I. Informasi Jabatan
Posisi
: Konsultan Penyusun Laporan Pembelajaran dan Praktik Baik Perlindungan
Pembela Hak Asasi Manusia Sektor Lingkungan
Departemen: Democratic, Justice. Governance and Regionalization
Durasi : April – Juni 2021
Melapor kepada : Team Leader Program Human Rights Defender
Deklarasi
Tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok dan Organisasi
Masyarakat untuk Mempromosikan Hak dan Kebebasan Fundamental Yang di
Terima dan Dilindungi Secara Universal (Deklarasi Pembela HAM) dari PBB
menyatakan bahwa Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) adalah siapapun yang
melakukan kerja-kerja pembelaan dan pemajuan HAM dengan cara damai.
Mereka datang dari berbagai sektor seperti perempuan, lingkungan, hingga
berbagai kelompok minoritas lain. Secara khusus, Program Lingkungan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) mendefinisikan Pembela HAM sektor
lingkungan sebagai siapapun (termasuk kelompok atau perempuan pembela
HAM) yang mempertahankan hak-hak atas lingkungan sebagai hak
konstitusional.
Faktanya, kerja-kerja pembela HAM sering menjadi
alasan dilakukannya kekerasan terhadap mereka. Di tahun 2018, KontraS
mencatat adanya 156 peristiwa penyerangan yang ditujukan kepada pembela
HAM.1 Yayasan Perlindungan Insani Indonesia mendokumentasikan adanya 131
pembela HAM yang telah menjadi korban penyerangan di tahun yang sama.2
Pada tahun 2019, ELSAM menerbitkan publikasi Menatap Tahun-Tahun Penuh
Marabahaya: Laporan Situasi Pembela HAM atas Lingkungan Tahun 2019 yang
mencatat adanya 127 individu dan 50 kelompok Pembela HAM yang menjadi
korban kekerasan.3 LBH Pers menyatakan kasus kekerasan pada pembela HAM
tidak hanya menimpa aktivis dan masyarakat umum, tetapi juga menimpa
jurnalis, di sektor lingkungan. Tahun 2020 ini, LBH Pers mendapa ada
sembilan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput isu
lingkungan hidup. Catatan masyarakat sipil menunjukkan data kekerasan
tertinggi ditujukan kepada
pembela HAM sektor lingkungan.
Dalam
rangka menguatkan perlindungan bagi pembela HAM sektor lingkungan,
KEMITRAAN didukung oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk
meningkatkan perlindungan berbasis negara dan komunitas untuk pembela
HAM sektor lingkungan dimana prinsip pengarusutamaan gender menjadi
bagian yang integral dalam pelaksanaan program. Program ini bekerja sama
dengan delapan organisasi lingkungan dari delapan wilayah yang disebut
mitra lokal dan 4 mitra nasional.
Di tahun 2021, Program
Perlindungan Pembela HAM untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
yang dijalankan oleh KEMITRAAN telah memasuki tahun ketiga. Berbagai
pembelajaran dan praktik-praktik baik perlindungan telah teridentifikasi
dari implementasi program.
Pendokumentasian pembelajaran dan
praktik baik di tingkat lokal dapat menjadi media untuk penyebaran
pengetahuan dari hasil implementasi program yang mencakup perlindungan
bagi pembela HAM sektor lingkungan, pembelajaran dalam melakukan
advokasi dan pengorganisasian. Untuk mendokumentasikan pembelajaran dan
praktek baik tersebut, KEMITRAAN membuka lowongan Konsultan Penyusun
Laporan Pembelajaran dan Praktek Baik Perlindungan Pembela HAM Sektor
Lingkungan.
KEMITRAAN merupakan lembaga yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kesetaraan, non-diskriminasi dan tata kelola yang baik. Kami
mendorong kelompok perempuan, difabel, serta kelompok minoritas
lain untuk mendaftar dalam lowongan ini.
II. Lingkup Kerja
Kegiatan-kegiatan utama yang akan dilakukan oleh Konsultan Peneliti adalah:
Mempelajari implementasi program Perlindungan Pembela HAM Sektor Lingkungan untuk
Pembangunan Berkelanjutan, khususnya di tingkat lokal;
Mengolah data identifikasi praktek baik dari program dan menyusun
usulan praktek baik yang akan ditindaklanjuti penulisannya
Menyusun tools pengumpulan data dan informasi terkait
pembelajaran dan praktik baik perlindungan pembela HAM sektor
lingkungan yang sensitif gender;
Mendampingi mitra lokal KEMITRAAN dalam mengisi tools pengumpulan data;
Menyusun Laporan Pembelajaran dan Praktik Baik Perlindungan
Pembela HAM Sektor Lingkungan dengan menganalisis hasil tools yang
telah diisi oleh mitra lokal.
