Wednesday, January 9, 2019

CDRM&CDS: Facilitator - Nias Based

Program dari Center for Disaster Risk Management and Community Development Studies (CDRM & CDS) Universitas HKBP Nommensen berfokus pada pengelolaan resiko bencana, pemberdayaan masyarakat dan penelitian. CDRM & CDS bekerja  di 3 wilayah proyek, yakni: Wilayah Pakpak, Pulau Nias, dan Kepulauan Mentawai. Saat ini CDRM&CDS membutuhkan staff untuk ditempatkan di Pulau Nias dengan posisi sebagai berikut:  

Jabatan          : Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat atau Community Empowerment Facilitator (CEF) – 2 (dua) orang
Lokasi            : Pulau Nias

Deskripsi Umum Pekerjaan:
Melakukan kegiatan pengorganisasian, pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat di desa dampingan CDRM&CDS, serta membuat laporan kepada Koordinator Lapangan. Community Empowerment Facilitator (CEF) juga bertanggung jawab  untuk mempersiapkan rencana kerja program untuk disetujui, dan juga memberikan laporan kepada Koordinator Lapangan.

Persyaratan:
·     Minimal tamatan D-3 semua jurusan
·     Mampu mengoperasikan komputer
·     Mampu mengendarai sepeda motor serta  memiliki SIM C
·     Berpengalaman minimal 1 tahun dalam program pemberdayaan masyarakat, lebih disukai yang memiliki kemampuan teknis di bidang pertanian, peternakan dan kebencanaan.
·     Bersedia ditempatkan di wilayah  terpencil
·     Memiliki sensitivitas dalam bekerja dengan masyarakat yang berbeda
·     Memiliki kemauan yang baik  untuk belajar
·     Mampu bekerja secara individu dan bersama tim.

Bagi yang berminat mohon kirim surat lamaran beserta daftar riwayat hidup (curriculum vitae) melalui:
alamat email: cdrmcds.recruitment@gmail.com atau alamat pos:             CDRM & CDS - Nias: Jl. Tirta No.49 KBN, Kota Gunungsitoli22815.

Berkas lamaran diterima paling lambat Senin, 21 Januari 2019. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi.
CDRM&CDS membuka kesempatan yang sama bagi semua pelamar tanpa membedakan jenis kelamin, ras, etnis/suku  dan agama/kepercayaan. CDRM&CDS juga memiliki komitmen dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Perlindungan Anak.

No comments:

Post a Comment