Monday, January 23, 2017

LOWONGAN KERJA MANAJER DAN TENAGA KEUANGAN KOPERASI SYARIAH - ISLAMIC RELIEF PROJECT , BERLOKASI DI MATARAM

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB


MANAJER DAN TENAGA KEUANGAN KOPERASI SYARIAH

KELOMPOK MASYARAKAT BINAAN ISLAMIC RELIEF

TUJUAN ISLAMIC RELIEF

Untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan kesinambungan ekonomi
dan pembangunan sosial melalui pengembangan program dan membantu mereka yang
membutuhkan tanpa memandang suku, agama, ras dan jenis kelamin.

PROGRAM ISLAMIC RELIEF

Program IR di Indonesia dimulai tahun 2003 di daerah Banten. Selanjutnya,
meluas ke wilayah provinsi lain seperti Aceh, Jawa Barat, Sumatra Barat,
NTB, dan Yogyakarta. Bidang kerja Islamic Relief mencakup program
pembangunan social kemasyarakatan dan penanggulangan Bencana, serta dukungan
anak yatim dan perlindungan anak. Saat ini wilayah kerja Isloamic Relief
berfokus pada dua wilayah, yakni di provinsi Aceh dan NTB. Saat ini,
kegiatan Islamic Relief mencakup Respon Bencana dan Pengurangan Resiko
Bencana, Sponsorsip pada anak yatim, WASH (Air Bersih, Sanitasi, dan
Hygiene), dan Livelihood (Penghidupan Masyarakat).

KOPERASI SYARIAH

Koperasi Syariah merupakan bagian dari kegiatan proyek Livelihood Islamic
Relief, berbentuk pendirian dan pengoperasian Koperasi Syariah yang
diperuntukkan bagi penerima manfaat program-program livelihood Islamic
Relief Indonesia di NTB. Koperasi ini tidak akan terafiliasi dengan kantor
Islamic Relief, kecuali pada saat pendirian awal. Tujuannya, untuk
memastikan bahwa para penerima manfaat program Islamic Relief dapat
terhimpun dalam suatu wadah yang dapat memberi nilai tambah bagi kehidupan
mereka yang lebih baik melalui prinsip koperasi, yaitu dari, oleh, dan untuk
anggota. Islamic Relief akan menempatkan dana awal yang selanjutnya akan
dikelola oleh para pengurus dan anggota koperasi. Tenaga konsultan (Manager
dan Staff Keuangan) yang akan direkrut oleh Islamic Relief dan akan
bertaggung-jawab secara penuh kepada pengurus dan anggota koperasi. Tenaga
Konsultan ini diperlukan untuk memastikan koperasi berjalan dengan prinsip
good governance (tata kelola yang baik) dapat menjalankan proses usaha
secara syarifah, dan dapat memberi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan anggota.

Pengertian Koperasi Syariah, Tujuan serta Tugasnya[1]

Koperasi Syariah adalah koperasi yang prinsip, tujuan dan kegiatan usahanya
berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Usaha simpan
pinjam yang akan dijalankannya akan dilaksanakan dengan mengacu kepada
fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Karenanya
koperasi syariah tidak akan menjalankan usaha yang didalamnya terdapat
unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi ini tidak akan
melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah
lainnya. Berikut ini adalah penjelasan tambahan Koperasi Syariah:

1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan
assunnah dengan saling tolong menolong (ta'awun) dan saling menguatkan
(takaful)
2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah

* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonominya;
* Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih
amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di
dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah
islam;
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat
yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi;
* Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
* Menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif anggota

Prinsip Koperasi syariah:

* Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh
siapapun secara mutlak.
* Manusia diberi kebebasan bermu'amalah selama bersama dengan
ketentuan syariah.
* Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
* Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan
pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang
saja.

Usaha-usaha Koperasi Syariah

1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal,
baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil
dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan
usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai
dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

STAFF KOPERASI

Untuk tahap awal pendirian dan pelaksanaan koperasi syariah ini membutuhkan
dua orang tenaga/staff koperasi, yaitu:

1. Manager Koperasi

2. Tenaga Keuangan Koperasi

Staff koperasi ini bekerja penuh untuk Koperasi Syariah dan sepenuhnya
bertanggung-jawab kepada Anggota Koperasi. Islamic Relief bertindak sebagai
penghubung antara Pengurus dan Anggota Koperasi serta Staff Koperasi.