Dalam melakukan kegiatan utama di atas, Konsultan akan melakukan beberapa aktivitas yang tidak terbatas pada:
- Mengidentifikasi praktik perlindungan pembela HAM yang menjadi mitra KEMITRAAN di tingkat lokal;
- Menyusun tools pengumpulan data, kuesioner, melakukan observasi maupun wawancara untuk proses pengumpulan data dan informasi;
- Menyusun tools penulisan praktek baik
- Memberikan asistensi kepada mitra lokal dalam mengisi tools pengumpulan data pembelajaran dan praktik baik;
- Terlibat dalam workshop penyusunan laporan;
- Memastikan adanya unsur pengarusutamaan gender dalam laporan dan tools pengumpulan data;
- Berkoordinasi dengan tim HRD dan para konsultan/pakar dalam program HRD dalam melakukan kerja-kerjanya;
- Menyusun laporan dokumentantasi praktek baik
- Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu dalam membuat laporan dan tools.
III. Tanggung Jawab
Membuat
Tools pendokumentasian dan Laporan Pembelajaran dan Praktik
Baik Perlindungan Pembela HAM Sektor Lingkungan. Konsultan akan bekerja
bersama tim Human Rights Defenders Team for Protection of Human Rights
Defenders for Sustainable Development in Indonesia (HRD), serta
pakar-pakar yang berada dalam tim HRD.
IV. Keluaran
Tools penulisan praktek baik dan pembelajaran
Laporan Pembelajaran dan Praktik Baik Perlindungan Pembela HAM Sektor Lingkungan.
V. Durasi dan Modalitas Kerja
Durasi: 3 bulan (April- Juni 2021). Konsultan bekerja berdasarkan capaian keluaran.
VI. Kualifikasi
Pendidikan:
Pendaftar
diharapkan memiliki gelar Sarjana (atau gelar pendidikan lanjutan pasca
Sarjana) dibidang hukum, lingkungan hidup, sosial-humaniora, atau
bidang keilmuan lain yang dapat mendukung pembuatan tools dan Laporan
Pembelajaran dan Praktik Baik Perlindungan Pembela HAM Sektor
Lingkungan.
1. Pengalaman:
a. Memiliki pengalaman 5 tahun atau
lebih di tingkat lokal maupun nasional terkait isu yang relevan dengan
program maupun pembuatan penelitian dan/atau laporan praktik baik;
b.
Memilki pengetahuan yang cukup terkait hak asasi manusia, keamanan dan
lingkungan hidup di tingkat lokal, nasional dan internasional;
c. Memiliki pengalaman kerja di lembaga swadaya masyarakat;
d.
Memiliki pengalaman bekerja dengan berbagai pemangku kepentingan,
seperti pemerintah, pengusahan, akademisi, dan masyarakat sipil;
e. Memiliki pengalaman dalam memfasilitasi forum bersama para pemangku kepentingan.
2. Keterampilan:
a. Memahami isu yang menjadi fokus program seperti HAM, perlindungan pembela HAM, dan lingkungan;
b. Memahami cara pembuatan produk yang berkualitas dan sesuai dengan prosedur administrasi;
c. Memiliki kemampuan analisis masalah dan dapat membuat rekomendasi solusi yang baik;
d. Memiliki komitmen terhadap tata kelola yang baik;
e. Memiliki pengetahuan mengenai perspektif pengarusutamaan gender;
f. Memiliki kemampuan penulisan penelitian dan/atau laporan yang baik;
g. Memahami UU ITE dan protokol keamaan dalam penulisan laporan h. Memiliki kemampuan pembuatan model metodologi yang baik;
i. Memiliki karakter personal yang baik, khususnya dalam menghadapi lingkungan kerja yang dinamis;
j. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik, tulisan maupun lisan;
k. Mampu bekerja di dalam tim, mudah berkoordinasi dan saling menghormati rekan kerja serta pemangku kepentingan
Ragu sama K0munitas aBaL-aBaL.?
ReplyDeleteD!sini saja (AjoQQ"c0m) dijamin aman dan terpercaya.. menang berapapun pasti diproses..!!
Sedia deposit pulsa juga (min 20rb)