasil penyusunan tahap pertama akan dikonsultasikan dengan lintas sektor dan aktor yang terlibat dalam pengumpulan data studi kelayakan. Hasil dari konsultasi dijadikan bahan revisi pertama panduan.
Panduan LIDI yang telah direvisi dan disusun dalam sebuah dokumen panduan akan diujicoba dalam implementasi LIDI. Selama ujicoba akan dilakukan pemantauan tiap bulan dan evaluasi pelaksanaan pada bulan ke-6. Hasil ujicoba akan dianalisis dan dilaporkan kepada lembaga/organisasi terkait untuk dijadikan bahan revisi kedua panduan LIDI. Hasil revisi merupakan final panduan LIDI untuk dilakukan pengesahan dan pengukuhan Tim LIDI yang sudah terbentuk.

3.         PELAKSANAAN STUDI KELAYAKAN, PENYUSUNAN DOKUMEN DAN PELAPORAN

3.1      Pelaksanaan

Untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan ini diperlukan waktu 60 (enam puluh) hari kerja untuk studi kelayakan dan total 90 (sembilan puluh hari) untuk penyusunan panduan LIDI terhitung sejak ditandatanganinya kontrak kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Kerangka waktu pelaksanaan kegiatan konsultansi adalah sebagai berikut:
No
Waktu Pelakanaan
Kegiatan
1
Minggu 2 Agustus 2016
Penandatanganan kontrak dan surat perintah pelaksanaan studi kelayakan
2
Agustus – September 2016
Studi Kelayakan
3
Oktober – Desember 2016
Penyusunan Panduan LIDI (Draf 1)
4
Januari – Maret 2017
Uji Coba dan revisi Panduan LIDI (Draf Final)
5
Maret 2017
Finalisasi Panduan LIDI

3.2      Pelaksana

Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultan yang mempunyai keahlian di bidang studi kelayakan dan penyusunan dokumen panduan, utamanya bagi pemerintah lintas sektor. Konsultan terdiri dari sebuah tim dengan tenaga–tenaga ahli yang menguasai kebijakan pemerintah, pola jaringan lintas stakeholder, pengurangan risiko bencana, inklusi sosial, kelembagaan, layanan masyarakat, penyusunan dokumen.
Kewajiban dan tanggung jawab utama konsultan adalah sebagai berikut:
1)     Konsultan   berkewajiban   dan   bertanggung   jawab   sepenuhnya   terhadap pelaksanaan   pekerjaan,   berdasarkan   ketentuan   perjanjian kerjasama   yang   telah ditetapkan.
2)     Konsultan   berkewajiban   melaksanakan   pekerjaan   tersebut   di atas berdasarkan ketentuan teknis yang telah di tetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja.
3)     Pelaksanaan pekerjaan konsultan dinyatakan berakhir apabila dokumen studi kelayakan telah disetujui pengguna jasa dan telah disahkannya dokumen panduan LIDI.

3.3      Pelaporan

3.3.1     Pelaporan Studi Kelayakan

Dokumen Studi Kelayakan dibuat rangkap 10 (sepuluh) eksemplar dan diserahkan ke pengguna jasa sesuai dengan surat kontrak yang ditandatangani. Adapun jenis laporan yang harus diserahkan konsultan adalah:

3.3.1.1     Laporan Pendahuluan

Laporan   Pendahuluan   ini   harus   disampaikan   dan   dipresentasikan   oleh   penyedia   jasa selambat – lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung setelah Surat Perintah Pelaksanaan Studi Kelayakan di tandatangani. Laporan pendahuluan ini disajikan sejumlah 10   (sepuluh) eksemplar   dalam   format A4   dan minimal memuat substansi berikut ini:
1)    Gambaran penjelasan secara garis besar kondisi
2)    Permasalahan dan potensi yang ada
3)    Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
4)    Penyajian data aktor yang terlibat dengan pemisahan berdasarkan jenis kelamin, usia dan disabilitas.

