Wednesday, August 9, 2017

Plan International Indonesia Job Vacancy : ECCD Consultant


TERM OF REFERENCE
Pekerjaan Konsultansi untuk Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Teknik antara Plan International Indonesia dengan BKKBN
Agustus, 2017
  1. LATAR BELAKANG
Plan International adalah sebuah organisasi kemanusiaan independen yang memperjuangkan pemenuhan hak anak untuk bebas dari kemiskinan, kekerasan dan ketidakadilan. Plan telah membangun kemitraan yang kuat untuk anak-anak selama lebih dari 75 tahun dan saat ini aktif bekerja di lebih dari 70 negara. Di Indonesia, Plan International telah bekerja sejak tahun 1969 dan saat ini beraktifitas di 7 provinsi dan mensponsori lebih dari 40,000 anak asuh.
Sejak tahun 2011, Plan International Indonesia menjalankan proyek CM-ECCD (Community Managed-Early Childhood Care and Development). Dimulai di dua kabupaten (Sikka dan Lembata) di Provinsi NTT dan kemudian berkembang ke 3 kabupaten lainnya (Timor tengah Utara, Timor Tengah Selatan dan Nagekeo).
Salah satu output yang ingin dicapai oleh proyek ini adalah penguatan kapasitas pengasuhan dari orangtua yang memiliki anak usia dini (0-6 tahun).
Dilain pihak, Program Bina Keluarga Balita yang dikembangkan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasioanl (BKKBN) telah ada sejak tahun 1984, Program BKB memiliki beberapa ciri utama diantaranya sebagai berikut : a). Menitikberatkan pada pembinaan ibu dan anggota keluarga lainnya yang memiliki balita; b). Membina tumbuh kembang anak; c). Menggunakan alat bantu seperti Alat Permainan Edukatif (APE), dongeng, nyanyian sebagai perangsang tumbuh kembang anak  d). Meningkatkan keterampilan ibu dan anggota keluarga lainnya agar dapat mendidik dan mendidik balitanya.
BKKBN bersama Plan International Indonesia kemudian mengembangkan buku panduan pelaksanaan kegiatan BKB berdasarkan best practice dari lapangan.
Panduan yang baru ini telah diujicobakan di 3 Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan NTT) kemudian pada akhir tahun 2016, telah dilatih master trainer tingkat nasional.
Saat ini perlu untuk dilakukan upaya-upaya lanjutan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan kegiatan BKB dengan panduan yang telah disusun ini. 
Di tingkat nasional, Plan International Indonesia dan BKKBN kemudian melanjutkan kerjasama lewat sebuah perjanjian kerjasama teknik (Technical Agreement) untuk pengembangan kegiatan BKB HI. Technical Agreement ini mencakup:
  1. Pengembangan dan pengkajian modul panduan penyuluhan bagi kader/fasilitator beserta alat pendukung kegiatan.
  2. Penyusunan Silabus dan kurikulum pelatihan penyuluhan bagi kader/fasilitator.
  3. Pelatihan dan peningkatan kapasitas instruktur (Master Trainer) di tingkat Nasional.
  4. Pengembangan model pelaksanaan program sebagai rujukan tingkat Nasional dan daerah.
  5. Pengembangan e-learning tentang pengasuhan anak dan kesehatan reproduksi remaja untuk memperluas akses kepada keluarga dan anak remaja.
  1. PERMASALAHAN
Dalam melaksanakan kegiatan BKB HI, ada sejumlah permasalahan atau tantangan yang dihadapi sehingga perlu penanganan bersama antara Plan dan BKKBN diantaranya adalah;
1). Kebijakan untuk mengembangkan program BKB belum merata di semua kabupaten/kota sehingga dukungan yang diberikan masih sangat beragam; 2). Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) sebagai pelaksana program di lapangan belum semuanya memiliki kapasitas dalam memfasilitasi kegiatan BKB;
