TERMS OF REFERENCE
PROSEDUR
TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK
BAGI
ORGANISASI DAN MITRA KERJASAMANYA
I.
Latar Belakang
Rutgers WPF Indonesia adalah sebuah lembaga
non pemerintah dan nirlaba yang memiliki fokus utama terhadap isu kesehatan
reproduksi dan pencegahan kekerasan seksual berbasis gender. Rutgers menaungi
lima program utama sejak tahun 2016 yang didanai oleh Kementerian Luar Negeri
Belanda. Dalam menjalankan program-program tersebut, Rutgers bekerja sama
dengan berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah, organisasi non
pemerintah, ikatan profesi, kelompok agama maupun kelompok minoritas
seksualitas/gender di delapan Provinsi di Indonesia.
Sebagai lembaga, Rutgers WPF Indonesia
berkomitmen untuk menstimulasi lingkungan yang positif yang memungkinkan proses
belajar, serta mengutamakan nilai persamaan dan saling menghargai. Rutgers WPF
Indonesia mendukung pendidikan, akses dan pelayanan hak kesehatan seksual dan
reproduksi dan pencegahan kekerasan berbasis gender. Sasaran utama program ini
adalah perempuan dan anak perempuan, laki-laki dan anak laki-laki, kelompok
minoritas gender/seksual, remaja, orang tua, anak disabilitas, dan penyedia
layanan Pendidikan dan Kesehatan.
Seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan,
persiapan pelaksanaan program baru dan menghadapi format baru organisasi yang
akan datang, Rutgers WPF Indonesia melibatkan banyak pihak termasuk di
antaranya adalah karyawan, mitra kerja, konsultan, sukarelawan, peserta magang,
dan lain sebagainya dalam bekerja. Karenanya, lembaga membutuhkan pembaharuan/pemutakhiran
pernyataan tentang standar etika dan panduan bagi semua pihak dalam menjalankan
perannya di lingkungan kerja Rutgers WPF Indonesia.
Standar etika atau yang lazim disebut Kode
Etik tersebut harus sesuai dengan misi, visi dan nilai-nilai dasar Rutgers WPF
Indonesia, yaitu menciptakan lingkungan yang kondusif dengan dukungan dari
pemerintah dan masyarakat luas, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
bebas dari segala bentuk kekerasan, serta terpenuhi hak-hak seksual dan hak
kesehatan reproduksi yang setara dan non diskriminatif. Tujuan dari Kode Etik
ini adalah untuk memberikan petunjuk dan perlindungan mengenai isu-isu yang
mendasar yang perlu dipahami oleh setiap pihak yang terlibat dalam kerja dengan
Rutgers WPF Indonesia, termasuk namun
tidak terbatas pada karyawan, mitra kerja, konsultan, sukarelawan, peserta
magang, dan setiap pihak yang bekerja sama dengan Lembaga. Kode Etik ini juga
bertujuan untuk melindungi lembaga dari tindakan yang mungkin dilakukan oleh
pihak-pihak terkait dengan alasan ketidaktahuan. Oleh karena itu, adalah
menjadi tanggung jawab setiap pihak yang terlibat untuk memahami isi dari Kode
Etik ini.
Untuk memastikan Kode Etik ini diterapkan
secara benar dan sesuai dengan nilai-nilai Lembaga dan peraturan pemerintah
oleh setiap pihak yang bekerja dengan Rutgers WPF Indonesia, maka perlu dibuat Pembaharuan
Panduan Lengkap tentang Kode Etik Pencegahan Pelanggaran dan Prosedur
menangani pelanggaran Kode Etik di Rutgers WPF Indonesia. Untuk Pembaharuan
Panduan Lengkap tersebut, Rutgers memerlukan konsultasi dengan tenaga ahli di
bidang Kode Etik, khususnya Kode Etik Lembaga atau korporasi.
2. Tujuan Konsultasi dan Output:
2.1. Pembaharuan nilai-nilai Kode Etik
Rutgers Indonesia
·
Melakukan tinjauan dan analisis dokumen pencegahan dan penanganan kasus terhadap
9 nilai standar etika yang saat ini dimiliki dan sudah diterapkan di Rutgers
Indonesia. Hal ini diperlukan untuk memastikan apakah 9 nilai Kode Etik
tersebut masih sesuai dengan kondisi Rutgers Indonesia saat ini.
·
Menganalisis kesenjangan pencegahan dan penanganan tematik mengenai child
protection policy dalam program dan penelitian.
Output:
·
Hasil tinjauan dan analisa terhadap dokumen pencegahan
dan penanganan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik, termasuk
kasus fraud, child protection in program and research. Output ini juga
harus mencakup rekomendasi dari sudut pandang tenaga ahli, agar nilai-nilai
Kode Etik Rutgers lebih sesuai dengan misi, visi dan nilai dasar Rutgers serta
perkembangan budaya global saat ini.
