Thursday, June 8, 2017

Konsultan untuk Memfungsikan Pusat Daur Ulang dan Kerajinan Masyarakat (PDUKM) dan Unit Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bogor dan Kota Jakarta Utara

Term of Reference

Konsultan untuk Memfungsikan Pusat Daur Ulang dan Kerajinan Masyarakat (PDUKM) dan Unit Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bogor dan Kota Jakarta Utara


Konteks Program
Palang Merah Indonesia (PMI) yang didukung oleh American Red Cross (Amcross) sedang melaksanakan pengurangan risiko bencana dan manajemen risiko iklim di Jakarta dan Kabupaten Bogor dengan nama Greater Jakarta Project (GJP). Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas komunitas untuk mengurangi risiko bencana dan dampak perubahan iklim, khususnya dari risiko banjir. Sampah adalah salah satu masalah utama di metropolitan Jakarta. Untuk menanggapi isu ini, GJP telah membangun fasilitas pengolahan sampah di Kabupaten Bogor (2 unit) dan Kota Jakarta Utara (1 unit).
Sebuah studi yang telah dilakukan menunjukan bahwa sampah organik adalah komposisi sampah terbanyak yang ada dikomunitas yang biasanya dibuang secara sembarangan atau dipilah ditingkat rumah untuk kemudian dibakar. Hal menarik lain dalam studi tersebut adalah bahwa rumah yang tidak membayar retribusi sampah pada dasarnya tertarik untuk membayar retribusi sampah karena mereka diluar jangkauan pelayanan pemerintah maupun swasta.
Peran pemerintah daerah dalam koordinasi dan kolaborasi dengan masayarakat tentang pengeloahan sampah masih mengalami tantangan. Banyak individu atau perusahaan yang mengambil peran dalam proses pengumpulan dan pembuangan sampah ke tempat akhir serta yang menentukan besar retribusi.

Fasilitas Pengolahan Sampah
GJP telah membangun 2 unit fasilitas pengolahan sampah di Kabupaten Bogor dan 1 unit di Kota Jakarta Utara. Di Kabupaten Bogor, UPS di Kelurahan Sukahati dibangun untuk mengolah sampah organik menjadi kompos, dengan harapan kompos tersebut dapat dijual sehingga menjadi modal bagi menjalankan bisnis pengolahan sampah organik. Sementara itu pada tahap selanjutnya, Pusat Daur Ulang dan Kerajinan Masyarakat (PDUKM) di bangun di Pondok Rajeg untuk mengolah sampah non organik. Pasokan sampah didapat dari bank sampah yang ada disekitar kelurahan tersebut. Kerajinan yang dibuat memanfaatkan sampah plastik dari sachet minuman atau plastik sabun/deterjen menjadi berbagai bentuk misalnya bunga, tas, dompet, dll. Sementara itu botol minuman dicacah untuk kemudian dijual. Sampai saat ini, fasilitas ini masih belum bisa memproduksi daur ulang plastik baik menjadi produk akhir (batu bata plastic, genteng, dll) maupun produk antara (bijih plastic).
Sementara itu UPS di Kelurahan Ancol dibangun untuk mengolah sampah organik menjadi kompos. Pada awalnya UPS ini mampu memproduksi kompos dengan kapasitas yang besar dan mengalami beberapa tantangan selama proses produksi, mislanya kemasan dan pemasaran. Idealnya, UPS ini mendapatkan pasokan sampah organik dari rumah tangga, namun dalam prakteknya fasilitas ini mendapatkan sampah dari berbagai tempat termasuk pasar.
Seluruh fasilitas pengolahan sampah tersebut direncanakan untuk mengolah sampah organik dan non organik sehingga akan menghasilkan produk antara maupun produk akhir. Produk tersebut pada akhirnya harus dikemas dalam bentuk yang menarik sehingga dapat dijual ke pasar yang lebih luas untuk kelangsungan produksi dan operasional fasilitas. Dengan mengambil segmen pasokan sampah dari lingkungan dan rumah diharapkan tetap menjaga kebersihan lingkugan dan fasilitas pun secara bisnis dapat terus beroperasi.

