Tuesday, December 19, 2017

Lowongan: Konsultan untuk melibatkan Lembaga Zakat: Pembiayaan WASH

Tentang Water.org
Water.org, organisasi nirlaba berbasis di Amerika Serikat, bekerja untuk meningkatkan akses ke air, sanitasi, dan kebersihan (WASH).  Water.org telah beroperasi sejak 1990, mengimplementasikan program yang berkelanjutan bersama LSM ataupun lembaga keuangan lokal.  Water.org telah mempelopori program WaterCredit selama beberapa tahun terakhir, untuk meningkatkan kapasitas lembaga keuangan lokal dalam menawarkan pembiayaan yang terjangkau untuk pembangunan sarana air dan sanitasi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.  Program WaterCredit mendukung lembaga keuangan melalui dukungan finansial dan dukungan teknis.  Sejak tahun 2003, Water.org telah menerapkan program WaterCredit dengan 66 mitra lembaga keuangan, memfasilitasi 938.000 pinjaman air dan sanitasi sebesar US$176 juta.


Water.org mulai beroperasi di Indonesia sejak 2014 dan bekerja membangun hubungan dengan beragam jenis Lembaga Keuangan (di antaranya lembaga keuangan mikro, bank komersil, BPR, koperasi) serta penyedia layanan air dan sanitasi.  Water.org bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk mendesain, mengujicoba, dan meluncurkan produk pinjaman pembangunan sarana air/sanitasi di tingkat rumah tangga, seperti toilet, tangki septik, sumur, dan sambungan rumah. Saat ini water.org Indonesia telah bekerjasama dengan 13 LKM dengan berbagai tipe (BPR/S, Koperasi dan Perusahaan Ventura)

Institusi Zakat
Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam yang memenuhi kriteria. Zakat bukan subangan amal, dan dianggap sebagai pajak, atau kewajiban..
Zakat dihitung berdasarkan pendapatan dan nilai kepemilikan dari seluruh harta pemiliknya. Perhitungannya sebesar 2,5% dari total tabungan dan pendapatan umat Islam diatas jumlah tertentu (sesuai dengan nisab). Jumlah yang terkumpul dibayarkan melalui pihak ketiga (lembaga zakat), kemudian didistribusikan kepada kelompok berikut : (1) Muslim yang kemalangan, (2) Mualaf, (3) Ulama/ustadz. Saat ini, di sebagian besar negara berpenduduk Muslim, sumbangan zakat bersifat sukarela, sementara di negara lain, zakat diamanatkan dan dikumpulkan oleh negara.
Di Indonesia terdapat dua jenis entitas yang dapat mengelola zakat : (1) Badan Amil Zakat (BAZ), (2) Lembaga Amil Zakat (LAZ). Di bawah Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, Keputusan Menteri Agama No, 381 tahun 1999. Terdapat ± 200 Lembaga Zakat di Indonesia, dalam konteks WASH, saat ini MUI telah menerbitkan fatwa No. 01/MUNAS-IX/MUI/2015 : dana dari zakat bisa digunakan untuk membangun fasilitas WASH. Terkait dengan hal tersebut teradap peluang kemitraan antara Lembaga Zakat dan Lembaga Keunagan Mikro untuk membiayaan akses air bersih dan sanitasi bagi masyrakat yang berpenghasilan rendah.
Tujuan
Memfasilitasi, mendesain dan menetapkan kerjasama, antara Lembaga Zakat dan dua partner water.org di JABODETABEK untuk meningkatkan jangkauan portofolio pembiayaan WASH.


Lingkup pekerjaan
1)     Melakukan pemetaa dan identifikasi terhadap Lembaga Zakat bagi LKM mitra Water.org.
2)     Melakukan penilaian dan ketegorisasi Lembaga Zakat. Mengidentifikasi persyaratan dan program utama Lembaga Zakat, bersamaan dengan potensial pendanaan melalui LKM.
3)     Mengembangkan model bisnis dan desain skema kemitraan termasuk :
·        Ketersediaan pendanaan dari Lembaga Zakat kepada LKM untuk meningkatkan dan mengembangkan pertofolio pembiayaan WASH.
·        Skema pembiayaan WASH dimana Lembaga Zakat potensial menawarkan produk WASH bagi
·        Perencanaan strategis dengan LKM untuk 5 tahun kedepan.
4)     Menginisiasi dan memfasilitasi hubungan antara LKM dengan Lembaga Zakat.
5)     Menetapkan kemitraan atau kesepakatan kerjasama antara LKM dan Lembaga Zakat.

Kualifikasi
·     Latar belakang pendidikan ekonomi, sosial dan yang relevan.
·     5 tahun pengalaman profesional sebagai praktisi di bidang Keuangan Mikro, Lembaga Zakat, Sanitasi Total Berbasis Masyrakat (STBM) atau sektor lainnya yang relevan.
·     Berpengalaman di bidang operasional Lembaga Keuangan Mikro dan peratutan dan kebijakan pengelolaan Zakat.
·     Memeiliki wawasan yang luas tentang pengetahuan dan jaringan terkait kebijkaan dan regulasi Zakat dan Sektor Keuangan Mikro.
·     Memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan kebijakan dan regulasi pengelolaan Zakat dengan Standar Operasional Prosedur Lembaga Keuangan Mikro.
·     Dapat bekerjasama dengan Manajer Program Water.org dan terbiasa bekerja dengan target.