·
Hasil Analisa kesenjangan tematik mengenai child protection
policy dalam program dan penelitian.
2.2. Prosedur Teknis Penanganan Kasus Pelanggaran
Kode Etik
·
Membuat prosedur teknis tentang tata cara menangani kasus pelanggaran
Kode Etik baik yang terjadi pada pihak internal Rutgers Indonesia maupun pihak
eksternal Rutgers Indonesia. Tata cara ini diantaranya mencakup tentang menentukan
tingkat kompleksitas suatu pelanggaran, menentukan susunan tim aksi tanggap
Kode Etik dan bagaimana alur penanganan suatu kasus pelanggaran Kode Etik yang
sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Prosedur tersebut juga
harus menekankan pada asas keadilan bagi korban, perlindungan terhadap korban
dan saksi termasuk memastikan integritas terhadap zero tolerance dapat
diterapkan secara seksama.
·
Memperbaharui pedoman child protection policy didalam program dan
riset dan prosedur penanganannya bila terjadi pelanggaran.
Output:
·
Prosedur teknis penanganan kasus pelanggaran Kode Etik
yang mengatur para pihak (internal dan eksternal) yang bekerjasama dengan
Rutgers WPF Indonesia. Output ini mencakup pada point diatas.
·
Pedoman child protection policy didalam program
dan riset termasuk tata cara penanganannya bila terjadi pelanggaran.
3. Kriteria Keahlian Konsultan:
·
Memiliki latar belakang pendidikan sosial, hukum, perlindungan
anak, kriminologi dan ilmu sosial lainnya yang relevan dan berpengalaman lebih
dari 7 tahun menangani isu-isu Kode Etik khususnya pada korporasi maupun
Lembaga-lembaga berbadan hukum.
·
Memiliki pengalaman dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran kode
etik secara langsung di dalam sebuah organisasi. Khususnya kekerasan seksual,
perlindungan anak, dan korupsi.
·
Memiliki track record yang baik dan reputasi yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari komitmen integritas Lembaga dan isu
yang diemban. Hal ini dibuktikan dengan 360 derajat rekomendasi yang akan
dilakukan pada proses seleksi.
·
Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris dengan baik.
·
Memiliki jejaring yang kompeten dalam menangani isu-isu Kode Etik.
·
Calon konsultan diperkenankan untuk bekerja secara individu maupun
dalam tim kecil. Rutgers WPF Indonesia terbuka untuk kemungkinan dari keduanya.
·
Menghormati nilai-nilai dasar Rutgers WPF Indonesia termasuk visi
dan misi lembaga. Lebih rinci mengenai hal ini dapat diakses melalui: http://www.rutgers.id.
·
Mengirimkan proposal yang berisi:
a). Strategi/pendekatan/rencana kerja
yang akan dilakukan untuk memenuhi output
b). Langkah-langkah pengerjaan
penyelesaian output
c). Timeline tahapan dan penyelesaian
pekerjaan
d). CV calon konsultan (CV tim calon
konsultan bila bekerja dalam tim)
e). Contoh hasil produk sebelumnya
yang relevan dengan pekerjaan konsultatif ini.
f). Pengajuan biaya
4. Dokumen yang akan dianalisa
1.
Kode Etik Rutgers WPF Indonesia versi
tahun 2019
2.
Kebijakan dan Prosedur Keluhan Rutgers
3.
Kebijakan dan Pencegahan fraud
eksternal Rutgers
4.
Petunjuk Keuangan Rutgers
5.
Kebijakan tentang sanksi Rutgers
6.
Kebijakan Mitra Organisasi Rutgers
7.
Peraturan Organisasi
8.
Kontrak PKWT karyawan
9.
Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan
10. Kontrak mitra
pelaksana program (letter of agreement)
5. Penawaran Batas Waktu
Rutgers WPF Indonesia
menyediakan alokasi waktu untuk dapat menyelesaikan kedua output diatas selama 15
hari kerja. Rutgers WPF Indonesia akan memberikan biaya konsultatif sesuai
dengan nilai standar yang dimiliki oleh Rutgers WPF Indonesia. Apabila timbul biaya
lain diluar fee akan ditanggung oleh Rutgers WPF Indonesia dalam bentuk reimbursement
yang terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Rutgers WPF Indonesia.
Bagi yang berminat
untuk melamar posisi ini mohon untuk mengirimkan Proposal lengkap sesuai yang tercantum
dalam poin 3 di atas dengan menuliskan "Tenaga Ahli Kode Etik" pada bagian subyek dan kirim ke alamat email recruitment@rutgers.id
paling lambat tanggal 08 Mei 2020.
Izin ya admin..:)
ReplyDeleteYuk mainkan permainan POKER No ROBOT 100% silahkan langsung saja merapat dan bermain POKER bersama kami di ARENADOMINO ditunggu ya gan.. :) WA +855 96 4967353