Monday, May 22, 2023

Konsultan untuk Evaluasi Proyek Better Together

Kerangka Acuan Kegiatan
Konsultan untuk Evaluasi Proyek Better Together

Latar Belakang

Proyek Better Together merupakan sebutan yang merujuk pada program “Meraih Hak-Hak atas Akses Ekonomi, Sosial-Budaya bagi Lansia Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan Mempromosikan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia kepada Orang Muda”. Proyek Better Together telah berjalan sejak 1 September 2021 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2023 yang didukung pendanannya oleh VOICE Global. Pelaksana proyek ini adalah tiga organisasi yaitu Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), Sekber’65, dan PBH Nusra yang disebut dengan Konsorsium Better Together. Saat ini koordinasi konsorsium dilakukan oleh IKa untuk memastikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dapat berkontribusi pada pencapaian baik output maupun outcome yang telah disepakati bersama-sama di dalam konsorsium.

Wilayah kerja proyek meliputi Karanganyar, Surakarta dan Sikka, serta kerja-kerja kampanye di nasional. Sekber’65 mengelola kegiatan-kegiatan di wilayah Karanganyar dan Surakarta (Jawa Tengah), PBH Nusra mengelola kegiatan-kegiatan di wilayah Sikka NTT, dan Indonesia untuk Kemanusiaan mengelola kegiatan-kegiatan kampanye dalam rangka menyuarakan kepentingan lansia penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu di nasional. Dalam hal monitoring perkembangan program, IKa telah melaksanakannya dengan melakukan kunjungan ke dua anggota konsorsium, selain itu mekanisme pelaporan kegiatan dilakukan setiap bulan untuk melaporkan kegiatan dalam satu bulan. Dalam hal keuangan, kontrol dilakukan setiap dua bulan dimana anggota konsorsium menyampaikan laporan penggunaan anggaran dan pengajuan uang muka untuk kegiatan berikutnya.

Proyek Better Together menggunakan pendekatan pada tiga level intervensi. Pertama, terpenuhinya akses layanan lansia penyintas atas hak ekonomi, sosial-budaya serta hak-hak dasar yang sama dengan warga negara lainnya. Hal ini ditandai dengan terselenggaranya layanan-layanan yang diberikan dari negara kepada lansia penyintas. Layanan-layanan tersebut dapat berupa layanan dalam hal kepastian hukum seperti akses memperoleh Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM), Buku Hijau dari LPSK, dan insentif untuk pengobatan seperti transport dan uang makan. Dalam hal layanan sosial, akses yang diberikan dapat berupa pemberian makanan tambahan (PMT), bantuan langsung tunai (BLT), bantuan ternak, bantuan permodalan dan lain sebagainya. Lansia penyintas dalam kondisinya yang rentan seperti fisik yang semakin renta serta keinginan memperoleh keadilan yang belum kunjung diperoleh sering terdiskriminasi oleh layanan-layanan tersebut. Oleh karena itu pada level intervensi ini salah satu upayanya adalah membangun kerelawanan orang-orang muda untuk mendampingi lansia dalam menjangkau unit-unit layanan publik yang tersedia.

Kedua, orang muda semakin berperan dalam menyuarakan isu-isu hak asasi manusia, dengan salah satu strateginya melalui seni dan budaya. Dalam rangka mendorong hal tersebut, proyek ini memfasilitasi forum-forum orang muda di desa, kabupaten dan nasional. Proyek ini juga mendorong orang-orang muda untuk mengoptimalkan sosial media sebagai platform menyebarluaskan kampanye mengenai isu-isu HAM. Selain itu, orang muda juga diharapkan dapat menggunakan sarana seni dan budaya yang khas di wilayah kerja proyek untuk menyuarakan konteks hak asasi manusia. Pesan “menjaga ingatan, dan mencegah keberulangan pelanggaran HAM di masa depan” menjadi semangat diskusi di antara orang-orang muda.

Ketiga, organisasi pendamping korban pelanggaran HAM dapat berkelanjutan dalam mendampingi lansia korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Upaya yang diharapkan dalam intervensi ini adalah adanya bentuk-bentuk upaya penggalangan dana dari organisasi pendamping agar dapat memenuhi kebutuhan lansia korban pelanggaran HAM baik dalam hal akses memperoleh pengakuan negara, serta layanan-layanan ekonomi, sosial-budaya, dan hak-hak dasar lainnya. Organisasi pendamping juga mempunyai mekanisme pengelolaan pengetahuan yang tersistematis, salah satu target utamanya mempunyai database lansia penyintas yang terupdate terus-menerus.