Tujuan
Tujuan dari konsultasi pengolahan sampah ini adalah:
1.      Mendampingi PDUKM Pondok Rajeg dan UPS Sukahati di Kabupaten Bogor dan UPS Ancol di Kota Jakarta utara agar dapat memproduksi produk akhir maupun produk antara seperti deskripsi di atas.
2.      Memberikan pendampingan teknis berupa kemampuan manajerial kepada tim yang mengelola fasilitas pengolahan sampah agar lebih professional.
3.      Memberikan bimbingan teknis untuk membangun bisnis model dan pelaksanaan bisnis model tersebut.

Lingkup Kegiatan
Beberapa lingkup kegiatan dalam konsultasi ini adalah:
1.      Menjamin pasokan sampah baik dari rumah tangga, bank sampah maupun sumber lain. Lingkup pekerjaan ini termasuk mendampingi tim pengelola fasilitas sampah untuk melakukan sosialisasi dan promosi ke tingkat rumah tangga tentang rencana pengelolaan sampah.
2.      Untuk PDUKM di Pondok Rajeg, lingkup kegiatan meliputi: pendampingan teknis dalam proses pasokan sampah baik dari rumah maupun sumber lain, produksi sampah non organik menjadi berbagai bentuk produk, misalnya sampah plastik cacah, batu bata plastik, genteng plastik atau produk daur ulang plastik lainnya yang bernilai ekonomis. Konsultan dapat harus mempertimbangkan menggunakan segala jenis plastik yang menjadi limbah di masyarakat yang biasanya tidak digunakan, misalnya botol plastik minuman, kantong kresek, botol plastik untuk kebutuhan sehari-hari, dan jenis plastik lainnya. Konsultan juga harus membantu merancang bisnis model sehingga produk dapat dijual ke pasar yang lebih luas (misalnya pasar elektronik). Disaat yang bersamaan, konsultan juga meningkatkan kapasitas manjerial tim PDUKM dalam manajemen organisasi dan keuangan.
3.      Untuk UPS di Ancol dan UPS di Sukahati, lingkup kegiatan meliputi: pendampingan teknis dlaam proses pasokan smapah organik baik dari rumah tangga maupun tempat lain dan pembuatan kompos. Konsultan memastikan kompos yang telah diproduksi memiliki nilai jual dengan kemasan yang layak dan pemasaran yang tepat melalui berbagai media pasar. Disaat yang bersamaan, konsultan juga meningkatkan kapasitas manjerial tim UPS dalam manajemen organisasi dan keuangan.
4.      Melakukan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat, baik untuk pengangkutan sampah residu maupun untuk kepentingan advokasi lainnya.
5.      Membantu pemerintah kelurahan agar dapat mengeluarkan kebijakan local tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Keluaran Kegiatan
Berikut ini beberapa keluaran kegiatan:
1.    Laporan pendahuluan yang menunjukkan rencana rinci pekerjaan di wilayah yang akan didampingi. Hal ini harus melalui konsultasi yang intensif dengan PMI dan Amcross.
2.      Laporan bulanan yang menunjukkan perkembangan pengolahan sampah di komuntias.
3.      Laporan akhir konsultasi yang menunjukan hasil akhir sebagaimana yang dimaksudkan didalam lingkup konsultasi ini.

Durasi
Jangka waktu konsultasi ini adalah selama 5 bulan mulai dari Juli – November 2017.

Persyaratan
1.      Konsultan adalah konsultan individu atau lembaga yang memiliki pengalaman pedampingan pengolahan sampah di komunitas setidaknya 5 tahun.
2.      Konsultan memiliki pengalaman mengolah sampah organik dan non organik, serta menjalankan model bisnis pengolahan jenis sampah tersebut. Khusus untuk sampah non organik, konsultan memiliki pengalaman dalam pendampingan pembuatan daur ulang plastic menjadi bijih plastik atau produk akhir lainnya (batu bata plastik, genteng plastik, dll).
3.      Konsultan memiliki pengalaman advokasi publik untuk pengolahan sampah berbasis komunitas.

Lamaran
Konsultasi ini membutuhkan 2 konsultan (baik individu atau lembaga). Satu konsultan bekerja di Kabupaten Bogor bersama dengan PMI Kabupaten Bogor dan satu konsultan lagi bekerja di Kota Jakarta Utara bersama PMI Jakarta Utara. Silahkan kirim proposal beserta pilihan lokasi ke: recruitment@amredcross.org paling lambat 18 Juni 2017.

No comments:

Post a Comment