Posisi:
1.
Tenaga Ahli Bidang Akses Pembiayaan dan
Prosedur Ekspor
2.
Tenaga Ahli Bidang Implementasi Hasil Perjanjian
Perdagangan Internasional
3.
Tenaga Ahli Bidang Strategi Promosi dan
Pemasaran
Latar Belakang
Liberalisasi perdagangan menjadi
hal yang tidak dapat terelakkan untuk dilakukan oleh Indonesia sebagai anggota
masyarakat internasional. Melalui kerangka perjanjian FTA (Free Trade Agreement) dan CEPA (Comprehensive Economic
Partnership Agreements), Indonesia aktif dalam menjalin kerjasama perdagangan
internasional, baik yang bersifat bilateral maupun regional. Penandatanganan
kerja sama perdagangan antar negara diharapkan memberikan kesempatan kepada
pelaku usaha Indonesia untuk memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas
dengan hambatan perdagangan yang semakin kecil.
Meskipun demikian, realisasi
pemanfaatan FTA oleh pelaku usaha Indonesia masih belum optimal. Hal ini salah
satunya karena pelaku usaha yang belum familiar dengan keuntungan ataupun
teknis persyaratan dokumen, standarisasi produk dan proses transaksi/pembiayaan
ekspor. Untuk menjembatani ketimpangan antara
realisasi pemanfaatan dan potensi ekspor dari FTA, perlu penanganan hambatan
informasi mengenai permasalahan teknis terkait ekspor. Melalui pembentukan FTA
Center, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk memberikan penyediaan
informasi dan bimbingan teknis untuk i)
peningkatan kemudahan ekspor dan fasilitasi perdagangan; ii) peningkatan
pemanfaatan skema kerja sama perdagangan internasional; dan iii) mendorong para
pengusaha untuk ekspor dan mencetak para eksportir baru, sehingga diharapkan
dapat meningkatkan kinerja ekspor dan berdampak pada perekonomian nasional.
Cakupan Kegiatan
Pelaksanaan operasional kegiatan
di FTA Center akan dibantu oleh dua tenaga pendukung dan tiga tenaga ahli yaitu, i)
Ahli di bidang akses pembiayaan dan prosedur ekspor; ii) Tenaga Ahli di bidang
implementasi perjanjian perdagangan internasional: dan iii) Tenaga Ahli di
bidang strategi promosi dan pemasaran. Dalam melaksanakan cakupan tugas di bawah ini,
ketiga tenaga ahli akan berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan:
1. Menyusun Rencana kegiatan yang
akan dilakukan selama tahun anggaran (waktu disesuaikan dengan kontrak kerja);
2.
Memberikan pelayanan konsultasi
kepada pemangku kepentingan untuk memanfaatkan FTA secara optimal;
3.
Memberikan pelayanan
informasi/edukasi dan pemahaman tentang FTA/CEPA/PTA kepada
pemangku kepentingan secara komprehensif melalui berbagai media;
4.
Memberikan pelayanan advokasi kepada
pemangku kepentingan dengan memberikan pandangan hukum terkait permasalahan yang timbul dalam
memanfaatkan FTA/CEPA/PTA. Dalam
memberikan pelayanan advokasi, para konsultan dapat berkoordinasi dengan unit
resmi yang ada di Kementerian Perdagangan (Biro Advokasi Perdagangan).
5.
Melakukan pemuktahiran terhadap isi dan konten pada website FTA Center, termasuk di dalamnya:
a)
Informasi umum tentang setiap perjanjian
FTA/CEPA/PTA;
b)
Informasi
terkait HS di negara tujuan ekspor;
c)
Informasi produk di negara tujuan ekspor;
d)
Informasi tarif di negara tujuan ekspor;
e)
Informasi pameran dagang di negara tujuan ekspor;
f)
Informasi tentang tata cara pembiayaan,
pemasaran, dan pentingnya ekspor;
g)
Informasi tentang regulasi impor dan ekspor
di Indonesia dan mitra dagang.
6. Melakukan pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaan konsultasi yang diberikan kepada para pemangku kepentingan
khususunya kepada para pelaku usaha terkait dengan tindak lanjut atas
saran/solusi yang diberikan. Pemantauan dilakukan secara periodik triwulanan
dengan melaporkan setiap perkembangan/kemajuan dari masing-masing pemangku
kepentingan.
7. Melakukan pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaan konsultasi yang diberikan kepada para pemangku kepentingan
khususunya kepada para pelaku usaha terkait dengan tindak lanjut atas
saran/solusi yang diberikan. Pemantauan dilakukan secara periodik triwulanan
dengan melaporkan setiap perkembangan/kemajuan dari masing-masing pemangku
kepentingan.
8.
Melakukan tugas yang diberikan oleh
Direktur Jenderal/Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Perundingan Perdagangan
Internasional.
9. Pembuatan laporan kegiatan bulanan dan
laporan akhir.
10. Tenaga Ahli
akan bertugas di kantor FTA Center selama lima hari kerja dalam satu minggu
dengan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Perdagangan dan/atau
menyesuaikan dengan jam kerja di masing-masing daerah.
11.
Tenaga ahli
secara substansi berada dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional, Kementerian Perdagangan, serta bertanggung jawab secara
substansi dan administrasi kepada Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan
Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, selaku penyedia
Tenaga Ahli.
12.