3). Integrasi pelaksanaan kegiatan BKB HI dengan kegiatan-kegiatan layanan anak usia dini lainnya perlu untuk distandarisasi sehingga bisa dipakai sebagai panduan di semua Kabupaten/kot; 4). Belum adanya panduan teknis pelatihan bagi pelatih. Hal ini perlu dilakukan dengan cara membuat Panduan Pelaksanaan Pelatihan Fasilitator BKB HI oleh BKKBN sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan; 5). Kurangnya monitoring dan supervise kegiatan BKB HI dari dinas terkait;
  1. TARGET YANG INGIN DICAPAI
Oleh karena itu, target yang ingin dicapai dari pekerjaan konsultansi ini adalah Operasionalisasi dari Technical Agreement yang sudah ditandatangani oleh Plan dan BKKBN dengan beberapa output:
  • Advokasi peraturan Kepala BKKBN terkait penggunaan Buku Panduan Penyuluhan Bina Keluarga Balita Holistik Integratif
  • Finalisasi penyusunan Silabus dan kurikulum pelatihan penyuluhan bagi kader/fasilitator.
  • Pelatihan dan peningkatan kapasitas instruktur (Master Trainer) di tingkat Nasional.
  • Pengembangan model pelaksanaan program sebagai rujukan tingkat Nasional dan daerah.
  • Pengembangan e-learning tentang pengasuhan anak untuk memperluas akses kepada keluarga (scoping process).
  1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Konsultan diharapkan untuk dapat membantu Plan International Indonesia dalam membangun koordinasi dengan BKKBN dengan beberapa tanggung jawab sebagai berikut:
  • Mengkoordinir pertemuan dan diskusi bersama antara Plan dan BKKBN terkait operasionalisasi technical agreement yang telah ditandatangani.
  • Bertanggung jawab terhadap proses-proses advokasi di lingkup BKKBN terkait pengembangan model kegiatan BKB HI.
  • Mengkoordinir kegiatan pelatihan Master Trainer nasional untuk BKB-HI
  • Mengkoordinir kegiatan/workshop penyusunan Silabus dan kurikulum pelatihan penyuluhan bagi kader/fasilitator.
  1. TARGET WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang diharapkan untuk pelaksanaan pekerjaan konsultansi ini adalah selama 3 bulan, terhitung mulai bulan Agustus 2017 sampai November 2017.
Rincian aktifitas akan disepakati lebih lanjut bersama Plan International Indonesia.
  1. KRITERIA PEMILIHAN KONSULTANT
Konsultan haruslah seorang yang ahli dalam program layanan anak usia dini dan memahami tentang issu gender dalam pekerjaannya. Konsultan yang memasukkan lamaran haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut:
  • Memiliki pengalaman dalam program Parenting di Indonesia termasuk Program Bina Keluarga Balita.
  • Memiliki pengalaman dalam pekerjaan advokasi di level nasional terkait Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terkait konteks politik dan kebijakan di Indonesia terutama yang terkait dengan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dan Bina Keluarga Balita.
  • Berpengalaman dalam mengembangkan, mengelola dan/atau mengevaluasi proyek advokasi
  • Memahami struktur manajemen proyek dan konsep manajemen perubahan
  • Mampu bekerja dengan cara yang terfokus dan jadwal yang disepakati.
  1. PROSES PEMILIHAN KONSULTANT
Pertama    : calon consultant memasukkan lamaran ke: Ajun.Khamdani@plan-international.org atau: HRD.Indonesia@plan-international.org dengan cc pada: Samuel.Apsalonniap@Plan-International.org; sebelum tanggal 12 Agustus 2017.         
 
Kedua: berdasarkan lamaran yang masuk, Plan International Indonesia akan melakukan shortlist dan melakukan proses wawancara terhadap para kandidat yang terpilih. Plan International Indonesia akan menentukan consultant terpilih berdasarkan hasil wawancara.
 

No comments:

Post a Comment