KERANGKA ACUAN
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sendai Framework for DRR 2015 –
2030 (SFDRR) adalah hasil dari Konferensi Dunia untuk pengurangan risiko
bencana (PRB) yang ke-3 dan merupakan kerangka internasional melanjutkan Hyogo
Framework for Action (HFA). Kerangka ini telah diadopsi oleh 187 negara di dunia
termasuk Indonesia. SFDRR menekankan pendekatan a whole-of-society approach atau pendekatan masyarakat secara
menyeluruh dalam PRB, yang merupakan dasar dari prinsip inklusi. Hal ini
merupakan kemajuan yang luar biasa dimana semua pelaku PRB harus melaksanakan
PRB yang inklusif. Lebih lanjut, SFDRR juga memberi perhatian yang lebih
terhadap partisipasi yang bermakna dari kelompok yang terpapar risiko lebih
tinggi dalam semua tahapan penanggulangan bencana utamanya anak-anak,
perempuan, lansia dan penyandang disabilitas. SFDRR juga mengamanatkan
perubahan dari pengelolaan bencana ke pengelolaan risiko dan penekanan
partisipasi multi pihak dalam upaya mengurangi risiko.
Di tingkat nasional, Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memberikan perhatian khusus
terhadap PRB yang inklusif dengan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BNPB
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di bidang Penanggulangan
Bencana dan Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 terkait Penanganan, Perlindungan dan
Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana.
Peraturan-peraturan ini memberikan mandat bahwa perempuan dan penyandang
disabilitas perlu dilibatkan dalam semua tahapan PRB, begitu pula dengan
kelompok berisiko lainnya yakni anak-anak dan lansia. Lebih lanjut, di dalam
peraturan tersebut juga menyebutkan perlunya dibentuk kelompok kerja atau unit
yang berperan dalam pengurangan risiko yang inklusif.
Dalam rangka merealisasikan
kerangka kerja dan kebijakan PRB inklusif di tingkat internasional dan nasional
ke dalam praktik yang nyata, maka direncanakan pembentukan Tim Layanan Inklusi
dan Disabilitas (Tim LIDI). Keberadaan Tim LIDI berfungsi untuk memastikan PRB
memberikan akses dan mengikutsertakan kelompok yang terpapar risiko tinggi dan
memastikan partisipasi aktif mereka dalam identifikasi, perencanaan,
pelaksanaan dan monitoring kebijakan, program dan kegiatan.
Pengembangan model Tim LIDI
dilakukan di Propinsi Jawa Tengah dengan melibatkan focal point dari Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan organisasi non pemerintah di bidang
penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat, pembangunan, kesehatan,
pendidikan, isu sosial, gender, anak, disabilitas, dan lansia. Pengembangan Tim
LIDI akan difasilitasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi
Jawa Tengah bekerja sama dengan Arbeiter-Samariter-Bund
(ASB) dibawah Konsorsium TATTs (Technical Assistant and Training Teams)
yang dipimpin oleh Mercy Corps Indonesia dan didukung oleh USAID dan BNPB.
1.2 Tujuan
1.2.1 Studi Kelayakan Tim LIDI
Tujuan dilakukannya studi kelayakan
pengembangan Tim LIDI adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran dan
fungsi stakeholder, kebijakan pendukung, model struktur tim LIDI, pola
koordinasi, penempatan tim, dan tugas kewenangan Tim LIDI.
1.2.2 Penyusunan Panduan LIDI
Tujuan disusunnya panduan LIDI adalah
tersedianya dokumen tertulis sebagai acuan dalam pelayanan inklusi dan
disabilitas untuk pengelolaan risiko yang dapat direplikasi di tingkat
nasional, propinsi dan kabupaten/kotamadya.
2. METODE
2.1 Metode Studi Kelayakan
2.1.1 Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
Studi kelayakan dilakukan di Propinsi Jawa
Tengah dan dilakukan dalam waktu 2 (dua) bulan efektif dan dimulai sejak
ditunjuknya konsultan untuk melakukan studi kelayakan. Waktu pelaksanaan
mencakup persiapan dan pelaporan.
2.1.2 Teknik Pengumpulan Data
Dalam studi kelayakan ini, dilakukan pengumpulan
data yaitu data primer
dan data sekunder.
