Thursday, April 7, 2022

Request for Proposal - Pengadaan Drone Data Spacial sebagai Pendukung kinerja KPHP Berbasis Digital dan Citra Satelit

 

Kerangka Acuan:

Pengadaan Drone Data Spacial dengan Drone sebagai Pendukung Kinerja KPHP Berbasis Digital dan Citra Satelit

Fourth Multistakeholder Forestry Programme, Indonesia

 

Latar Belakang

Sejak tahun 2000, Foreign Commonwealth Development Office (FCDO) dari Pemerintah Inggris telah mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat tata kelola pada sektor kehutanan melalui Program Kehutanan Multipihak (Multistakeholder Forestry Programme, MFP), yang telah dilaksanakan melalui fase pertama (2000-2007), fase kedua (2008-2013) dan fase ketiga (2014-2018). Melalui proses pengadaan terbuka, telah terpilih Konsorsium Palladium International untuk mengelola pelaksanaan Program Kehutanan Multipihak Fase-4 (MFP4).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (DitJen PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (Executing Agency) dari Program MFP4.

Program MFP4 memiliki dua alur kerja dengan tujuan utama sebagai berikut:

  1. Pertumbuhan produksi kayu yang lestari dan legal: Memastikan efektivitas dan keberlanjutan sistem verifikasi legalitas kayu 'SVLK' nasional, yang mendasari lisensi FLEGT, untuk lebih memperkuat kepercayaan di antara pembeli (buyer) internasional dan pemasok domestik; dan
  2. Pertumbuhan usaha hutan berbasis masyarakat: Mengkatalisasi pengembangan usaha hutan rakyat untuk mendorong pemanfaatan hutan yang lebih berkelanjutan, mengurangi degradasi hutan dan deforestasi, serta meningkatkan kesejahteraan dengan memperkuat tata kelola hutan di tingkat tapak.

Penandatanganan Kesepakatan Kemitraan Sukarela (VPA) mengenai Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Bidang Kehutanan (Forest Law Enforcement, Governance and Trade/ FLEGT) pada tahun 2013 antara Indonesia dengan Uni Eropa dan pada tahun 2019 antara Indonesia dengan Inggris Raya (United Kingdom/UK), menjadi komitmen bilateral masing-masing negara untuk menjamin perdagangan kayu legal dan mengatasi illegal logging. Untuk Indonesia, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi instrumen utama untuk memerangi pembalakan liar dan memastikan bahwa produk kayu Indonesia yang diekspor adalah legal dan berasal dari pengelolaan hutan yang lestari.

 

Dalam implementasi SVLK, dukungan dan kerja sama parapihak menjadi faktor penting untuk menguatkan sistem. Salah satu mitra KLHK yang mendukung penguatan SVLK adalah proyek kerja sama antara Pemerintah Indonesia (KLHK) dengan Pemerintah Inggris Raya (UK) melalui Multistakeholder Forestry Programme (MFP), yang saat ini telah memasuki tahap ke 4 atau disebut MFP4. Pemerintah Inggris Raya melalui Foreign Commonwealth Development Office (FCDO) UK, telah menunjuk Palladium International Indonesia, untuk melaksanakan fase keempat dari (MFP4) di Indonesia. Program ini akan berjalan selama satu periode awal sepanjang 3 tahun, dan kemudian dapat diperpanjang hingga 5 tahun. MFP4 akan memberi dukungan langsung bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dalam melaksanakan dua alur kerja inti, yaitu:

Cakupan SVLK meliputi hulu (hutan) sampai dengan hilir (industri dan pemasaran). Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.21/MENLHK.SETJEN.KUM.1/10/2020, satu cakupan SVLK adalah pemegang legalitas pemanfaatan hasil hutan, yang berada di bawah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Upaya penguatan KPHP dalam bentuk penyusunan profil dan peningkatan kapasitas KPHP dalam implementasi SVLK berada di bawah Alur Kerja A – Kayu Legal dan Berkelanjutan.

Pendekatan Pemantauan Implementasi SVLK pada Wilayah KPHP

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai mandat dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diharapkan menjadi solusi untuk memperkuat kelembagaan dan implementasi tata kelola hutan di tingkat tapak. KPH sebagai unit pengelolaan hutan terkecil menjadi penting perannya untuk menjawab persoalan-persoalan akan tingginya deforestasi dan degradasi hutan. Dari perspektif tata kelola, ketidakhadiran unit pengelola hutan di tingkat tapak ditengarai sebagai salah satu penyebab utama kegagalan terhadap berbagai program kehutanan, baik dalam rangka rehabilitasi lahan kritis, perambahan hutan, penebangan liar, konflik tenurial, termasuk dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan[1]. Sayangnya, operasionalisasi KPH sampai saat ini masih menghadapi tantangan, dan fungsi pengelolaan hutan belum benar – benar dilaksanakan secara efektif dan maksimal.

Laporan Kinerja Direktorat Pencegahan dan Pengaman Hutan, Penegakkan Hukum KLHK tahun 2019[2] menunjukan bahwa illegal logging tidak hanya berasal dari area – area di dengan ijin HPH dan HTI, melainkan juga banyak terjadi di kawasan yang tidak dibebani ijin di atasnya, tetapi masuk ke wilayah kelola KPH. Hal ini memperkuat argument bahwa peran KPH dalam kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan verifikasi legalitas kayu untuk mencegah pembalakan liar adalah sangat penting. Hal ini sesuai dengan salah satu amanat dari Peraturan Menteri Kehutanan No. P.6/Menhut-II/2010 tentang NSPK Pengelolaan Hutan pada KPH.

