Yayasan Fondasi Hidup (FH) Indonesia adalah organisasi non-pemerintah
independen yang berbasis di Medan, Sumatera Utara dan beroperasi di Provinsi
Sumatera Utara dan Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat. FH Indonesia
mulai bekerja di Indonesia setelah tsunami Desember 2004 menewaskan 283.000
orang.. FH Indonesia bekerja dengan komunitas yang hancur untuk membantu
mereka membangun kembali kehidupan dan rumah mereka. Pada tahun 2011, FH
Indonesia memulai pekerjaan pembangunan jangka panjang dan saat ini kami
berupaya untuk menangani semua bentuk kemiskinan manusia, terlihat dan tak
terlihat melalui mata pencaharian, pendidikan, dan sektor kesehatan. Tujuan
kami adalah meluluskan masyarakat dari kemiskinan ekstrim.
Di FH Indonesia, kami beroperasi di bawah seperangkat
prinsip panduan yang kami sebut "The Heartbeat" Ini mencakup Nilai,
Visi, dan Tujuan kita, yang menjadi penjelasan tentang siapa diri kami dan
bagaimana kami bekerja sebagai sebuah organisasi. Bersama-sama kita menanggapi
penderitaan manusia dan meluluskan masyarakat dari kemiskinan ekstrim.
Tujuan Posisi
Field Communication Administrator bertanggung jawab
untuk mendistribusikan semua permintaan laporan sponsorship dan korespondensi
kelapangan dan mengumpulkan semua persyaratan laporan sponsorship dan
korespondensi dari lapangan ke kantor pusat/pendukung. FCA memberikan dukungan
kepada cluster untuk memastikan bahwa kebutuhan untuk komunikasi dan
korespondensi berdasarkan panduan sponsorship dan standar yang telah
ditentukan. FCA juga bertanggung jawab untuk melakukan proses pengendalian mutu
korespondensi,seleksi foto berdasarkan standar foto yang telah ditetapkan. FCA
juga dapat ditugaskan ke cluster lain jika dibutuhkan, tidak terbatas hanya
dalam wilayah cluster tertentu. FCA diharapkan
dapat menyediakan dukungan ke desa-desa tertentu, secara khusus ketika ada
kebutuhan penyelesaian laporan yang membutuhkan bantuan yang mendesak. Dalam
melakukan tanggung jawabnya FCA berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Cluster
Sponsorship Coordinator, dan Community Development Facilitator/Child Activity
Facilitator/pekerja paruh waktu
Tanggung
Jawab:
1. Memfasilitasi dan manajemen
laporan sponsorship pada level desa/komunitas.
a. Menerima surat-surat/kartu/foto
dan permintaan korespondensi dan komunikasi dari kantor pusat/pendukung dan mendistribusikan
kepada staff lapangan/pekerja paruh waktu dan memastikan staff lapangan/pekerja
paruh waktu mengetahui dan menyadari batas waktu penyelesaian permintaan
seluruh korespondensi dan komunikasi tersebut;
b. Mengumpulkan informasi anak-anak
yang terdaftar untuk kepentingan laporan sponsorship dari staff
lapangan/pekerja paruh waktu dengan memperhatikan ketentuan sponsorship dan
memenuhi ketepatan waktu;
c. Mengumpulkan seluruh permintaan
komunikasi dan korespondensi dari staf lapangan/pekerja paruh waktu dan
menjamin semua komunikasi dan korespondensi dikumpulkan tepat waktu;
d. Memastikan semua profil anak/case
history, foto, surat perkenalan dan surat persetujuan diperbaharui berdasarkan
panduan sponsorship;
e. Melakukan proses penerjemahan
korespondensi rutin dan korespondensi massal;
f. Bekerjasama dengan staf
lapangan/pekerja paruh waktu untuk memastikan semua permintaan korespondensi
dan komunikasi dari masing-masing desa/komunitas memenuhi standar kualitas dan
tepat waktu;
g. Berkoordinasi dengan Cluster Sponsorship
Coordinator berkaitan dengan semua permintaan komunikasi dan korespondensi dari
masing-masing desa/komunitas memenuhi standar kualitas dan tepat waktu;
h. Bekerjasama dengan FCA/CAF dalam
merencanakan dan menjalankan kegiatan perayaan anak yang dapat dikolaborasikan
dengan pengumpulan surat/foto massal;
i. Melakukan proses crosscheck
mingguan dan bulanan untuk seluruh korespondensi dan komunikasi bersama dengan
staff lapangan/pekerja paruh waktu dan Cluster Sponsorship Coordinator.
2. Koordinasi, Peningkatan Kapasitas
dan Pengendalian Mutu.