Data primer merupakan
data yang diperoleh langsung
melalui interview, focussed-group discussion (FGD), survey dan studi banding dengan unit/pusat layanan sejenis di
Propinsi Jawa Tengah. Interview dan FGD dilakukan dengan SKPD
dan organisasi/lembaga non pemerintah terkait isu perempuan, disabilitas, anak,
lansia dan pengurangan risiko bencana di Propinsi Jawa Tengah. Adapun data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur
dengan mengkaji dokumen publik atau dokumen yang diperoleh dari instansi maupun
institusi terkait.
Pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan studi kelayakan disesuaikan
dengan aspek yang
akan dibahas dan
tingkat keperluannya. Pendekatan dalam
perencanaan ini juga dimaksudkan untuk memudahkan penilaian baik secara kualitatif maupun
kuantitatif, sesuai dengan kelengkapan data dan signifikasi setiap isu yang dikaji,
agar tercapai tujuan sesuai yang dijabarkan dalam kerangka acuan. Adapun
pendekatan yang dilakukan adalah:
1)
Ruang lingkup
Menganalisis hal-hal yang bersifat
melingkupi, melalui peran dan kontribusi para pihak.
2)
Normatif
Metode pendekatan yang didasarkan pada
norma-norma atau kaidah yang ada dalam menilai kondisi sekarang untuk
menentukan pengembangan di masa mendatang.
3)
Terpadu
Suatu pendekatan permasalahan akan selalu
berkait dengan suatu permasalahan dan sumberdaya yang lain, oleh karenanya diperlukan
pendekatan terpadu yang mengkaitkan beberapa faktor yang saling mempengaruhi.
Pendekatan ini untuk menghindari adanya kesenjangan dalam operasionalisasi
kerja dan layanan Tim LIDI.
2.1.3 Kebutuhan Sumber Data
Kebutuhan sumber data pada pelaksanaan studi
kelayakan Tim LIDI berupa data primer dan data sekunder dapat diperoleh melalui
sumber sebagai berikut:
1)
Pejabat Pemerintah di Propinsi Jawa Tengah
Gubernur, BPBD, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(BAPERMADES), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya
untuk mengetahui kebijakan-kebijakan dan potensi peran serta kontribusi
masing-masing pihak dalam pengurangan risiko bencana, inklusi sosial, dan
disabilitas serta layanan masyarakat.
2)
Pengurus dan anggota organisasi non pemerintah
Perwakilan organisasi/lembaga/yayasan yang terkait isu perempuan,
disabilitas, anak dan lansia.
3)
Pejabat atau pengelola pusat atau unit layanan sejenis yang dikelola
pemerintah dan non pemerintah yang ada di Propinsi Jawa Tengah.
2.1.4 Pengolahan Data
Pengolahan data didasarkan kepada
aspek-aspek analisis kelayakan yang antara lain meliputi:
1)
Aspek kelayakan kebijakan
2)
Aspek kelayakan peran, sumberdaya
dan fungsi antar stakeholder
3)
Aspek kelayakan struktur Tim LIDI
4)
Aspek kelayakan teknis pelayanan
5)
Aspek kelayakan leading sector dan penempatan tim
2.2 Metode Penyusunan Panduan
2.2.1 Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
Penyusunan Panduan LIDI dilakukan di
Propinsi Jawa Tengah setelah dibentuknya Tim LIDI dan berdasar pada hasil studi
kelayakan. Waktu pengembangan panduan
secara keseluruhan adalah 2 (dua) bulan efektif untuk penyusunan draft panduan
pertama dan 1 (satu) bulan efektif untuk penyusunan finalisasi panduan pasca 6
(enam) bulan ujicoba implementasi draft panduan LIDI serta dimulai sejak
ditunjuknya konsultan untuk melakukan penyusunan panduan.
2.2.2 Teknik Penyusunan Panduan
Proses penyusunan panduan LIDI ini,
dilakukan dengan melibatkan Tim LIDI, ASB
dan TATTs propinsi Jawa Tengah. Hasil penyusunan tahap pertama akan
dikonsultasikan dengan lintas sektor dan aktor yang terlibat dalam pengumpulan
data studi kelayakan. Hasil dari konsultasi dijadikan bahan revisi pertama
panduan.
