Kerangka Acuan Kerja
Konsultan Review Kebijakan
Penanggulangan Bencana (Berbasis Komunitas) di DKI Jakarta
Program: Greater Jakarta Urban
Disaster Risk Reduction and Climate Risk Management
Palang Merah Indonesia (PMI)
dukungan American Red Cross
1. Latar Belakang
Palang Merah Indonesia (PMI) dengan dukungan dari American
Red Cross telah melakukan program PRB-API pada wilayah perkotaan sejak Juni
2012 dengan nama Greater Jakarta Urban Disaster Risk Reduction and Climate Risk
Management. Program ini memiliki fokus kerja di Kabupaten Bogor dan Kota
Jakarta Utara, yaitu wilayah-wilayah di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang dilalui
oleh sungai Ciliwung. Salah satu tujuan program ini adalah untuk meningkatkan
kolaborasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam upaya-upaya
pengurangan risiko bencana melalui pengarusutamaan isu-isu risiko bencana dan
perubahan iklim. Pelaksanaan program dilakukan melalui Pengurangan Risiko
Bencana Berbasis Masyarakat (PERTAMA) yang merupakan standar pelaksanaan
pengurangan risiko bencana berbasis komunitas di Palang Merah Indonesia.
PMI DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta untuk mengembangkan konsep penanggulangan bencana berbasis
komunitas. Propinsi DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan bebagai kekhususannya; otomoni pada tingkat Provinsi yang
menempatkan seluruh kebijakan strategis berada pada tingkat Provinsi. Dalam
konteks penanggulangan bencana, kondisi ini membutuhkan kecermatan dan
keseriusan agar dapat mengelola berbagai sumberdaya lokal sebagai aset utama
pengelolaan risiko bencana..
Sebagai kawasan, DKI Jakarta tidak lepas dari berbagai
ancaman yang berpotensi bencana. Hasil kajian risiko bencana mengidentifitikasi
delapan jenis ancaman bencana dari 13 jenis ancaman bencana yang ada di
Indonesia. Banjir dan kebakaran pemukiman menjadi ancaman tertinggi. Ancaman
lain yang juga masuk katagori tinggi adalah cuaca ekstrim yang fokus pada angin
puting beliung/angin kencang, gelombang tinggi dan abrasi. Sementara, pencemaran
udara yang telah melampaui ambang batas sekalipun belum menjadi konsentrasi
pada penanggulangan bencana, patut menjadi salah satu faktor pemicu dari risiko
bencana.
Kepadatan dan populasi yang tinggi, menjadi tantangan
tersendiri dalam mengelola delapan jenis ancaman yang berpotensi terjadi di DKI
Jakarta. Tidak hanya perlindungan dan keselamatan warga dari ancaman, tapi juga
perlindungan dan penyelamatan aset penghidupan lainnya; sosial-budaya, ekonomi,
infrastruktur maupun lingkungan. Hal yang juga menjadi bagian dari pengelolaan
risiko bencana adalah kecepatan dalam merespon kondisi darurat, percepatan
pemulihan serta pembangunan kembali yang lebih baik.
Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan UU No 29/2007 merupakan daerah khusus
yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus
sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Kekhususan tersebut terkait tugas,
hak, kewajiban tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat
kedudukan perwakilan negara asing serta pusat /perwakilan lembaga
internasional, termasuk di dalamnya tugas dan tanggung jawabnya dalam
penanggulangan bencana dalam kaitannya dengan UU No 24/2007. Pemerintah
provinsi DKI Jakarta telah memiliki perangkat kebijakan yang berhubungan dengan
penanggulangan bencana, misalnya dalam bentuk peraturan gubernur maupun surat
keputusan gubernur. Namun demikian masih diperlukan sebuah sudut pandang yang holistik
melihat kebijakan dalam penanggulangan bencana agar efektif dan efisien dapat
dilakukan sampai ke tingkat kelurahan, sebagai satuan administrasi terkecil di
DKI Jakarta. Disaat yang bersamaan banyak program kemerintan/lembaga yang juga
bergerak di tingkat komunitas untuk pengurangan risiko bencana. Oleh sebab itu,
PMI DKI Jakarta, dengan dukungan American
Red Cross memandang penting untuk
melakukan kajian kebijakan penanggulangan bencana di DKI Jakarta sebagai bagian
terintegrasi dari proses pembangunan pemerintah daerah.