KPH telah menjadi unit pengelola terkecil di tingkat tapak untuk mengontrol semua kegiatan yang terkait dengan kawasan hutan maupun ekosistemnya. Sehingga penanggung jawab pengelolaan maupun pengawasan atas pengelolaan hutan berada di bawah kewenangan KPH.  Pemantau independen sebagai bagian dari masyarakat sipil yang melakukan pemantauan (monitoring) terhadap kegiatan ilegal di wilayah KPH, harus bisa mengajukan laporannya kepada KPH dan dapat ditindaklanjuti secara cepat tanpa sebuah hambatan birokrasi. Logika berpikir ini yang kemudian menjadikan keberadaan KPH dan sistem check & balances oleh pemantau independen menjadi sangat krusial dalam penerapan SVLK melalui pendekatan kewilayahan.

Untuk mendukung kinerja KPHP terutama dalam pengamanan kawasan KPH serta mendukung monitoring implementasi SVLK di Wilayah KPHP, dibutuhkan dukungan berupa peralatan untuk mendukung kinerja KPHP tersebut antara lain data satelit dan drone. Oleh karena itu MFP4 bermaksud menfasilitasi pengadaan drone untuk KPHP.

 

Tujuan

Tujuan yang diharapkan dari pengadaan dan pelaksanaan pelatihan pengoperasian drone ini adalah :  

  1. Mendukung peningkatan kinerja Direktorat KPHP, Direktorat UHP dan KPHP Pilot Monitoring Implementasi SVLK berbasis data digital.
  2. Mendukung peningkatan kapasitas SDM Direktorat KPHP, Direktorat UHP dan KPHP Pilot Monitoring Implementasi SVLK dalam penggunaan drone dan analisa data drone, termasuk penggunaan data pendukung lainnya seperti citra satelit.

 


Keluaran

 

Melalui pengadaan drone ini keluaran yang diharapkan antara lain :

 


  1. Tersedianya  lima unit drone dan alat pendukung untuk mendukung kinerja pengelolaan dan pemantauan KPH;
  2. 10 staf (6 staf dari KPH dan 4 orang dari KLHK) yang mampu mengoperasikan drone serta melakukan analisis data dari drone dan citra satelit.

 

Tata Waktu

 

Kegiatan ini dilakukan selama 3 bulan, sejak Bulan 13 April – 13 Juni 2022

 

Tahapan pelaksanaan 

  1. Pembeliaan drone sebanyak 5 unit dengan alokasi :
  • Tiga unit drone untuk KPH
  • Dua unit drone untuk KLHK (UHP dan KPHP)
  1. Pelatihan dasar penggunaan drone termasuk pelatihan  analisis data dari drone dan citra satelit. Peserta pelatihan tersebut adalah :
  • Direktorat KPHP, KLHK
  • Direktorat UHP, KLHKK
  • PHP Unit V Barito Hulu Kalteng
  • KPHP Unit VIII Talawi, Maluku Utara
  • KPHP UnitVII Dumali, Maluku Utara

 

Spesifikasi drone dan alat pendukung

 

Sesuai dengan Diskusi antara MFP4 dan KLHK (KPHP dan UHP), berikut adalah spesifikasi drone yang dibutuhkan :

 

  1. Drone tipe DJI Mavic 2 Pro, sebanyak 5 buah
  2. Batarai drone untuk tipe DJI Mavic 2 Pro, sebanyak 20 buah
  3. IPAD Mini 5 Celluler/WIFI 128 GB, sebanyak 5 buah
  4. Penguat sinyal Boster Mavic Mini Sparc Mavic 2 Mavic Pro Air, sebanyak 5 buah
  5. Software Pix4D
  6. Laptop HP 14s Amd Athlon Gold 3150 Ram 8 Giga SSd 512 GB VGA Radeon 14 inch Win 10+ohs

 

Tata Cara Melamar

Tata cara melamar pengadaan dan pelatihan drone ini terbuka bagi perusahaan. Para vendor harus menjelaskan pendekatan yang diusulkan dalam pelatihan dan memberikan penawaran harga untuk drone yang dikirimkan melalui email paling lambat 13 April 2022 pukul 17.00 WIB dan mohon dipastikan maksimal lampiran dokumen adalah 5MB.

 

Adapun data lampiran yang diperlukan adalah sebagai berikut :

1. Profil dan legalitas organisasi/perusahaan

2. Proposal teknis dan keuangan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini.

 

Untuk pengiriman penawaran, silakan kirim dokumen dan informasi lain yang diuraikan di bawah ini ke alamat fenti.arnulputri@thepalladiumgroup.com dan irene.ester@thepalladiumgroup.com

 

For more information on our company, please review our website: www.thepalladiumgroup.com

Palladium provides equal employment to all participants and employees without regard to race, colour, religion, gender, age, disability, sexual orientation, veteran or marital status



[1] Forest Watch Indonesia. 2018. Limbungnya Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasca Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

 

[2] Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2019. Laporan Kinerja Direktorat Pencegahan dan Pengaman Hutan Tahun 2019

No comments:

Post a Comment