Kerangka Acuan Kerja
Audit Operasional, Kepatuhan
dan Audit Keuangan 2018
Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI)
Background – Latar Belakang
Yayasan
Masyarakat Dan Perikanan Indonesia (“Yayasan MDPI”) didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 15 tanggal 31 Juli 2013 yang
dibuat dihadapan Putu Asti Nurtjahjati, SH, Notaris di Jakarta
Selatan. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia tertanggal 23 Oktober 2013 Nomor: AHU-
6872.AH.01.04., tahun 2013.
Sesuai dengan pasal 3 Akta Notaris
Nomor: 15 tanggal 31 Juli 2013, maksud dan tujuan pendirian yayasan
adalah di bidang sosial dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
di atas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :- Memberdayakan nelayan dengan melakukan penyadaran pada keberlanjutan perikanan dan juga dalam pengembangan kelompok masyarakat.
- Meningkatkan kualitas hidup anggota komunitas nelayan pancing skala kecil.
- Memberdayakan nelayan untuk meningkatkan mata pencaharian atau pendapatan keluarga nelayan.
- Mempromosikan higienis dan sanitasi dalam lokasi pendaratan melalui program kesadaran.
- Meningkatkan kualitas hidup nelayan dengan mempromosikan dan menerapkan keselamatan pada program laut, pendidikan kesehatan dan kegiatan terkait
- Melakukan program peningkatan perikanan dalam skala kecil.
- Mendukung pemerintah dalam melindungi sumber daya.
Dasar
penyusunan laporan keuangan yang telah disusun oleh Yayasan MDPI pada
laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017 menurut
laporan Auditor Independen telah disajikan secara wajar sesuai dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 45 dan Standar Akuntansi
Keuangan-Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) untuk semua pengakuan,
pengukuran, pengungkapan pos pos laporan keuangan.
Dalam
melaksanakan proyeknya Yayasan MDPI telah berusaha menerapkan standard
administrasi sebaik mungkin dalam segala aspek, baik perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, audit, administrasi, keuangan, pembagian kerja,
pengadaan barang dan lain-lain.
Untuk
mengetahui sejauhmana efektifitas, kepatutan, kepatuhan dan kebenaran
manajemen dalam melaksanakan kegiatan baik di dalam kantor maupun di
lapangan, maka semua proyek donator yang ada di Yayasan MDPI perlu untuk
di audit. Audit ini dilakukan untuk memperoleh pembelajaran terbaik
dari setiap langkah manajemen dan mendapatkan catatan yang layak agar
menjadi rekomendasi selanjutnya. Audit dilaksanakan baik secara internal
maupun eksternal untuk menjamin adanya keadilan dan keseimbangan
penilaian. Kegiatan Audit Eksternal lebih di fokuskan pada tahun
keuangan periode Januari s/d Desember 2018 (Tahun Fiskal 2018).
Objectives – Tujuan
Tujuan Audit ini adalah untuk :
- Memperoleh informasi proses, ketaatan, dan kepatuhan Yayasan MDPI dalam semua aspek terkait pencatatan keuangan, adminitrasi dan dokumentasi proyek.
- Memperoleh penilaian atas pelaksanaan program baik dari sisi transparansi maupun akuntabilitas.
- Menilai kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku (SAK).
Scope – Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Audit ini meliputi:
- Audit Keuangan berhubungan dengan sejauhmana pengelolaan keuangan yang dilakukan sesuai dengan prosedur. Audit ini meliputi pengelolaan dana hibah pada rekening bank, rekening kas kecil, prosedur dan cara pembayaran, bukti-bukti pendukung pembayaran atau pengeluaran.
- Audit kepatuhan, berhubungan dengan pengelolaan keuangan lembaga sejak Januari s/d Desember 2018 dengan merujuk pada SAK.
- Audit Manajemen/Operasional, berhubungan dengan bagaimana administrasi kantor di jalankan sehingga tercapai keefisiansi dan efektiftifan dalam bekerja yang menyangkut pemeriksaan administrasi : Struktur Organisasi, Uraian tugas dan Surat menyurat.
Expected Output – Hasil yang diharapkan
Auditor wajib menyusun laporan audit dengan outline sekurang-kurangnya sebagai berikut:
| 1. | Opini auditor independen atas laporan keuangan yang terdiri dari : | |
| a) | Laporan sumber dan pengunaan dana | |
| b) | Laporan budget dan realisasi | |
| c) | Catatan atas laporan keuangan | |
| 2. | Managemen Letter | |
| a) | Kesesuaian antara kebijakan/ketentuan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaanya | |
| b) | Kelemahan sistim pengendalian Internal | |
| c) | Laporan tentang tingkat kepatuhan masing-masing perjanjian keuangan dalam perjanjian pembiayaan, hal-hal internal dan eksternal yang mempengaruhi kepatuhan tersebut | |
| 3. | Standar pelaporan mengikuti standar baku pelaporan audit Independent | |
Time and Place – Waktu dan Tempat
Audit
dilaksanakan di kantor Yayasan MDPI, Denpasar, Bali dimulai pada bulan
Desember 2018 dengan jangka waktu selamaa 120 hari kerja termasuk hasil
pelaporan Audit.
Budget – Pembiayaan
Untuk
biaya audit ini, para calon Auditor dapat mengajukan rencana anggaran
biaya audit untuk bisa di negosiasikan dengan Pimpinan Yayasan MDPI.
Anggaran yang disepakati adalah anggaran sesuai dengan ketersediaan
anggaran pada yayasan.
Silahkan mengirimkan penawaran/proposal ke finance@mdpi.or.id paling lambat 30 November 2018.
Informasi Kantor
Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI)
Jl.. By Pass Ngurah Rai, Istana Regensi Blok S-6
Pedungan, Denpasar Selatan – Bali
Telephone: 0361 – 728 373
Email: finance@mdpi.or.id

No comments:
Post a Comment