Tentang Water.org
Water.org, organisasi nirlaba berbasis di Amerika
Serikat, bekerja untuk meningkatkan akses ke air, sanitasi, dan kebersihan
(WASH). Water.org telah beroperasi sejak
1990, mengimplementasikan program yang berkelanjutan bersama LSM ataupun
lembaga keuangan lokal. Water.org telah
mempelopori program WaterCredit selama beberapa tahun terakhir, untuk
meningkatkan kapasitas lembaga keuangan lokal dalam menawarkan pembiayaan yang
terjangkau untuk pembangunan sarana air dan sanitasi kepada masyarakat
berpenghasilan rendah. Program
WaterCredit mendukung lembaga keuangan melalui dukungan finansial dan dukungan
teknis. Sejak tahun 2003, Water.org
telah menerapkan program WaterCredit dengan 66 mitra lembaga keuangan,
memfasilitasi 938.000 pinjaman air dan sanitasi sebesar US$176 juta.
Water.org mulai beroperasi di Indonesia sejak
2014 dan bekerja membangun hubungan dengan beragam jenis Lembaga Keuangan (di
antaranya lembaga keuangan mikro, bank komersil, BPR, koperasi) serta penyedia
layanan air dan sanitasi. Water.org bekerja
sama dengan lembaga keuangan untuk mendesain, mengujicoba, dan meluncurkan
produk pinjaman pembangunan sarana air/sanitasi di tingkat rumah tangga,
seperti toilet, tangki septik, sumur, dan sambungan rumah. Saat ini water.org
Indonesia telah bekerjasama dengan 13 LKM dengan berbagai tipe (BPR/S, Koperasi
dan Perusahaan Ventura)
Institusi Zakat
Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat adalah kewajiban bagi
seluruh umat Islam yang memenuhi kriteria. Zakat bukan subangan amal, dan
dianggap sebagai pajak, atau kewajiban..
Zakat dihitung berdasarkan pendapatan dan nilai kepemilikan dari seluruh
harta pemiliknya. Perhitungannya sebesar 2,5% dari total tabungan dan
pendapatan umat Islam diatas jumlah tertentu (sesuai dengan nisab). Jumlah yang
terkumpul dibayarkan melalui pihak ketiga (lembaga zakat), kemudian
didistribusikan kepada kelompok berikut : (1) Muslim yang kemalangan, (2)
Mualaf, (3) Ulama/ustadz. Saat ini, di sebagian besar negara berpenduduk
Muslim, sumbangan zakat bersifat sukarela, sementara di negara lain, zakat
diamanatkan dan dikumpulkan oleh negara.
Di Indonesia terdapat dua jenis entitas yang dapat mengelola zakat : (1)
Badan Amil Zakat (BAZ), (2) Lembaga Amil Zakat (LAZ). Di bawah Undang-undang
No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, Keputusan Menteri Agama No, 381
tahun 1999. Terdapat ± 200 Lembaga Zakat di Indonesia, dalam konteks WASH, saat
ini MUI telah menerbitkan fatwa No. 01/MUNAS-IX/MUI/2015 : dana dari zakat bisa
digunakan untuk membangun fasilitas WASH. Terkait dengan hal tersebut teradap
peluang kemitraan antara Lembaga Zakat dan Lembaga Keunagan Mikro untuk
membiayaan akses air bersih dan sanitasi bagi masyrakat yang berpenghasilan
rendah.
Tujuan
Memfasilitasi,
mendesain dan menetapkan kerjasama, antara Lembaga Zakat dan dua partner
water.org di JABODETABEK untuk meningkatkan jangkauan portofolio pembiayaan
WASH.
Lingkup pekerjaan
1) Melakukan pemetaa dan identifikasi
terhadap Lembaga Zakat bagi LKM mitra Water.org.
2) Melakukan penilaian dan ketegorisasi
Lembaga Zakat. Mengidentifikasi persyaratan dan program utama Lembaga Zakat,
bersamaan dengan potensial pendanaan melalui LKM.
3) Mengembangkan model bisnis dan desain
skema kemitraan termasuk :
·
Ketersediaan
pendanaan dari Lembaga Zakat kepada LKM untuk meningkatkan dan mengembangkan
pertofolio pembiayaan WASH.
·
Skema
pembiayaan WASH dimana Lembaga Zakat potensial menawarkan produk WASH bagi
·
Perencanaan
strategis dengan LKM untuk 5 tahun kedepan.
4) Menginisiasi dan memfasilitasi hubungan
antara LKM dengan Lembaga Zakat.
5) Menetapkan kemitraan atau kesepakatan kerjasama
antara LKM dan Lembaga Zakat.
Kualifikasi
· Latar belakang
pendidikan ekonomi, sosial dan yang relevan.
· 5 tahun pengalaman
profesional sebagai praktisi di bidang Keuangan Mikro, Lembaga Zakat, Sanitasi
Total Berbasis Masyrakat (STBM) atau sektor lainnya yang relevan.
· Berpengalaman di
bidang operasional Lembaga Keuangan Mikro dan peratutan dan kebijakan
pengelolaan Zakat.
· Memeiliki wawasan
yang luas tentang pengetahuan dan jaringan terkait kebijkaan dan regulasi Zakat
dan Sektor Keuangan Mikro.
· Memiliki kemampuan
untuk mengintegrasikan kebijakan dan regulasi pengelolaan Zakat dengan Standar
Operasional Prosedur Lembaga Keuangan Mikro.
· Dapat bekerjasama
dengan Manajer Program Water.org dan terbiasa bekerja dengan target.
