Thursday, February 1, 2018

Vacancy: Konsultan Review Kebijakan Penanggulangan Bencana (Berbasis Komunitas) di DKI Jakarta Program GJP PMI - Amcross

Kerangka Acuan Kerja
Konsultan Review Kebijakan Penanggulangan Bencana (Berbasis Komunitas) di DKI Jakarta
Program: Greater Jakarta Urban Disaster Risk Reduction and Climate Risk Management
Palang Merah Indonesia (PMI) dukungan American Red Cross


1.    Latar Belakang
Palang Merah Indonesia (PMI) dengan dukungan dari American Red Cross telah melakukan program PRB-API pada wilayah perkotaan sejak Juni 2012 dengan nama Greater Jakarta Urban Disaster Risk Reduction and Climate Risk Management. Program ini memiliki fokus kerja di Kabupaten Bogor dan Kota Jakarta Utara, yaitu wilayah-wilayah di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang dilalui oleh sungai Ciliwung. Salah satu tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam upaya-upaya pengurangan risiko bencana melalui pengarusutamaan isu-isu risiko bencana dan perubahan iklim. Pelaksanaan program dilakukan melalui Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat (PERTAMA) yang merupakan standar pelaksanaan pengurangan risiko bencana berbasis komunitas di Palang Merah Indonesia.

PMI DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembangkan konsep penanggulangan bencana berbasis komunitas. Propinsi DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bebagai kekhususannya; otomoni pada tingkat Provinsi yang menempatkan seluruh kebijakan strategis berada pada tingkat Provinsi. Dalam konteks penanggulangan bencana, kondisi ini membutuhkan kecermatan dan keseriusan agar dapat mengelola berbagai sumberdaya lokal sebagai aset utama pengelolaan risiko bencana..

Sebagai kawasan, DKI Jakarta tidak lepas dari berbagai ancaman yang berpotensi bencana. Hasil kajian risiko bencana mengidentifitikasi delapan jenis ancaman bencana dari 13 jenis ancaman bencana yang ada di Indonesia. Banjir dan kebakaran pemukiman menjadi ancaman tertinggi. Ancaman lain yang juga masuk katagori tinggi adalah cuaca ekstrim yang fokus pada angin puting beliung/angin kencang, gelombang tinggi dan abrasi. Sementara, pencemaran udara yang telah melampaui ambang batas sekalipun belum menjadi konsentrasi pada penanggulangan bencana, patut menjadi salah satu faktor pemicu dari risiko bencana.

Kepadatan dan populasi yang tinggi, menjadi tantangan tersendiri dalam mengelola delapan jenis ancaman yang berpotensi terjadi di DKI Jakarta. Tidak hanya perlindungan dan keselamatan warga dari ancaman, tapi juga perlindungan dan penyelamatan aset penghidupan lainnya; sosial-budaya, ekonomi, infrastruktur maupun lingkungan. Hal yang juga menjadi bagian dari pengelolaan risiko bencana adalah kecepatan dalam merespon kondisi darurat, percepatan pemulihan serta pembangunan kembali yang lebih baik.
Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan UU No 29/2007 merupakan daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Kekhususan tersebut terkait tugas, hak, kewajiban tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat /perwakilan lembaga internasional, termasuk di dalamnya tugas dan tanggung jawabnya dalam penanggulangan bencana dalam kaitannya dengan UU No 24/2007. Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memiliki perangkat kebijakan yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, misalnya dalam bentuk peraturan gubernur maupun surat keputusan gubernur. Namun demikian masih diperlukan sebuah sudut pandang yang holistik melihat kebijakan dalam penanggulangan bencana agar efektif dan efisien dapat dilakukan sampai ke tingkat kelurahan, sebagai satuan administrasi terkecil di DKI Jakarta. Disaat yang bersamaan banyak program kemerintan/lembaga yang juga bergerak di tingkat komunitas untuk pengurangan risiko bencana. Oleh sebab itu, PMI DKI Jakarta, dengan dukungan American Red Cross  memandang penting untuk melakukan kajian kebijakan penanggulangan bencana di DKI Jakarta sebagai bagian terintegrasi dari proses pembangunan pemerintah daerah.
2.    Lingkup Pekerjaan
Berikut ini adalah lingkup pekerjaan untuk kajian kebijakan penanggulangan bencana di DKI Jakarta:
1.    Menyusun rencana kerja kajian kebijakan penanggulangan bencana.
2.    Melakukan pengumpulan data sekunder tentang kebijakan penanggulangan bencana yang ada di DKI Jakarta dan kementrian/lembaga. Kebijakan yang dimaksud dapat berupa peraturan, instruksi, keputusan, atau bentuk lainnya.
3.    Melakukan pengumpulan data melalui wawancara dengan narasumber kunci terkait kebijakan penanggulangan bencana di DKI Jakarta, antara lain OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di DKI Jakarta termasuk pemerintah kota, kecamatan dan kelurahan, praktisi-praktisi PB dan Organisasi masyrakat yang giat melakukan penanggulangan bencana di DKI Jakarta.
4.    Menganalisis hasil temuan-temuan kebijakan penanggulangan bencana di DKI Jakarta. Metode analisis dapat disepakati bersama dengan PMI DKI Jakarta.
5.    Bersama dengan PMI DKI Jakarta untuk melakukan konsultasi dengan multi pihak terkait hasil temuan dan hasil analisis serta mempresentasikannya ke pihak terkait jika diperlukan.
6.    Melakukan analisis tugas dan fungsi Organisasi perangkat dareah (OPD) di DKI Jakarta yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, termasuk di dalamnya melakukan analisis kebijakan kementrian/lembaga di tingkat komunitas untuk pengurangan risiko bencana.
7.    Menyusun laporan hasil kajian.

3.    Keluaran Kegiatan
Berikut ini adalah keluaran kegiatan konsultasi:
1.    Rencana kegiatan secara keseluruhan termasuk instrument pengumpulan data yang diperlukan.
2.    Rangkuman daftar kebijakan penanggulangan bencana di DKI Jakarta.
3.    Draft laporan kajian kebijakan penanggulangan bencana yang telah dikonsultasikan dengan multi pihak.
4.    Laporan akhir kajian kebijakan/regulasi penanggulangan bencana.

5.    Pelaporan
Konsultan akan melaporkan seluruh proses kegiatan serta keluaran yang disebutkan di atas ke Program Manager American Red Cross untuk program Greater Jakarta Urban DRR&CRM. Konsultan secara administrasi akan dikontrak melalui PMI DKI Jakarta dan akan berkoordinasi dengan PMI DKI Jakarta selama proses kegiatan.
6.    Durasi Konsultasi
Jangka waktu kegiatan ini adalah mulai dari Februari sampai Maret 2018.
7.    Persyaratan
Beberapa persyaratan konsultan untuk kegiatan ini adalah:
1.    Memiliki pengalaman penelitian kebijakan publik setidaknya selama 5 tahun. Diutamakan jika memiliki pengalaman kajian kebijakan penanggulangan bencana.
2.    Memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum, kebijakan publik, kebencanaan atau latar belakang pendidikan lain yang relevan.
3.    Mampu bekerja sama dengan tim dan berkomunikasi dengan baik, baik dengan internal tim maupun pemerintah daerah.
4.    Memiliki kemampuan menulis laporan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

8.    Lamaran
Bagi konsultan yang memenuhi persyaratan serta konteks yang dimaksudkan, dapat mengirimkan proposal dan CV terbaru ke: amredcross@amredcross.org paling lambat 11 Februari 2018.

No comments:

Post a Comment