CARE International di Indonesia (CII) adalah LSM Internasional yang
telah beroperasi sejak lama di Indonesia dalam program tanggap darurat,
kegiatan transisi yang berfokus pada pertanian, gizi dan berbagai prakarsa
pembangunan di berbagai bidang seperti air dan sanitasi, kesehatan dan usaha
& pengembangan ekonomi.
|
CARE International di
Indonesia di Kantor Pusat Jakarta, saat ini sedang membutuhkan posisi sebagai
berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
POSISI
|
:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
DEPARTEMEN/PROYEK
|
:
|
PROGRAM/PfR-SP
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
LAPORAN KE
|
:
|
COMMUNICATION SPECIALIST and
ALLIANCE LIAISON & PROJECT MANAGER
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
LATAR BELAKANG
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
CARE International di Indonesia (CII)
merupakan anggota aliansi dari program Partners
for Resilience Strategic Partnership (PfR-SP) di Indonesia. Di bawah payung
proyek PfR SP 2016-2020, CII berfokus pada upaya peningkatan kapasitas
kelompok masyarakat dan pemerintah desa agar mampu mengadvokasi pendekatan Integrated Risk Management (IRM) atau
Pengelolaan Risiko Terpadu (PRT) sehingga dapat disederhanakan dalam
perundang-undangan di tingkat daerah, provinsi, regional, dan nasional.
Dengan demikian, masyarakat akan (menjadi lebih) mampu mengakses sumber daya
pemerintah untuk memperkuat ketahanan mereka terhadap bencana.
Upaya membangun kapasitas kelompok masyarakat
lokal, kelompok perempuan, pemangku kepentingan, serta kelompok masyarakat
lainnya tentu saja memerlukan serangkaian metode pengajaran dan berbagi
pengetahuan (edukasi), diantaranya melalui pelatihan, audiensi publik, serta
produksi sejumlah materi berbasis bukti (dokumen, video, dan sebagainya).
Sejumlah metode tersebut nantinya akan digunakan sebagai basis sekaligus alat
pendukung dalam mengadvokasi pemerintah (pembuat kebijakan) mengenai
pengelolaan risiko terpadu, dan membangun kapasitas pemerintah untuk memahami
konsep PRT dan mengapa pendekatan tersebut krusial untuk diintegrasikan ke
dalam perencanaan pembangunan.
Secara keseluruhan PfR-SP bertujuan untuk
mencapai hasil dalam tiga domain perubahan yaitu kebijakan, investasi, dan
praktik:
1.
Kebijakan:
Prinsip dan bukti PRT-PRT dari praktik terbaik di bawah PfR 1 diintegrasikan
ke dalam kebijakan yang relevan di tingkat nasional, kabupaten, provinsi dan
lokal;
2. Investasi: Investasi publik dan swasta di
Indonesia adalah bukti PRT dan diperuntukkan bagi proyek/ program PRT.
3. Praktek: Proyek dan program baru di tingkat
nasional, kabupaten, provinsi dan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip PRT
dan model PRT standar.
Menjembatani ketiga domain perubahan ini,
CII akan bekerja dengan Lintasan Dialog PRT yaitu rencana dan anggaran
pembangunan desa, kabupaten, dan provinsi di NTT (dan kemungkinan provinsi
lainnya) untuk memaksimalkan dana yang dialokasikan melalui program
pembangunan nasional (dengan fokus pada Undang-undang Desa).
Terkait PRT, dengan cara yang responsif
gender dan dapat menginformasikan pengarusutamaan PRT dalam rencana
pembangunan di tingkat nasional, dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Melalui
masyarakat di tingkat lokal dan desa dalam membangun kapasitas lokal untuk
memahami risiko bencana dan advokasi terhadap PRT, dan membangun kapasitas
dan pemahaman PRT di tingkat provinsi, kabupaten, dan nasional serta
menerjemahkan kebijakan, peraturan, kerangka kerja baru yang relevan dengan
Undang-undang Desa menjadi perencanaan dan praktik di tingkat masyarakat yang
peka gender dan memasukkan prinsip-prinsip dan pembelajaran PRT yang
dikembangkan melalui proyek CARE Indonesia, yaitu PfR1 dan PfR SP;
2. Berkontribusi pada pengembangan, revisi
kebijakan, dan kerangka kerja nasional terkait PRT dengan mendukung kelompok
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan dan proses
revisi, membangun kapasitas pemerintah untuk mengembangkan dan merevisi
kebijakan melalui pendekatan PRT, dan memberikan rekomendasi positif
berdasarkan praktik cerdas yang dikumpulkan melalui kerja di tingkat desa dan
pekerjaan yang dilakukan dengan masyarakat; dan
3. Memungkinkan masyarakat untuk mengamankan
investasi sektor swasta di tingkat desa berdasarkan Undang-undang Desa yang
sensitif terhadap risiko bencana masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan
ketahanan masyarakat terhadap bencana.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TUJUAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
Tujuan Umum
Di bawah supervisi langsung dari PfR Program
Manager dan Communication Specialist, konsultan video bertugas dan
bertanggungjawab untuk memproduksi video berkualitas tinggi yang akan
digunakan sebagai alat advokasi ke para pemangku kepentingan terkait. Video
ini akan menceritakan mengenai program PfR, khususnya tentang dampak positif
pendekatan Pengelolaan Risiko Terpadu (PRT) sehingga krusial untuk diintegrasikan
ke dalam perencanaan, penganggaran, dan kebijakan daerah. Video ini lebih
dari sekedar berbagi success stories, tapi
mempunyai kekuatan untuk mampu “menggerakkan/memotivasi”
khalayak, yang dalam hal ini adalah para pembuat kebijakan atau pemimpin kelompok
sosial untuk mempertimbangkan agar
PRT yang responsif gender ini masuk dalam kebijakan mereka, karena
memang dampaknya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
II.. TujuanKhusus
Tujuan khusus yang diharapkan pada kegiatan
ini:
1.