Tenaga Ahli aktif
untuk memberikan pelayanan (konsultasi, edukasi, dan advokasi) dan menjalin
kerja sama dengan pihak lain serta aktif melakukan publikasi baik melalui media
sosial maupun door to door tentang
keberadaan dan tugas FTA Center.
Output Kegiatan
Adapun output yang diharapkan dari cakupan kegiatan yang dilakukan oleh ketiga Tenaga
Ahli yang dibantu oleh dua tenaga pendukung di FTA Center adalah
sebagai berikut:
1. Memberikan
pelayanan konsultasi atau advokasi kepada 30 orang pelaku usaha selama 10 bulan
kerja;
2.
Menyusun
sekurang-kurangnya 20 bahan publikasi selama 10 bulan, baik yang disajikan
dalam website FTA Center, maupun yang dipublikasikan melalui media sosial;
3.
Laporan
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan konsultasi yang
diberikan kepada para pemangku kepentingan secara periodik triwulanan.
Kualifikasi Umum Tenaga Ahli
2.
Usia maksimal
65 tahun.
3. Memiliki
pendidikan minimal S1 di bidang Manajemen/Ekonomi/ Keuangan/Logistik/Kebijakan
Publik/Hubungan Internasional/Hukum.
4.
Memiliki Pengalaman kerja di bidang yang ditekuni paling sedikit 5 tahun.
5.
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik, baik
lisan maupun tulisan.
6.
Memiliki kemampuan presentasi yang baik.
7.
Memiliki pengetahuan tentang kerja sama serta kebijakan
dan regulasi perdagangan internasional.
8.
Dapat bekerja secara mandiri dan di bawah tekanan, serta
memiliki fleksibilitas waktu apabila diperlukan.
Kualifikasi Khusus : Tenaga
Ahli Bidang Akses Pembiayaan dan Prosedur Ekspor
1.
Memiliki pengetahuan dan
pemahaman dibidang perbankan dan jenis-jenis pembiayaan dalam kegiatan ekspor
dan impor;
2. Memiliki pengetahuan dan
pemahaman terhadap regulasi tentang ekspor dan impor;
3. Memilki pengetahuan dan
pemahaman tentang jenis dan kegunaan dokumen ekspor dan impor;
4. Memiliki kemampuan dalam
mengolah statistik data perdagangan;
5. Memiliki networking
dengan asosiasi pelaku usaha;
6.
Memiliki kemampuan dalam melakukan pendampingan dalam
penyelesaian dokumen ekspor;
7.
Memiliki kemampuan dalam melakukan pendampingan dalam
mengatasi hambatan/permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha untuk
memperoleh akses pembiayaan.
Kualifikasi Khusus : Tenaga
Ahli Bidang Implementasi Hasil Perjanjian Perdagangan Internasional
1. Memiliki pengetahuan dan
pemahaman dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional
(multilateral, regional, bilateral dan kerja sama organisasi dan komoditi
internasional);
2. Memiliki kemampuan dalam
menyajikan dan menyampaikan informasi secara komprehensif atas hasil-hasil
kerja sama/perundingan perdagangan internasional;
3.
Memiliki kemampuan dalam mengolah statistik data
perdagangan
Kualifikasi Khusus : Tenaga
Ahli Bidang Strategi Promosi dan Pemasaran
1.
Memiliki
pengetahuan dan pemahaman dalam bidang promosi dan pemasaran;
2. Memiliki pengetahuan dan
pemahaman dalam bidang desain produk/kemasan produk;
3. Memiliki kemampuan dalam
memasarkan suatu produk atau mencari buyers;
4. Memiliki networking
dengan asosiasi pelaku usaha.
Pelaksanaan Pekerjaan
Kegiatan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung akan
bertugas di FTA Center yang berlokasi di kantor Kementerian
Perdagangan Gedung I, Lt.4, Jl. M.I Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat yang akan efektif dilakukan pada tanggal
akhir bulan April 2018 sampai dengan 31
Desember 2018.
Informasi pengiriman Aplikasi
Calon pelamar yang
berminat dapat mengirimkan file CV dan cover letter dengan format pdf paling lambat
20 April 2018 pukul 23.59 ke alamat
email fta.center@lpem-feui.org dengan
subject email berikut (sesuai dengan posisi yang dilamar):
1.
Tenaga Ahli Bidang Akses Pembiayaan dan
Prosedur Ekspor
2.
Tenaga Ahli Bidang Implementasi Hasil
Perjanjian Perdagangan Internasional
3.
Tenaga Ahli Bidang Strategi Promosi dan
Pemasaran
CV
berisikan setidaknya informasi mengenai
a)
Informasi kontak nomor handphone
b)
Pengalaman kerja beserta
deskripsi singkat pekerjaan dan tanggung jawab
c)
Informasi Pendidikan
d)
Informasi Skill/Keahlian
e)
Informasi English language proficiency test (IELTS/TOEFL)*
f)
Informasi Training yang pernah
diikuti*
g)
Prestasi/penghargaan*
h)
Maksimal 3 referensi professional
dari pekerjaan terdahulu (tentative untuk tenaga ahli)
*Tentative jika ada
Informasi lebih lengkap dapat di akses di link berikut ini http://bit.ly/taftacenter. Hanya pelamar yang terpilih
yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan rekruitmen selanjutnya

No comments:
Post a Comment