Panduan LIDI yang telah direvisi
dan disusun dalam sebuah dokumen panduan akan diujicoba dalam implementasi
LIDI. Selama ujicoba akan dilakukan pemantauan tiap bulan dan evaluasi
pelaksanaan pada bulan ke-6. Hasil ujicoba akan dianalisis dan dilaporkan kepada
lembaga/organisasi terkait untuk dijadikan bahan revisi kedua panduan LIDI.
Hasil revisi merupakan final panduan LIDI untuk dilakukan pengesahan dan
pengukuhan Tim LIDI yang sudah terbentuk.
3. PELAKSANAAN STUDI KELAYAKAN, PENYUSUNAN DOKUMEN DAN PELAPORAN
3.1 Pelaksanaan
Untuk menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan kerangka acuan ini diperlukan waktu 60 (enam puluh) hari kerja untuk studi
kelayakan dan total 90 (sembilan puluh hari) untuk penyusunan panduan LIDI
terhitung sejak ditandatanganinya kontrak kerja antara pengguna jasa dan
penyedia jasa.
Kerangka
waktu pelaksanaan kegiatan konsultansi adalah sebagai berikut:
No
|
Waktu Pelakanaan
|
Kegiatan
|
1
|
Minggu 2 Agustus 2016
|
Penandatanganan kontrak dan surat perintah
pelaksanaan studi kelayakan
|
2
|
Agustus – September 2016
|
Studi Kelayakan
|
3
|
Oktober – Desember 2016
|
Penyusunan Panduan LIDI (Draf 1)
|
4
|
Januari – Maret 2017
|
Uji Coba dan revisi Panduan LIDI (Draf Final)
|
5
|
Maret 2017
|
Finalisasi Panduan LIDI
|
3.2 Pelaksana
Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konsultan yang mempunyai keahlian di bidang studi kelayakan dan penyusunan
dokumen panduan, utamanya bagi pemerintah lintas sektor. Konsultan terdiri dari
sebuah tim dengan tenaga–tenaga ahli yang menguasai kebijakan pemerintah, pola
jaringan lintas stakeholder, pengurangan risiko bencana, inklusi sosial,
kelembagaan, layanan masyarakat, penyusunan dokumen.
Kewajiban dan tanggung jawab utama
konsultan adalah sebagai berikut:
1)
Konsultan berkewajiban dan
bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap pelaksanaan
pekerjaan, berdasarkan ketentuan
perjanjian kerjasama yang telah ditetapkan.
2)
Konsultan berkewajiban melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas berdasarkan
ketentuan teknis yang telah di tetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja.
3)
Pelaksanaan pekerjaan konsultan
dinyatakan berakhir apabila dokumen studi kelayakan telah disetujui pengguna
jasa dan telah disahkannya dokumen panduan LIDI.
3.3 Pelaporan
3.3.1 Pelaporan Studi Kelayakan
Dokumen Studi Kelayakan dibuat rangkap 10
(sepuluh) eksemplar dan diserahkan ke pengguna jasa sesuai dengan surat kontrak
yang ditandatangani. Adapun jenis laporan yang harus diserahkan konsultan
adalah:
3.3.1.1 Laporan Pendahuluan
Laporan
Pendahuluan ini harus
disampaikan dan dipresentasikan oleh
penyedia jasa selambat –
lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung setelah Surat Perintah Pelaksanaan Studi Kelayakan di
tandatangani. Laporan pendahuluan ini disajikan sejumlah 10 (sepuluh) eksemplar dalam
format A4 dan minimal memuat
substansi berikut ini:
1)
Gambaran penjelasan secara garis besar kondisi
2)
Permasalahan dan potensi yang ada
3)
Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
4)
Penyajian data aktor yang terlibat dengan pemisahan berdasarkan jenis
kelamin, usia dan disabilitas.
3.3.1.2 Laporan Antara
Laporan ini harus disampaikan oleh penyedia
jasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan
paparan laporan pendahuluan. Dokumen laporan antara ini dicetak sebanyak 10 (sepuluh)
eksempar dalam format A4 dan minimal memuat substansi berikut ini:
1)
Kompilasi data-data yang telah diperoleh
2)
Hasil analisis data
3)
Metode analisis
4)
Analisis kebutuhan
5)
Penyajian data aktor yang terlibat dengan pemisahan berdasarkan jenis
kelamin, usia dan disabilitas.