2. Lingkup Pekerjaan
Berikut ini adalah lingkup pekerjaan untuk kajian kebijakan penanggulangan
bencana di DKI Jakarta:
1.
Menyusun rencana kerja kajian kebijakan penanggulangan
bencana.
2.
Melakukan pengumpulan data sekunder tentang kebijakan
penanggulangan bencana yang ada di DKI Jakarta dan kementrian/lembaga. Kebijakan
yang dimaksud dapat berupa peraturan, instruksi, keputusan, atau bentuk
lainnya.
3.
Melakukan pengumpulan data melalui wawancara
dengan narasumber kunci terkait kebijakan penanggulangan bencana di DKI
Jakarta, antara lain OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di DKI Jakarta
termasuk pemerintah kota, kecamatan dan kelurahan, praktisi-praktisi PB dan
Organisasi masyrakat yang giat melakukan penanggulangan bencana di DKI Jakarta.
4.
Menganalisis hasil temuan-temuan kebijakan
penanggulangan bencana di DKI Jakarta. Metode analisis dapat disepakati bersama
dengan PMI DKI Jakarta.
5.
Bersama dengan PMI DKI Jakarta untuk melakukan
konsultasi dengan multi pihak terkait hasil temuan dan hasil analisis serta
mempresentasikannya ke pihak terkait jika diperlukan.
6.
Melakukan analisis tugas dan fungsi Organisasi
perangkat dareah (OPD) di DKI Jakarta yang berkaitan dengan penanggulangan
bencana, termasuk di dalamnya melakukan analisis kebijakan kementrian/lembaga
di tingkat komunitas untuk pengurangan risiko bencana.
7.
Menyusun laporan hasil kajian.
3. Keluaran Kegiatan
Berikut ini adalah keluaran kegiatan konsultasi:
1.
Rencana kegiatan secara keseluruhan termasuk
instrument pengumpulan data yang diperlukan.
2.
Rangkuman daftar kebijakan penanggulangan
bencana di DKI Jakarta.
3.
Draft laporan kajian kebijakan penanggulangan
bencana yang telah dikonsultasikan dengan multi pihak.
4.
Laporan akhir kajian kebijakan/regulasi
penanggulangan bencana.
5. Pelaporan
Konsultan akan
melaporkan seluruh proses kegiatan serta keluaran yang disebutkan di atas ke
Program Manager American Red Cross untuk program Greater Jakarta Urban
DRR&CRM. Konsultan secara
administrasi akan dikontrak melalui PMI DKI Jakarta dan akan berkoordinasi
dengan PMI DKI Jakarta selama proses kegiatan.
6. Durasi Konsultasi
Jangka waktu kegiatan ini adalah mulai dari Februari sampai Maret 2018.
7. Persyaratan
Beberapa
persyaratan konsultan untuk kegiatan ini adalah:
1.
Memiliki pengalaman penelitian kebijakan publik
setidaknya selama 5 tahun. Diutamakan jika memiliki pengalaman kajian kebijakan
penanggulangan bencana.
2.
Memiliki latar belakang pendidikan di bidang
hukum, kebijakan publik, kebencanaan atau latar belakang pendidikan lain yang
relevan.
3.
Mampu bekerja sama dengan tim dan berkomunikasi
dengan baik, baik dengan internal tim maupun pemerintah daerah.
4.
Memiliki kemampuan menulis laporan dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
8. Lamaran
Bagi konsultan yang memenuhi persyaratan serta konteks yang dimaksudkan,
dapat mengirimkan proposal dan CV terbaru ke: amredcross@amredcross.org paling lambat 11 Februari
2018.
No comments:
Post a Comment