Monday, August 7, 2017

VACANCY - KOORDINATOR PROGRAM KOMATNAS

KOORDINATOR PROGRAM
KOMITE MATA NASIONAL (KOMATNAS)
PENANGGULANGAN GANGGUAN PENGLIHATAN DAN KEBUTAAN

Dalam rangka menurunkan prevalensi gangguan penglihatan dan kebutaan di Indonesia untuk mencapai Vision 2020 - the right to sight, telah ditetapkan strategi penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan; Dan untuk melaksanakan strategi tersebut, telah dibentuk Komite Mata Nasional untuk Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/291/2016 Tentang Komite Mata Nasional untuk Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan dengan masa tugas selama tiga tahun (2016-2018).

Untuk memastikan tercapainya Vision 2020 - the right to sight, maka diperlukan Koordinator Program yang akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengimplementasikan program Komite Mata Nasional. Pemegang jabatan melapor kepada Ketua Komatnas dan bertugas di Sekretariat Komite Mata Nasional yang berkedudukan di kantor Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI. Posisi ini akan berkoordinasi dengan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI.

TUGAS DAN KEWAJIBAN

1. Mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi tentang penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan:
a. Membantu pengembangan strategi advokasi dan peningkatan kesadaran terkait program penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan
b. Bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempromosikan dan memastikan keberlanjutan program kesehatan mata di daerah

1. Memberikan masukan kepada Menteri Kesehatan untuk percepatan penanggulangan gangguan penglihatan dari kebutaan terutama penanggulangan katarak:
a. Mewakili Komatnas dalam pertemuan, pelatihan, dan seminar yang berkaitan dengan kesehatan mata
b. Terlibat aktif dalam penyusunan Peta Jalan Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan (PGPK) dan dokumen terkait peta jalan

1. Mendukung pemerintah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan yang diselenggarakan oleh daerah, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
a. Mengkoordinasikan pembentukan Komite Mata Daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota
b. Menyelenggarakan rapat, lokakarya, pelatihan dan seminar
c. Membina hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan terkait kesehatan mata, seperti pemerintah, organisasi profesi, DPO (Organisasi Penyandang Disabilitas), LSM dan sektor swasta

1. Mendukung pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan.
a. Mendukung dan berkontribusi pada proses pengumpulan data dan survei yang dilakukan oleh pemerintah
b. Memastikan praktik baik/pembelajaran terdokumentasikan dengan baik dan dibagikan kepada pemangku kepenntingan terkait kesehatan mata
c. Menjaga dan memperbarui sistem pendataan dan dokumentasi
d. Berpartisipasi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi program kesehatan mata yang dilakukan oleh pemerintah

1. Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan
a. Bertindak sebagai penanggungjawab anggaran Komatnas
b. Memastikan kepatuhan terhadap standar akuntabilitas pemerintah
c. Menyiapkan laporan triwulan kepada Komatnas dan Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
d. Membuat laporan keuangan
e. Memastikan penyampaian laporan yang tepat waktu
f. Bertanggung jawab untuk mengoperasionalkan kantor sekretariat Komite Mata Nasional dalam koordinasi dengan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular

PERSYARATAN
Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman Kerja:

1. Gelar akademis yang relevan
2. Memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang perencanaan, pengelolaan dan evaluasi program
3. Memiliki pengalaman minimal lima tahun di posisi manajemen
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan sistem dan program kesehatan masyarakat
5. Pengetahuan dan pemahaman tentang strategi, sistem dan pendekatan kesehatan mata merupakan nilai tambah
6. Terbukti memiliki pengalaman dalam pengelolaan keuangan

Kompetensi dan Keterampilan lainnya:

1. Kemampuan komunikasi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris baik secara lisan dan tertulis yang sangat baik
2. Kemampuan berpikir strategis
3. Kemampuan multi-tasking, memprioritaskan pekerjaan dan memenuhi tenggat waktu
4. Kemampuan representasi dan diplomasi yang sangat baik
5. Kemampuan untuk bekerja dalam tim dengan sensitivitas antar budaya
6. Terbukti memiliki kemampuan organisasi dan koordinasi yang baik dan tingkat kemandirian dan fleksibilitas yang tinggi
7. Bersedia untuk berpergian dan bekerja di luar waktu kerja, jika diperlukan

Surat lamaran dapat dikirim ke komatnasri@gmail.com<mailto:komatnasri@gmail.com>, paling lambat tanggal 10 Agustus 2017. Komatnas mendorong perempuan dan orang dengan disabilitas untuk melamar posisi ini.

No comments:

Post a Comment