3.3.1.2     Laporan Antara

Laporan ini harus disampaikan oleh penyedia jasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan paparan laporan pendahuluan. Dokumen laporan antara ini dicetak sebanyak 10 (sepuluh) eksempar dalam format A4 dan minimal memuat substansi berikut ini:
1)    Kompilasi data-data yang telah diperoleh
2)    Hasil analisis data
3)    Metode analisis
4)    Analisis kebutuhan
5)    Penyajian data aktor yang terlibat dengan pemisahan berdasarkan jenis kelamin, usia dan disabilitas.

3.3.1.3     Laporan Akhir

Penyusunan laporan akhir selambat-lambatnya diselesaikan 15 (lima belas) hari kalender terhitung setelah pelaksanaan paparan laporan antara dan konsultasi dengan multi stakeholder. Dokumen laporan akhir diserahkan kepada pihak pengguna jasa sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dalam format A4.

3.3.2     Penyusunan Panduan dan Pelaporan LIDI

Dokumen Panduan LIDI dibuat rangkap 10 (sepuluh) eksemplar dan diserahkan ke pengguna jasa sesuai dengan surat kontrak yang ditandatangani. Adapun jenis dokumen yang harus diserahkan konsultan adalah:

3.3.2.1     Dokumen Pertama (Draf 1)

Dokumen   pertama (Draf 1) Panduan LIDI harus disampaikan dan   dipresentasikan   oleh   penyedia   jasa selambat – lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender terhitung setelah Surat Perintah Pelaksanaan Penyusunan Panduan LIDI ditandatangani dan telah melakukan konsultasi multi-stakeholder atas isi panduan. Dokumen pertama ini disajikan sejumlah 10 (Sepuluh) eksemplar   dalam   format A4.

3.3.2.2     Dokumen Kedua (Draf Final)

Dokumen   kedua (Draf 2/Final) Panduan LIDI harus disampaikan oleh penyedia jasa selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah ujicoba panduan. Dokumen kedua ini merupakan dokumen final untuk disahkan dan didiseminasikan. Dokumen panduan LIDI kedua ini dicetak sebanyak 10 (Sepuluh) eksempar dalam format A4.

3.3.2.3     Laporan Akhir

Penyusunan laporan akhir diserahkan bersamaan dengan penyerahan Dokumen Kedua (Draf Final) Panduan LIDI. Laporan memuat proses atau riwayat penyusunan Panduan LIDI dan pembelajaran proses penyusunannya. Dokumen laporan akhir diserahkan kepada pihak pengguna jasa sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dalam format A4.

3.4      Anggaran

Jasa pekerjaan penyusunan   dokumen   Studi   Kelayakan  dan Panduan LIDI dianggarkan melalui Program TATTs. Jasa pekerjaan untuk membiayai penyedia jasa dalam hal pengumpulan data, penyusunan laporan dan dokumen. Sedangkan biaya–biaya untuk fasilitasi pertemuan, FGD dan konsultasi multi pihak akan ditanggung oleh pengguna jasa.

4.         PENUTUP

Melalui kerangka acuan ini pengguna jasa membuka kesempatan kepada penyedia jasa konsultan untuk mengajukan proposal. Proposal ajuan maksimal 3 (tiga) lembar ukuran A4 dengan huruf Arial 11 spasi 1.15 dengan mendeskripsikan keahlian tim konsultan, pengalaman bidang terkait, rincian pembiayaan, dan referensi lembaga yang memakai jasa.
 
Proposal ajuan dikirimkan melalui email ke hrd@asbindonesia.org dengan subyek email : IDN1404_Call for Proposal. Proposal ajuan diterima paling lambat 29 Juli 2016.   Kontak : Ary Ananta (Anang) 081328076089
Demikian   Kerangka   Acuan   Studi Kelayakan dan Penyusunan Panduan Pengembangan Tim Layanan Inklusi dan Disabilitas (Tim LIDI)   ini   dibuat   sebagai   bahan   acuan   pelaksanaan kegiatan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perekrutan penyedia jasa konsultan.
 
 
Human Resource Development
Arbeiter-Samariter-Bund (ASB) Deutschland e.V
JL. Kaliurang Km 10
Nglaban RT04 / RW15 Sinduharjo
Ngaglik Sleman
Yogyakarta 55581 Indonesia

www.asbindonesia.org
www.asb.de

No comments:

Post a Comment