Selama pelaksanaan proyek, Indonesia untuk Kemanusian (IKa) telah melakukan kunjungan monitoring program di awal program untuk melihat perkembangan di tiga bulan pertama proyek. Kunjungan monitoring kedua program dilakukan pada April dan Mei 2023 untuk memantau perkembangan kegiatan serta mengantisipasi pelaksanaan kegiatan ke depan. Namun demikian sangat penting dilakukan evaluasi atas dampak secara komprehensif untuk dapat memetakan tingkat kemanfaatan maupun dampak dari capaian proyek pada setiap level intervensi, serta keberlanjutannya. Evaluasi ini juga diharapkan dapat memperoleh gambaran komprehensif bagi IKa sebagai pengelola konsorsium sekaligus sebagai lembaga sumber daya dapat berperan lebih optimal dalam melayani kebutuhan pemanfaat program organisasi, utamanya dalam penerapan model kerja salah satu program IKa yaitu Pundi Insani. 

 Tujuan Evaluasi

  1. Memetakan dampak intervensi dan mengukur tingkat pengaruh maupun kontribusinya kepada perubahan kebijakan, perubahan aparatur layanan publik, tingkat kemanfaatannya pada kelompok sasaran, dan organisasi pendamping korban.
  2. Mengidentifikasi pembelajaran-pembelajaran terkait efektivitas capaian/hasil (output dan outcome) dari mitra maupun kelompok target, baik yang bersifat kelemahan maupun kekuatan, sebagai acuan bagi perbaikan pendekatan maupun strategi pelaksanaan program IKa (Pundi Insani) ke depan.
  3. Mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat tercapainya dampak intervensi maupun keberlanjutannya pasca proyek.

Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan adalah laporan analisis evaluasi dampak yang komprehensif serta rekomendasi yang dapat secara konkret diterapkan sebagai pembelajaran bagi program yang akan dijalankan IKa dan anggota konsorsium di masa depan.

Cakupan Evaluasi & Metodologi

Periode evaluasi dimulai sejak proyek ini berjalan 1 September 2021 hingga Juli 2023.  Wilayah kerja evaluasi antara lain Surakarta, Karanganyar, Sikka dan Nasional.

Metode analisis menggunakan data gabungan kuantitatif dan kualitatif yang diperoleh baik dari data primer maupun sekunder. Data kuantitatif dapat diperoleh dari data sekunder seperti, data-data statistik, laporan-laporan kegiatan, dokumen kebijakan, db lansia penyintas, db relawan orang muda, db kampanye media, dll yang dapat diperoleh dari anggota Konsorsium. Data kualitatif dapat diperoleh dari hasil wawancara, diskusi dan kunjungan ke organisasi pendamping, lansia penyintas, pemerintah daerah. Metode gabungan ini merupakan bagian dari proses triangulasi agar dapat memperoleh data secara akurat dan reliable. Dalam melakukan evaluasi ini, konsultan akan didampingi oleh tim IKa sebagai pengelola kegiatan pembelajaran, monitoring dan evaluasi.

Untuk melakukan evaluasi dampak ini, IKa bermaksud merekrut Konsultan. Konsultan terpilih akan mengusulkan kerangka metodologi maupun metode-metode pengumpulan data dan kemudian disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak. IKa juga akan meminta pertimbangan anggota konsorsium lainnya mengenai metodologi maupun metode-metode pengumpulan data. Setelah kedua pihak bersepakat maka Konsultan dapat melakukan pengumpulan data sampai dengan menghasilkan laporan. Cakupan kerja Konsultan secara detil dijelaskan di bawah ini.

Cakupan Kerja Konsultan

       Konsultan membangun kerangka metodologi evaluasi dampak dan instrumen berdasarkan desk review dan diskusi intensif dengan IKa dan anggota konsorsium lainnya.
       Konsultan menyampaikan langkah-langkah kerja pengumpulan data dan disepakati oleh kedua pihak.
       Konsultan melakukan pengumpulan data lapangan sesuai dengan instrumen yang telah disepakati kedua belah pihak.
       Konsultan mengusulkan dan membangun kerangka analisis dan format laporan.
       Konsultan mendiskusikan draft laporan dengan IKa dan anggota konsorsium lainnya.

