Yayasan Tifa berupaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang
terbuka melalui pemberian dana hibah kepada berbagai organisasi masyarakat
sipil di tingkat nasional maupun lokal. Seperti pada tahun sebelumnya, pada
tahun 2019 ini, Yayasan Tifa kembali membuka penjaringan proposal dari publik
untuk tema-tema tertentu. Simak informasi singkat di bawah ini untuk mengetahui
lebih lanjut tata cara berpartisipasi dalam call for proposal ini.
1.
Tema apa yang diikutsertakan dalam
call for proposal Yayasan Tifa tahun 2019?
Tahun ini, Yayasan Tifa akan fokus pada
intervensi mendorong pembangunan yang partisipatif dan menghormati hak asasi
manusia. Tema yang menjadi prioritas yakni:
Tema: Kesetaraan
Sub
Tema: Membangun ruang bagi partisipasi warga dalam tata kelola ekonomi di tingkat
lokal
Ketimpangan ekonomi di
Indonesia yang terbesar berada di perkotaan, namun tingkat kemiskinan, indeks
kedalaman, dan keparahan kemiskinan di perdesaan yang tinggi dan semakin naik
dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi di wilayah
perdesaan merupakan hal yang harus diperhatikan. Upaya penurunan ketimpangan di
perdesaan akan memberi kontribusi berharga terhadap penurunan kemiskinan
nasional (Studi Dinamika Ketimpangan di Perdesaan SMERU dengan dukungan
Yayasan Tifa, 2018).
Pada tahun 2019, Yayasan Tifa
akan melanjutkan inisiatif-inisiatif yang telah dilakukan pada tahun-tahun
sebelumnya. Dukungan untuk mitra potensial yang bekerja untuk membuka ruang
partisipasi di tingkat lokal dalam isu demokratisasi tata kelola ekonomi lokal
di wilayah perdesaan dengan tekanan pada advokasi di tingkat supra desa maupun
nasional untuk mereplikasikan inisiatif-inisiatif yang telah dilakukan oleh
mitra sejak tahun fiskal 2017. Yayasan Tifa juga akan mendorong upaya-upaya
penguatan konsolidasi masyarakat sipil untuk advokasi implementasi
Undang-Undang Desa (UU Desa). Pengalaman program sebelumnya, implementasi UU
Desa terkendala dengan berbagai aturan di bawahnya yang tidak sejalan dengan
semangat dan tujuan dari UU Desa itu sendiri.
Tak hanya itu, penguatan
kontrol publik (khususnya perempuan dan kelompok marjinal) menggunakan
teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) terhadap praktik pembangunan di
tingkat lokal melalui perluasan inovasi akuntabilitas sosial yang efektif
mendorong perubahan tata kelola pembangunan di tingkat lokal akan menjadi
prioritas. Lemahnya ataupun rendahnya partisipasi kelompok rentan dan
terpinggirkan khususnya perempuan dalam perencanaan dan pengawasan praktik
pembangunan di tingkat lokal menjadi salah satu faktor yang berkontribusi
kepada terpinggirkannya kelompok marjinal dalam tata kelola pembangunan di
tingkat lokal. Yayasan Tifa akan memprioritaskan proposal yang menargetkan
perluasan inovasi akuntabilitas sosial untuk mendorong perubahan tata kelola
pembangunan di tingkat lokal.
Selain topik-topik di atas,
Yayasan Tifa juga akan memprioritaskan proposal yang bisa menunjukkan hasil keluaran dan dampak yang
jelas dan terukur, fokus pada perubahan, memiliki rencana kesinambungan yang
jelas, dan memiliki potensi perluasan atau replikasi dan berkontribusi terhadap pengurangan
ketimpangan sosial-ekonomi di wilayah perdesaan.
2. Adakah batasan
waktu atau periode
program dalam proposal yang diajukan ke Yayasan Tifa?
Ada. Yayasan Tifa akan mendanai proposal program yang
diajukan dalam tema-tema tersebut dengan durasi maksimal 24 (dua puluh
empat) bulan.
3. Adakah batasan
untuk jumah dana hibah yang diajukan dalam call
for proposal?
Yayasan Tifa tertarik untuk mendanai proposal aktivitas yang
diajukan dalam tema-tema tersebut dengan pertimbangan desain kegiatan yang berorientasi keluaran dan dampak yang jelas
dan terukur, berkesinambungan, fokus pada perubahan, memiliki potensi untuk
perluasan atau replikasi. Besar dana maksimal yang bisa diberkan oleh Yayasan
Tifa adalah Rp. 1.000.000.000 dalam periode program.
4. Apakah proposal
harus dikirimkan menggunakan format tertentu?
Ya. Yayasan
Tifa hanya akan memroses proposal yang dikirimkan menggunakan format yang telah
kami sediakan di situs
Yayasan Tifa.
5. Siapa saja yang
boleh mengajukan proposal?
Semua organisasi nirlaba bisa mengajukan proposal ke
Yayasan Tifa terkecuali pihak-pihak yang secara khusus dinyatakan TIDAK DAPAT menerima dana hibah dari
Tifa, seperti perorangan/individu dan organisasi pemerintah.
6. Adakah kriteria
tertentu untuk jenis proposal yang TIDAK akan didanai oleh Yayasan Tifa?
Ada. Yayasan
Tifa tidak akan mendanai proposal yang: (1) hanya ditujukan untuk membiayai
perjalanan dan partisipasi individu dalam sebuah acara; (2) riset akademis yang
tidak terkait atau berkontribusi langsung terhadap upaya advokasi; (3) diajukan
oleh pemerintah daerah atau lembaga pemerintah pusat.
7. Ke mana proposal harus dikirim?
Proposal harus dikirimkan melalui formulir yang tersedia
di situs Yayasan Tifa dengan mengikuti informasi dan petunjuk yang diberikan di
situs tersebut.
8. Adakah tenggat
waktu pengiriman proposal?
Ada. Proposal dan dokumen kelengkapan lainnya dapat dikirimkan
melalui halaman yang tersedia di situs ini mulai dari tanggal 9 Februari 2019 pukul 08.00 WIB / 09.00 WITA / 10.00 WIT dan akan
ditutup pada tanggal 9 Maret 2019 pukul 17.00 WIB / 18.00 WITA / 19.00 WIT.
9. Jika saya memiliki
pertanyaan, ke mana saya harus
mengajukannya?
Seluruh info mengenai call for
proposal bisa diakses di situs Yayasan Tifa, dan tim Yayasan Tifa tidak
membuka korespondensi maupun komunikasi selama periode Call for Proposal 2019
ini. Pengaju proposal akan menerima surat elektronik otomatis yang
menginformasikan apakah dokumen proposal yang dikirim telah diterima tim
seleksi. Yayasan Tifa akan menginformasikan lewat surat elektonik atau telepon
perihal keputusan tim seleksi kepada pengaju proposal (proposal lolos seleksi maupun
yang gagal) dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah pengajuan
proposal. Sebagai catatan, Yayasan Tifa tidak
pernah memungut biaya apapun dalam proses pengajuan dan penerimaan
proposal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai call for proposal ini, silahkan kunjungi situs Yayasan Tifa di www.tifafoundation.org.
No comments:
Post a Comment