Metodologi
1)
Memiliki pengalaman Water.org akan melibatkan konsultan dengan pengalaman sebelumnya bekerja
dengan LKM dan Lembaga Zakat
2)
Methodological
Framework The consultant will familiarize themselves with
the current water.org partnership with MFIs to develop and roll-out
WaterCredit program on MFI level. Curently, Water.org is developing partnerships with other stakeholders at both national and local levels to scaling partners’ WASH product. One of the potential partnerships is Zakat
Institution engagement, especially for WASH lending. This partnership will support MFIs accessing alternative funding for their WASH portfolios
and they could lower interest rate especially for low-income communities and people at the bottom of
the economic pyramid.
3) Proses konsultansi Konsultan
akan melakukan aktivitas berikut, namun tidak terbatas pada :
a. Melakukan pemetaan terhadap Lembaga Zakat
yang potensial berdasarkan : (1) jumlah pemetik manfaat (2) wilayah kerja dan
(3) program utama.
b. Melakukan penilaian terhadap Lembaga Zakat
: (1) mengembangkan perangkat penilaian, (2) mengumpulkan surat minat, (3)
pelaksanaan penialaian, (4) seleksi Lembaga Zakat untuk berkolaborasi.
c. Mengembangkan bisnis model : (1) desain
skema kemitraan (2) merancang skema kemitraan dan kerjasama (3) workshop dan
diskusi terarah terhadap seluruh pihak yang terlibat
d. Kerjasama antar Lembaga Zakat dengan LKM
4) Keluaran
a. Konsultan akan
identifikasi dan melaporkan Water.org daftar lembaga zakat yang berpotensi di
wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tagerang, Bekasi (Jabodetabek) termasuk nama lembaga,
wilayah kerja, program utama, contact person, dan lainnya.
b. Konsultan akan
melakukan assessment kepada lembaga yang relevan dan melaporkan ke
Water.org. Laporan assessment tersebut
meliputi jumlah penerima manfaat, laporan keuangan, kegiatan utama yang
berkaitan dengan air dan sanitasi, pimpinan, struktur organisasi, dan lainnya.
c. Konsultan akan
mengembangkan model bisnis dan skema kerja sama antara lembaga zakat dan
lembaga keuangan mitra Water.org. Model
bisnis yang disepakati oleh pihak-pihak yang terkait akan diterapkan bersama
lembaga keuangan.
d. Konsultan akan bekerja
dengan minimal 2 lembaga keuangan mitra Water.org dan mengembangkan kerja sama
dengan minimal 2 lembaga keuangan.
e. Konsultan akan
mengkomunikasikan progress setiap 2 minggu dan melaporkan setiap kegiatan
kepada Water.org Program Manager setiap bulanan.
Timeline
|
Activity
|
Deadline
|
|
Pemetaan
terhadap Lembaga Zakat
|
January – February 2018
|
|
Assessment of Zakat Institutions
|
February – March 2018
|
|
Develop
bussiness model through Zakat Institutions
|
March – June 2018
|
|
Agreement
between Zakat Institutions and MFIs are signed
|
June 2018
|
Wilayah Kerja
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek
area).
Durasi dan kompensasi
Durasi kontrak berlangsung selama 6 bulan dan kompensasi akan
dibayarkan pada awal dan akhir kegiatan ini.
Anggaran tambahan akan dialokasikan untuk biaya travel ke lapangan.
Anggaran yang diajukan harus dilampirkan dalam proposal ini, dan
anggaran final akan bersifat tetap dan tidak dapat dinegosiasikan. Di bawah ini adalah contoh format untuk
anggaran yang dapat digunakan. Seluruh
pajak yang terdapat pada kegiatan ini harus dicantumkan dalam anggaran. Konsultan bertanggung jawab atas pembayaran
pajaknya. Silakan dicantumkan dalam IDR,
dan memberikan penjelasan catatan anggaran.
|
ACTIVITY
|
Planned Activity Dates
|
Estimated Person-days
|
Personnel Expenses
|
|
|
Unit Cost
|
Total
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Activities
- Total
|
|
|
|
|
|
Other
Engagement Expenses
|
No. of Trips (travel)
|
No. of Persons (travel)
|
Unit Cost
|
Total
|
|
Travel
|
|
|
|
|
|
Flights
|
|
|
|
|
|
Train
|
|
|
|
|
|
Auto/Other
|
|
|
|
|
|
Per diem
|
|
|
|
|
|
Communication
|
|
|
|
|
|
Supplies
|
|
|
|
|
|
Taxes
|
Type of Tax
|
Tax %
|
|
|
|
Total – Other Expenses
|
|
|
|
|
|
Grand Total
|
|
|
|
|
Pengajuan Lamaran
Bagi yang tertarik, silakan mengajukan proposal
yang melingkupi biaya profesional dan pengeluaran travel (termasuk pajak) ke: positions_indonesia@water.org
(cc: ryuniawati@water.org dan hakahar@water.org) sebelum tanggal 31
Desember, 2017.
Mohon
dicantumkan “Consultant for Engaging Zakat Institutions: WASH Lending” dalam subyek email, dan pastikan
proposal Anda yang menjelaskan informasi sebagai berikut:
·
Jelaskan pengalaman yang relevan terkait: a)
Sektor air dan sanitasi, keuangan mikro, zakat, dll; b) Pengetahuan terkait
keuangan mikro dan zakat; c) Pelatihan yang pernah diikuti terkait sektor
air dan sanitasi, keuangan mikro, dan zakat.
·
Jelaskan pengalaman kerja sebelumnya yang
berkaitan dengan lingkup tugas dan tanggung jawab ini
·
Jelaskan pengalaman pendampingan teknis yang
diberikan kepada lembaga keuangan

No comments:
Post a Comment