Sunday, October 2, 2016

RFA - Pengawasan dan Advokasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Sektor Kesehatan

REQUEST FOR APPLICATIONS (RFA) No. 610700.001.16.905

Judul RFA: “Pengawasan dan Advokasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Sektor Kesehatan”
RFA Diterbitkan pada: 27 September 2016
Deadline Mengajukan Pertanyaan: 15 Oktober 2016 pukul 16:00 WIB dan jawaban akan dikirimkan langsung kepada email pemohon dan dipost di dalam link Dropbox.
Deadline Mengumpulkan Dokumen: Concept papers harus dikirimkan ke CEGAH selambat-lambatnya pada 25 Oktober 2016 pukul 16.00 WIB. Concept papers yang diterima setelah waktu yang ditentukan tidak akan dipertimbangkan. Pemohon bertanggung jawab memastikan email yang dikirim diterima sebelum tenggat waktu penyerahan. 
Tujuan: Tujuan dari RFA ini adalah mendukung upaya Organisasi Mayarakat Sipil dalam meningkatkan akuntablitas, transparansi, dan pengawasan pelayanan publik di sektor kesehatan, terutama dalam melakukan riset dan pemantauan terkait dengan integritas di sektor kesehatan, seperti: 1) Subsidi dan klaim BPJS, 2) Pengadaan peralatan kesehatan dan pembangunan fasilitas kesehatan, 3) Keaslian obat, 4) Kepatuhan RSUD di Maluku Utara, Sumatera Utara, Banten, dan Jawa Timur terhadap standar minimum pelayanan. 
Fokus Geografi: RFA ini menjaring aplikasi untuk melakukan intervensi yang akan diimplementasikan di tingkat Kabupaten atau Kota di Maluku Utara (khususnya Halmahare Barat dan Ternate), Sumatera Utara, Banten, dan Jawa Timur. Riset atau studi empiris harus menjawab permasalahan penting di tingkat nasional atau daerah.   
Organisasi yang Layak Melamar: Pemohon harus merupakan organisasi yang dalam kurun waktu dua tahun terakhir memiliki pengalaman dalam mengimplementasikan kegiatan serupa di tingkat nasional maupun provinsi. Pemohon tidak boleh mewakili lembaga swasta. Organisasi masyarakat tersebut dapat terdaftar dalam bentuk yang berbeda, misalnya perusahaan non-profit, perkumpulan masyarakat, dan organisasi berbasis masyarakat.  Organisasi pemohon harus memiliki tanggung jawab yang baik, patuh terhadap hukum dan memiliki catatan bisnis yang berintegritas. Dana hibah yang diberikan berdasarkan RFA ini tidak dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan penerima hibah.
Kemungkinan Tipe Hibah: Fixed Amount Awards (FAA).
Jumlah Hibah dan Periode: Jumlah hibah berkisar antara Rp 329,175,000 – Rp 395,010,000 per hibah (untuk Banten dan Jawa Timur) dan Rp 526,680,000 - Rp 658,350,000 per hibah (untuk Sumatera Utara dan Maluku Utara) untuk durasi hingga 10 bulan. Hibah yang diberikan akan berakhir pada 30 September 2017. Jumlah hibah yang diberikan bergantung pada jumlah pemohon yang terpilih dan jenis kegiatan yang disetujui untuk diimplementasi dengan pendanaan hibah.
Dokumen lengkap RFA dapat diunduh pada tautan:
Apabila Bapak/Ibu tidak dapat membuka kedua tautan di atas, Bapak/Ibu dapat mengirimkan email ke grants@msi-cegah.com

No comments:

Post a Comment