Pengalaman
proyek yang sudah dilaksanakan oleh PfR1 dan PfR SP dapat menjadi referensi
di dalam penyusunan Rencana Pembangunan di tingkat masyarakat, pemerintah
kabupaten/kota dan provinsi di NTT dan Jakarta, dengan harapan dapat
berkontribusi di tingkat nasional dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Jadi, harapannya video ini lebih dari sekedar
berbagi success stories, yakni
mampu “menggerakkan/memotivasi”
penontonnya, yang dalam hal ini adalah para pembuat kebijakan atau pemimpin
kelompok sosial untuk mempertimbangkan
agar PRT responsif gender ini masuk dalam kebijakan mereka (khususnya
perencanaan dan penganggaran desa), karena memang dampaknya
benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
2. CII dan CIS Timor memiliki
kumpulan evidence-based yang dikaji
secara ilmiah dan praktis sebagai alat dan dokumen resmi untuk melakukan
advokasi ke pemangku kepentingan termasuk masyarakat di semua tingkatan.
3. Hasil video dapat dipakai oleh
CII dan mitra aliansi untuk dialog PRT dalam PfR-SP.
4. Masyarakat dapat menggunakan evidence-based ini sebagai panduan
dalam proses perencanaan dan penganggaran di masyarakat guna memadukan PRT
dalam kegiatan di masyarakat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
LINGKUP PEKERJAAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
Konsultan akan
memberikan konsultasi teknis terkait produksi video film PfR;
2.
Konsultan bertanggungjawab untuk memberikan
storyboard;
3.
Kosultan akan melakukan pengambilan gambar
di lapangan untuk menangkap kerja-kerja PRT dan dampaknya di masyarakat,
serta perlunya keterlibatan multipihak (dalam hal ini pemerintah) untuk
memastikan keberlanjutan program;
4.
Konsultan akan
mempresentasikan hasil mentah video kepada tim PfR untuk diberikan input;
5.
Konsultan akan
merevisi video berdasarkan input dari tim terkait;
6.
Konsultan akan
mempresentasikan video hasil revisi;
7.
Konsultan akan
memproduksi 2 buah video berkualitas tinggi (durasi pendek: 3-5 menit dan
durasi panjang: 15 menit) dengan cover cetak;
8.
Konsultan akan
menyerahkan video dan foto versi final dalam bentuk DVD.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
HASIL
YANG DIHARAPKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
Storyboard;
2.
Video final
versi panjang (15 menit) dan pendek (3-5 menit);
3.
Foto-foto untuk
keperluan IEC materials.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
WAKTU
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam waktu
60 hari kalendar kerja (Januari – Maret 2018) dengan lokasi di area dampingan
PfR (NTT).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KUALIFIKASI
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
Organisasi/personal dengan keterampilan teknis dalam melakukan pengambilan gambar dalam
konteks development, khususnya mata pencaharian (livelihood), pemberdayaan perempuan dan ekonomi, pendekatan
gender, PRB, API, dan Pengelolaan Restorasi
Ekosistem;
b. Memiliki konsistensi, detail dan kualitas yang sangat
kuat;
c.
Sanggup
melakukan perjalanan ke lokasi proyek selama kegiatan ini;
d. Lancar berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
e. Mampu memproduksi video dan foto dengan kualitas
tinggi, jelas, benar, serta terstruktur;
f.
Mampu
menjawab semua komentar dan pertanyaan secara tepat waktu dan benar.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KETENTUAN PENAWARAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pelamar yang tertarik harus menyerahkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.
Detail
daftar riwayat hidup personal atau anggota tim yang terlibat dalam penulisan
evidence. Pernyataan ketertarikan dan memenuhi kriteria pemilihan dan
pemahaman terhadap dokumen ToR dan metodologi
2. Rencana kerja yang detail dan realistis/proposal teknis
sesuai dengan wilayah kerja, hasil yang diharapkan dan cara penyampaian;
3. Portfolio (2 – 3 buah) video evidence based yang
pernah diproduksi beserta laporan konsultasi;
4. Daftar referensi (minimal 3 pihak yang pernah
bekerjasama);
5.
Proposal
keuangan yang menampilkan semua pembiayaan lengkap dengan breakdown biaya..
6. Sebuah rencana implementasi dengan rincian atau
proposal teknis sesuai dengan hasil ruang lingkup pekerjaan yang diharapkan.
7.
Proposal
keuangan yang menunjukkan harga total kontrak dengan rincian biaya seperti
biaya konsultasi, biaya
transportasi, dll.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Silakan mengirimkan aplikasi Anda sebelum tanggal 31 Desember 2017 ke Bagian Sumber Daya Manusia
CARE International di Indonesia :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
"Hanya pelamar yang memenuhi
kualifikasi akan terpilih"
| ||||||||||||||||||||||||||||||||

No comments:
Post a Comment