Konsultan Perubahan Perilaku Sosial Berbasis Komunitas Program Prevention+
1. Latar Belakang
Pada tahun 2015 tercatat ada
321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan di Indonesia.[1] Kerap
kali persoalan kekerasan tidak terungkap ke publik karena tidak dilaporkan
karena dianggap aib yang menimbulkan stigma bagi korban serta keluarganya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, kelompok masyarakat dan lembaga
non pemerintah untuk mengatasi persoalan ini. Berbagai pendekatan
multi-sektoral dan multi-level yang mengintervensi tidak hanya target program
tapi juga lingkungan terdekat dan pemerintah di tingkat lokal maupun nasional
telah dilakukan, namun belum juga mencapai target penghapusan kekerasan
berbasis gender yang ditetapkan. Salah satu inovasi model pendekatan terbaru
yang mulai diterapkan di beberapa negara adalah dengan melibatkan laki-laki.
Pada tahun 2016 Kementerian Luar
Negeri Belanda kembali memberikan dukungannya melalui program pemberdayaan
perempuan dan kesetaraan gender melalui program FLOW (Funding Leadership and Opportunity for Women) kepada aliansi
Rutgers Netherlands, Promundo di Rwanda dan Sonke Gender Justice di Afrika
Selatan untuk mengembangkan program pencegahan
kekerasan berbasis gender melalui strategi pelibatan laki-laki dengan nama Prevention+,
together ending GBV. Program Prevention+ adalah sebuah upaya untuk
mendorong pelibatan laki-laki --remaja hingga dewasa– untuk menghentikan
kekerasan berbasis gender dan sekaligus mengubah norma kolektif yang
melegitimasi kekerasan yang dilakukan oleh budaya Patriarki, dengan mendukung
keadilan gender dan menggunakan pendekatan transformatif gender yang
komprehensif dan multi komponen seperti melibatkan komunitas mulai dari
lingkaran terkecil yaitu keluarga, pengada layanan sampai dengan institusi
negara.
Di Indonesia, program ini
dikoordinatori oleh RutgersWPF Indonesia dengan mitra-mitranya yaitu Women’s Crisis Center Rifka Annisa
Yogyakarta, Women’s Crisis Centre
Damar Lampung dan Yayasan Pulih dan Rahima.
Dalam
menyusun program salah satu kebutuhan yang diuangkapkan oleh mitra
adalah kebutuhan untuk mengembangkan strategi kampanye berbasis
komunitas yang menjadi acuan bersama dalam membuat kampanye yang efektif
yang sesuai dengan misi dan visi program Prevention+. Strategi ini juga
perlu dikomunikasikan dengan jelas, benar dan konsisten sehingga pesan
kampanye dapat sampai diterima dan dipahami oleh penerima manfaat yang
mana adalah masyarakat yang berbasis desa.
Untuk itu, program Prevention+
membutuhkan konsultan social behaviour
change communication (SBCC) yang dapat merumuskan strategi komunikasi
kampanye, mempertajam dan menelaah perencanaan program mitra yang sesuai dengan
konteks berbasis komunitas dan sekaligus menjadi narasumber untuk memberikan masukan
dan akhirnya merangkum keseluruhan strategi kampanye yang dibuat dan
menyelaraskannya dengan visi program Prevention+.
Konsultan akan bekerja langsung
dengan tim Prevention+ di Rutgers WPF Indonesia dan mitra pelaksana yakni WCC
Rifka Annisa Yogyakarta, WCC Damar Lampung, Yayasan Pulih Jakarta dan Rahima di
Jakarta.
2. Tujuan
Konsultan SBCC dikontrak untuk menyediakan asistensi
teknis bagi kampanye program Prevention+ baik untuk perumusan strategi
komunikasi kampanye, maupun dalam pengimplementasian program di lapangan.
3. Ruang lingkup pekerjaan
Konsultan akan bekerja berdasarkan rincian kerja
berikut:
1. Bersama
dengan SGBV Specialist, merumuskan strategi komunikasi kampanye Prevention+
(konsep, identitas dan materi komunikasi berdasarkan identity guideline dari aliansi Prevention+).
2. Mereview
dan merangkum strategi komunikasi mitra dan menyelaraskannya dengan visi
Prevention+.
3. Memberikan
asistensi kepada mitra Prevention+ di tingkat provinsi dalam implementasi
program, termasuk mengembangkan materi kampanye yang dibutuhkan sampai pada
eksekusi materi untuk itu dibutuhkan kesediaan untuk mengunjungi mitra di
daerah
4.
Mereview,
memberikan masukan kepada Rutgers WPF dan mitra, untuk merangkum kampanye yang
berbasis komunitas dan menyelaraskannya dengan visi dari program
Prevention+.
5. Mengembangkan
modul strategi kampanye perubahan sosial dan perilaku berbasis komunitas dengan
pendekatan gender transformative.
6.
Konsultan
membuat laporan akhir kegiatan ketika seluruh materi sudah selesai dibuat.
Laporan ini berisi detail hasil dari kegiatan yang berupa berbagai materi
komunikasi. Termasuk di dalamnya pembelajaran yang didapat dalam menyusun
materi baik kampanye nasional maupun kampanye di tingkat provinsi oleh mitra.
4. Keluaran
a.
Strategi
komunikasi (konsep promosi kampanye, pesan kampanye, tagline kampanye,
saluran/alat komunikasi yang digunakan).
b.
Teks
untuk materi berikut:
vi.
Informasi
yang berbasis desa seperti program acara kampung, acara radio, merchandise program sesuai dengan
kebutuhan kampanye di desa: topi, t-shirt, gantungan kunci, mug, kalender
c. Modul
strategi kampanye perubahan sosial dan perilaku berbasis komunitas dengan
pendekatan gender transformative.
d.
Laporan
akhir kegiatan
5. Metodologi
Di awal kontrak, konsultan akan menelaah keseluruhan strategi program prevention + termasuk mitra. Dalam kerjanya, konsultan akan berkoordinasi dengan SGBV Specialist dan Communication Officer. Materi yang dibuat akan melalui evaluasi oleh SGBV Specialist dan Communication Officer untuk kemudian dieksekusi ke dalam materi kampanye yang akan disebar. Konsultan harus mengirimkan contoh laporan konsultansi penelitian sebelumnya sebagai persyaratan mengikuti bidding.
6. Keahlian yang dibutuhkan
Konsultan dipilih berdasarkan keahliannya dalam menjalankan kampanye untuk merubah perilaku sosial berbasis komunitas dengan menggunakan perspektif Gender. Keahlian yang dibutuhkan oleh konsultan ini adalah:
·
Kemampuan
untuk mengembangkan strategi komunikasi kampanye sampai tingkat desa untuk
mengubah perilaku target kampanye.
·
Kemampuan
untuk penulisan naskah materi kampanye.
·
Pengalaman
sebagai praktisi komunikasi dengan beragam klien khususnya untuk kampanye
sosial.
·
Memahami
isu kesehatan, gender dan kekerasan berbasis seksual dan gender.
Konsultan yang berminat, harap
menyampaikan dokumen sebagai berikut :
a) Portofolio yang memperlihatkan pengalaman yang relevan untuk
pekerjaan ini.
b) CV yang relevan dan Biaya.
dengan mencantumkan kode posisi:
Prevention+.
Deadline aplikasi ini adalah 26 January 2017.
[1] Catatan akhir tahun Komnas Perempuan 2015
No comments:
Post a Comment