Saturday, August 13, 2016

EQSI Project_Konsultan Pelatihan UU Desa & BUMDes

EQSI Project berlokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara mencari tenaga Konsultan dengan ketentuan sbb:

Posisi                                                  :   Konsultan UU Desa & BUMDes
Bahasa                                                :   Indonesia
Durasi kontrak                                    :   3 (tiga) hari kerja
Masa Kerja                                         :   August - September 2016

LATAR BELAKANG: 
Program EQSI adalah proyek kerja sama antara MCA-I, Yayasan Hj. Kalla, Kalla Kakao Industri dan Lembaga Ekonomi Masyarakat Sejahtera (LEMS), dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan melalui pertumbuhan rendah karbon yang meningkatkan mata pencaharian masyarakat perdesaan di Indonesia, terutama petani kakao di Sulawesi Tenggara. Pembangunan rendah karbon adalah pembangunan dengan pendekatan ramah lingkungan dengan pelibatan masyarakat secara partisipatif. Keterlibatan masyarakat dan kelembagaan setempat dalam program ini sangat dibutuhkan dalam rangka mendorong inisiasi masyarakat untuk dapat ikut serta secara aktif dalam seluruh proses kegiatan sehingga pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani kakao dapat meningkat dimasa akan datang.
Untuk mewujudkan tujuan program yang berkelanjutan maka yang dibutuhkan bukan hanya  sekadar mendorong keterlibatan masyarakat. akan tetapi juga memperkuat kelembagaan desa sebagai perekat masyarakat dalam suatu komunitas.
Desa merupakan entitas sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang memiliki denyut nadi kehidupan yang otentik dengan corak yang beragam dalam struktur sosial masyarakat Indonesia. Desa-desa di Indonesia pun memiliki kontribusi besar bagi tumbuh berkembangnya bangsa ini. Tidak berlebihan bila desa dianggap sebagai penyangga negara – bangsa Indonesia. Lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 telah melahirkan harapan baru bagi desa dan komunitas masyarakat adat di Indonesia. Regulasi ini pun disusun melalui proses panjang yang melibatkan banyak kalangan, terutama kalangan penggiat pembaharuan desa. Sedikit sekali undang-undang di Indonesia yang penyusunannya secara partisipatif seperti UU No 6 tahun 2014 ini, (Budiman Sujatmiko, 2014).
Ada beberapa aspek strategis yang diatur dan menjadi terobosan regulasi desa ini. Pertama, asas pengaturan desa. Regulasi ini menganut 13 asas dalam mengatur desa, diantaranya adalah asas rekognisi, subsidiaritas, keragaman, kemandirian dan demokrasi. Pengaturan desa berdasarkan asas seperti ini memberikan kepastian dan perlindungan terhadap desa yang beragam dan kaya akan lokalitas. Kedua, kedudukan, jenis desa dan kewenangan desa. Dalam regulasi ini desa memperoleh jaminan hukum yang jelas atas kedudukan desa di dalam NKRI. Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota, (Ps.5 UU No 6/2014). Jenis desa-desa yang beragam pun diakui (rekognisi), melalui opsi menjadi desa atau desa adat. Dalam kedudukan dan jenis  desa yang ada, kewenangan desa berdasarkan asal usul, kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintahan di atasnya. Berpijak pada kewenangan desa yang diakui inilah masa depan desa yang lebih demokratis dan sejahtera bisa diimpikan.
Ketiga, pemerintahan desa. Regulasi ini mengatur bahwa kepala desa dipilih langsung oleh rakyat secara serentak di dalam wilayah kabupaten/kota. Masa jabatan kepala desa 6 tahun dan bisa dipilih kembali selama 3 kali berturut-turut. Dalam menjalankan roda pemerintahan kepala desa dibantu oleh perangkat desa dan diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keempat, perencanaan, keuangan dan aset desa. Kabar baik yang menyeruak dari UU Desa ini terdapat dalam aspek penguatan perencanaan desa dan keuangan desa. Perencanaan desa yang diakui sebagai satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 6 tahunan (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Sedangkan aspek keuangan desa yang diperkuat adalah adanya kebijakan dana alokasi desa yang langsung bersumber dari APBN. Selain itu sumber keuangan desa masih dari PADesa, ADD, bagi hasil pajak, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, dan hibah maupun bantuan dari pihak ketiga. Perintah regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 10 persen dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).  Regulasi ini pun tegas mengatur tentang aset desa sebagai pilar utama pengembangan desa dan penghidupan desa secara berkelanjutan.
 
LINGKUP PEKERJAAN:
A.       Tujuan
           Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa
 
B.       Kegiatan:
3 (tiga) hari untuk:      
a.       Pelatihan UU Desa
b.       Pelatihan BUMDes
c.       Rencana Tindak Lanjut
 
 PENCAPAIAN:
·                Laporan Pelaksanaan Kegiatan
·                Modul Pelatihan
 
KUALIFIKASI:
·                Minimal 5 tahun mendampingi masyarakat Desa
·                Menguasai tentang UU Desa No. 6 tahun 2014 lebih spesifik lagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
·                Memiliki pengalaman bekerja di LSM
 
Kirimkan lamaran anda beserta CV ke email: heryantodi@gmail.com dan cc: yatiesaloh@gmail.com; magamoalone@rocketmail.com
Cantumkan pada email subject “Consultan UUDs&BumDes”. Lamaran diterima selambat-lambatnya tanggal 19 Agustus 2016

No comments:

Post a Comment