1. MANAJER KOPERASI (Kode lamaran: MK)

A. Tugas dan Tanggungjawab

1. Mempersiapkan administrasi legalisasi koperasi syariah

2. Mengelola operasional Koperasi Syariah sesuai dengan tujuan dan
kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus

3. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan dan mingguan yang meliputi:

- Rencana pemasaran

- Rencana pebiayaan

- Rencana Operasi

- Rencana Keuangan

4. Laporan Perkembangan kondisi Koperasi Syiariah

5. Membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang
ditetapkan oleh pengurus Koperasi

6. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staf koperasi

7. Membuat laporan bulanan, tengah tahunan, dan tahunan, penilaian
kesehatan Koperasi serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:

- Laporan pembiayaan baru

- Laporan perkembangan pembiayaan

- Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi

- Laporan Kesehatan Koperasi

- Membina usaha anggota Koperasi, baik perorangan maupun kelompok

8. Membangun tata cara, mekanisme, dan prosedur simpan pinjam syariah

9. Melaksanakan pemberian pinjaman dengan sistem syariah kepada
masyarakat binaan Islamic Relief sesuai hasil rekomendasi pengurus koperasi
syariah

10. Melakukan penilaian kelayakan calon penerima pinjaman

11. Melakukan pembinaan kepada penerima pinjaman syariah

B. Output yang Diharapkan

1. Berdirinya Koperasi Syiriah masyarakat binaan Islamic Relief Indonesia

2. Terbentuknya struktur pengurus dari Koperasi Syiariah

3. Adanya peraturan dan sistem Koperasi Syiariah sesuai dengan peraturan
Koperasi Syiariah yang berlaku di Indonesia

4. Terbinanya anggota secara berkala

5. Jumlah anggota terus bertambah

6. Program dana bergulir terlaksana dengan lancar

KOMPETENSI:

* Minimum 2 tahun berpengalaman kerja dalam bidang kerja keuangan
syariah

* Sangat mengenal wilayah kerja (Lombok Barat dan Lombok Tengah)

* Minimum lulusan Diploma -3 dalam bidang Ekonomi/ Sosial/ Business
Administrasi Syariah.

* Memiliki keterampilan interpersonal

* Mampu berkomunikasi bahasa daerah (Lombok Barat dan Lombok Tengah)

* Memiliki kemampuan dasar berbahasa Inggris akan menjadi nilai
tambah

* Memiliki sifat fleksibel dalam tuntutan situasi

* Memiliki kemampuan bekerja di bawah tekanan dan pada saat tertentu
dapat bekerja diluar jam kantor

* Memiliki Tingkat motivasi tinggi

* Memperhatikan detail dan mempunyai kemampuan untuk bekerja secara
sistematis dan terorganisir/ teratur

* Memiliki pendekatan proaktif untuk menangani pekerjaan

* Secara aktif membangun dan mempertahankan standar yang tinggi

* Memiliki Kemampuan untuk bekerja secara mandiri dengan
keterampilan yang wajar pada skala prioritas

* Berdomisili di Mataram dan Sekitarnya

2. STAFF KEUANGAN KOPERASI (Kode Lamaran KK)

B.Tugas dan Tanggungjawab

1. Menangani administrasi keuangan
2. Mengerjakan jurnal dan buku besar dan bank
3. Menyusun neraca percobaan
4. Melakukan perhitungan bagi hasil
5. Menyusun laporan keuangan secara periodic
6. Merealisasikan pelaksanaan pemberian pinjaman syariah kepada anggota
koperasi binaan islamic Relief
7. Membuka dan mengelola rekening bank koperasi
8. Menerima dana pengembalian dari anggota koperasi
9. Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:

- Administrasi dan kualitas usaha anggota

- Pengembangan skala usaha anggota

10. Dan Tugas Lain yang relevan

B.Output yang Diharapkan

1. Adanya laporan yang transparan dan akuntabel

2. Pelaksanaan mekanisme, sistem, prosedur, dan pertanggujawaban
keuangan Koperasi Syiariah binaan Islamic Relief dapat berjalan lancar
sesuai dengan peraturan Koperasi Syiariah yang berlaku di Indonesia

3. Terbinanya anggota secara berkala

4. Jumlah anggota terus bertambah

5. Kinerja koperasi berhasil dengan baik

KOMPETENSI yang diharapkan:

* Minimum 2 tahun berpengalaman kerja dalam bidang keuangan syariah
* Sangat mengenal wilayah kerja secara spesifik
* Minimum lulusan Diploma -3 dalam bidang Ekonomi/ Sosial/ Business
Administrasi syariah.
* Memiliki sifat kehati-hatian dan ketelitian dalam bekerja

* Memiliki keterampilan interpersonal dan komunikasi dalam bahasa
daerah
* Memiliki kemampuan dasar berbahasa Inggris akan menjadi nilai tambah
* Memiliki sifat fleksibel dalam tuntutan situasi
* Memiliki kemampuan bekerja di bawah tekanan dan pada saat tertentu
dapat bekerja diluar jam kantor
* Memiliki Tingkat motivasi tinggi
* Memperhatikan detail dan mempunyai kemampuan untuk bekerja secara
sistematis dan terorganisir/ teratur
* Memiliki pendekatan proaktif untuk menangani pekerjaan
* Secara aktif membangun dan mempertahankan standar yang tinggi
* Memiliki Kemampuan untuk bekerja secara mandiri dengan keterampilan
yang wajar pada skala prioritas
* Berdomisili di Mataram dan Sekitarnya

Lamaran paling lambat di terima tanggal 27 January 2017

_____

[1] Dari berbagai sumber

No comments:

Post a Comment