a. Bekerjasama dengan Cluster
Sponsorship Coordinator untuk melakukan orientasi atau pelatihan kepada staff
lapangan/pekerja paruh waktu untuk semua permintaan korespondensi dan foto;
b. Memastikan isi korespondensi anak
berdasarkan panduan sponsorship sebelum mengirimkan nya ke kantor
pusat/pendukung;
c. Memastikan isi terjemahan
korespondensi; surat/kartu sahabat anak berdasarkan konteks FH Indonesia
sebelum mendistribusikannya kepada staff lapangan/pekerja paruh waktu;
d. Menjamin kualitas foto yang
diminta; pemilihan foto, penamaan file, dan memastikan foto yang dipilih sesuai
dengan standar foto sesuai dengan ketentuan sponsorship;
e. Bekerjasama dengan staff
lapangan/pekerja paruh waktu memastikan bahwa kegiatan korespondensi dan
pengambilan foto mematuhi Kebijakan Perlindungan Anak;
f. Mendampingi kunjungan sahabat
anak kerumah anak dan memastikan kegiatan kunjungan tersebut mematuhi kebijakan
Perlindungan Anak;
g. Mendistribusikan dan mengumpulkan
semester checklist dari staff lapangan/pekerja paruh waktu dan menyerahkan
semester checklist kepada Cluster Sponsorship Coordinator (2x setahun);
h. Menghadiri pertemuan bulanan
cluster untuk memberikan update dan kemajuan laporan sponsorship; surat/kartu,
foto, permintaan update CH;
i. Mengumpulkan dan mempersiapkan
Cerita Berdampak dan foto dari komunitas/cluster dan menyerahkan cerita dan
foto tersebut kepada Sponsorship Team Leader (minimum 2 cerita berdampak setiap
bulan-nya).
3. Pertumbuhan Sponsorship
a. Melakukan wawancara kepada orang
tua/wali anak pada saat pendaftaran, mendampingi orang tua dan anak mengisi
Case History, surat persetujuan dan surat perkenalan;
b. Memberikan bantuan dalam proses
pemeriksaan formulir pendaftaran; Case History, surat persetujun, surat
perkenalan dan pengunggahan data anak ke sistem WL;
c. Memvalidasi informasi yang ada di
Case History anak melalui kunjungan rumah, wawancara orang tua/wali anak atau
anggota keluarga anak yang lain.
4. Administrasi
a. Mengirimkan laporan bulanan
kepada CS Team Leader paling lama setiap tangal 3 setiap bulannya;
b. Mengirimkan rencana kerja bulanan
dan pengajuan anggaran paling lama setiap tanggal 25 setiap bulannya;
c. Memastikan semua proses keuangan
dan pelaporannya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan;
d. Memelihara dan mengupayakan sistem
dokumentasi dan pengarsipan hard copy dan soft copy yang baik untuk menjaga dan
merawat akuntabilitas hubungan dengan sahabat anak dan dalam lingkungan kerja;
formulir surat persetujuan (consent form), surat pindaian, data profil anak,
formulir serah terima korespondensi, foto anak, dll
Kualifikasi :
1.
Sarjana (S1) dari perguruan
tinggi atau universitas di bidang pendidikan, pengembangan masyarakat,
perpustakaan, atau studi sosial.
2.
Fresh graduate atau juga yang
memiliki pengalaman dimasyarakat terkait sekurangnya 2 tahun, atau kombinasi
pendidikan dan pengalaman yang setara;
3.
Wajib Menguasai bahasa Inggris
baik untuk percakapan ataupun untuk membuat laporan.
4. Bersedia tinggal di lokasi
masyarakat dan bekerja dengan berbagai kelompok rentan termasuk anak-anak,
perempuan, penyandang disabilitas, orang tua, dan orang-orang dengan kondisi
kesehatan yang buruk;
5. Pribadi dan komitmen yang tulus
untuk melayani orang miskin dan sepenuhnya sepakat dengan pondasi dan
kepercayaan FH Indonesia seperti yang diungkapkan dalam The Heartbeat: Nilai,
Visi, dan Tujuan;
6. Keterampilan interpersonal yang
baik termasuk kehangatan dan kepekaan terhadap orang lain, mampu berhubungan
dan berkomunikasi secara efektif dengan orang-orang dari berbagai latar budaya
dan di berbagai tingkatan dalam organisasi dan masyarakat;
7. Kemampuan untuk merencanakan dan
mengkoordinasikan pekerjaan di tingkat masyarakat, memastikan arus kegiatan
yang efisien;
8. Kemampuan untuk melakukan
analisa, diskusi kelompok terarah, survei, dan berbagai pelatihan berdasarkan
alat CFCT yang diberikan oleh FH Indonesia;
9. Menunjukkan praktik yang baik dan
pemahaman menyeluruh tentang pendekatan CFCT dan bagaimana menerapkannya dalam
konteks lokal;
10. Menunjukkan kemampuan
mengoperasikan komputer, termasuk kemampuan dalam menggunakan Microsoft Office,
platform Google, dan teknologi informasi seperti email dan aplikasi WhatsApp;
11. Pekerjaan ini membutuhkan staf
untuk bepergian di komunitas dengan berjalan kaki maupun menggunakan sepeda
motor, sehingga mampu membawa kendaraan
(sepeda motor) dan memiliki SIM adalah suatu kewajiban hukum.
Silahkan
Kirim
- Lamaran, CV terbaru, Scan Ijazah
- Gaji yang diharapkan dan
- 3 orang kontak (hp dan email) yang diharapkan
dapat memberikan referensi/gambaran ttg diri anda
dalam format Ms.Word, PDF atau JPG/JPEG (tidak
ZIP atau RAR) ke : recruitment-ina@fh..org
Sebelum tanggal 25
Januari 2019.
Dengan Judul Email : NAMA_FCA 2019, misalnya JAMES_FCA
2019.
untuk lampiran dengan format : NAMA_FCA 2019_CV / NAMA_FCA
2019_Ijazah.
Sebelum mengirimkan lamaran, mohon membaca dengan
seksama dan teliti dan hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan kami
hubungi. Terimakasih
No comments:
Post a Comment