       Konsultan memfinalisasi draft laporan menjadi Final Laporan.

Durasi Pekerjaan: 2 bulan (Juni-Juli 2023)

Keluaran dan Waktu:

No.
Tahap Kegiatan
Jumlah Hari Kerja
Tahapan Keluaran
Tenggat Waktu
1
Diskusi dengan IKa
2 hari
Mendapat gambaran komprehensif mengenai program yang akan dievaluasi
Juni, Minggu 1
2
Desk review
3 hari
     Memahami data sekunder program yang akan dievaluasi
     Draf kerangka evaluasi dan instrumen
Juni, Minggu II
Final kerangka evaluasi dan instrumen serta sampel wilayah dan daftar responden yang disepakati
Juni, Minggu II
3
Pengumpulan data di Sekber’65
4 hari
Data kuantitatif dan kualitatif terkumpul
Juni, Minggu III
4
Pengumpulan data di PBH Nusra
4 hari
Data kuantitatif dan kualitatif terkumpul
Juni, Minggu IV
5
Penyusunan, pemaparan kerangka analisis dan format laporan
3 hari
Kerangka analisis dan format laporan disepakati kedua pihak
Juli, Minggu I
6
Penyusunan dan pemaparan draf awal laporan
5 hari
Draft laporan awal evaluasi dampak
Juli, Minggu II
7
Finalisasi draf laporan evaluasi dampak berdasarkan masukan dari IKa dan konsorsium
2 hari
Dokumen Final Evaluasi Dampak
Juli, Minggu II
 

Kompetensi Konsultan

IKa membutuhkan 1 orang konsultan dengan kompetensi berikut ini:
  • Berpengalaman melakukan monitoring dan evaluasi dampak program terkait dengan isu pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM
  • Penguasaan yang baik terhadap berbagai metodologi penelitian
  • Memiliki kemampuan analisis yang baik
  • Memiliki pengalaman bekerja dengan organisasi pendamping korban
  • Memahami isu hak asasi manusia, utamanya pelanggaran HAM berat masa lalu
  • Mampu bekerja mandiri dalam tekanan situasi dan mampu bekerja multitasking serta berorientasi pada hasil
  • Tidak mempunyai hambatan dalam menggunakan aplikasi untuk mendukung pekerjaan yaitu program Microsoft.

Kualifikasi Konsultan

  • Master degree untuk bidang yang relevan
  • Minimal mempunyai pengalaman 3 kali melakukan evaluasi program
  • Kemampuan menulis, mengkaji, menganalisis, mengedit laporan, dan mempresentasikan hasil kajian
  • Memahami konteks isu HAM, kebijakan publik, kelompok rentan, dan baik bila memahami pendekatan kelansiaan.

Perkiraan lokasi pengambilan data kualitatif melalui wawancara dan FGD adalah sebagai berikut:

  • Jakarta/Nasional: Wawancara dilakukan dengan tim pengelola program IKa
  • Surakarta dan Karanganyar (Jawa Tengah): FGD dilakukan dengan para pemangku di daerah terdiri dari unsur dinas/Lembaga pemerintah di daerah, organisasi pendamping korban (Sekber’65), Forum Generasi Muda (FGM), penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu, organisasi kepemudaan.
  • Sikka (Flores, Nusa Tenggara Timur): FGD dilakukan dengan para pemangku di daerah terdiri dari unsur dinas/Lembaga pemerintah di daerah, organisasi pendamping korban (PBH Nusra), kelompok orang muda dari tiga desa (Ian tena, Natar Mage, Tua Bao), penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu, organisasi kepemudaan.
  • Perkiraan jumlah hari pengambilan data di Sekber’65 dan PBH Nusra adalah 4 hari, termasuk dengan waktu perjalanan.  Jumlah peserta kegiatan FGD beserta fasilitatornya adalah 15 orang di masing-masing lokasi FGD. Jumlah peserta akan disesuaikan dengan kerangka evaluasi dan instrumen yang disampaikan oleh konsultan.
Cara Pengajuan

Proposal/lamaran beserta CV (sebagai dokumen pendukung) dapat dikirimkan ke email sekretariat@indonesiauntukkemanusiaan.org paling lambat 20 Mei 2023. Mengingat adanya keterbatasan yang ada pada kami, maka perlu kami sampaikan bahwa hanya kandidat konsultan yang masuk dalam shortlist yang akan kami hubungi. 

 

No comments:

Post a Comment