3.3.1.3 Laporan Akhir
Penyusunan
laporan akhir selambat-lambatnya diselesaikan 15 (lima belas) hari kalender
terhitung setelah pelaksanaan paparan laporan antara dan konsultasi dengan
multi stakeholder. Dokumen laporan akhir diserahkan kepada pihak pengguna jasa
sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dalam format A4.
3.3.2 Penyusunan Panduan dan Pelaporan LIDI
Dokumen Panduan LIDI dibuat rangkap 10 (sepuluh)
eksemplar dan diserahkan ke pengguna jasa sesuai dengan surat kontrak yang
ditandatangani. Adapun jenis dokumen yang harus diserahkan konsultan adalah:
3.3.2.1 Dokumen Pertama (Draf 1)
Dokumen
pertama (Draf 1) Panduan LIDI harus disampaikan dan
dipresentasikan oleh penyedia
jasa selambat – lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender terhitung
setelah Surat Perintah Pelaksanaan
Penyusunan Panduan LIDI ditandatangani dan telah
melakukan konsultasi multi-stakeholder atas isi panduan. Dokumen pertama ini
disajikan sejumlah 10 (Sepuluh) eksemplar
dalam format A4.
3.3.2.2 Dokumen Kedua (Draf Final)
Dokumen
kedua (Draf 2/Final) Panduan LIDI harus disampaikan oleh penyedia jasa
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah ujicoba panduan. Dokumen kedua ini merupakan dokumen
final untuk disahkan dan didiseminasikan. Dokumen panduan LIDI kedua ini dicetak sebanyak
10 (Sepuluh) eksempar dalam
format A4.
3.3.2.3 Laporan Akhir
Penyusunan laporan akhir diserahkan bersamaan dengan penyerahan
Dokumen Kedua (Draf Final) Panduan LIDI. Laporan memuat proses atau riwayat
penyusunan Panduan LIDI dan pembelajaran proses penyusunannya. Dokumen laporan akhir diserahkan kepada pihak pengguna jasa sebanyak
10 (sepuluh) eksemplar dalam format A4.
3.4 Anggaran
Jasa pekerjaan penyusunan dokumen
Studi Kelayakan dan Panduan LIDI dianggarkan melalui Program TATTs.
Jasa pekerjaan untuk membiayai penyedia jasa dalam hal pengumpulan data,
penyusunan laporan dan dokumen. Sedangkan biaya–biaya untuk fasilitasi
pertemuan, FGD dan konsultasi multi pihak akan ditanggung oleh pengguna jasa.
4. PENUTUP
Melalui kerangka acuan ini
pengguna jasa membuka kesempatan kepada penyedia jasa konsultan untuk
mengajukan proposal. Proposal ajuan maksimal 3 (tiga) lembar ukuran A4 dengan
huruf Arial 11 spasi 1.15 dengan mendeskripsikan keahlian tim konsultan,
pengalaman bidang terkait, rincian pembiayaan, dan referensi lembaga yang
memakai jasa.
Proposal ajuan dikirimkan melalui
email ke hrd@asbindonesia.org dengan subyek email : IDN1404_Call for Proposal. Proposal
ajuan diterima paling lambat 29 Juli 2016. Kontak : Ary
Ananta (Anang) 081328076089
Demikian Kerangka
Acuan Studi Kelayakan dan
Penyusunan Panduan Pengembangan Tim Layanan Inklusi dan Disabilitas (Tim LIDI) ini
dibuat sebagai bahan
acuan pelaksanaan kegiatan dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perekrutan penyedia jasa
konsultan.
Human Resource Development
Arbeiter-Samariter-Bund (ASB) Deutschland e.V
JL. Kaliurang Km 10
Nglaban RT04 / RW15 Sinduharjo
Ngaglik Sleman
Yogyakarta 55581 Indonesia
www.asbindonesia.org
www.asb.de
Arbeiter-Samariter-Bund (ASB) Deutschland e.V
JL. Kaliurang Km 10
Nglaban RT04 / RW15 Sinduharjo
Ngaglik Sleman
Yogyakarta 55581 Indonesia
www.asbindonesia.org
www.asb.de
No comments:
Post a Comment