Posisi : Konsultan UU Desa
& BUMDes
Bahasa :
Indonesia
Durasi kontrak : 3 (tiga) hari
kerja
Masa Kerja : August - September 2016
LATAR BELAKANG:
Program EQSI
adalah proyek kerja sama antara MCA-I, Yayasan Hj. Kalla, Kalla Kakao Industri
dan Lembaga Ekonomi Masyarakat Sejahtera (LEMS), dengan tujuan untuk mengurangi
kemiskinan melalui pertumbuhan rendah karbon yang meningkatkan mata pencaharian
masyarakat perdesaan di Indonesia, terutama petani kakao di Sulawesi Tenggara.
Pembangunan rendah karbon adalah pembangunan dengan pendekatan ramah lingkungan
dengan pelibatan masyarakat secara partisipatif. Keterlibatan masyarakat dan
kelembagaan setempat dalam program ini sangat dibutuhkan dalam rangka mendorong
inisiasi masyarakat untuk dapat ikut serta secara aktif dalam seluruh proses
kegiatan sehingga pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani
kakao dapat meningkat dimasa akan datang.
Untuk mewujudkan tujuan program yang berkelanjutan maka yang dibutuhkan
bukan hanya sekadar mendorong
keterlibatan masyarakat. akan tetapi juga memperkuat kelembagaan desa sebagai
perekat masyarakat dalam suatu komunitas.
Desa merupakan entitas sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang memiliki
denyut nadi kehidupan yang otentik dengan corak yang beragam dalam struktur sosial masyarakat Indonesia. Desa-desa di Indonesia pun memiliki kontribusi
besar bagi tumbuh berkembangnya bangsa ini. Tidak berlebihan bila desa dianggap
sebagai penyangga negara – bangsa Indonesia. Lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 telah
melahirkan harapan baru bagi desa
dan komunitas masyarakat adat di Indonesia. Regulasi ini pun disusun melalui proses
panjang yang melibatkan banyak kalangan, terutama kalangan penggiat pembaharuan
desa. Sedikit sekali undang-undang di Indonesia yang penyusunannya secara
partisipatif seperti UU No 6 tahun 2014 ini, (Budiman Sujatmiko, 2014).
Ada beberapa
aspek strategis yang diatur dan menjadi terobosan regulasi desa ini. Pertama, asas pengaturan desa.
Regulasi ini menganut 13 asas dalam mengatur desa, diantaranya adalah asas
rekognisi, subsidiaritas, keragaman, kemandirian dan demokrasi. Pengaturan desa
berdasarkan asas seperti ini memberikan kepastian dan perlindungan terhadap desa
yang beragam dan kaya akan lokalitas. Kedua, kedudukan, jenis desa dan
kewenangan desa. Dalam regulasi ini desa memperoleh jaminan hukum yang jelas
atas kedudukan desa di dalam NKRI. Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota,
(Ps.5 UU No 6/2014). Jenis desa-desa yang beragam pun diakui (rekognisi), melalui opsi menjadi
desa atau desa adat. Dalam
kedudukan dan jenis desa
yang ada, kewenangan desa berdasarkan asal usul,
kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintahan di atasnya. Berpijak pada
kewenangan desa yang diakui inilah masa depan desa yang lebih demokratis dan
sejahtera bisa diimpikan.
Ketiga, pemerintahan desa.
Regulasi ini mengatur bahwa kepala desa dipilih langsung oleh rakyat secara
serentak di dalam wilayah kabupaten/kota. Masa jabatan kepala desa 6 tahun dan
bisa dipilih kembali selama 3 kali berturut-turut. Dalam menjalankan roda
pemerintahan kepala desa dibantu oleh perangkat desa dan diawasi oleh Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Keempat, perencanaan, keuangan dan
aset desa. Kabar baik yang menyeruak dari UU Desa ini terdapat dalam aspek penguatan perencanaan desa dan
keuangan desa. Perencanaan desa yang diakui sebagai satu-satunya dokumen perencanaan
pembangunan adalah Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa 6 tahunan
(RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Sedangkan aspek keuangan desa yang diperkuat adalah
adanya kebijakan dana alokasi desa yang langsung bersumber dari APBN. Selain itu sumber keuangan desa masih dari PADesa, ADD, bagi hasil pajak, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, dan hibah maupun
bantuan dari pihak ketiga. Perintah regulasi ini
mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 10 persen dana perimbangan
yang diterima setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Regulasi ini pun tegas
mengatur tentang aset desa sebagai pilar utama pengembangan desa dan
penghidupan desa secara berkelanjutan.
LINGKUP PEKERJAAN:
A. Tujuan:
Peningkatan
Kapasitas Pemerintah Desa
B. Kegiatan:
3 (tiga) hari untuk:
a. Pelatihan UU Desa
b. Pelatihan BUMDes
c. Rencana Tindak Lanjut
PENCAPAIAN:
·
Laporan Pelaksanaan Kegiatan
·
Modul Pelatihan
KUALIFIKASI:
·
Minimal 5 tahun mendampingi masyarakat Desa
·
Menguasai tentang UU Desa No. 6 tahun 2014 lebih spesifik
lagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
·
Memiliki
pengalaman bekerja di LSM
Kirimkan
lamaran anda beserta CV ke email: heryantodi@gmail.com dan cc: yatiesaloh@gmail.com; magamoalone@rocketmail.com
Cantumkan
pada email subject “Consultan UUDs&BumDes”. Lamaran diterima
selambat-lambatnya tanggal 19 Agustus 2016
No comments:
Post a Comment