Metodologi
1)     Memiliki pengalaman Water.org akan melibatkan konsultan dengan pengalaman sebelumnya bekerja dengan LKM dan Lembaga Zakat
2)     Methodological Framework The consultant will familiarize themselves with the current water.org partnership with MFIs to develop and roll-out WaterCredit program on MFI level. Curently, Water.org is developing partnerships with other stakeholders at both national and local levels to scaling partners’ WASH product. One of the potential partnerships is Zakat Institution engagement, especially for WASH lending. This partnership will support MFIs accessing alternative funding for their WASH portfolios and they could lower interest rate especially for low-income communities and people at the bottom of the economic pyramid.
3)     Proses konsultansi Konsultan akan melakukan aktivitas berikut, namun tidak terbatas pada :
a.      Melakukan pemetaan terhadap Lembaga Zakat yang potensial berdasarkan : (1) jumlah pemetik manfaat (2) wilayah kerja dan (3) program utama.
b.      Melakukan penilaian terhadap Lembaga Zakat : (1) mengembangkan perangkat penilaian, (2) mengumpulkan surat minat, (3) pelaksanaan penialaian, (4) seleksi Lembaga Zakat untuk berkolaborasi.
c.      Mengembangkan bisnis model : (1) desain skema kemitraan (2) merancang skema kemitraan dan kerjasama (3) workshop dan diskusi terarah terhadap seluruh pihak yang terlibat
d.      Kerjasama antar Lembaga Zakat dengan LKM
4)     Keluaran
a.      Konsultan akan identifikasi dan melaporkan Water.org daftar lembaga zakat yang berpotensi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tagerang, Bekasi (Jabodetabek) termasuk nama lembaga, wilayah kerja, program utama, contact person, dan lainnya.
b.      Konsultan akan melakukan assessment kepada lembaga yang relevan dan melaporkan ke Water.org.  Laporan assessment tersebut meliputi jumlah penerima manfaat, laporan keuangan, kegiatan utama yang berkaitan dengan air dan sanitasi, pimpinan, struktur organisasi, dan lainnya.
c.      Konsultan akan mengembangkan model bisnis dan skema kerja sama antara lembaga zakat dan lembaga keuangan mitra Water.org.  Model bisnis yang disepakati oleh pihak-pihak yang terkait akan diterapkan bersama lembaga keuangan.
d.      Konsultan akan bekerja dengan minimal 2 lembaga keuangan mitra Water.org dan mengembangkan kerja sama dengan minimal 2 lembaga keuangan.
e.      Konsultan akan mengkomunikasikan progress setiap 2 minggu dan melaporkan setiap kegiatan kepada Water.org Program Manager setiap bulanan.

Timeline
Activity
Deadline
Pemetaan terhadap Lembaga Zakat
January – February 2018
Assessment of Zakat Institutions
February – March 2018
Develop bussiness model through Zakat Institutions
March – June 2018
Agreement between Zakat Institutions and MFIs are signed
June 2018

Wilayah Kerja
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek area).

Durasi dan kompensasi
Durasi kontrak berlangsung selama 6 bulan dan kompensasi akan dibayarkan pada awal dan akhir kegiatan ini.  Anggaran tambahan akan dialokasikan untuk biaya travel ke lapangan.
Anggaran yang diajukan harus dilampirkan dalam proposal ini, dan anggaran final akan bersifat tetap dan tidak dapat dinegosiasikan.  Di bawah ini adalah contoh format untuk anggaran yang dapat digunakan.  Seluruh pajak yang terdapat pada kegiatan ini harus dicantumkan dalam anggaran.  Konsultan bertanggung jawab atas pembayaran pajaknya.  Silakan dicantumkan dalam IDR, dan memberikan penjelasan catatan anggaran.


ACTIVITY
Planned Activity Dates
Estimated Person-days
Personnel Expenses
Unit Cost
Total










Activities - Total




Other Engagement Expenses
No. of Trips (travel)
No. of Persons (travel)
Unit Cost
Total
Travel




Flights




Train




Auto/Other




Per diem




Communication




Supplies




Taxes
Type of Tax
Tax %


Total – Other Expenses




Grand Total





Pengajuan Lamaran
Bagi yang tertarik, silakan mengajukan proposal yang melingkupi biaya profesional dan pengeluaran travel (termasuk pajak) ke: positions_indonesia@water.org (cc: ryuniawati@water.org dan hakahar@water.org) sebelum tanggal 31 Desember, 2017.

Mohon dicantumkan “Consultant for Engaging Zakat Institutions: WASH Lending” dalam subyek email, dan pastikan proposal Anda yang menjelaskan informasi sebagai berikut:
·        Jelaskan pengalaman yang relevan terkait: a) Sektor air dan sanitasi, keuangan mikro, zakat, dll; b) Pengetahuan terkait keuangan mikro dan zakat; c) Pelatihan yang pernah diikuti terkait sektor air dan sanitasi, keuangan mikro, dan zakat.
·        Jelaskan pengalaman kerja sebelumnya yang berkaitan dengan lingkup tugas dan tanggung jawab ini
·        Jelaskan pengalaman pendampingan teknis yang diberikan kepada lembaga keuangan

No comments:

Post a Comment